Home » , , » Macam-Macam Norma dalam Masyarakat

Macam-Macam Norma dalam Masyarakat

Norma adalah aturan atau ketentuan yang berisi perintah dan larangan serta mengikat suatu kelompok. Perintah merupakan kewajiban bagi seseorang untuk berbuat suatu kebaikan. Adapun larangan merupakan kewajiban seseorang untuk tidak melakukan keburukan atau suatu perbuatan yang berakibat buruk, baik bagi diri sendiri maupun orang lain. Perintah dan larangan tersebut akan menimbulkan aturan dan sanksi pada tiap-tiap norma.

Norma dalam kehidupan masyarakat sangat beragam. Norma dapat dikategorikan berdasarkan bentuk dan sumbernya. Berdasarkan bentuknya, norma dibedakan atas norma tertulis dan norma tidak tertulis. Adapun berdasarkan sumbernya, norma dapat dibedakan atas empat norma, yaitu norma agama, kesusilaan, kesopanan, dan hukum.

1. Norma Berdasarkan Bentuknya
Norma berdasarkan bentuknya yang tidak tertulis disebut norma informal atau non-formal. Norma informal adalah aturan atau pedoman yang tidak ditulis secara resmi dan biasanya diturunkan secara turun-temurun dalam masyarakat.

a. Norma Formal
Norma formal adalah aturan atau tata tertib yang bersifat resmi dan wajib ditaati oleh masyarakat, dirumuskan oleh pihak berwenang untuk menjaga ketertiban dan ketentraman. Contoh-contoh norma formal antara lain sebagai berikut :
  1. Undang-Undang Dasar 1945: Aturan dasar yang mengatur negara dan masyarakat Indonesia.
  2. Peraturan Pemerintah: Aturan yang dikeluarkan oleh pemerintah untuk melaksanakan undang-undang.
  3. Surat Keputusan Menteri: Keputusan yang dikeluarkan oleh Menteri untuk mengatur hal-hal tertentu di bidangnya.
  4. Peraturan Daerah: Aturan yang dibuat oleh pemerintah daerah untuk mengatur kehidupan masyarakat di daerahnya.
  5. Undang-Undang Lalu Lintas: Aturan yang mengatur tentang lalu lintas, misalnya terkait SIM, STNK, dan perizinan kendaraan.
  6. Peraturan Perusahaan: Aturan yang mengatur tentang tata tertib di perusahaan, misalnya tentang jam kerja, pakaian seragam, dan prosedur kerja.
  7. Undang-Undang Perlindungan Konsumen: Aturan yang melindungi konsumen dari tindakan yang merugikan.

b. Norma Informal
Norma informal adalah norma yang tidak tertulis dan tidak memiliki sanksi formal, tetapi masih dihormati dan diikuti dalam masyarakat karena dianggap sebagai aturan perilaku yang baik dan umum. Norma jenis ini yang tidak ditulis secara resmi dan bersumber dari kebiasaan, kesepakatan masyarakat, atau budaya. Contoh norma informal antara lain sebagai berikut :
  1. Norma kesopanan, seperti cara berpakaian, berbicara, dan bersikap sopan terhadap orang lain.
  2. Norma kesusilaan, seperti menghindari perbuatan yang dianggap tidak baik atau tidak pantas.
  3. Norma adat istiadat, seperti tradisi atau ritual yang berlaku dalam masyarakat tertentu.
  4. Norma kebiasaan, seperti kebiasaan makan bersama, mengucapkan salam, atau membantu orang lain.
  5. Norma cara, seperti tata cara berpakaian saat menghadiri acara tertentu.

Perbedaan Norma Formal dan Informal
AspekNorma FormalNorma Informal
BentukTertulis, resmi, dan bersumber dari lembaga formal.Tidak tertulis, tidak resmi, dan bersumber dari kebiasaan atau kesepakatan masyarakat
SumberPemerintah, lembaga hukum, organisasi profesi.Masyarakat, keluarga, kelompok sosial.
PenerapanUmum, bersifat umum dan berlaku bagi semua anggota masyarakat yang bersangkutan.Khusus, berlaku dalam lingkungan tertentu (misalnya keluarga, kelompok teman)
SanksiFormal (misalnya hukuman pidana, sanksi administratif)Informal (misalnya teguran, cemoohan, penolakan sosial)
ContohUndang-Undang, peraturan pemerintah, kode etik profesi, tata tertib sekolah.Norma kesopanan, norma kesusilaan, norma adat istiadat, norma kebiasaan.

