Home » » Pengertian Daerah dalam Kerangka NKRI

Pengertian Daerah dalam Kerangka NKRI

Pasal 1 ayat (1) UUD  Negara Republik Indonesia Tahun 1945 menyatakan, ”Negara Indonesia  adalah negara kesatuan yang berbentuk republik”. Artinya Hanya ada satu Negara dan satu Pemerintahan pusat yang memiliki kekuasaan tertinggi didalam suatu pemerintahan yang disebut dengan bentuk pemerintahan republik.

Pasal 18 Ayat (1) UUD Negara Republik Indonesia Tahun 1945 menyatakan, bahwa “Negara Kesatuan Republik Indonesia dibagi atas daerah-daerah provinsi dan daerah provinsi itu dibagi atas kabupaten dan kota, yang tiap-tiap provinsi, kabupaten, dan kota itu mempunyai pemerintahan daerah, yang diatur dengan Undang-Undang”.

Berdasarkan bunyi pasal 18 ayat (1) UUD Negara Republik Indonesia Tahun 1945, Negara Kesatuan Indonesia didalamnya terdiri atas provinsi-provinsi yang saat ini jumlahnya 34 provinsi, kemudian provinsi-provinsi yang ada di Indonesia di dalamnya terdiri atas beberapa kota dan kabupaten. Setiap provinsi dan kabupaten/kota masing-masing mempunyai kepala daerahnya sendiri-sendiri yang saat ini pemilihan kepala daerah tersebut dilangsungkan secara langsung melalui Pemilihan Umum Daerah.
Indonesia
Sementara itu pada pasal 18 ayat (2) UUD 1945 yang berbunyi “Pemerintah daerah provinsi, daerah kabupaten, dan kota mengatur dan mengurus sendiri urusan pemerintahan menurut asas otonomi dan tugas perbantuan.” Ini mengandung makna, bahwa setiap daerah mempunyai kewenangan untuk mengatur dan mengurus rumah tangganya sendiri, termasuk membuat Peraturan Daerah, inilah yang disebut otonomi.

Pemberian otonomi kepada daerah dimaksudkan untuk mempercepat terwujudnya kesejahteraan masyarakat melalui peningkatan pelayanan, pemberdayaan dan peran serta masyarakat. Di samping itu melalui otonomi luas, daerah diharapkan mampu meningkatkan daya saing dengan memperhatikan prinsip-prinsip demokrasi, pemerataan, keadilan, keistimewaan dan kekhususan serta potensi dan keanekaragaman daerah dalam sistem Negara Kesatuan Republik Indonesia.

Para pendiri negara menekankan pentingnya persatuan dan kesatuan yang diwujudkan dalam kehidupan bangsa Indonesia. Para pendiri negara telah mewariskan nilai-nilai persatuan dan kesatuan dalam Pancasila dan UUD Negara Republik Indonesia Tahun 1945. Pancasila dan UUD Negara Republik Indonesia Tahun 1945 mengatur persatuan dan kesatuan dalam beberapa ketentuan, yaitu sebagai berikut.
  1. Sila ke-3 Pancasila, ”Persatuan Indonesia”;
  2. Pembukaan UUD 1945 alinea IV, ”… Negara Republik Indonesia yang berkedaulatan rakyat dengan berdasarkan kepada … persatuan Indonesia ...”; serta
  3. Pasal 1 ayat (1) UUD 1945, ”Negara Indonesia adalah negara kesatuan yang berbentuk republik".

Berdasarkan pemikiran dari dua orang tokoh pendiri negara perancang UUD Negara Republik Indonesia Tahun 1945 (M. Yamin dan Soepomo), maka dapat disimpulkan bahwa susunan daerah pembagiannya terdiri dari daerah besar, daerah-daerah istimewa, dan daerah-daerah kecil desa atau sebutan lain (nagari, dusun, marga, huta, kuria, gampong, meunasah). Pembagian susunan daerah itu tidak membuat negara Indonesia terpecah-pecah, akan tetapi tetap dalam satu ikatan, yaitu negara Indonesia.

