Pengertian Daerah dalam Kerangka NKRI

Pasal 1 ayat (1) UUD  Negara Republik Indonesia Tahun 1945 menyatakan, ”Negara Indonesia  adalah negara kesatuan yang berbentuk republik”. Artinya Hanya ada satu Negara dan satu Pemerintahan pusat yang memiliki kekuasaan tertinggi didalam suatu pemerintahan yang disebut dengan bentuk pemerintahan republik.

Pasal 18 Ayat (1) UUD Negara Republik Indonesia Tahun 1945 menyatakan, bahwa “Negara Kesatuan Republik Indonesia dibagi atas daerah-daerah provinsi dan daerah provinsi itu dibagi atas kabupaten dan kota, yang tiap-tiap provinsi, kabupaten, dan kota itu mempunyai pemerintahan daerah, yang diatur dengan Undang-Undang”.

Berdasarkan bunyi pasal 18 ayat (1) UUD Negara Republik Indonesia Tahun 1945, Negara Kesatuan Indonesia didalamnya terdiri atas provinsi-provinsi yang saat ini jumlahnya 34 provinsi, kemudian provinsi-provinsi yang ada di Indonesia di dalamnya terdiri atas beberapa kota dan kabupaten. Setiap provinsi dan kabupaten/kota masing-masing mempunyai kepala daerahnya sendiri-sendiri yang saat ini pemilihan kepala daerah tersebut dilangsungkan secara langsung melalui Pemilihan Umum Daerah.
Indonesia
Sementara itu pada pasal 18 ayat (2) UUD 1945 yang berbunyi “Pemerintah daerah provinsi, daerah kabupaten, dan kota mengatur dan mengurus sendiri urusan pemerintahan menurut asas otonomi dan tugas perbantuan.” Ini mengandung makna, bahwa setiap daerah mempunyai kewenangan untuk mengatur dan mengurus rumah tangganya sendiri, termasuk membuat Peraturan Daerah, inilah yang disebut otonomi.

Pemberian otonomi kepada daerah dimaksudkan untuk mempercepat terwujudnya kesejahteraan masyarakat melalui peningkatan pelayanan, pemberdayaan dan peran serta masyarakat. Di samping itu melalui otonomi luas, daerah diharapkan mampu meningkatkan daya saing dengan memperhatikan prinsip-prinsip demokrasi, pemerataan, keadilan, keistimewaan dan kekhususan serta potensi dan keanekaragaman daerah dalam sistem Negara Kesatuan Republik Indonesia.

Para pendiri negara menekankan pentingnya persatuan dan kesatuan yang diwujudkan dalam kehidupan bangsa Indonesia. Para pendiri negara telah mewariskan nilai-nilai persatuan dan kesatuan dalam Pancasila dan UUD Negara Republik Indonesia Tahun 1945. Pancasila dan UUD Negara Republik Indonesia Tahun 1945 mengatur persatuan dan kesatuan dalam beberapa ketentuan, yaitu sebagai berikut.
  1. Sila ke-3 Pancasila, ”Persatuan Indonesia”;
  2. Pembukaan UUD 1945 alinea IV, ”… Negara Republik Indonesia yang berkedaulatan rakyat dengan berdasarkan kepada … persatuan Indonesia ...”; serta
  3. Pasal 1 ayat (1) UUD 1945, ”Negara Indonesia adalah negara kesatuan yang berbentuk republik".

Berdasarkan pemikiran dari dua orang tokoh pendiri negara perancang UUD Negara Republik Indonesia Tahun 1945 (M. Yamin dan Soepomo), maka dapat disimpulkan bahwa susunan daerah pembagiannya terdiri dari daerah besar, daerah-daerah istimewa, dan daerah-daerah kecil desa atau sebutan lain (nagari, dusun, marga, huta, kuria, gampong, meunasah). Pembagian susunan daerah itu tidak membuat negara Indonesia terpecah-pecah, akan tetapi tetap dalam satu ikatan, yaitu negara Indonesia.

Hasil pemikiran di atas dijadikan pedoman sebagai dasar pembuatan undang-undang dan disempurnakan melalui amandeman atau perubahan. Penyempurnaan tersebut menghasilkan pasal 18 ayat (1) UUD Negara Republik Indonesia Tahun 1945, dan terkait daerah istimewa, bangsa Indonesia juga mengakomodir dengan membuat pasal 18 ayat (2) UUD Negara Republik Indonesia Tahun 1945.

Pasal tersebut memberi pengakuan dan penghormatan kepada daerah-daerah dengan sifat kekhususan. Indonesia memiliki lima daerah yang menyandang status otonomi khusus. Yaitu Pemerintahan Aceh, Daerah Khusus Ibukota (DKI) Jakarta, Daerah Istimewa (DI) Yogyakarta, Provinsi Papua, dan Provinsi Papua Barat.
Otonomi Khusus
Memang tidak banyak daerah diberi otonomi khusus oleh Pemerintah. Adapun  pemberian otonomi khusus didasarkan pada beberapa aspek berikut: 
  1. Dalam aspek historis, mendapatkan pengakuan khusus dari negara karena asal usul kesejarahan suatu daerah.
  2. Dalam aspek politik, sebagai upaya mengurangi konflik berkepanjangan yang terjadi di daerah. Selain itu, untuk menjaga keutuhan Negara Kesatuan Republik Indonesia.
  3. Dalam aspek ekonomi, karena daerah tersebut membantu ketertinggalan suatu daerah dengan daerah lainnya melalui sumber daya yang dimiliki.
  4. Dalam aspek fungsional karena daerah tersebut memiliki peran penting dalam  mendukung penyelenggaraan pemerintahan Negara Kesatuan Republik Indonesia

Dalam perkembangannya, mengingat luasnya wilayah negara, urusan pemerintahan yang semakin kompleks, dan jumlah warga negara yang makin banyak dan heterogen maka dilaksanakan azas otonomi dan tugas perbantuan. Pasal 18, 18A, dan 18B UUD Negara Republik Indonesia Tahun 1945 menegaskan bahwa Negara Kesatuan Republik Indonesia adalah negara kesatuan dengan sistem pemerintahan daerah yang berasaskan desentralisasi, dekonsentrasi dan tugas pembantuan.

Majelis Permusyawartan Rakyat Republik Indonesia (MPR RI) menyatakan bahwa ada tujuh prinsip yang menjadi paradigma dan arah politik yang mendasari pasal-pasal 18, 18A, dan 18B, yaitu sebagai berikut.
  1. Prinsip daerah mengatur dan mengurus sendiri urusan pemerintahan menurut asas otonomi dan tugas pembantuan.
  2. Prinsip menjalankan otonomi seluas-luasnya.
  3. Prinisp kekhususan dan keragaman daerah.
  4. Prinsip mengakui dan menghormati kesatuan masyarakat hukum adat beserta hak-hak tradisionalnya.
  5. Prinisip mengakui dan menghormati pemerintahan daerah yang bersifat khusus dan istimewa.
  6. Prinsip badan perwakilan dipilih langsung dalam suatu pemilihan umum.
  7. Prinsip hubungan pusat dan daerah dilaksanakan secara selaras dan adil

Akttivitas 6.3
Bacalah dari berbagai sumber tentang undang-undang ini, dan lengkapi informasi dalam tabel berikut, Isi Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 sebagaimana diubah dengan Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2015 tentang Pemerintahan Daerah
No.IsiUraian
1.Arti otonomi daerah
Otonomi Daerah adalah hak, wewenang, dan kewajiban daerah otonom untuk mengatur dan mengurus sendiri Urusan Pemerintahan dan kepentingan masyarakat setempat dalam sistem Negara Kesatuan Republik Indonesia
2.Arti daerah otonom
Daerah Otonom yang selanjutnya disebut Daerah adalah kesatuan masyarakat hukum yang mempunyai batas-batas wilayah yang berwenang mengatur dan mengurus Urusan Pemerintahan dan kepentingan masyarakat setempat menurut prakarsa sendiri berdasarkan aspirasi masyarakat dalam sistem Negara Kesatuan Republik Indonesia
3.Arti desentralisasi
Desentralisasi adalah penyerahan Urusan Pemerintahan oleh Pemerintah Pusat kepada daerah otonom berdasarkan Asas Otonomi
4.Arti dekonsentrasi
Dekonsentrasi adalah pelimpahan sebagian Urusan Pemerintahan yang menjadi kewenangan Pemerintah Pusat kepada gubernur sebagai wakil Pemerintah Pusat, kepada instansi vertikal di wilayah tertentu, dan/atau kepada gubernur dan bupati/wali kota sebagai penanggung jawab urusan pemerintahan umum
5.Arti tugas pembantuan
Tugas Pembantuan adalah penugasan dari Pemerintah Pusat kepada daerah otonom untuk melaksanakan sebagian Urusan Pemerintahan yang menjadi kewenangan Pemerintah Pusat atau dari Pemerintah Daerah provinsi kepada Daerah kabupaten/kota untuk melaksanakan sebagian Urusan Pemerintahan yang menjadi kewenangan Daerah provinsi.
6.Urusan pemerintah pusat
Urusan Pemerintah Pusat Terdapat dalam Pasal 10 ayat 3 dijelaskan bahwa yang menjadi urusan pemerintah pusat meliputi : Politik luar negeri, Pertahanan, Keamanan, Yustisi atau hukum, Moneter dan fiskal nasional, dan Agama.
7.Urusan pemerintah daerah
Urusan pemerintahan yang dilaksanakan oleh pemerintahan daerah merupakan urusanpemerintahan yang diserahkan Pemerintah kepada daerah yang disertai dengan sumberpendanaan, pengalihan sarana dan prasarana, serta kepegawaian.
8.Pemerintahan Daerah
Pemerintahan Daerah adalah penyelenggaraan urusan pemerintahan oleh pemerintah daerah dan dewan perwakilan rakyat daerah menurut asas otonomi dan tugas pembantuan dengan prinsip otonomi seluas-luasnya dalam sistem dan prinsip Negara Kesatuan Republik Indonesia sebagaimana dimaksud dalam Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945
9.Pemilihan kepala daerahPemilihan Kepala Daerah (PILKADA) adalah rekruitmen politik yaitu penyeleksian rakyat terhadap tokoh – tokoh yang mencalonkan diri sebagai Kepala Daerah, baik Gubernur atau Wakil Gubernur atau Bupat atau Wakil Bupati atau Walikota atau Wakil Walikota yang dilakukan secara langsung oleh penduduk daerah administratif yang telah memenuhi syarat sebagai pemilih.
10.Keuangan daerahSesuai Pasal 156 ayat 1 UU No. 32 Tahun 2004 tentang Pemerintah Daerah, Keuangan daerah adalah Semua Hak dan Kewajiban daerah yang dapat dinilai dengan uang dan segala sesuatu berupa uang dan barang yang dapat dijadikan milik daerah yang berhubungan dengan pelaksanaan hak dan kewajiban tersebut
11.Peraturan daerahPeraturan Daerah adalah peraturan perundang-undangan yang dibentuk oleh DPRD dengan persetujuan bersama Kepala Daerah (Gubernur / Bupati / Walikota)
12. Wewenang DPRDTugas dan Wewenang DPRD menurut Pasal 42 UU RI No.32 Tahun 2004, yaitu
  1. Membentuk Peraturan Daerah (Perda) bersama Kepala Daerah (Bupati/ Walikota),
  2. Membahas dan menyetujui RAPBD dengan Kepala Daerah, Pelaksanaan peraturan daerah dan undang-undang lain,
  3. Mengusulkan pengeluaran dan kemacetan kepala daerah,
  4. Memilih wakil kepala daerah jika ada jabatan,
  5. Memberikan pendapat dan pertimbangan serta persetujuan terhadap rencana kerja sama Internasional dan pemerintah daerah,
  6. Menerima laporan pertanggungjawaban kepala daerah, dan
  7. Melaksanakan pengawasan serta meminta laporan penyelenggaraan pemilu kada kepada KPUD yang menyelenggarakan otonomi daerah
Posted by Nanang_Ajim
Mikirbae.com Updated at: 6:53 PM

Mewujudkan Perilaku Semangat dan Komitmen Kebangsaan dalam Kehidupan

Komitmen kebangsaan adalah keterikatan dengan penuh tanggung jawab untuk setia dan menumbuhkan kesadaran diri sebagai bangsa Indonesia. Suatu negara tidak dapat berdiri tegak dan mencapai cita-cita serta harapan rakyatnya tanpa komitmen kebangsaan warga yang konsisten.

