Home » » Peran Badan Pemeriksa Keuangan

Peran Badan Pemeriksa Keuangan

BPK merupakan lembaga negara yang bertugas untuk memeriksa pengelolaan dan tanggung jawab keuangan negara sebagaimana dimaksud dalam Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945. Dengan kata lain, BPK merupakan lembaga negara yang keberadaannya diatur dalam Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945. Penggunaan keuangan negara juga harus dikontrol. Para pengguna uang negara harus mempertanggungjawabkan penggunaan uang tersebut kepada negara. Untuk mewujudkan hal tersebut, negara mempunyai alat atau lembaga yang fungsinya mengontrol penggunaan keuangan, yaitu Badan Pemeriksa Keuangan atau yang disingkat dengan BPK.

A. Ketentuan Konstitusional tentang BPK
Selain diatur oleh Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945, keberadaan BPK juga diperkuat oleh Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 15 Tahun 2006 tentang Badan Pemeriksa Keuangan. Sebelum dilakukan perubahan (amandemen) Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945, ketentuan mengenai BPK terintegrasi dalam ketentuan tentang keuangan negara yaitu Pasal 23 Ayat (5). Akan tetapi setelah terjadi perubahan (amandemen) ketiga pada Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945, ketentuan mengenai BPK ini jauh lebih rinci
No.PasalIsi Pasal
1.23E(1) Untuk memeriksa pengelolaan dan tanggung jawab tentang keuangan negara diadakan satu Badan Pemeriksa Keuangan yang bebas dan mandiri.
(2) Hasil pemeriksaan keuangan negara diserahkan kepada Dewan Perwakilan Rakyat, Dewan Perwakilan Daerah, dan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah, sesuai dengan kewenangannya.
(3) Hasil pemeriksaan tersebut ditindaklanjuti oleh lembaga perwakilan dan/ atau badan sesuai dengan undang-undang.
2.23F(1) Badan Pemeriksa Keuangan berkedudukan di ibu kota negara, dan memiliki perwakilan di setiap provinsi.
(2) Ketentuan lebih lanjut mengenai Badan Pemeriksa Keuangan diatur dengan undang-undang.
3.23G(1) Anggota Badan Pemeriksa Keuangan dipilih oleh Dewan Perwakilan Rakyat dengan memperhatikan pertimbangan Dewan Perwakilan Daerah dan diresmikan oleh Presiden.
(2) Pimpinan Badan Pemeriksa Keuangan dipilih dari dan oleh anggota.

Berdasarkan ketentuan-ketentuan di atas, BPK memiliki karakteristik yang membedakannya dengan lembaga negara lainnya. Karakteristik BPK dengan merujuk pada ketentuan Bab VIIIA Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 adalah sebagai berikut.
No.Karakteristik BPK
1.BPK merupakan lembaga negara yang bebas dan mandiri dengan tugas khusus untuk memeriksa pengelolaan dan tanggung jawab keuangan negara
2.BPK berwenang memberi pertimbangan atas rancangan sistem pengendalian intern Pemerintah Pusat/Pemerintah Daerah sebelum ditetapkan oleh Pemerintah Pusat/ Pemerintah Daerah.
3.BPK berwenang meminta keterangan yang wajib diberikan oleh setiap orang, badan/ instansi pemerintah atau badan swasta sepanjang tidak bertentangan dengan UU,
4.BPK bertugas memeriksa pengelolaan dan tanggung jawab keuangan negara yang dilakukan oleh Pemerintah Pusat, Pemerintah Daerah, Lembaga Negara lainnya, Bank Indonesia, Badan Usaha Milik Negara, Badan Layanan Umum, Badan Usaha Milik Daerah, dan lembaga atau badan lain yang mengelola keuangan negara