Hasil pemikiran di atas dijadikan pedoman sebagai dasar pembuatan undang-undang dan disempurnakan melalui amandeman atau perubahan. Penyempurnaan tersebut menghasilkan pasal 18 ayat (1) UUD Negara Republik Indonesia Tahun 1945, dan terkait daerah istimewa, bangsa Indonesia juga mengakomodir dengan membuat pasal 18 ayat (2) UUD Negara Republik Indonesia Tahun 1945.

Pasal tersebut memberi pengakuan dan penghormatan kepada daerah-daerah dengan sifat kekhususan. Indonesia memiliki lima daerah yang menyandang status otonomi khusus. Yaitu Pemerintahan Aceh, Daerah Khusus Ibukota (DKI) Jakarta, Daerah Istimewa (DI) Yogyakarta, Provinsi Papua, dan Provinsi Papua Barat.
Otonomi Khusus
Memang tidak banyak daerah diberi otonomi khusus oleh Pemerintah. Adapun  pemberian otonomi khusus didasarkan pada beberapa aspek berikut: 
  1. Dalam aspek historis, mendapatkan pengakuan khusus dari negara karena asal usul kesejarahan suatu daerah.
  2. Dalam aspek politik, sebagai upaya mengurangi konflik berkepanjangan yang terjadi di daerah. Selain itu, untuk menjaga keutuhan Negara Kesatuan Republik Indonesia.
  3. Dalam aspek ekonomi, karena daerah tersebut membantu ketertinggalan suatu daerah dengan daerah lainnya melalui sumber daya yang dimiliki.
  4. Dalam aspek fungsional karena daerah tersebut memiliki peran penting dalam  mendukung penyelenggaraan pemerintahan Negara Kesatuan Republik Indonesia

Dalam perkembangannya, mengingat luasnya wilayah negara, urusan pemerintahan yang semakin kompleks, dan jumlah warga negara yang makin banyak dan heterogen maka dilaksanakan azas otonomi dan tugas perbantuan. Pasal 18, 18A, dan 18B UUD Negara Republik Indonesia Tahun 1945 menegaskan bahwa Negara Kesatuan Republik Indonesia adalah negara kesatuan dengan sistem pemerintahan daerah yang berasaskan desentralisasi, dekonsentrasi dan tugas pembantuan.

Majelis Permusyawartan Rakyat Republik Indonesia (MPR RI) menyatakan bahwa ada tujuh prinsip yang menjadi paradigma dan arah politik yang mendasari pasal-pasal 18, 18A, dan 18B, yaitu sebagai berikut.
  1. Prinsip daerah mengatur dan mengurus sendiri urusan pemerintahan menurut asas otonomi dan tugas pembantuan.
  2. Prinsip menjalankan otonomi seluas-luasnya.
  3. Prinisp kekhususan dan keragaman daerah.
  4. Prinsip mengakui dan menghormati kesatuan masyarakat hukum adat beserta hak-hak tradisionalnya.
  5. Prinisip mengakui dan menghormati pemerintahan daerah yang bersifat khusus dan istimewa.
  6. Prinsip badan perwakilan dipilih langsung dalam suatu pemilihan umum.
  7. Prinsip hubungan pusat dan daerah dilaksanakan secara selaras dan adil