Permasalahan bangsa ke depan makin komplek baik dari ideologi, sosial, ekonomi maupun pertahanan keamanan. Tantangan yang makin besar ini menuntut seluruh komponen anak bangsa bersatu, bahu-membahu untuk mengejar ketertinggalan dengan bangsa lain di dunia.

Hal yang harus kita tanggulangi dalam rangka mempertahankan keutuhan Negara Kesatuan Republik Indonesia adalah ancaman. Ancaman adalah setiap upaya dan kegiatan, baik dari dalam negeri maupun luar negeri yang dinilai mengancam atau membahayakan kedaulatan negara, keutuhan wilayah negara, dan keselamatan segenap bangsa.

Salah satu cara adalah kita sebagai warga negara berpartisipasi dalam upaya menjaga keutuhan wilayah dan bangsa Indonesia. Berpartisipasi artinya turut serta atau terlibat dalam kegiatan-kegiatan yang dapat menjaga keutuhan wilayah dan bangsa Indonesia. Untuk turut menjaga keutuhan Negara Kesatuan Republik Indonesia, diperlukan sikap-sikap berikut.

A. Cinta Tanah Air
Sebagai warga negara Indonesia, kita wajib mempunyai rasa cinta terhadap tanah air. Cinta tanah air dan bangsa dapat diwujudkan dalam berbagai hal, antara lain sebagai berikut.
Kelestarian lingkungan
  1. Menjaga keamanan wilayah negaranya dari ancaman yang datang dari luar maupun dari dalam negeri.
  2. Menjaga kelestarian lingkungan dan mencegah terjadinya pencemaran lingkungan.
  3. Mengolah kekayaan alam dengan menjaga ekosistem guna meningkatkan kesejahteraan rakyat.
  4. Rajin belajar guna menguasai ilmu pengetahuan dari berbagai disiplin untuk diabdikan kepada negara.

B. Membina Persatuan dan Kesatuan
Pembinaan persatuan dan kesatuan harus dilakukan di mana pun kita berada: di lingkungan keluarga, sekolah, masyarakat, bangsa, dan negara. Tindakan yang menunjukkan usaha membina persatuan dan kesatuan, antara lain sebagai berikut.
Persahabatan
  1. Menghormati antarsesama manusia.
  2. Tidak membeda-bedakan manusia.
  3. Menjalin persahabatan antarsuku bangsa.
  4. Mempelajari budaya sendiri dan memahami budaya daerah lain.
  5. Memperluas pergaulan demi persatuan dan kesatuan bangsa.
  6. Mengerti dan merasakan kesedihan dan penderitaan orang lain.

C. Rela Berkorban
Sikap rela berkorban adalah sikap yang mencerminkan adanya kesediaan dan keikhlasan memberikan sesuatu yang dimiliki untuk orang lain, walaupun akan menimbulkan penderitaan bagi diri sendiri. Kerelaan berkorban dalam menjaga keutuhan NKRI dapat dilakukan dengan hal-hal sebagai berikut.
  1. Berkorban dengan tenaga atau dengan bekerja.
  2. Berkorban dengan menyumbangkan pemikiran bagi keutuhan NKRI.
  3. Berkorban untuk menahan diri tidak berbuat sesuatu yang merugikanbangsa dan negara.
  4. Berkorban dengan harta yang dimiliki untuk kejayaan bangsa dan negara.

D. Pengetahuan Budaya dalam Mempertahankan NKRI
Era globalisasi yang ditandai dengan perkembangan kemajuan ilmu pengetahuan, teknologi, komunikasi, dan informasi telah mendorong perubahan dalam aspekkehidupan manusia, baik pada tingkat individu, tingkat kelompok, maupun tingkat nasional. Untuk menghadapi era globalisasi agar dapat dimanfaatkan semaksimal mungkin dan ditangkap secara tepat, kita memerlukan perencanaan yang matang di antaranya adalah sebagai berikut.
  1. Kesiapan SDM, terutama kesiapan dengan pengetahuan yang dimiliki dan kemampuannya.
  2. Kesiapan sosial budaya untuk terciptanya suasana yang kompetitif dalam berbagai sektor kehidupan.
  3. Kesiapan keamanan, baik stabilitas politik dalam negeri maupun luar negeri/regional.
  4. Kesiapan perekonomian rakyat.
  5. Di bidang pertahanan negara, kemajuan tersebut sangat memengaruhi pola dan bentuk ancaman. Ancaman terhadap kedaulatan negara yang semula bersifat konvensional berkembang menjadi multidimensional (fisik dan nonfisik), baik berasal dari luar negeri maupun dari dalam negeri. Oleh karena itu, kebijakan strategis penggunaan kekuatan pertahanan diarahkan untuk menghadapi ancaman atau gangguan terhadap keamanan nasional. Kekuatan pertahanan tidak hanya digunakan untuk menghadapi ancaman, tetapi juga untuk membantu pemerintah dalam upaya pembangunan nasional dan tugas-tugas internasional.

E. Sikap dan Perilaku Menjaga Kesatuan NKRI
Kita sebagai warga negara Indonesia sudah seharusnya berperilaku yang sesuai dengan dasar negara serta ideologi negara Indonesia. Guna mewujudkan perilaku semangat dan komitmen kebangsaan dalam sikap dan perilaku menjaga kesatuan NKRI. Berikut beberapa sikap dan perilaku mempertahankan NKRI.
  1. Menjaga wilayah dan kekayaan tanah air Indonesia, artinya menjaga seluruh kekayaan alam yang terkandung di dalamnya.
  2. Menciptakan ketahanan nasional, artinya setiap warga negara menjaga keutuhan, kedaulatan negara dan mempererat persatuan bangsa.
  3. Menghormati perbedaan suku, budaya, agama dan warna kulit. Perbedaan yang ada akan menjadi indah jika terjadi kerukunan, bahkan menjadi sebuah kebanggaan karena merupakan salah satu kekayaan bangsa.
  4. Mempertahankan kesamaan dan kebersamaan.. Kebersamaan dapat diwujudkan dalam bentuk mengamalkan nilai-nilai Pancasila dan UUD 1945.
  5. Memiliki semangat persatuan yang berwawasan Nusantara. Wawasan nusantara meliputi kepentingan yang sama, tujuan yang sama, keadilan, solidaritas, kerja sama, kesetiakawanan terhadap ikrar bersama.
  6. Menaati peraturan. Taat kepada undang-undang dan peraturan berlaku bagi seluruh rakyat Indonesia. Peraturan berlaku baik untuk presiden maupun rakyat biasa, baik tua maupun muda, baik yang kaya maupun yang miskin, baik laki-laki maupun perempuan

Demikian pembahasan mengenai Mewujudkan Perilaku Semangat dan Komitmen Kebangsaan dalam Kehidupan. Semoga tulisan ini bermanfaat.

Sumber : Buku PPkn Kelas VIII, Kemendikbud
Posted by Nanang_Ajim
Mikirbae.com Updated at: 9:10 PM

Negara Kesatuan Republik Indonesia sebagai Satu Kesatuan

Pasal 1 ayat (1) UUD Negara Republik Indonesia Tahun 1945 menyatakan ”Negara Indonesia ialah Negara Kesatuan, yang berbentuk Republik” dan Pasal 37 ayat (5) menegaskan ”Khusus mengenai bentuk Negara Kesatuan Republik Indonesia tidak dapat dilakukan perubahan”.

Majelis Permusyawaratan Rakyat telah membuat ketetapan bahwa Negara Kesatuan Republik Indonesia tidak boleh diganggu gugat. Bentuk negara kesatuan bagi Indonesia sudah dianggap final. Bagaimana bentuk kesatuan Indonesia, dapat diawali dengan pemahaman bahwa walaupun bangsa Indonesia terdiri atas berbagai suku, bangsa Indonesia adalah satu kesatuan. Menurut data Badan Pusat Statistik yang dilaksanakan pada tahun 2010, di Indonesia terdapat 1.128 suku bangsa. Kesatuan itu dapat dipandang dari 4 segi, yaitu politik, pertahanan keamanan, ekonomi, dan sosial budaya.

A. Indonesia sebagai Satu Kesatuan Politik
Sebagai satu kesatuan politik, Negara Kesatuan Republik Indonesia meletakkan Pancasila sebagai dasar dan falsafah serta ideologi bangsa dan negara, melandasi, membimbing, dan mengarahkan bangsa menuju tujuan nasional negara. Pancasila adalah dasar Indonesia yang tidak boleh di ganggu gugat oleh siapa pun.

Secara psikologis, bangsa Indonesia harus merasa bahwa mereka adalah senasib, sepenanggungan, sebangsa, dan setanah air, serta satu dalam tekad untuk mencapai cita-cita bangsa. Seluruh kepulauan Nusantara ini merupakan satu kesatuan hukum. Wawasan nusantara sebagai satu kesatuan politik mengandung makna:
  1. Kebulatan wilayah nasional beserta kekayaannya merupakan satu kesatuanwilayah, wadah, ruang hidup, dan kesatuan seluruh bangsa serta menjadi modaldan milik bersama rakyat Indonesia.
  2. Bangsa Indonesia terdiri dari berbagai suku dan berbicara agama dan kepercayaan terhadap Tuhan yang maha Esa, harus merupakan satu kesatuan bangsa yang bulat dalam arti yang seluas-luasnya.
  3. Secara psikologis, bangsa Indonesia harus merasa satu rasa senasib sepenanggungan, sebangsa setanah air dan punya satu tekad dalam mencapai cita-cita bangsa.
  4. Pancasila sebagai satu-satunya falsafah, ideologi negara yang senantiasa membimbing dan mengarahkan bangsa Indonesia dalam mencapai tujuannya.

2. Indonesia sebagai Satu Kesatuan Wilayah
Seluruh wilayah Indonesia dengan segala isi dan kekayaan yang terkandung didalamnya merupakan satu kesatuan wilayah, wadah, ruang hidup dan kesatuan yang mutlak bagi seluruh bangsa Indonesia. Ini menjadi modal dan milik bersama bangsa.
Indonesia
Indonesia yang juga terdiri atas berbagai macam suku dan berbicara dalam berbagai bahasa daerah, memeluk dan meyakini berbagai agama dan kepercayaan terhadap Tuhan Yang Maha Esa haruslah merupakan satu kesatuan bangsa yang bulat dalam arti yang seluas-luasnya. Meski pun berbeda, Indonesia tetaplah satu.

3. Indonesia sebagai Satu Kesatuan Pertahanan dan Keamanan
Setiap warga negara memiliki hak dan kewajiban yang sama dalam rangka bela negara dan bangsa. Setiap ancaman terhadap suatu pulau atau suatu daerah pada hakikatnya merupakan ancaman terhadap seluruh bangsa Indonesia. Wawasan nusantara sebagai satu kesatuan pertahanan dan keamanan mengandung makna:
  1. Segala ancaman terhadap satu pulau atau daerah pada dasarnya adalah ancaman bagi bangsa Indonesia secara keseluruhan.
  2. Setiap warga negara memiliki hak dan kewajiban yang sama dalam membela negara dan bangsa

4. Indonesia sebagai Satu Kesatuan Ekonomi
Kekayaan wilayah Nusantara baik itu yang berupa potensial maupun efektif adalah modal dan milik bersama bangsa. Keperluan hidup sehari-hari harus tersedia merata di seluruh wilayah tanah air. Tingkat perkembangan ekonomi harus merata dan seimbang di seluruh daerah, tanpa meninggalkan ciri-ciri khas yang dimiliki oleh daerah-daerah dalam pengembangan kehidupan ekonominya.Wawasan nusantara sebagai satu kesatua ekonomi mengandung makna:
  1. Kekayaan nusantara baik potensial maupun efektif adalah modal dan milik bangsa Indonesia. Kekayaan itu harus dikelola untuk keperluan sehari-hari dan merata di semua wilayah.
  2. Tingkat perkembangan ekonomi harus serasi dan seimbang di seluruh daerah, tanpa meninggalkan ciri khas yang dimiliki oleh daerah dalam pengembangan kehidupan ekonominya.
  3. Kehidupan perekonomian di seluruh wilayah nusantara merupakan satu kesatuan ekonomi yang diselenggrakan sebagai usaha bersama atas asas kekeluargaan dan ditunjukkan bagi kemakmuran semua rakyat.