2. Norma Berdasarkan Sumbernya
a. Norma Agama
Norma agama adalah ketentuan-ketentuan yang dianggap sebagai wahyu dari Tuhan dan keberadaannya tidak boleh ditawar-tawar lagi. Oleh karena itu, norma agama merupakan peraturan hidup yang sifatnya mutlak, tidak dapat diubah. Norma agama berisi perintah atau aturan dari Tuhan Yang Maha Esa dan berlaku bagi orang-orang yang meyakini agama tersebut.

Pelaksanaan norma agama bersifat otonom, artinya bebas bagi setiap individu sesuai kepercayaan yang diyakini. Aturan-aturan dalam agama tidak hanya mengatur hubungan dengan Tuhan, melainkan juga hubungan dengan manusia. Pemeluk agama yang taat atau selalu menjalankan kaidah-kaidah agama akan mendapat pahala. Sebaliknya, seseorang yang melanggar norma agama akan mendapat dosa. Beberapa contoh penerapan norma agama dalam masyarakat sebagai berikut.
  1. Rajin beribadah sesuai keyakinan agama masing-masing.
  2. Menghormati kedua orang tua dan menjaga hubungan baik antarumat beragama.
  3. Membantu orang yang mengalami kesusahan.
  4. Mencegah dan tidak melakukan perbuatan yang dilarang oleh agama.
  5. Menjaga kerukunan antarumat beragama.
  6. Berdoa sebelum makan
  7. Menghindari berbohong
  8. Membantu orang yang membutuhkan.
  9. Berbuat baik kepada siapapun.
  10. Menghargai serta menghormati orang lain.
Norma Agama
b. Norma Kesusilaan
Norma kesusilaan adalah ketentuan-ketentuan kehidupan yang bersumber dari hati nurani manusia sehingga menghasilkan moral. Bagi masyarakat yang tidak mematuhi norma ini dianggap sebagai orang yang tidak memiliki kesusilaan. Norma kesusilaan juga menghasilkan akhlak yang dapat membedakan sesuatu dianggap baik dan buruk.

Norma kesusilaan bersifat universal, artinya bebas atau tidak terikat ruang dan waktu (berlaku di mana pun dan kapan pun). Sikap patuh terhadap norma kesusilaan akan menumbuhkan kebahagiaan karena sesuai kata hati nurani. Adapun bagi orang yang melanggar norma kesusilaan akan merasa bersalah karena tidak sesuai kata hati nurani. Rasa bersalah itulah yang merupakan sanksi bagi pelanggar norma kesusilaan. Beberapa contoh bentuk norma kesusilaan diantaranya adalah :
  1. Tidak boleh menyakiti hati orang lain,
  2. Harus bertindak adil
  3. Selalu berkata jujur
  4. Menghindari perasaan iri
  5. Tidak merasa tinggi hati.
  6. Menjaga kesopanan dan etika dalam berbicara.
  7. Menghormati orang tua dan orang yang lebih tua.
  8. Menjunjung tinggi nilai-nilai kekeluargaan.
  9. Tidak merokok di tempat umum.
  10. Membantu orang yang membutuhkan.
  11. Tidak membicarakan orang lain di belakang mereka.

Sanksi bagi pelanggar norma kesusilaan bersifat tidak tegas, misalnya rasa penyesalan, rasa bersalah, dan rasa malu sehingga akan memengaruhi mental pelaku pelanggaran. Seseorang yang sering melanggar norma kesusilaan selain merasa bersalah juga akan merasa tertekan, tidak tenang, dan gelisah.

C. Norma Kesopanan
Norma kesopanan adalah peraturan sosial yang mengarah pada cara seseorang bertingkah laku secara wajar dalam kehidupan bermasyarakat. Norma kesopanan memberikan batasan perilaku kepada setiap individu mengenai cara bergaul yang baik dengan orang lain. Norma kesopanan selalu mengedepankan asas kepantasan, kepatutan, dan kebiasaan yang seharusnya berlaku dalam kehidupan masyarakat.