Akttivitas 6.3
Bacalah dari berbagai sumber tentang undang-undang ini, dan lengkapi informasi dalam tabel berikut, Isi Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 sebagaimana diubah dengan Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2015 tentang Pemerintahan Daerah
No.IsiUraian
1.Arti otonomi daerah
Otonomi Daerah adalah hak, wewenang, dan kewajiban daerah otonom untuk mengatur dan mengurus sendiri Urusan Pemerintahan dan kepentingan masyarakat setempat dalam sistem Negara Kesatuan Republik Indonesia
2.Arti daerah otonom
Daerah Otonom yang selanjutnya disebut Daerah adalah kesatuan masyarakat hukum yang mempunyai batas-batas wilayah yang berwenang mengatur dan mengurus Urusan Pemerintahan dan kepentingan masyarakat setempat menurut prakarsa sendiri berdasarkan aspirasi masyarakat dalam sistem Negara Kesatuan Republik Indonesia
3.Arti desentralisasi
Desentralisasi adalah penyerahan Urusan Pemerintahan oleh Pemerintah Pusat kepada daerah otonom berdasarkan Asas Otonomi
4.Arti dekonsentrasi
Dekonsentrasi adalah pelimpahan sebagian Urusan Pemerintahan yang menjadi kewenangan Pemerintah Pusat kepada gubernur sebagai wakil Pemerintah Pusat, kepada instansi vertikal di wilayah tertentu, dan/atau kepada gubernur dan bupati/wali kota sebagai penanggung jawab urusan pemerintahan umum
5.Arti tugas pembantuan
Tugas Pembantuan adalah penugasan dari Pemerintah Pusat kepada daerah otonom untuk melaksanakan sebagian Urusan Pemerintahan yang menjadi kewenangan Pemerintah Pusat atau dari Pemerintah Daerah provinsi kepada Daerah kabupaten/kota untuk melaksanakan sebagian Urusan Pemerintahan yang menjadi kewenangan Daerah provinsi.
6.Urusan pemerintah pusat
Urusan Pemerintah Pusat Terdapat dalam Pasal 10 ayat 3 dijelaskan bahwa yang menjadi urusan pemerintah pusat meliputi : Politik luar negeri, Pertahanan, Keamanan, Yustisi atau hukum, Moneter dan fiskal nasional, dan Agama.
7.Urusan pemerintah daerah
Urusan pemerintahan yang dilaksanakan oleh pemerintahan daerah merupakan urusanpemerintahan yang diserahkan Pemerintah kepada daerah yang disertai dengan sumberpendanaan, pengalihan sarana dan prasarana, serta kepegawaian.
8.Pemerintahan Daerah
Pemerintahan Daerah adalah penyelenggaraan urusan pemerintahan oleh pemerintah daerah dan dewan perwakilan rakyat daerah menurut asas otonomi dan tugas pembantuan dengan prinsip otonomi seluas-luasnya dalam sistem dan prinsip Negara Kesatuan Republik Indonesia sebagaimana dimaksud dalam Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945
9.Pemilihan kepala daerahPemilihan Kepala Daerah (PILKADA) adalah rekruitmen politik yaitu penyeleksian rakyat terhadap tokoh – tokoh yang mencalonkan diri sebagai Kepala Daerah, baik Gubernur atau Wakil Gubernur atau Bupat atau Wakil Bupati atau Walikota atau Wakil Walikota yang dilakukan secara langsung oleh penduduk daerah administratif yang telah memenuhi syarat sebagai pemilih.
10.Keuangan daerahSesuai Pasal 156 ayat 1 UU No. 32 Tahun 2004 tentang Pemerintah Daerah, Keuangan daerah adalah Semua Hak dan Kewajiban daerah yang dapat dinilai dengan uang dan segala sesuatu berupa uang dan barang yang dapat dijadikan milik daerah yang berhubungan dengan pelaksanaan hak dan kewajiban tersebut
11.Peraturan daerahPeraturan Daerah adalah peraturan perundang-undangan yang dibentuk oleh DPRD dengan persetujuan bersama Kepala Daerah (Gubernur / Bupati / Walikota)
12. Wewenang DPRDTugas dan Wewenang DPRD menurut Pasal 42 UU RI No.32 Tahun 2004, yaitu
  1. Membentuk Peraturan Daerah (Perda) bersama Kepala Daerah (Bupati/ Walikota),
  2. Membahas dan menyetujui RAPBD dengan Kepala Daerah, Pelaksanaan peraturan daerah dan undang-undang lain,
  3. Mengusulkan pengeluaran dan kemacetan kepala daerah,
  4. Memilih wakil kepala daerah jika ada jabatan,
  5. Memberikan pendapat dan pertimbangan serta persetujuan terhadap rencana kerja sama Internasional dan pemerintah daerah,
  6. Menerima laporan pertanggungjawaban kepala daerah, dan
  7. Melaksanakan pengawasan serta meminta laporan penyelenggaraan pemilu kada kepada KPUD yang menyelenggarakan otonomi daerah
Posted by Nanang_Ajim
Mikirbae.com Updated at: 6:53 PM

0 komentar:

Post a Comment

Mohon tidak memasukan link aktif.