5. Indonesia sebagai Satu Kesatuan Sosial dan budaya
Masyarakat Indonesia seluruhnya adalah satu. Perkehidupan bangsa harus merupakan kehidupan yang serasi dengan terdapatnya tingkat kemajuan masyarakat yang sama, merata dan seimbang serta adanya keselarasan kehidupan yang sesuai dengan kemajuan bangsa.

Budaya Indonesia pada hakikatnya adalah satu, sedangkan keragaman yang ada di alamnya menggambarkan kekayaan budaya bangsa yang  menjadi modal dan landasan pengembangan budaya nasional. Wawasan nusantara sebagai satu kesatuan sosial budaya mengandung makna:
  1. Masyarakat Indonesia sebagai satu perikehidupan bangsa harus merupakan kehidupan yang serasi dengan tingkat kemajuan masyarakat yang sama, merata dan seimbang serta adanya keselarasan yang sesuai dengan tingkat kemajuan bangsa.
  2. Budaya Indonesia pada dasarnya adalah satu kesatuan dalam keberagaman. Inilah yang menjadi modal dasar pembangunan dan sekaligus jati diri bangsa.

Khusus mengenai wilayah Indonesia, sejarah mencatat pada 13 Desember 1957, pemerintah Indonesia mengeluarkan Deklarasi Djuanda. Penentuan batas laut 12 mil yang diukur dari garis-garis yang menghubungkan titik terluar pada pulau-pulau Negara Republik Indonesia akan ditentukan dengan Undang-Undang.”

Sebelumnya, pengakuan masyarakat internasional mengenai batas laut teritorial hanya sepanjang 3 mil laut terhitung dari garis pantai pasang surut terendah. Deklarasi Juanda menegaskan bahwa Indonesia merupakan satu kesatuan wilayah Nusantara. Laut bukan lagi sebagai pemisah, tetapi sebagai pemersatu bangsa Indonesia.Berdasarkan Deklarasi Juanda, Indonesia menganut konsep negara kepulauan yang berciri Nusantara (archipelagic state).

Konsep itu kemudian diakui dalam Konvensi Hukum Laut PBB 1982 (UNCLOS 1982 = United Nations Convention on the Law of the Sea) yang ditandatangani di Montego Bay, Jamaika, tahun 1982. Indonesia kemudian meratifikasi UNCLOS 1982 tersebut dengan menerbitkan Undang-Undang Nomor 17 Tahun 1985.

Aktivitas 6.3
Coba kalian gali informasi perbandingan luas wilayah Indonesia sebelum Deklarasi Djuanda dan setelah Deklarasi Djuanda. 

Wilayah Indonesia sebelum deklarasi Juanda
Deklarasi Djuanda yang dicetuskan pada tanggal 13 Desember 1957 oleh Perdana Menteri Indonesia pada saat itu, Djuanda Kartawidjaja, adalah deklarasi yang menyatakan kepada dunia bahwa laut Indonesia adalah termasuk laut sekitar, di antara dan di dalam kepulauan Indonesia menjadi satu kesatuan wilayah NKRI.

Sebelum deklarasi Djuanda, wilayah negara Republik Indonesia mengacu pada Ordonansi Hindia Belanda 1939, yaitu Teritoriale Zeeën en Maritieme Kringen Ordonantie 1939 (TZMKO 1939). Dalam peraturan zaman Hindia Belanda ini, pulau-pulau di wilayah Nusantara dipisahkan oleh laut di sekelilingnya dan setiap pulau hanya mempunyai laut di sekeliling sejauh 3 mil dari garis pantai. Ini berarti kapal asing boleh dengan bebas melayari laut yang memisahkan pulau-pulau tersebut.
Wilayah Indonesia
Wilayah Indonesia setelah deklarasi Juanda
Deklarasi Djuanda selanjutnya diresmikan menjadi UU No.4/PRP/1960 tentang Perairan Indonesia. Akibatnya luas wilayah Republik Indonesia berganda 2,5 kali lipat dari 2.027.087 km² menjadi 5.193.250 km² dengan pengecualian Irian Jaya yang walaupun wilayah Indonesia tetapi waktu itu belum diakui secara internasional.

Setelah melalui perjuangan yang panjang, deklarasi ini pada tahun 1982 akhirnya dapat diterima dan ditetapkan dalam konvensi hukum laut PBB ke-III Tahun 1982 (United Nations Convention On The Law of The Sea/UNCLOS 1982). Selanjutnya deklarasi ini dipertegas kembali dengan UU Nomor 17 Tahun 1985 tentang pengesahan UNCLOS 1982 bahwa Indonesia adalah negara kepulauan.

Demikian pembahasan mengenai Negara Kesatuan Republik Indonesia sebagai Satu Kesatuan. Semoga tulisan ini bermanfaat.

Sumber : Buku PPkn Kelas VIII, Kemendikbud.
Posted by Nanang_Ajim
Mikirbae.com Updated at: 1:58 PM

Bentuk Semangat dan Komitmen Kebangsaan yang Ditunjukkan Pendiri Negara

Semangat mengandung arti tekad dan dorongan hati yang kuat untuk menggapai keinginan atau hasrat tertentu. Para pendiri negara bersemangat berjuang untuk kemerdekaan Indonesia. Pelajar bersemangat belajar untuk menyongsong masa depan dan untuk pembangunan bangsa Indonesia. Jiwa, semangat, dan nilai-nilai kejuangan bangsa Indonesia tidak lahir seketika, tetapi merupakan proses perkembangan sejarah dari zaman ke zaman.

Titik kulminasi atau titik puncak pada tahun 1945 nilai-nilai itu disepakati sebagai dasar/landasan dan daya dorong bagi para pendiri Republik Indonesia. Untuk memperoleh gambaran tentang nilai-nilai 45 yang berkembang pada setiap zamannya, diadakan periodisasi sebagai berikut.

A. Periode I: Masa sebelum Pergerakan Nasional
Sejak dahulu, Nusantara dimiliki oleh kerajaan yang merdeka dan berdaulat. Kehidupan dalam kerajaan juga diisi oleh kerukunan dan kedamaian antara pemeluk agama, baik Hindu, Buddha, Islam, Katolik, Kristen, Konghucu dan Penganut Kepercayaan. Pada waktu itu, sudah mulai timbul jiwa, semangat, dan nilai-nilai kejuangan, yaitu kesadaran harga diri, jiwa merdeka, ketakwaan kepada Tuhan Yang Maha Esa, dan kerukunan hidup umat beragama serta kepeloporan dan keberanian.

B. Periode II: Masa Pergerakan Nasional
Sebelum perjuangan di masa pergerakan nasional perjuangan masih bersifat kedaerahan. Perlawanan di wilayah Nusantara yang bersifat kedaerahan seperti dilakukan Sultan Hasanuddin (1633-1636), Tuanku Imam Bonjol (1803 – 1821), Kapitan Pattimura (1817), Pangeran Diponegoro (1825-1830), dan masih banyak lagi.
Pergerakan Nasional
Dalam masa pergerakan nasional timbullah jiwa, semangat, dan nilai-nilai kejuangan, nilai harkat dan martabat manusia, jiwa dan semangat kepahlawanan, kesadaran antipenjajah/penjajahan, kesadaran persatuan dan kesatuan perjuangan.
  1. Tahap awal perjuangan nasional ditandai dengan lahirnya Budi Utomo (1908), Serikat Dagang Islam/Serikat Islam (1912).
  2. Pada Tahun 1928, terjadilah Sumpah Pemuda yang merupakan manifestasi tekad dan keinginan bangsa Indonesia dalam menemukan dan menentukan identitas, rasa harga diri sebagai bangsa, rasa solidaritas menuju persatuan dan kesatuan bangsa lalu menjurus pada kemerdekaan dan kedaulatan bangsa.
  3. Jepang menjajah Indonesia tahun 1942-1945. Akibat penjajahan Jepang, rakyat Indonesia mengalami penderitaan. Namun, penggemblengan pemuda dapat menimbulkan semangat yang kukuh dan memupuk militansi yang tinggi untuk merdeka.
  4. Tahap perjuangan antara kebangkitan nasional dan akhir masa penjajahan Jepang merupakan persiapan kemerdekaan. Jiwa, semangat, dan nilai-nilai kejuangan makin menggelora.

C. Periode III: Masa Proklamasi dan Perang Kemerdekaan
Pada tanggal 17 Agustus 1945, bangsa Indonesia memproklamasikan kemerdekaannya. Lahirnya negara Republik Indonesia tidak diterima pihak Belanda. Belanda ingin menjajah kembali. Mulailah bangsa Indonesia melakukan perjuangan dalam segala bidang.

Perjuangan mempertahankan kemerdekaan melahirkan nilai-nilai operasional yang memperkuat jiwa, semangat, dan nilai-nilai kejuangan, terutama rasa harga diri sebagai bangsa yang merdeka, semangat untuk berkorban demi tanah air, bangsa dan negara. Perjuangan bangsa Indonesia sampai ke periode ketiga ini diberi nama sebagai Jiwa, Semangat, dan nilai-nilai 45.

D. Periode IV: Masa Perjuangan Mengisi Kemerdekaan
Dalam periode ini, jiwa, semangat, dan nilai-nilai kejuangan yang berkembang sebelumnya tetap lestari, yaitu nilai-nilai dasar yang terdapat pada Pancasila, Proklamasi Kemerdekaan 17 Agustus 1945.Nilai yang mengalami perubahan adalah nilai operasional.

Dalam masa perjuangan mengisi kemerdekaan, kemungkinan nilai-nilai semangat juang akan bertambah. Secara kualitatif, kemungkinan akan mengalami perubahanperubahan sesuai dinamika dan kreativitas dalam kehidupan bermasyarakat, berbangsa, dan bernegara.

Pada saat ini, tantangan kehidupan berbangsa dan bernegara tidaklah kecil. Tantangan menjaga keutuhan dan kejayaan bangsa dapat datang dari dalam dan luar negeri. Malas, korupsi, pemberontakan, dan krisis ekonomi merupakan tantangan yang berasal dari dalam dan harus dihadapi oleh seluruh anggota masyarakat.

Untuk menghadapi semua tantangan tersebut, jiwa dan semangat 45 patut kiranya untuk tetap dipertahankan. Semangat 45 adalah dorongan dan manifestasi dinamis dari jiwa 45 yang membangkitkan kemauan untuk berjuang merebut kemerdekaan bangsa, menegakkan kedaulatan rakyat serta mengisi dan mempertahankannya.

Nilai-nilai yang terdapat dalam Pancasila, Proklamasi kemerdekaan 17 Agustus 1945 dan UUD 1945 merupakan nilai dasar dari jiwa dan semangat 45. Nilai-nilai 45 lahir dan berkembang dalam perjuangan bangsa Indonesia dan merupakan daya dorong mental spiritual yang kuat untuk mencapai kemerdekaan. Tujuan Pembukaan Undang-Undang Dasar 1945 adalah sebagai berikut.
  1. Ketakwaan kepada Tuhan Yang Maha Esa
  2. Jiwa dan semangat merdeka
  3. Nasionalisme
  4. Patriotisme
  5. Rasa harga diri sebagai bangsa yang merdeka
  6. Pantang mundur dan tidak kenal menyerah
  7. Persatuan dan kesatuan
  8. Anti penjajah dan penjajahan
  9. Percaya kepada diri sendiri dan atau percaya kepada kekuatan dan kemampuan sendiri
  10. Percaya kepada hari depan yang gemilang dari bangsanya
  11. Idealisme kejuangan yang tinggi
  12. Berani, rela dan ikhlas berkorban untuk tanah air, bangsa, dan negara
  13. Kepahlawanan
  14. Sepi ing pamrih rame ing gawe
  15. Kesetiakawanan, senasib sepenanggungan, dan kebersamaan
  16. Disiplin yang tinggi
  17. Ulet dan tabah menghadapi segala macam ancaman, tantangan, hambatan, dan gangguan

Aktivitas 6.2
Diskusikan dalam kelompok masalah-masalah apa saja yang kalian lihat dalam kehidupan berbangsa dan bernegara. Nilai-nilai semangat dan kejuangan 45 apa saja yang dapat digunakan untuk menyelesaikan masalah tersebut. Hasil diskusi kalian dipresentasikan di depan kelas.
No.Masalah KebangsaanNilai Juang 45
1.Kesenjangan sosial ekonomiNilai dan semangat kejuangan 45 yang dapat digunakan untuk menyelesaikan kesenjangan sosial ekonomi adalah Ketakwaan terhadap Tuhan YME, kesetiakawanan, senasib sepenanggungan, dan kebersamaan dan Percaya kepada diri sendiri dan atau percaya kepada kekuatan dan kemampuan sendiri.
2.KorupsiNilai dan semangat kejuangan 45 yang dapat digunakan untuk menyelesaikan korupsi adalah Ketakwaan terhadap Tuhan YME, ulet dan tabah menghadapi segala macam ancaman, tantangan, hambatan, dan gangguan, dan Disiplin yang tinggi
3.KemiskinanNilai dan semangat kejuangan 45 yang dapat digunakan untuk menyelesaikan kemiskinan adalah Ketakwaan terhadap Tuhan YME, persatuan dan kesatuan, dan kesetiakawanan, senasib sepenanggungan, dan kebersamaan
4.Disintegrasi BangsaNilai dan semangat kejuangan 45 yang dapat digunakan untuk menyelesaikan disintegrasi adalah Ketakwaan kepada Tuhan Yang Maha Esa, Nasionalisme, Patriotisme, Rasa harga diri sebagai bangsa yang merdeka, Kepahlawanan, dan Kesetiakawanan, senasib sepenanggungan, dan kebersamaan
5.RadikalismeNilai dan semangat kejuangan 45 yang dapat digunakan untuk menyelesaikan radikalisme adalah Ketakwaan kepada Tuhan Yang Maha Esa, Nasionalisme, Patriotisme, dan Ulet dan tabah menghadapi segala macam ancaman, tantangan, hambatan, dan gangguan.

