Home » » Mekanisme Pengelolaan Keuangan Negara

Mekanisme Pengelolaan Keuangan Negara

Indonesia mempunyai kekayaan alam yang dapat dimanfaatkan sebagai pundi-pundi keuangan negara, seperti bahan tambang, hasil hutan, kekayaan laut, serta keindahan alamnya. Selain itu, negara kita juga mempunyai sumber keuangan lain yang nilainya tidak kalah besar seperti pajak, retribusi, keuntungan perusahan negara, dan sebagainya. Sehingga negara kita mempunyai keuangan yang cukup besar untuk dipergunakan membiayai program pembangunan yang sudah direncanakan. Pengelolaan keuangan negara harus benar-benar efektif dan efisien sehingga pembangunan dapat dilaksanakan sesuai dengan rencana.

UU No. 17 Tahun 2003 Bab I Ketentuan Umum Pasal 1 mendefinisikan keuangan negara sebagai berikut: Keuangan Negara adalah semua hak dan kewajiban negara yang dapat dinilai dengan uang, serta segala sesuatu baik berupa uang maupun berupa barang yang dapat dijadikan milik negara berhubung dengan pelaksanaan hak dan kewajiban tersebut.

Pengertian keuangan negara dalam arti luas pendekatannya adalah dari sisi objek yang cakupannya sangat luas, dimana keuangan negara mencakup kebijakan dan kegiatan dalam bidang fiskal, moneter dan pengelolaan kekayaan negara yang dipisahkan. Sedangkan pengertian keuangan negara dalam arti sempit hanya mencakup pengelolaan keuangan negara subbidang pengelolaan fiskal saja. Lebih lanjut, lingkup keuangan negara meliputi (Pasal 2):
  1. Hak negara untuk memungut pajak, mengeluarkan dan mengedarkan uang, dan melakukan pinjaman
  2. Kewajiban negara untuk menyelenggarakan tugas layanan umum pemerintahan negara dan membayar tagihan pihak ketiga
  3. Penerimaan negara
  4. Pengeluaran negara
  5. Penerimaan daerah
  6. Pengeluaran daerah
  7. Kekayaan negara/kekayaan daerah yang dikelola sendiri atau oleh pihak lain berupa uang, surat berharga, piutang, barang, serta hak-hak lain yang dapat dinilai dengan uang, termasuk kekayaan yang dipisahkan pada perusahaan negara/ perusahaan daerah
  8. Kekayaan pihak lain yang dikuasai oleh pemerintah dalam rangka penyelenggaraan tugas pemerintahan dan/atau kepentingan umum
  9. Kekayaan pihak lain yang diperoleh dengan menggunakan fasilitas yang diberikan pemerintah Kekayaan pihak lain yang dimaksud di sini meliputi kekayaan yang dikelola oleh orang atau badan lain berdasarkan kebijakan pemerintah, yayasan-yayasan di lingkungan kementerian negara/lembaga, atau perusahaan negara/daerah.

Berdasarkan ketentuan Undang- Undang Republik Indonesia Nomor 17 Tahun 2003 tentang Keuangan Negara terutama Pasal 6 Ayat (1) disebutkan bahwa Presiden selaku Kepala Pemerintahan memegang kekuasaan pengelolaan keuangan negara sebagai bagian dari kekuasaan pemerintahan. Ketentuan pasal tersebut menunjukkan bahwa Presiden Republik Indonesia bertanggung jawab atas kegiatan pengelolaan keuangan negara yang dilakukan untuk mencapai tujuan negara.