B. Kewenangan Badan Pemeriksa Keuangan
Keberadaan BPK juga diperkuat oleh Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 15 Tahun 2006 tentang Badan Pemeriksa Keuangan. Salah satu aspek yang diatur dalam undang-undang tersebut adalah tugas dan kewenangan BPK. Pasal 6 Ayat (1) Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 15 Tahun 2006 tentang Badan Pemeriksa Keuangan menyatakan bahwa BPK bertugas memeriksa pengelolaan dan tanggung jawab keuangan negara yang dilakukan oleh Pemerintah Pusat, Pemerintah Daerah, Lembaga Negara lainnya, Bank Indonesia, Badan Usaha Milik Negara, Badan Layanan Umum, Badan Usaha Milik Daerah, dan lembaga atau badan lain yang mengelola keuangan negara. Kemudian dalam Pasal 9 Ayat (1) disebutkan bahwa dalam melaksanakan tugasnya, BPK berwenang:
  1. Menentukan objek pemeriksaan, merencanakan dan melaksanakan pemeriksaan, menentukan waktu dan metode pemeriksaan serta menyusun dan menyajikan laporan pemeriksaan;
  2. Meminta keterangan dan/atau dokumen yang wajib diberikan oleh setiap orang, unit organisasi Pemerintah Pusat, Pemerintah Daerah, Lembaga Negara lainnya, Bank Indonesia, Badan Usaha Milik Negara, Badan Layanan Umum, Badan Usaha Milik Daerah, dan lembaga atau badan lain yang mengelola keuangan negara;
  3. Melakukan pemeriksaan di tempat penyimpanan uang dan barang milik negara, di tempat pelaksanaan kegiatan, pembukuan dan tata usaha keuangan negara, serta pemeriksaan terhadap perhitungan- perhitungan, surat-surat, bukti-bukti, rekening koran, pertanggungjawaban, dan daftar lainnya yang berkaitan dengan pengelolaan keuangan negara;
  4. Menetapkan jenis dokumen, data, serta informasi mengenai pengelolaan dan tanggung jawab keuangan negara yang wajib disampaikan kepada BPK;
  5. Menetapkan standar pemeriksaan keuangan negara setelah konsultasi dengan Pemerintah Pusat/Pemerintah Daerah yang wajib digunakan dalam pemeriksaan pengelolaan dan tanggung jawab keuangan negara;
  6. Menetapkan kode etik pemeriksaan pengelolaan dan tanggung jawab keuangan negara;
  7. Menggunakan tenaga ahli dan/atau tenaga pemeriksa di luar BPK yang bekerja untuk dan atas nama BPK;
  8. Membina jabatan fungsional Pemeriksa;
  9. Memberi pertimbangan atas Standar Akuntansi Pemerintahan; dan
  10. Memberi pertimbangan atas rancangan sistem pengendalian intern Pemerintah Pusat/Pemerintah Daerah sebelum ditetapkan oleh Pemerintah Pusat/ Pemerintah Daerah.
BPK
Badan Pemeriksa Keuangan berperan sangat penting sebagai pilar untuk mengukur keterserapan keuangan negara serta mengontrol penggunaannya.

Bagaimana bentuk kerja sama antara BPK RI dengan aparat penegak hukum dalam menyelesaikan berbagai kasus penyalahgunaan keuangan negara?
Badan Pemeriksa Keuangan mendukung terhadap tugas-tugas Aparat Penegak Hukum (APH) dalam rangka percepatan penanganan penyelesaian tindak pidana korupsi. Apabila dalam pemeriksaan ditemukan unsur pidana, BPK segera melaporkan hal tersebut kepada instansi yang berwenang sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan. Laporan BPK tersebut dijadikan dasar penyidikan oleh pejabat penyidik yang berwenang sesuai dengan peraturan perundang-undangan. BPK RI telah mendelegasikan kewenangan kepada Kepala Perwakilan BPK RI di seluruh Indonesia untuk menyelesaikan permintaan dari APH. Berbeda dengan sebelumnya, yaitu semua permintaan APH harus ke kantor Pusat.

Berdasarkan temuan-temuan BPK RI ternyata potensi kerugian negara masih sangat tinggi. Kerugian (keuangan) negara dalam aktivitas bisnis terutama yang dilaksanakan oleh badan usaha milik negara (BUMN) antara lain sebagai berikut.
  1. Terdapat pengadaan barang – barang dengan harga yang tidak wajar karena jauh di atas harga pasar, sehingga dapat merugikan keuangan Negara sebesar selisih harga pembelian dengan harga pasar atau harga yang sewajarnya.
  2. Harga pengadaan barang dan jasa wajar. Wajar tetapi tidak sesuai dengan spesifikasi barang dan jasa yang dipersyaratkan. Kalau harga barang dan jasa murah, tetapi kualitas barang dan jasa kurang baik, maka dapat dikatakan juga merugikan keuangan Negara.
  3. Terdapat transaksi yang memperbesar utang Negara secara tidak wajar, sehingga dapat dikatakan merugikan keuangan negarakarena kewajiban Negara untuk membayar utang semakin bear.
  4. Piutang Negara berkurang secara tidak wajar dapat juga dikatakan merugikan keuangan Negara.
  5. Kerugian Negara dapat terjadi kalau asset Negara berkurang karena dijual dengan harga yang murah atau dihibahkan kepada pihak lain atau ditukar dengan pihak swasta atau perorangan 
  6. Untuk merugikan Negara adalah dengan memperbesar biaya instansi atau perusahaan. Hal ini dapat terjadi baik karena pemborosan maupun dengan cara lain, seperti membuat biaya fiktif dengan biaya yang diperbesar, keuntungan perusahaan yang menjadi objek pajak semakin kecil.
  7. Hasil penjualan suatu perusahaan dilaporkan lebih kecil dari penjualan sebenarnya, sehingga mengurangi penerimaan resi perusahaan tersebut..

Apabila Negara terus mengalami kerugian maka penggunaan keuangan Negara tidak tepat sasaran dan dapat mengganggu jalannya pembangunan.
Posted by Nanang_Ajim
Mikirbae.com Updated at: 4:21 PM

0 komentar:

Post a Comment

Mohon tidak memasukan link aktif.