Demikian pembahasan mengenai Bentuk Semangat dan Komitmen Kebangsaan yang Ditunjukkan Pendiri Negara. Semoga tulisan ini bermanfaat.

Sumber : Buku PPKn Kelas VII, Kemendikbud
Posted by Nanang_Ajim
Mikirbae.com Updated at: 8:06 AM

Semangat dan Komitmen Kebangsaan Pendiri Negara

Dalam buku Empat Pilar Kehidupan Berbangsa dan Bernegara (2012) dijelaskan bahwa Indonesia berasal dari bahasa latin indus dan nesos yang berarti India dan pulau-pulau. Indonesia merupakan sebutan yang diberikan untuk pulau-pulau yang ada di Samudra India. Sarjana bahasa Indonesia pertama yang menggunakan nama Indonesia adalah Suwardi Suryaningrat (Ki Hajar Dewantara) ketika ia mendirikan kantor berita di Belanda dengan nama Indonesisch Pers-Bureau di tahun 1913.

Para pendiri negara merupakan contoh yang baik dari orang-orang yang memiliki semangat yang kuat dalam membuat perubahan, yaitu perubahan dari negara terjajah menjadi negara yang merdeka dan sejajar dengan negara-negara lain di dunia. Salah satu pendiri negara memiliki semangat untuk memperbaiki kehidupan yang lebih baik bagi diri, bangsa, dan negara. 

Berikut ini bagaimana keras dan sulitnya perjuangan pendiri negara, yaitu Ir. Soekarno dan Mohammad Hatta dalam memperjuangkan kemerdekaan bangsa Indonesia.
Soekarno Hatta
A. Ir. Soekarno
Bung Karno, lahir di Blitar, Jawa Timur, 6 Juni 1901 dan meninggal di Jakarta, 21 Juni 1970. Ayahnya bernama Raden Soekemi Sosrodihardjo dan ibunya Ida Ayu Nyoman Rai. Semasa SD hingga tamat, beliau tinggal di Surabaya, indekos di rumah Haji Oemar Said Tokroaminoto.

Beliau melanjutkan sekolah di HBS (Hoogere Burger School). Selepas lulus HBS tahun 1920, Soekarno pindah ke Bandung dan melanjut ke THS (Technische Hoogeschool atau sekolah Tekhnik Tinggi yang sekarang menjadi ITB). Ia berhasil meraih gelar ”Ir” pada 25 Mei 1926.

Bersama teman-temannya, Ir. Soekarno pada tanggal 4 Juli 1927 mendirikan mendirikan PNI (Partai Nasional lndonesia). Komitmen dan perjuangan Soekarno untuk kemerdekaan menyebabkan Soekarno ditangkap dan pada tanggal 30 Desember 1929 Soekarno dijebloskan ke penjara Banceuy, Bandung. Namun penjara Banceuy tidak meruntuhkan semangat dan komitmen Ir. Soekarno untuk terus berjuang bagi kemerdekaan Indonesia.

Pada tahun 1930, Ir. Soekarno dipindahkan ke Penjara Sukamiskin, Bandung. Soekarno dalam pembelaannya yang berjudul Indonesia Menggugat, mengungkapkan bahwa bangsa Belanda sebagai bangsa yang serakah yang telah menindas dan merampas kemerdekaan Bangsa Indonesia. Belanda makin marah sehingga PNI bentukan Soekarno dibubarkan pada bulan Juli 1930.

Beliau kemudian bergabung dengan Partindo dan didaulat sebagai pemimpin Partindo. Beliau kembali ditangkap oleh Belanda dan kemudian diasingkan ke Flores dan empat tahun kemudian ia dibuang ke Bengkulu dan dibebaskan tahun 1942 menjelang kedatangan penjajahan Jepang.

Setelah Indonesia merdeka pada tanggal 17 Agustus 1945, bukan berarti perjuangan Soekarno berakhir. Pada tahun 1948, Soekarno setelah Agresi Militer Belanda II, Soekarno kembali diasingkan ke Parapat, Sumatera Utara. Dari Parapat, Soekarno kemudian dipindahkan ke Bukit Manumbing, Bangka.

B. Mohammad Hatta
Dr. H. Mohammad Hatta lahir di Bukittinggi, 12 Agustus 1902. Kiprahnya di bidang politik dimulai saat ia terpilih menjadi bendahara Jong Sumatranen Bond wilayah Padang pada tahun 1916. Sampai pada tahun 1921, Hatta menetap di Rotterdam, Belanda dan bergabung dengan sebuah perkumpulan pelajar tanah air yang ada di Belanda, Indische Vereeniging.

Saat tiga tokoh Indische Partij (Suwardi Suryaningrat, Douwes Dekker, dan Tjipto Mangunkusumo) bergabung dengan Indische Vereeniging yang kemudian berubah nama menjadi Perhimpunan Indonesia (PI). Saat terpilih menjadi Ketua PI pada tahun 1925, Hatta mengumandangkan pidato inagurasi yang berjudul ”Struktur Ekonomi Dunia dan Pertentangan Kekuasaan”.

Pada tahun 1927, Hatta bergabung dengan Liga Menentang Imperialisme dan Kolonialisme di Belanda dan berkenalan dengan aktivis nasionalis India, Jawaharhal Nehru. Beliau ditangkap tentara Belanda bersama dengan Nazir St. Pamontjak, Ali Sastroamidjojo, dan Abdul Madjid Djojodiningrat sebelum akhirnya dibebaskan setelah ia berpidato dengan pidato pembelaan berjudul: Indonesia Free.

Pada bulan September tahun 1932 Bung Hatta berjumpa Bung Karno untuk pertama kalinya. Sejak itu, keduanya berjuang bersama membela Tanah Air. Pada tahun 1933, Soekarno diasingkan ke Ende, Flores. Aksi ini menuai reaksi keras Hatta.

Belanda menangkap pimpinan Partai Pendidikan Nasional Indonesia yang selanjutnya diasingkan ke Digul, Papua.Pada tahun 1935, saat pemerintahan kolonial Belanda berganti, Hatta dan Sjahrir dipindahlokasikan ke Bandaneira.Setelah delapan tahun diasingkan, Hatta dan Sjahrir dibawa kembali ke Sukabumi pada tahun 1942.

Setelah Agresi Militer II tanggal 19 Desember 1948, Soekarno dan Hatta ditangkap dan diasingkan ke Giri Sasana Menumbing, di Muntok, Kabupaten Bangka Barat. Selain Bung Karno dan Hatta, sejumlah tokoh nasional juga diasingkan.

Aktivitas 6.1
Silakan kalian gali informasi secara berkelompok siapa saja pendiri negara yang memiliki semangat dan komitmen kebangsaan yang kuat. Tuliskan bagaimana bentuk perjuangan yang dilakukan. Kemudian, presentasikan di depan kelas.
No.Nama Pendiri NegaraBentuk Semangat dan KomitmenSejarah Perjuangan
1.H. Wahid HasyimAktif berorganisasi, bersikap patriotisme dan nasionalisme, jujur, cerdas, amanah, serta dapat dipercaya.K.H. Wahid Hasjim membentuk Kementerian Agama, lalu membujuk Jepang untuk memberikan latihan militer khusus kepada para santri, serta mendirikan barisan pertahanan rakyat secara mandiri. K.H. Wahid Hasyim sendiri juga merupakan tokoh nasional termuda yang ikut serta dalam penandatanganan Piagam Jakarta dimana Piagam ini menjadi cikal bakal terbentuknya landasan dasar Indonesia.
2.Prof. Mr. Mohammad Yamin, S.H.Patriotisme, totalitas dan menjadi pribadi yang cinta dan siap membela tanah airMohammad Yamin berperan dalam proses berdirinya NKRI. Beliau menyusun naskah Sumpah Pemuda yang dibacakan pada kongres pemuda II pada 27-28 Oktober 1928 dan Menyampaikan gagasan pendapat landasan negara sewaktu konferensi BPUPKI. Ia memberikan gagasan-gagasan penting dalam proses perumusan dasar negara
3.Sutan SyahrirIdealisme, semangat persatuan, totalitas dan menjadi pribadi yang cinta dan siap membela tanah airOrang yang pertama kali mendengar atau mengetahui berita kekalahan Jepang dalam Perang Dunia II ialah Sutan Sjahrir. Sutan Sjahrir melakukan perundingan dengan Belanda terkait dengan pertempuran pasca proklamasi di beberapa kota Indonesia.
4.Mr Moh RoemCinta tanah air, persatuan, kesatuan, totalitas dan menjadi pribadi yang cinta dan siap membela tanah airMohamad Roem juga ikut berperan dalam perundingan-perundingan dengan Belanda, diantaranya menjadi anggota delegasi Indonesia perundingan Linggarjati, anggota delegasi perundingan Renville, dan selanjutnya menjadi ketua delegasi Indonesia dalam perundingan Roem-Royen
5.Ali SastroamidjojoCinta tanah air, persatuan, totalitas dan menjadi pribadi yang cinta dan siap membela tanah airPada Juli 1947, Ali Sastroamijoyo diangkat sebagai Menteri Pengajaran dalam Kabinet Amir Sjarifuddin dan Kabinet Hatta pada Januari 1948. Pada 1 Agustus 1953, Ali Sastroamidjojo dipercaya menduduki jabatan sebagai Perdana Menteri Indonesia.

Demikian pembahasan mengenai Semangat dan Komitmen Kebangsaan Pendiri Negara. Semoga tulisan ini bermanfaat.

Sumber : Buku PPKn Kelas VII, Kemendikbud
Posted by Nanang_Ajim
Mikirbae.com Updated at: 4:38 PM

Nilai Semangat Sumpah Pemuda Masa Sekarang

Pemuda adalah mereka yang memiliki keinginan kuat, semangat tinggi, cita-cita yang digantungkan di bintang, memiliki semangat yang terus berkobar. Baik buruknya suatu bangsa dapat dilihat dari pemudanya.

Pasal 1 ayat (1) Undang-Undang No. 40 Tahun 2009, tentang Kepemudaan mendefinisikan pemuda adalah warga negara Indonesia yang memasuki periode penting pertumbuhan dan perkembangan yang berusia 16 (enam belas) sampai 30 (tiga puluh) tahun. Kemudian, Pasal 1 (2) menyebutkan Kepemudaan adalah berbagai hal yang berkaitan dengan potensi, tanggung jawab, hak, karakter, kapasitas, aktualisasi diri, dan cita-cita pemuda. Menurut undang-undang, pemuda itu usianya 30 tahun ke bawah. Apabila berusia 31 tahun ke atas, tidak lagi disebut pemuda.