Dalam Pasal 6 Ayat (2) Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 17 Tahun 2003 tentang Keuangan Negara diuraikan bahwa Kekuasaan sebagaimana dimaksud dalam ayat (1):
  1. Dikuasakan kepada Menteri Keuangan selaku pengelola fiskal dan wakil Pemerintah dalam kepemilikan kekayaan negara yang dipisahkan;
  2. Dikuasakan kepada menteri/pimpinan lembaga selaku Pengguna Anggaran/ Pengguna Barang kementerian negara/lembaga yang dipimpinnya;
  3. Diserahkan kepada gubernur/bupati/walikota selaku kepala pemerintahan daerah untuk mengelola keuangan daerah dan mewakili pemerintah daerah dalam kepemilikan kekayaan daerah yang dipisahkan.
  4. Tidak termasuk kewenangan dibidang moneter, yang meliputi antara lain mengeluarkan dan mengedarkan uang, yang diatur dengan undang-undang.
keuangan negara
Dari ketentuan tersebut dapat dimaknai bahwa :
  1. Presiden mendelegasikan kekuasaan dalam pengelolaan keuangan negara ini kepada Menteri Keuangan, Menteri dan Pimpinan Lembaga Negara, serta Kepala Daerah (gubernur, bupati atau walikota). Dengan demikian, dalam pelaksanaannya, tidak akan terjadi pemusatan kekuasaan pengelolaan keuangaan negara hanya di tangan Presiden.
  2. Pengelolaan keuangan negara akan berjalan efektif dan efisien apabila terdapat perencanaan yang baik. Oleh karena itu, Presiden Republik Indonesia selaku kepala pemerintahan akan menyusun Rancangan Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (RAPBN) setiap tahun. RAPBN tersebut kemudian diajukan kepada Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) untuk dibahas bersama dengan memperhatikan pendapat Dewan Perwakilan Daerah (DPD) untuk mata anggaran yang berkaitan dengan daerah. RAPBN yang telah disetujui oleh DPR kemudian menjadi Anggaran Pendapatan Belanja Negara (APBN) yang dijadikan patokan oleh pemerintah dalam menjalankan berbagai program pembangunan dalam jangka waktu satu tahun.

Dari uraian tersebut dapat disimpulkan bahwa Presiden dalam menjalankan kekuasaan mengelola keuangan negara tidak bertindak sendirian. Akan tetapi, Presiden harus melibatkan lembaga lain yaitu DPR, DPD, Kementerian Negara dan Pemerintah Daerah. Beberapa pejabat negara yang mendapatkan pelimpahan kewenangan dari Presiden dalam mengelola keuangan negara antara lain sebagai berikut.
No.Pejabat NegaraTugas dalam Pengelolaan Keuangan Negara
1.Menteri Keuangan
  1. Menyusun kebijakan fiskal dan kerangka ekonomi makro;
  2. Mnyusun rancangan APBN dan rancangan Perubahan APBN;
  3. Mengesahkan dokumen pelaksanaan anggaran;
  4. Melakukan perjanjian internasional di bidang keuangan;
  5. Melaksanakan pemungutan pendapatan negara yang telah ditetapkan dengan undangundang;
  6. Melaksanakan fungsi bendahara umum negara;
  7. Menyusun laporan keuangan yang merupakan pertanggungjawaban pelaksanaan APBN;
  8. Melaksanakan tugas-tugas lain di bidang pengelolaan fiskal berdasarkan ketentuan undang-undang.
2.Pimpinan Lembaga
Negara
  1. Menyusun rancangan anggaran kementerian negara/lembaga yang dipimpinnya;
  2. Menyusun dokumen pelaksanaan anggaran;
  3. Melaksanakan anggaran kementerian negara /lembaga yang dipimpinnya;
  4. Melaksanakan pemungutan penerimaan negara bukan pajak dan menyetorkannya ke Kas Negara;
  5. Mengelola piutang dan utang negara yang menjadi tanggung jawab kementerian negara /lembaga yang dipimpinnya;
  6. Mengelola barang milik/kekayaan negara yang menjadi tanggung jawab kementerian negara /lembaga yang dipimpinnya;
  7. Menyusun dan menyampaikan laporan keuangan kementerian negara /lembaga yang dipimpinnya;
  8. Melaksanakan tugas-tugas lain yang menjadi tanggung jawabnya berdasarkan ketentuan undang-undang.
3.Kepala Daerah
  1. Menyusun dan melaksanakan kebijakan pengelolaan APBD;
  2. Menyusun rancangan APBD dan rancangan Perubahan APBD;
  3. Melaksanakan pemungutan pendapatan daerah yang telah ditetapkan dengan Peraturan Daerah;
  4. Melaksanakan fungsi bendahara umum daerah;
  5. Menyusun laporan keuangan yang merupakan per-tanggungjawaban pelaksanaan APBD.

Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 17 Tahun 2003 tentang Keuangan Negara secara tegas dan jelas menetapkan tugas dan kewenangan setiap pejabat negara dalam pengelolaan keuangan negara. Akan tetapi, meskipun demikian, akhir-akhir ini sering terjadi penyalahgunaan kewenangan oleh oknum pejabat negara, seperti melakukan tindak pidana korupsi, tindak pidana pencucian uang dan sebagainya. beberapa penyebab terjadinya tindak pidana korupsi antara lain sebagai berikut.
  1. Korupsi mudah timbul karena adanya kelemahan di dalam peraturan perundang-undangan kualitas peraturan yang kurang memadai, peraturan yang kurang disosialisasikan, sangsi yang terlalu ringan, penerapan sangsi yang tidak konsisten dan pandang bulu, serta lemahnya bidang evaluasi dan revisi peraturan perundang-undangan. Pada intinya peraturan perundang – undangan yang tidak nyata pada lapangan.
  2. Sifat Tamak Manusia Kemungkinan orang melakukan korupsi bukan karena orangnya miskin atau penghasilan tak cukup. Kemungkinan orang tersebut sudah cukup kaya, tetapi masih punya hasrat besar untuk memperkaya diri.
  3. Korupsi di negeri ini sudah mendarah daging dan menjadi bagian dari kehidupan masyarakat kita. Dari pemerintah pusat sampai daerah, bahkan sampai ke pelosok-pelosok pedesaan. 

Hukuman bagi para koruptor masih terlalu ringan karena pasal yang sering didakwakan kepada koruptor adalah pasal 3 Undang-Undang Tindak Pidana Korupsi dengan ancaman hukuman minimal 1 tahun penjara dan maksimal seumur hidup. Padahal, selain pasal 3, juga terdapat Pasal 2 Undang-Undang Tipikor yang dapat digunakan. Dalam Pasal 2 Undang-Undang Tipikor disebutkan bahwa hukuman minimal bagi terpidana kasus korupsi adalah 4 tahun penjara dan maksimal 20 tahun penjara. Majelis hakim lebih sering menggunakan pasal 3 sebagai putusannya, sehingga banyak koruptor yang dijatuhi hukuman penjara selama rata-rata 2 tahun saja.

Solusi yang dapat digunakan untuk menanggulangi korupsi antara lain sebagai berikut.
  1. Dalam pencegahan tindak pidana korupsi ini juga perlu ditingkatkan suatu inovasi yang lebih baik dengan cara mendidik para generasi penerus untuk menanamkan nilai-nilai kejujuran yang tinggi serta meningkatkan moral dengan cara mendekatkan diri kepada Tuhan Yang Maha Esa agar moral, etika dapat terarah kepada hal yang lebih positif.
  2. Perlu adanya suatu upaya-upaya yang harus dilakukan terhadap pejabat-pejabat pemerintahan yang sedang memegang suatu kekuasaan dengan cara para pejabat dihimbau untuk mematuhi pola hidup sederhana dan memiliki tanggung jawab yang tinggi dan sistem keuangan dikelola oleh para pejabat yang memiliki tanggung jawab tinggi dan dibarengi oleh sistem control yang efisien.
Posted by Nanang_Ajim
Mikirbae.com Updated at: 7:51 PM

0 komentar:

Post a Comment

Mohon tidak memasukan link aktif.