Norma kesopanan tidak dapat berlaku secara umum, tetapi berlaku secara relatif. Artinya, terdapat perbedaan yang disesuaikan dengan tempat, lingkungan, dan waktu. Tiap- tiap masyarakat memiliki batasan dan pandangan kesopanan yang berbeda-beda. Hal ini karena norma kesopanan bersumber dari aturan tingkah laku yang diakui dalam masyarakat, seperti cara berpakaian, cara bersikap, dan berbicara dalam bergaul. Contoh bentuk norma kesopanan antara lain :
  1. Tidak mengenakan pakaian minim bagi perempuan di tempat umum.
  2. Tdak meludah di sembarang tempat.
  3. Memberi atau menerima sesuatu dengan tangan kanan.
  4. Menghormati orang yang lebih tua
  5. Bertegur sapa dengan orang yang dikenal.
  6. Mengucapkan salam saat bertemu dengan orang lain.
  7. Menggunakan bahasa yang santun dan menghindari kata-kata kasar atau tidak pantas.
  8. Menghargai hak-hak orang lain, tidak mengganggu privasi, dan tidak membuat kegaduhan.

Pelanggar norma kesopanan akan mendapatkan sanksi berupa celaan, cemoohan, dan dikucilkan dari pergaulan.

d. Norma Hukum
Hukum adalah aturan, baik tertulis maupun tidak tertulis. Adapun norma hukum adalah ketentuan- ketentuan hidup yang berlaku dalam kehidupan sosial yang sumbernya adalah lembaga-lembaga yang berwenang, yaitu pemerintahan atau negara. Norma hukum memiliki sifat memaksa, yang berarti memiliki sanksi tegas bagi para pelanggarnya. Sanksi tegas inilah yang membedakan norma hukum dengan norma-norma yang lain.

Adanya peraturan yang diundangkan berarti mengikat masyarakat Indonesia untuk menaati dan tidak boleh melanggarnya. Apabila terbukti melanggar akan dikenai sanksi sesuai peraturan yang berlaku. Sanksi bagi pelanggar norma hukum dapat berupa penjara atau denda. Selain itu, sanksi dapat berupa pencabutan hak-hak tertentu bahkan perampasan barang bagi pelanggar hukum yang berlaku. Oleh karena itu, demi tegaknya hukum di Indonesia negara memiliki aparat-aparat penegak hukum seperti polisi, jaksa, dan hakim.

Norma hukum berisi perintah atau larangan yang bersifat memaksa. Norma hukum pelaksanaannya dapat dipaksakan. Norma hukum biasanya berlaku berdasarkan peraturan perundang-undangan nasional. Norma hukum bersifat universal, artinya ketentuan hukum berlaku secara seragam di seluruh wilayah negara tanpa ada pengecualian. Bentuk norma hukum antara lain sebagai berikut :
  1. Keharusan menyalakan lampu utama kendaraan pada malam dan siang hari.
  2. Kewajiban membuat KTP untuk penduduk usia 17 tahun ke atas atau penduduk yang sudah menikah.
  3. Kewajiban membuat SIM untuk pengendara kendaraan bermotor.
  4. Larangan melakukan tindak pidana seperti pencurian.
  5. Tidak boleh menyebarkan informasi atau berita hoaks.
  6. Setiap pengendara mobil harus menggunakan sabuk pengaman
  7. Setiap pengendara harus menaati setiap rambu lalu lintas
  8. Setiap warga negara Indonesia wajib membayar pajak

Pelanggaran terhadap norma hukum akan mendapat sanksi tegas berupa sanksi denda dan hukuman seperti penjara kurungan.

Itulah macam-macam norma berdasarkan sumbernya. Masih ada bentuk norma lainnya dalam masyarakat, yaitu didasarkan tingkat daya ikat. Berdasarkan uraian tentang macam-macam norma, dapat dipahami ciri-ciri norma sebagai berikut.
  1. Hasil kesepakatan bersama.
  2. Berbentuk tertulis dan tidak tertulis.
  3. Memiliki sanksi.
  4. Bersifat dinamis.

Demikian pembahasan mengenai Macam-Macam Norma dalam Masyarakat. Semoga tulisan ini bermanfaat.
Posted by Nanang_Ajim
Mikirbae.com Updated at: 11:35 AM

0 komentar:

Post a Comment

Mohon tidak memasukan link aktif.