Terjadinya Sumpah Pemuda pada tanggal 28 Oktober 1928 itu sendiri menunjukkan bahwa pemuda Indonesia memiliki hal-hal berikut.
  1. Potensi. Pemuda merupakan bagian terpenting dari masyarakat yang memiliki potensi untuk melakukan perubahan karena pemuda memiliki keinginan kuat untuk belajar dan berubah menjadi lebih baik.
  2. Tanggung Jawab. Tanggung jawab muncul dari kesadaran, dan pendorong untuk melakukan perubahan adalah keberanian. Apabila pemuda memiliki kesadaran dan keberanian, perubahan akan dilakukan dan ini terbukti dalam masa penjajahan di mana peran pemuda pemuda sebagai penanggung jawab perubahan dilaksanakan.
  3. Hak. Sebagai warga negara, pemuda juga memiliki hak. Hak itu sendirdiikuti dengan kewajiban. Bahkan tidaklah baik apabila menuntut hak sedangkan kewajibannya dikesampingkan. Pemuda di tahun 1928 lebih mendahulukan kewajiban berjuang demi bangsa dan negara daripada menuntut hak pribadinya.
  4. Karakter. Pemuda yang melakukan perubahan adalah pemuda yang memiliki karakter berani, menyukai tantangan, kreatif, pekerja keras, dan inovatif.
  5. Aktualisasi Diri. Aktualisasi diri adalah ketepatan seseorang di dalam menempatkan dirinya sesuai dengan kemampuan yang ada di dalam dirinya. Pemuda di tahun 1928 telah mampu mengaktualisasikan dirinya dengan baik. Aktualisasi diri tersebut bukan untuk hasrat dan kepentingan pribadi melainkan untuk kepentingan bangsa dan negara.
  6. Cita-Cita. Pemuda haruslah memiliki cita-cita yang besar. Cita-citalah yang akan melangkah seseorang meraih masa depan yang lebih baik. Pemuda akan memiliki cita-cita yang tinggi karena memang pemuda hidup di dunia gagasan. Jangan takut bermimpi. Takutlah kalau tidak punya mimpi.

Pemuda seharusnya memahami simbol-simbol negara dan bagaimana memperlakukan simbol-simbol negara tersebut. Simbol-simbol negara menurut Undang-Undang No. 24 Tahun 2009 tentang Bendera, Bahasa, dan Lambang Negara, serta Lagu Kebangsaan adalah sebagai berikut :

a. Bendera
Bendera Negara Kesatuan Republik Indonesia yang selanjutnya disebut Bendera Negara adalah Sang Merah Putih. Bendera Negara Sang Merah Putih berbentuk empat persegi panjang dengan ukuran lebar 2/3 (dua-pertiga) dari panjang serta bagian atas berwarna merah dan bagian bawah berwarna putih yang kedua bagiannya berukuran sama.

Bendera negara dibuat dengan ketentuan ukuran sebagai berikut.
  1. 200 cm × 300 cm untuk penggunaan di lapangan istana kepresidenan.
  2. 120 cm × 180 cm untuk penggunaan di lapangan umum;.
  3. 100 cm × 150 cm untuk penggunaan di ruangan.
  4. 36 cm × 54 cm untuk penggunaan di mobil Presiden dan Wakil Presiden.
  5. 30 cm × 45 cm untuk penggunaan di mobil pejabat negara.
  6. 20 cm × 30 cm untuk penggunaan di kendaraan umum.
  7. 100 cm × 150 cm untuk penggunaan di kapal.
  8. 100 cm × 150 cm untuk penggunaan di kereta api.
  9. 30 cm × 45 cm untuk penggunaan di pesawat udara.
  10. 10 cm × 15 cm untuk penggunaan di meja.

Bendera negara terutama di instansi pemerintah wajib dikibarkan tiap hari. Sekolah sebagai instansi pemerintah tentunya wajib mengibarkan bendera merah putih setiap hari. Bendera negara dapat dikibarkan dan/atau dipasang pada:
  1. Kendaraan atau mobil dinas.
  2. Pertemuan resmi pemerintah dan/atau organisasi.
  3. Perayaan agama atau adat.
  4. Pertandingan olahraga.
  5. Perayaan atau peristiwa lain.

Setiap orang dilarang:
  1. Merusak, menyobek, menginjak-injak, membakar, atau melakukan perbuatan lain dengan maksud menodai, menghina, atau merendahkan kehormatan bendera negara.
  2. Memakai bendera negara untuk reklame atau iklan komersial.
  3. Mengibarkan bendera negara yang rusak, robek, luntur, kusut, atau kusam.
  4. Mencetak, menyulam, dan menulis huruf, angka, gambar atau tanda lain dan memasang lencana atau benda apa pun pada bendera negara.
  5. Memakai bendera negara untuk langit-langit, atap, pembungkus barang, dan tutup barang yang dapat menurunkan kehormatan bendera negara.

b. Bahasa
Bahasa Indonesia yang dinyatakan sebagai bahasa resmi negara dalam Pasal 36 UUD 1945 bersumber dari bahasa yang diikrarkan dalam Sumpah Pemuda tanggal 28 Oktober 1928 sebagai bahasa persatuan yang dikembangkan sesuai dengan dinamika peradaban bangsa.
  1. Bahasa Indonesia berfungsi sebagai jati diri bangsa, kebanggaan nasional, sarana pemersatu berbagai suku bangsa, serta sarana komunikasi antardaerah dan antarbudaya daerah.
  2. Bahasa Indonesia berfungsi sebagai bahasa resmi kenegaraan, pengantar pendidikan, komunikasi tingkat nasional, pengembangan kebudayaan nasional, transaksi dan dokumentasi niaga, serta sarana pengembangan dan pemanfaatan ilmu pengetahuan, teknologi, seni, dan bahasa media massa.
  3. Bahasa Indonesia wajib digunakan dalam peraturan perundang-undangan, dalam dokumen resmi negara, dalam pidato resmi presiden, wakil presiden, dan pejabat negara yang lain yang disampaikan di dalam atau di luar negeri, dan digunakan sebagai bahasa pengantar dalam pendidikan nasional

c. Lambang Negara
Lambang Negara Kesatuan Republik Indonesia berbentuk Garuda Pancasila yang kepalanya menoleh lurus ke sebelah kanan, perisai berupa jantung yang digantung dengan rantai pada leher Garuda, dan semboyan Bhinneka Tunggal Ika ditulis di atas pita yang dicengkeram oleh Garuda.
Lambang Negara
Memiliki paruh, sayap, ekor, dan cakar yang mewujudkan lambang tenaga pembangunan. Garuda PancasilaGaruda memiliki sayap yang masing-masing berbulu 17, ekor berbulu 8, pangkal ekor berbulu 19, dan leher berbulu 45. Di tengah-tengah perisai sebagaimana dimaksud dalam Pasal 46 Undang-Undang No. 24 Tahun 2009 tentang Bendera, Bahasa, dan Lambang Negara, serta Lagu Kebangsaan, terdapat sebuah garis hitam tebal yang melukiskan khatulistiwa.

Pada perisai sebagaimana dimaksud dalam Pasal 46, terdapat lima buah ruang yang mewujudkan dasar Pancasila. Lambang Negara menggunakan warna pokok yang terdiri atas:
  1.  Warna merah di bagian kanan atas dan kiri bawah perisai.
  2. Warna putih di bagian kiri atas dan kanan bawah perisai.
  3. Warna kuning emas untuk seluruh burung Garuda.
  4. Warna hitam di tengah-tengah perisai yang berbentuk jantung.
  5. Warna alam untuk seluruh gambar lambang.

d. Lagu Kebangsaan
Lagu Kebangsaan adalah lagu Indonesia Raya yang diciptakan oleh Wage Rudolf Supratman. Lagu Kebangsaan wajib diperdengarkan dan/atau dinyanyikan:
  1. Untuk menghormati presiden dan/atau wakil presiden serta bendera negara pada waktu pengibaran atau penurunan Bendera Negara yang diadakan dalam upacara.
  2. Dalam acara resmi yang diselenggarakan oleh pemerintah.
  3. Dalam acara ataupun kompetisi ilmu pengetahuan, teknologi, Olah raga internasional dan seni internasional yang diselenggarakan di Indonesia, dan lain sebagainya.

Lagu Kebangsaan dapat dinyanyikan dengan diiringi alat musik, tanpa diiringi alat musik, ataupun diperdengarkan secara instrumental. Lagu Kebangsaan yang diiringi alat musik, dinyanyikan lengkap satu strofe, dengan satu kali ulangan pada refrein.

Aktivitas 5.2
Silakan kalian kaji berbagai ciri dari pemuda yang ada dalam dirimu dengan mengisi tabel di bawah ini. Nama : Wawan Hendrawan
Umur : 13 Tahun

Tabel 5.4 Nilai Kepemudaan
Setelah kalian mencari informasi dengan membaca wacana materi di atas dan sumber belajar lain tentang nilai sejarah Sumpah Pemuda, tulislah apa yang sudah kalian ketahui ke dalam tabel berikut.
No.Ciri PemudaKeadaan/Pernyataan Dirimu
1.PotensiSaya memiliki banyak kesempatan untuk melakukan berbagai tindakan dalam rangka mengharumkan nama bangsa. Misalnya saja dengan belajar dengan tekun dan meraih olah raga sehingga bisa mewakili negara dalam SEA GAMES.
2.Tanggung jawabSebagai pemuda saya harus melaksanakan tanggung jawab dengan baik sedari dini. Caranya dengan menuntut ilmu dengan sungguh sungguh, tidak membatasi perbedaan, dan menjadi masyarakat yang berguna bagi orang lain.
3.HakSebagai pemuda saya memiliki beberapa hak yang tercantum dalam UU kepemudaan pasal 19. Salah satunya adalah saya berhak pengembangan diri dengan mengikuti organisasi kepemudaan seperti karang taruna.
4.KarakterSebagai pemuda saya harus memiliki karakter berani, menyukai tantangan, kreatif, pekerja keras, dan inovatif. Sikap berani ditunjukan dengan berani mengakui kesalahan jika melakukan kesalahan.
5.KapasitasSebagai pemuda saya aktif dalam menunjang pelatihan semangat persatuan dan kesatuan, juga menambah pengetahuan dan wawasan pemuda. Misalnya saja dengan memiliki integritas yang tinggi.
6.Aktualisasi DiriSebagai seorang pemuda saya bersikap mandiri, alias tidak bergantung pada orang lain ketika melakukan sesuatu dan membagi waktu untuk diri sendiri maupun orang-orang yang disekitarnya
7.Cita-citaSebagai seorang pemuda saya memiliki cita-cita sebagai anggota TNI. Sebagai anggota TNI saya bisa menjaga keamanan dan keutuhan NKRI

Selanjutnya, isilah tabel bagaimana sikap dan perilaku apabila kalian melaksanakan kegiatan yang berhubungan dengan simbol negara.
No.Ciri PemudaKeadaan/Pernyataan Dirimu
1.Selalu menghormat bendera, dan bangga melihat Bendera Merah Putih berkibarSaya selalu menghormat bendera dan bangga melihat Bendera Merah Putih berkibar. Menghormat bendera misalnya saja pada saat upacara bender hari Senin.
2.Saya selalu menggunakan bahasa Indonesia dengan baik dan benarSaya selalu menggunakan Bahasa Indonesia sebagai Bahasa persatuan utamanya pada situasi formal. Pada situasi nonformal, saya menggunakan Bahasa daerah yang dipahami lingkungan saya.
3.Saya memahami isi dan makna lambang negara Indonesia.Saya selalu menjadikan lambang negara Burung Garuda sebagai salah satu alat pemersatu bangsa juga mempelajari setiap makna filosofis yang ada pada setiap bagiannya.
4.Saya Hafal Lagu Kebangsaan dan menyanyikannya setiap pagi sebelum belajarSaya hafal lagu Indonesia Raya sehingga terpatri kuat di sanubari. Saya dan kawan-kawan menyanyikannya ketika ada upacara-upacara kebangsaan dan lain sebagainya..

Demikian pembahasan mengenai Nilai Semangat Sumpah Pemuda Masa Sekarang. Semoga tulisan ini bermanfaat.

Sumber : Buku PPkn Kelas VII, Kemendikbud
Posted by Nanang_Ajim
Mikirbae.com Updated at: 11:43 AM

Semangat Kejuangan Pemuda dalam Perjuangan Kemerdekaan Indonesia

Dalam sejarah perjuangan bangsa Indonesia, para pemuda telah mampu memanfaatkan fase gejolak kepemudaan untuk diarahkan menjadi daya dorong dalam memperjuangkan kemerdekaan Indonesia. Sejarah mencatat organisasi pergerakan nasional pertama, yaitu Boedi Oetomo. Gelora untuk berjuang juga diwujudkan dalam bentuk organisasi pemuda lainnya seperti Jong Java, Jong Celebes, Jong Sumateranen Bond, dan lain-lain.

Berawal dari aktivis Perhimpuan Pelajar di negeri Belanda dan klub belajar (Aglemen Studie Club) yang dipimpin Soekarno di Bandung, dibentuklah Partai Nasional Indonesia. Partai Bangsa Indonesia yang kemudian berubah menjadi Partai Indonesia Raya yang berasal dari Indische Studie Club di Surabaya.

Partai Nasional Indonesia (PNI) didirikan pada tahun 1927. Digawangi oleh tokoh-tokoh besar seperti Ir. Soekarno, Dr. Cipto Mangunkusumo, Ir. Anwari, Sartono SH, Budiarto SH, dan Dr. Samsi, PNI tumbuh dan berkembang menjadi salah satu partai politik berpengaruh pada saat itu. Soekarno pada pada waktu itu lebih kurang berusia 26 tahun. Usia 26 tahun merupakan usia yang masih muda dan memiliki semangat muda, yaitu semangat untuk mengubah bangsa ini lebih baik.

Pada tahun 1929, PNI melakukan kongres dan mencetuskan cita-cita sosialisme dan semangat nonkooperasi. Pemerintah Belanda menangkap para pemimpin PNI, yakni Ir. Soekarno, Gatot Mangkupraja, Maskun, dan Suriadinata. Kemudian, keempat tokoh tersebut disidangkan di pengadilan Bandung pada tahun 1930.

Namun, karena lemahnya posisi bangsa Indonesia pada saat itu, keempat tokoh itu dinyatakan bersalah dan Pengadilan Negeri Bandung menjatuhkan hukuman pidana kepada Ir. Soekarno dengan 4 tahun penjara, Maskun 2 tahun penjara, Gatot Mangkupraja 1 tahun 8 bulan penjara, dan Suriadinata 1 tahun 3 bulan penjara.

Sejarah mencatat beberapa pejuang nasional yang berjuang dan meninggal di usia muda. Para pahlawan tersebut di antaranya sebagai berikut.

1. Wage Rudolf Supratman
Wage Rudolf Supratman lahir pada tanggal 19 Maret 1903, di Purworejo, dan wafat pada tanggal 17 Agustus 1938 ketika berusia 35 tahun. Pada saat penutupan Kongres Pemuda II Supratman memperdengarkan lagu ciptaannya berjudul ”Indonesia” melalui gesekan biola.

Hingga saat ini, lagu ciptaan Supratman berjudul ”Indonesia Raya” menjadi lagu kebangsaan negara Indonesia. Pada saat ini, lagu Indonesia Raya terus dipatri dalam jiwa para pemuda karena setiap pagi dinyanyikan sebelum belajar.

2. Chairil Anwar
Chairil Anwar adalah penyair Angkatan ‘45. Chairil lahir di Medan, 26 Juli 1922. Ia mulai mengenal dunia sastra di usia 19 tahun. Sebagai seorang penyair, kondisi sosial dan perjuangan bangsa Indonesia mengilhami pembuatan puisinya.

Chairil Anwar menciptakan karya yang sangat terkenal seperti ”Krawang Bekasi” dan ”Aku”.Belum genap 27 tahun, Chairil meninggal dunia. Chairil Anwar dan karya-karyanya sangat melekat pada dunia sastra Indonesia. Sebagai tanda penghormatan, dibangun patung dada Chairil Anwar di Jakarta.
Pahlawan Pemuda
3. Wolter Monginsidi
Wolter Monginsidi lahir di Manado, pada 14 Februari 1925 dan wafat di usia 24 tahun pada 5 September 1949. Pada tanggal 28 Februari 1947, ia ditangkap oleh bala tentara Belanda di Sekolah SMP Nasional Makassar. Wolter divonis hukuman mati pada tanggal 26 Maret 1949.

Robert Wolter Monginsidi menulis banyak rangkaian kata penuh makna yang menunjukkan kesetiaannya terhadap Ibu Pertiwi. ”Raga Boleh Mati, Tapi Perjuangan Jalan Terus”, ”Jangan takut melihat masa yang akan datang. Saya telah turut membersihkan jalan bagi kalian meskipun belum semua tenagaku kukeluarkan.” dan lain-lain.

Hari Senin tanggal 05 September 1949, Robert Wolter Monginsidi menolak menutup matanya ketika dieksekusi. Ia berkata ”Dengan hati dan mata terbuka, aku ingin melihat peluru penjajah menembus dadaku.” Lalu, Wolter berteriak ”Merdeka... merdeka... merdeka…!” dan peluru menghantam tubuhnya.

4. I Gusti Ngurah Rai
I Gusti Ngurah Rai lahir di Badung, 30 Januari 1917. Pada tahun 1945, I Gusti Ngurah Rai diangkat menjadi Komandan Tentara Keamanan Rakyat (TKR) Sunda Kecil berpangkat letnan kolonel. Bersama Ciung Wanara, pasukan kecil Ngurah Rai, pada tanggal 18 November 1946, menyerang Tabanan yang menghasilkan satu datasemen Belanda dengan persenjataan lengkap menyerah.

Pada tanggal 20 November 1946 Ngurah Rai berperang sampai pada pertahanan terakhir Ciung Wanara, Desa Margarana, Ngurah Rai dan pasukannya meninggal semua. Perang tersebut dikenal dengan perang Puputan Margarana karena sebelum gugur, Ngurah Rai sempat meneriakkan kata puputan yang berarti perang habis-habisan.

Untuk mengenal lebih dalam tokoh pejuang dari kalangan pemuda, carilah informasi secara berkelompok tentang tokoh pejuang dari kalangan pemuda. Aktivitas mencari informasi dapat dilakukan dengan mengisi tabel berikut ini.

Tabel 5.3 Daftar Pertanyaan
No.TokohTahun Lahir dan Tahun PerjuanganBentuk Perjuangan
1.Martha Christina TiahahuLahir pada 4 Januari 1800 di Nusa Laut, Maluku. Mulai berjuang pada tahun 1818.Membantu ayahnya, Kapten Pattimura dalam perjuangan melawan penjajah Belanda di Maluku
2.Raden Ajeng KartiniLahir pada 21 April 1879 di Jepara, Jawa Tengah. Mulai berjuang pada tahun 1899.Mewujudkan cita-citanya yang terkait dengan persamaan hak perempuan dan laki-laki sehingga perempuan dapat menuntut ilmu dan mengenyam pendidikan tinggi.
3.Pierre Andreas TendeanLahir pada 21 Februari 1939. Mulai berjuang pada tahun 1965.Prajurit angkatan darat yang terbunuh saat peristiwa G30S-PKI karena melindungi rumah Jenderal AH Nasution yang diserbu dan diserang oleh pasukan misterius.
4.Abdul Hakim Perdanakusuma sekolahLahir pada 18 November 1922 di Sampang-Madura, Jawa Timur. Mulai berjuang pada tahun 1940.Berperan dalam upaya melawan penjajah Belanda di Sumatera, beliau ditugaskan membeli perlengkapan senjata di Thailand. Dalam perjalanan pulang ke Indonesia, pesawat yang ditumpanginya terjatuh secara misterius.
5.Ignatius Slamet RiyadiLahir pada 26 Juli 1927 di Surakarta, Jawa Tengah. Mulai berjuang pada tahun 1945.Ia berperan dalam perang gerilya melawan penjajah Belanda yang berlangsung pada tahun 1947 di Ambarawa dan Semarang dan tahun 1950 dikirm ke Maluku.

Nilai-nilai Luhur Sumpah Pemuda
Kongres Pemuda II yang melahirkan Sumpah Pemuda 28 Oktober 1928 dilaksanakan oleh para pemuda yang berbeda suku, agama, ras, dan cara pandang politik. Dari sejarah Sumpah Pemuda ini, dapat kita ambil nilai-nilai persatuan dan kesatuan bangsa. Nilai-nilai luhur yang terkandung dalam Sumpah Pemuda adalah sebagai berikut :
  1. Cinta Bangsa dan Tanah Air. Sumpah Pemuda berisi ikrar satu tanah air, satu bangsa, dan satu bahasa, yaitu bahasa Indonesia.
  2. Persatuan. Sumpah Pemuda dirumuskan dan diikrarkan oleh pemuda dari daerah, suku, agama, dan golongan yang berbeda.
  3. Sikap Rela Berkorban. Para pemuda dengan ikhlas berkorban untuk bangsa dan negara tanpa mengharapkan imbalan.
  4. Mengutamakan Kepentingan Bangsa. Sumpah Pemuda dan perjuangan pemuda merebut kemerdekaan menunjukkan bahwa para pemuda tak mementingkan daerah atau golongannya masing-masing.
  5. Dapat Menerima dan Menghargai Perbedaan. Perbedaan latar belakangdaerah, suku, dan agama peserta Kongres Pemuda tidak menyurutkan tekad pemuda untuk bersatu.
  6. Semangat Persaudaraan. Tingginya semangat kekeluargaan, pemuda dan pemudi Indonesia berikrar mengantarkan bangsa Indonesia untuk berbangsa dan bertanah air yang satu.
  7. Meningkatkan Semangat Gotong Royong atau Kerja Sama. Kemerdekaan bangsa Indonesia merupakan bukti nyata dari gotong royong dan kerja sama yang dilakukan bangsa Indonesia.
Posted by Nanang_Ajim
Mikirbae.com Updated at: 9:43 PM

Arti dan Makna Sumpah Pemuda dalam Perjuangan Kemerdekaan Republik Indonesia

Sumpah Pemuda adalah suatu pergerakan kemerdekaan Republik Indonesia yang dilakukan oleh para pemuda-pemudi Indonesia dengan menyatakan janji satu tanah air, satu bangsa, dan satu bahasa. Janji dalam Sumpah Pemuda tersebut membangkitkan semangat rakyat Indonesia, terurama para anak muda untuk menegaskan kemerdekaan Republik Indonesia.

Semangat Sumpah Pemuda mencapai puncaknya pada tanggal 17 Agustus 1945 ketika Soekarno-Hatta atas nama bangsa Indonesia memproklamirkan kemerdekaan Indonesia. Sejak itu, Indonesia yang terdiri atas berbagai etnis, agama, dan golongan menjadi bangsa yang merdeka dan bersatu. Kemerdekaan memberikan kesempatan bagi bangsa Indonesia untuk mewujudkan masyarakat yang bersatu, berdaulat, adil, dan makmur.

Semangat Sumpah Pemuda dapat dijabarkan dalam nilai-nilai berikut ini:

1. Kami Putra dan Putri Indonesia, Mengaku Bertumpah Darah yang Satu, Tanah Indonesia
Tanah Indonesia adalah seluruh wilayah Indonesia baik di darat dan di laut. Negara Kesatuan Republik Indonesia memiliki luas wilayah daratan dan lautan sebesar 5.180.053 km². Wilayah yang luas ini menempatkan Indonesia sebagai negara terluas ke-7 di dunia setelah Rusia, Kanada, Amerika Serikat, Cina, Brasil, dan Australia.
Peta Indonesia
Menurut letak astronomi, Indonesia terletak pada 6° LU (Lintang Utara) – 11° LS(Lintang Selatan) dan antara 95° BT (Bujur Timur) – 141° BT (Bujur Timur). Indonesia disebut juga Nusantara, Nusantara berarti kepulauan yang terpisahkan oleh lautan. Jumlah kepulauan yang dimiliki Indonesia sebanyak 13.466 pulau.

Bangsa lain menyebut Indonesia sebagai Zamrud Khatulistiwa. Sebagai warga negara, kita sepatutnya bangga terhadap tanah air Indonesia. Kita bangun kecintaan dan kebanggaan terhadap tanah air Indonesia sekarang ini dengan aksi nyata seperti menjaga dan memperhatikan lingkungan sekitar kita

2. Kami Putra dan Putri Indonesia, Mengaku Berbangsa yang Satu, Bangsa Indonesia.
Pengakuan kita sebagai bangsa Indonesia merupakan bentuk dari paham kebangsaan. Paham kebangsaan disebut juga kesadaran berbangsa. Rasa kebangsaan Indonesia tumbuh dari sejarah panjang bangsa. Berawal dari hasrat ingin bersatu penduduk yang mempunyai latar belakang yang sangat majemuk, kemudian berkembang menjadi keyakinan untuk menjadi satu bangsa yang akhirnya dideklarasikan oleh sejumlah pemuda pada saat Kongres Pemuda tanggal 28 Oktober 1928.

Kita sebagai generasi penerus mempunyai kewajiban untuk melestarikannya. Pelestarian rasa kebangsaan Indonesia merupakan salah satu usaha untuk tetap tegaknya Negara Kesatuan Republik Indonesia. Sebagai bangsa, kita tetap harus optimis, karena masih banyak potensi bangsa ini yang dapat dikembangkan demi tetap terpeliharanya rasa kebangsaan dan dapat dijadikan pijakan untuk usaha-usaha memelihara dan meningkatkan rasa kebangsaan Indonesia itu sendiri. 

3. Kami Putra dan Putri Indonesia, Menjunjung Bahasa Persatuan, Bahasa Indonesia.
Sumpah Pemuda menegaskan bahwa bahasa persatuan adalah bahasa Indonesia. Bahasa Indonesia memiliki peran yang sangat menentukan dalam perkembangan kehidupan bangsa Indonesia. Dalam masa perjuangan kemerdekaan, bahasa Indonesia berhasil menjadi alat komunikasi untuk membangkitkan dan menggalang semangat kebangsaan dan semangat perjuangan dalam mengantarkan rakyat Indonesia ke depan pintu gerbang kemerdekaan. 

Bahasa Indonesia ditetapkan sebagai bahasa negara. Bahasa Indonesia menjadi alat komunikasi dalam kehidupan bermasyarakat, berbangsa, dan bernegara. Bahasa Indonesia tidak hanya digunakan sebagai bahasa resmi dalam penyelenggaraan kehidupan negara dan pemerintahan, tetapi juga sebagai bahasa pengantar pada jenis dan jenjang pendidikan, sebagai bahasa perhubungan nasional (terutama dalam kaitannya dengan perencanaan dan pelaksanaan pembangunan nasional), sebagai sarana pembinaan dan pengembangan kebudayaan nasional.

Kedudukan bahasa Indonesia sebagai bahasa persatuan dan bahasa negara masih harus terus dimantapkan. Penggunaan bahasa Indonesia dengan baik dan benar mempertegas jati diri kita sebagai bangsa.

Aktivitas 5.1
Setelah kalian mencari informasi dengan membaca wacana materi di atas dan sumber belajar lain tentang nilai sejarah Sumpah Pemuda, tulislah apa yang sudah kalian ketahui ke dalam tabel berikut.
No.Aspek InformasiUraian
1.Kronologis peristiwa Sumpah PemudaSumpah Pemuda bermula dari organisasi-organisasi pemuda yang dicetuskan pada masa itu. Sumpah Pemuda adalah suatu pengakuan yang mengikrarkan satu tanah air, satu bangsa, satu bahasa yang terjadi pada tanggal 27 dan 28 Oktober 1928 yaitu kongres I dan kongres II. Kongres ditutup dengan mengumumkan rumusan hasil kongres berupa ikrar Sumpah Pemuda yang dibacakan oleh para pemuda yang telah hadir.
2.Semangat dan komitmen peristiwa Sumpah PemudaSumpah Pemuda tidak hanya disusun untuk menggerakkan para pemuda untuk meraih kemerdekaan tetapi juga untuk mempertegas jati diri bangsa Indonesia. Sumpah Pemuda menjadi semangat para pemuda atas dasar kesamaan nasib dan cita-cita untuk meraih kemerdekaan Indonesia.
3.Makna Sumpah Pemuda bagi perjuangan kemerdekaanSumpah penuda menjadi tonggak dan babak baru perjuangan yang menyatukan bangsa Indonesia sekaligus menandai cara baru melawan penjajah yakni melalui berbagai macam cara misalnya diplomasi.
4.Makna Sumpah Pemuda bagi pelajarBagi para pelajar yang juga berarti para pemuda, peristiwa sumpah pemuda membuka mata dan hati mereka, bahwa usia pemuda merupakan usia untuk memulai menggapai cita-cita pribadi maupun bangsa dan negara.

Demikian pembahasan mengenai Arti dan Makna Sumpah Pemuda dalam Perjuangan Kemerdekaan  Republik Indonesia. Semoga tulisan ini bermanfaat.

Sumber Buku Kelas VIII, Kemendikbud
Posted by Nanang_Ajim
Mikirbae.com Updated at: 10:25 AM

Peran Perjuangan Pemuda dalam Organisasi Kepemudaan

Perubahan di berbagai belahan dunia banyak dipelopori oleh pemuda. Negara Kesatuan Republik Indonesia lahir karena dipertegas oleh sikap dan komitmen pemuda untuk berbangsa satu dan bertanah air satu, Indonesia. Komitmen untuk bangsa dan tanah air Indonesia diikrarkan para pemuda dalam Sumpah Pemuda 28 Oktober 1928. Sumpah Pemuda menjadi sangat penting dalam sejarah bangsa Indonesia karena telah menjadi penegas arah perjuangan bangsa Indonesia.

Pada tahun 1908, bangsa Indonesia mulai bangkit. Kebangkitan bangsa Indonesia ini ditandai dengan berdirinya Boedi Oetomo (Budi Utomo). Berdirinya Budi Utomo mendorong bermunculannya organisasi Pemuda, seperti berikut.

a. Trikoro Dharmo (TK)
Trikoro Dharmo didirikan oleh R. Satiman Wiryosanjoyo, dkk. di Gedung STOVIA Jakarta pada tahun 1915. Tiga visi mulia, TK yaitu: sakti berarti kekuasaan dan kecerdasan, budi berarti bijaksana, dan bhakti berarti kasih sayang. Visi ini kemudian dikembangkan dalam tiga tujuan Trikoro Dharmo sebagai berikut.
  1. Mempererat tali persaudaraan antar siswa-siswi Bumi Putra pada sekolah menengah dan kejuruan.
  2. Menambah pengetahuan umum bagi anggotanya.
  3. Membangkitkan dan mempertajam peranan untuk segala bahasa dan budaya.

Dalam kongres pertamanya di Solo pada tanggal 12 Juni 1918, Trikoro Dharmo mengubah namanya menjadi Jong Java. Pada kongres selanjutnya di tahun 1926, Jong Java menyatakan dalam anggaran dasarnya hendak menghidupkan rasa persatuan seluruh bangsa Indonesia. Sehingga TK mulai terbuka bekerja sama dengan pemuda-pemuda bukan Jawa.

b. Jong Sumateranen Bond
Organisasi kepemudaan Persatuan Pemuda-Pelajar Sumatera atau Jong Sumateranen Bond, didirikan pada tahun 1917 di Jakarta. Pada Kongres ketiga, Jong Sumateranen Bond melontarkan pemikiran Moh. Yamin, yaitu anjuran agar penduduk Nusantara menggunakan bahasa Melayu sebagai bahasa pengantar dan bahasa persatuan. Jong Sumateranen Bond melahirkan tokoh-tokoh besar seperti Moh. Hatta, Moh. Yamin, dan Bahder Johan.

c. Jong Ambon, Jong Minahasa, Jong Celebes
Jong Ambon didirikan pada tahun 1918. Selanjutnya, antara tahun 1918–1919, berdiri Jong Minahasa dan Jong Celebes. Salah satu tokoh yang lahir dari persatuan pemuda Minahasa adalah Sam Ratulangi.

Organisasi Pemuda lainnya yang bergerak untuk mewujudkan cita-cita Indonesia merdeka adalah Sekar Rukun (1919), Jong Betawi (1927), dan Jong Bataks Bond (1925). Semua organisasi di atas nantinya mendorong lahirnya Sumpah Pemuda.

Konggres Pemuda I
Pada tahun 1926, berbagai organisasi kepemudaan menyelenggarakan Kongres Pemuda I di Yogyakarta. Kongres Pemuda I. Kongres Pemuda I berhasil merumuskan dasar-dasar pemikiran bersama. Kesepakatan itu meliputi dua hal berikut.
  1. Cita-cita Indonesia merdeka menjadi cita-cita semua pemuda Indonesia.
  2. Semua perkumpulan pemuda berdaya upaya menggalang persatuan organisasi pemuda dalam satu wadah.

Konggres Pemuda II
Kongres Pemuda II, atau dikenal sebagai Kongres Pemuda 28 Oktober 1928. Kongres tersebut dihadiri oleh berbagai wakil organisasi kepemudaan, yaitu Jong Java, Jong Batak, Jong Celebes, Jong Sumateranen Bond, Jong Islamieten Bond, Jong Ambon, dan lainnya serta pengamat dari pemuda Tionghoa seperti Kwee Thiam Hong, John Lauw Tjoan Hok, Oey Kay Siang, dan Tjoi Djien Kwie.
Konggres Pemuda II
Rapat pertama, Sabtu, 27 Oktober 1928, di Gedung Katholieke Jongenlingen Bond (KJB) Waterlooplein dulu Lapangan Banteng.
  1. Ketua PPPI Sugondo Djojopoespito berharap kongres ini dapat memperkuat semangat persatuan dalam sanubari para pemuda.
  2. Moehammad Yamin menguraikan tentang lima faktor yang bisa memperkuat persatuan Indonesia yaitu sejarah, bahasa, hukum adat, pendidikan, dan kemauan.

Rapat kedua, Minggu, 28 Oktober 1928, di Gedung Oost-Java Bioscoop, membahas masalah pendidikan. Kedua pembicara, Poernomowoelan dan Sarmidi Mangoensarkoro, berpendapat bahwa anak harus mendapat pendidikan kebangsaan, harus pula ada keseimbangan antara pendidikan di sekolah dan di rumah. 

Adapun panitia Kongres Pemuda sebagai berikut.
  1. Ketua : Soegondo Djojopoespito (PPPI)
  2. Wakil Ketua : R.M. Djoko Marsaid (Jong Java) Sekretaris : Moehammad Yamin (Jong Sumateranen Bond) Bendahara : Amir Sjarifuddin (Jong Bataks Bond)
  3. Pembantu I : Djohan Mohammad Tjai (Jong Islamieten Bond)
  4. Pembantu II : R. Katja Soengkana (Pemoeda Indonesia)
  5. Pembantu III : Senduk (Jong Celebes)
  6. Pembantu IV : Johanes Leimena (Jong Ambon)
  7. Pembantu V : Rochjani Soe’oed (Pemoeda Kaoem Betawi

Rumusan Sumpah Pemuda ditulis oleh Moehammad Yamin. Sumpah tersebut awalnya dibacakan oleh Soegondo dan kemudian dijelaskan secara panjang lebar oleh Muh. Yamin. Isi dari Sumpah Pemuda Hasil Kongres Pemuda Kedua adalah sebagai berikut:
PERTAMA : Kami Poetera dan Poeteri Indonesia, Mengakoe Bertoempah Darah Jang Satoe, Tanah Indonesia. (Kami Putra dan Putri Indonesia, Mengaku Bertumpah Darah yang Satu, Tanah Indonesia).

KEDOEA : Kami Poetera dan Poeteri Indonesia, Mengakoe Berbangsa Jang Satoe, Bangsa Indonesia. (Kami Putra dan Putri Indonesia, Mengaku Berbangsa yang Satu, Bangsa Indonesia).

KETIGA : Kami Poetera dan Poeteri Indonesia, Mendjoendjoeng Bahasa Persatoean, Bahasa Indonesia. (Kami Putra dan Putri Indonesia, Menjunjung Bahasa Persatuan, Bahasa Indonesia).

Dalam peristiwa Sumpah Pemuda yang bersejarah tersebut, diperdengarkan lagu kebangsaan Indonesia untuk yang pertama kali yang diciptakan oleh W.R. Soepratman. Lagu Indonesia Raya dipublikasikan pertama kali pada tahun 1928 pada media cetak surat kabar Sin Po dengan mencantumkan teks yang menegaskan bahwa lagu itu adalah lagu kebangsaan.

Gema Sumpah Pemuda terus menjalar dalam dada generasi muda Indonesia pada waktu itu, termasuk para pemuda keturunan Arab yang ada di Indonesia. Para pemuda keturunan Arab yang dimotori oleh AR Baswedan melaksanakan Kongres di Semarang dan menyatakan Sumpah Pemuda Keturunan Arab. Sumpah ini dilakukan oleh pemuda-pemuda peranakan  Arab pada tanggal 4–5 Oktober 1934. Dalam kongres ini, mereka bersepakat untuk mengakui Indonesia sebagai tanah air mereka karena sebelumnya kalangan keturunan Arab berangapan bahwa tanah air mereka adalah negeri-negeri Arab dan senantiasa berorientasi ke Arab
Posted by Nanang_Ajim
Mikirbae.com Updated at: 9:00 PM

Mewujudkan Persatuan dan Kebanggaan Wujud Nilai Kebangkitan Nasional

Kebangkitan Nasional ditandai dengan lahirnya Organisasi Budi Utomo 20 Mei 1908 oleh Dr. Wahidin Soedirohoesodo dan Dr. Soetomo. Organisasi sosial intelektual ini menyatukan semangat persatuan dan kesatuan bangsa untuk mewujudkan kemerdekaan bangsa Indonesia. Beberapa wujud dari nilai kebangkitan nasional adalah memupuk rasa persaudaraan, melakukan musyawarah untuk menambah nilai demokrasi bangsa, serta saling membantu dalam kegiatan sosial. Dengan demikian, semangat kebangkitan nasional yang telah diperjuangkan oleh pahlawan bangsa dapat berkembang hingga saat ini.

A. Mewujudkan Persatuan Indonesia
Persatuan dan kesatuan berasal dari kata satu yang berarti utuh atau tidak terpecah-belah. Persatuan dapat diartikan sebagai perkumpulan dari berbagai komponen yang membentuk menjadi satu. Kesatuan merupakan hasil perkumpulan tersebut yang telah menjadi satu dan utuh dengan demikian. Persatuan dan kesatuan mengandung arti bersatunya macam-macam corak yang beraneka ragam menjadi satu kebulatan yang utuh dan serasi.

Pada masa perjuangan kemerdekaan Indonesia ”Persatuan Indonesia” adalah sebagai sumber semangat, motivasi dan penggerak perjuangan Indonesia. Tahap-tahap pembinaan persatuan bangsa Indonesia itu yang paling menonjol ialah sebagai berikut.
  1. Perasaan Senasib. Perasaan senasib sebagai bangsa akan meningkatkan rasa persatuan dalam seluruh rakyat Indonesia. Indonesia pernah menjadi bangsa terjajah, kondisi ini mendorong perasaan senasib bagi bangsa Indonesia.
  2. Kebangkitan Nasional. Kebangkitan nasional adalah sesi pergerakan perjuangan bangsa Indonesia yang mulai menyadari kondisi dan potensi sebagai suatu bangsa. Ciri dari kebangkitan nasional adalah perjuangan bangsa bukan hanya kepentingan daerah.
  3. Sumpah Pemuda. Sumpah Pemuda merupakan penegas bagi bangsa Indonesia untuk mewujudkan sebuah negara yang memiliki identitas dan dicintai rakyatnya.
  4. Proklamasi Kemerdekaan Proklamasi Kemerdekaan tanggal 17 Agustus 1945 merupakan titik puncak perjuangan rakyat Indonesia.

Pancasila dan UUD Negara Republik Indonesia Tahun 1945 yang merupakan konsensus nasional menjadi panduan penting dalam menjaga persatuan dan kesatuan bangsa Indonesia dalam perjalanan sejarah sampai saat ini. Namun, kita masih menyaksikan mulai lemahnya semangat pemuda dalam melaksanakan Pancasila dan UUD 1945. Kemunduran jiwa dan semangat kebangsaan pada diri pemuda antara lain :
  1. Masih maraknya tingkat kekerasan di kalangan pemuda.
  2. Adanya kecenderungan sikap ketidakjujuran yang makin membudaya.
  3. Berkembangnya rasa tidak hormat kepada orang tua, guru, dan pemimpin.
  4. Sikap rasa curiga dan kebencian satu sama lain.
  5. Penggunaan bahasa Indonesia makin memburuk.
  6. Berkembangnya perilaku menyimpang di kalangan pemuda (narkoba, pornografi, pornoaksi, dan lain-lain).
  7. Becenderungan mengadopsi nilai-nilai budaya asing.
  8. Melemahnya idealisme, patriotisme, serta mengendapnya semangat kebangsaan.
  9. Meningkatnya sikap pragmatisme dan hedonisme.
  10. Makin kabur pedoman yang berlaku dan sikap acuh tak acuh terhadap pedoman ajaran agama.

Contoh sikap positif yang berkaitan dengan nilai-nilai kebangsaan yang terkandung dalam Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 adalah sebagai berikut.

a. Nilai Religius
Nilai religius adalah nilai-nilai kehidupan yang mencerminkan tumbuh-kembangnya kehidupan beragama
Nilai Religius
  1. Percaya dan takwa kepada Tuhan Yang Maha Esa sesuai dengan agama dan kepercayaannya masing-masing menurut dasar kemanusiaan yang adil dan beradab.
  2. Hormat dan menghormati serta bekerja sama antara pemeluk agama dan penganut-penganut kepercayaan yang berbeda-beda sehingga terbina kerukunan hidup.
  3. Saling menghormati kebebasan menjalankan ibadah sesuai dengan agama dan kepercayaan masing-masing.
  4. Tidak memaksakan suatu agama atau kepercayaan kepada orang lain.

b. Nilai Kemanusiaan
Nilai-nilai kemanusiaan (nilai etika atau moral) yaitu sesuatu yang menyangkut kelakuan dan perbuatan manusia yang sesuai dengan norma.
  1. Mengakui persamaan derajat, persamaan hak, dan persamaan kewajiban antara sesama manusia.
  2. Saling mencintai sesama manusia.
  3. Mengembangkan sikap tenggang rasa.
  4. Tidak semena-mena terhadap orang lain.
  5. Menjunjung tinggi nilai kemanusiaan.
  6. Gemar melakukan kegiatan kemanusiaan.
  7. Berani membela kebenaran dan keadilan.
  8. Bangsa Indonesia merasa dirinya sebagai bagian dari masyarakat dunia internasional dan dengan itu harus mengembangkan sikap saling hormat-menghormati dan bekerja sama dengan bangsa lain

c. Nilai Produktivitas
Produktivitas adalah nilai yang menyatakan bagaimana sebaiknya suatu sumber daya diatur dan juga digunakan guna mencapai sesuatu secara maksimal.
  1. Perlindungan terhadap masyarakat dalam beraktivitas menuju kemakmuran.
  2. Sarana dan prasarana yang mampu mendorong masyarakat untuk kreatif dan produktif.
  3. Terciptanya undang-undang untuk meningkatkan kesejahteraan masyarakat.

d. Nilai Keseimbangan
Nilai keseimbangan adalah nilai yang menyatakan keseimbangan antara hal yang harus dilakukan dan hal yang bisa didapatkan.
  1. Menjalankan hak dan kewajiban sebagai warga negara yang proporsional, tidak memaksakan kehendak, saling toleransi, tolong-menolong, rukun, damai, menghormati, perbedaan agama dan kepercayaan, persahabatan, serta membela dan melindungi yang lemah.
  2. Keseimbangan antara kehidupan jasmani dan rohani.

e. Nilai Demokrasi
Kedaulatan berada di tangan rakyat, berarti setiap warga negara memiliki kebebasan yang bertanggung jawab terhadap penyelenggaraan pemerintahan. Pilar utama dalam membangun persatuan dan kesatuan bangsa dalam masyarakat, adalah sebagai berikut.
  1. Rasa cinta tanah air.
  2. Jiwa patriot bangsa.
  3. Tercapainya kesejahteraan bagi seluruh rakyat Indonesia.
  4. Pemahaman yang benar atas realitas adanya perbedaan dalam keberagaman.
  5. Tumbuhnya kebanggaan sebagai bangsa Indonesia.

f. Nilai Kesamaan Derajat
Setiap warga negara memiliki hak, kewajiban, dan kedudukan yang sama di depan hukum. Masyarakat menilai bahwa upaya penegakkan HAM yang paling menonjol adalah penegakan hak mengeluarkan pendapat, kebebasan beragama, perlindungan dan kepastian hukum, serta bebas dari perlakuan tidak manusiawi. Hak untuk mendapatkan kehidupan yang layak, mendapatkan pendidikan dan pelayanan kesehatan, serta aman dari ancaman ketakutan.

g. Nilai Ketaatan Hukum
Setiap warga negara tanpa pandang bulu wajib menaati setiap hukum dan peraturan yang berlaku. Begitupun terhadap lembaga-lembaga penegak hukum, agar lebih independen, tidak terkontaminasi dengan kekuasaan/politik praktis agar adanya persamaan di depan hukum (equality before the law) dapat terwujud.

B. Kebanggaan sebagai Bangsa Indonesia
Persatuan sebagai bangsa tidak akan kuat apabila kita tidak memiliki kebanggan terhadap Negara Kesatuan Republik Indonesia. Bangsa Indonesia mempunyai berbagai keunggulan. Keunggulan-keunggulan yang dimiliki bangsa Indonesia, di antaranya adalah:
  1. Jumlah dan potensi penduduknya yang cukup besar, yaitu menempati urutan keempat di dunia setelah RRC, India, dan Amerika Serikat.
  2. Semangat Kebangkitan Nasional dan Sumpah Pemuda mendorong bangsa Indonesia menjadi salah satu negara pertama yang lepas dari penjajahan.
  3. Memiliki keanekaragaman dalam berbagai aspek kehidupan sosial budaya, seperti adat istiadat, bahasa, agama, kesenian.
  4. Semboyan Bhinneka Tunggal Ika menyatukan bangsa Indonesia sehingga sekalipun terdapat berbagai keanekaragaman namun prinsipnya kita tetap satu pandangan.
  5. Memiliki tata krama atau keramahan yang tidak dimiliki oleh bangsa lain sehingga sangat menarik bangsa-bangsa lain di dunia untuk datang ke Indonesia.
  6. Letak wilayahnya yang amat strategis, yaitu di antara dua benua (Asia dan Australia) dan di antara dua samudera (Hindia dan Pasifik) menyebabkan Indonesia berada pada posisi silang dunia sehingga Indonesia menjadi wilayah yang amat ramai dan mudah disinggahi oleh bangsa-bangsa lain.
  7. Keindahan alam Indonesia tidak disangsikan lagi. Keanekaragaman flora dan faunanya membuat bangsa Indonesia juga sering dikunjungi oleh bangsa-bangsa lain.
  8. Wilayah darat dan laut Indonesia sangat luas. Hal ini menjadi modal bagi kesejahteraan bangsa Indonesia.
  9. Tanahnya amat subur dan kaya akan sumber alam dengan matahari yang bersinar sepanjang tahun.

Mengenai prestasi pelajar Indonesia Kemdikbud pernah mendata di antaranya seperti berikut ini.
  1. Kontingen Indonesia tampil sebagai Juara Umum ASEAN Primary School Sport Olympiad (APSSO) II Tahun 2008.
  2. Indonesia menjadi Juara Umum International Conference of Young Scientists(ICYS) ke-16 yang berlangsung di Pszczyna, Polandia, 24–28 April 2009.
  3. Tim Olimpiade Komputer Indonesia (TOKI) 2009, berhasil memenangkan dua medali perak dan satu medali perunggu dari ajang International Olympiad in Informatics (IOI) 2009 di Plovdiv, Bulgaria.
  4. Angelina Venni Johanna, siswi SMAK 1 BPK Penabur Jakarta dan Reinardus Surya Pradhitya, dari SMA Kanisius Jakarta berhasil meraih medali perak di Kota Plovdiv, Bulgaria.
  5. Indonesia berhasil menyabet satu medali emas, dalam International Biology Olympiad (Olimpiade Biologi Internasional/IBO) ke-20.
  6. Profesor Dr. Ken Kawan Soetanto berhasil menggondol gelar profesor dan empat doktor dari sejumlah universitas di Jepang.
  7. Tim Olimpiade Matematika Indonesia berhasil membawa pulang satu medali perak, empat perunggu, dan satu honorable mention dari ajang International Mathematics Olympiad (IMO) ke-51 di Astana, Kazakhstan.
  8. Di ajang Olimpiade Fisika Internasional/International Physics Olympiad (Ipho 2010) yang diadakan di Zagreb, Kroatia. Lima siswa SMA Indonesia meraih empat medali emas dan satu perak.
  9. Di ajang Olimpiade Kimia Internasional/International Chemistry Olympiad (IChO) ke-42, Tim Olimpiade Kimia Indonesia kembali menorehkan prestasi dengan meraih 1 medali emas,1 perak, dan 2 perunggu.
  10. Indonesia berhasil menjadi juara umum pada Lomba Penelitian Ilmiah Remaja Tingkat Dunia ke-17 di Denpasar, Bali.
Posted by Nanang_Ajim
Mikirbae.com Updated at: 8:32 PM