Home » » Negara Kesatuan Republik Indonesia sebagai Satu Kesatuan

Negara Kesatuan Republik Indonesia sebagai Satu Kesatuan

Pasal 1 ayat (1) UUD Negara Republik Indonesia Tahun 1945 menyatakan ”Negara Indonesia ialah Negara Kesatuan, yang berbentuk Republik” dan Pasal 37 ayat (5) menegaskan ”Khusus mengenai bentuk Negara Kesatuan Republik Indonesia tidak dapat dilakukan perubahan”.

Majelis Permusyawaratan Rakyat telah membuat ketetapan bahwa Negara Kesatuan Republik Indonesia tidak boleh diganggu gugat. Bentuk negara kesatuan bagi Indonesia sudah dianggap final. Bagaimana bentuk kesatuan Indonesia, dapat diawali dengan pemahaman bahwa walaupun bangsa Indonesia terdiri atas berbagai suku, bangsa Indonesia adalah satu kesatuan. Menurut data Badan Pusat Statistik yang dilaksanakan pada tahun 2010, di Indonesia terdapat 1.128 suku bangsa. Kesatuan itu dapat dipandang dari 4 segi, yaitu politik, pertahanan keamanan, ekonomi, dan sosial budaya.

A. Indonesia sebagai Satu Kesatuan Politik
Sebagai satu kesatuan politik, Negara Kesatuan Republik Indonesia meletakkan Pancasila sebagai dasar dan falsafah serta ideologi bangsa dan negara, melandasi, membimbing, dan mengarahkan bangsa menuju tujuan nasional negara. Pancasila adalah dasar Indonesia yang tidak boleh di ganggu gugat oleh siapa pun.

Secara psikologis, bangsa Indonesia harus merasa bahwa mereka adalah senasib, sepenanggungan, sebangsa, dan setanah air, serta satu dalam tekad untuk mencapai cita-cita bangsa. Seluruh kepulauan Nusantara ini merupakan satu kesatuan hukum. Wawasan nusantara sebagai satu kesatuan politik mengandung makna:
  1. Kebulatan wilayah nasional beserta kekayaannya merupakan satu kesatuanwilayah, wadah, ruang hidup, dan kesatuan seluruh bangsa serta menjadi modaldan milik bersama rakyat Indonesia.
  2. Bangsa Indonesia terdiri dari berbagai suku dan berbicara agama dan kepercayaan terhadap Tuhan yang maha Esa, harus merupakan satu kesatuan bangsa yang bulat dalam arti yang seluas-luasnya.
  3. Secara psikologis, bangsa Indonesia harus merasa satu rasa senasib sepenanggungan, sebangsa setanah air dan punya satu tekad dalam mencapai cita-cita bangsa.
  4. Pancasila sebagai satu-satunya falsafah, ideologi negara yang senantiasa membimbing dan mengarahkan bangsa Indonesia dalam mencapai tujuannya.

2. Indonesia sebagai Satu Kesatuan Wilayah
Seluruh wilayah Indonesia dengan segala isi dan kekayaan yang terkandung didalamnya merupakan satu kesatuan wilayah, wadah, ruang hidup dan kesatuan yang mutlak bagi seluruh bangsa Indonesia. Ini menjadi modal dan milik bersama bangsa.
Indonesia
Indonesia yang juga terdiri atas berbagai macam suku dan berbicara dalam berbagai bahasa daerah, memeluk dan meyakini berbagai agama dan kepercayaan terhadap Tuhan Yang Maha Esa haruslah merupakan satu kesatuan bangsa yang bulat dalam arti yang seluas-luasnya. Meski pun berbeda, Indonesia tetaplah satu.

3. Indonesia sebagai Satu Kesatuan Pertahanan dan Keamanan
Setiap warga negara memiliki hak dan kewajiban yang sama dalam rangka bela negara dan bangsa. Setiap ancaman terhadap suatu pulau atau suatu daerah pada hakikatnya merupakan ancaman terhadap seluruh bangsa Indonesia. Wawasan nusantara sebagai satu kesatuan pertahanan dan keamanan mengandung makna:
  1. Segala ancaman terhadap satu pulau atau daerah pada dasarnya adalah ancaman bagi bangsa Indonesia secara keseluruhan.
  2. Setiap warga negara memiliki hak dan kewajiban yang sama dalam membela negara dan bangsa

4. Indonesia sebagai Satu Kesatuan Ekonomi
Kekayaan wilayah Nusantara baik itu yang berupa potensial maupun efektif adalah modal dan milik bersama bangsa. Keperluan hidup sehari-hari harus tersedia merata di seluruh wilayah tanah air. Tingkat perkembangan ekonomi harus merata dan seimbang di seluruh daerah, tanpa meninggalkan ciri-ciri khas yang dimiliki oleh daerah-daerah dalam pengembangan kehidupan ekonominya.Wawasan nusantara sebagai satu kesatua ekonomi mengandung makna:
  1. Kekayaan nusantara baik potensial maupun efektif adalah modal dan milik bangsa Indonesia. Kekayaan itu harus dikelola untuk keperluan sehari-hari dan merata di semua wilayah.
  2. Tingkat perkembangan ekonomi harus serasi dan seimbang di seluruh daerah, tanpa meninggalkan ciri khas yang dimiliki oleh daerah dalam pengembangan kehidupan ekonominya.
  3. Kehidupan perekonomian di seluruh wilayah nusantara merupakan satu kesatuan ekonomi yang diselenggrakan sebagai usaha bersama atas asas kekeluargaan dan ditunjukkan bagi kemakmuran semua rakyat.

5. Indonesia sebagai Satu Kesatuan Sosial dan budaya
Masyarakat Indonesia seluruhnya adalah satu. Perkehidupan bangsa harus merupakan kehidupan yang serasi dengan terdapatnya tingkat kemajuan masyarakat yang sama, merata dan seimbang serta adanya keselarasan kehidupan yang sesuai dengan kemajuan bangsa.

Budaya Indonesia pada hakikatnya adalah satu, sedangkan keragaman yang ada di alamnya menggambarkan kekayaan budaya bangsa yang  menjadi modal dan landasan pengembangan budaya nasional. Wawasan nusantara sebagai satu kesatuan sosial budaya mengandung makna:
  1. Masyarakat Indonesia sebagai satu perikehidupan bangsa harus merupakan kehidupan yang serasi dengan tingkat kemajuan masyarakat yang sama, merata dan seimbang serta adanya keselarasan yang sesuai dengan tingkat kemajuan bangsa.
  2. Budaya Indonesia pada dasarnya adalah satu kesatuan dalam keberagaman. Inilah yang menjadi modal dasar pembangunan dan sekaligus jati diri bangsa.

Khusus mengenai wilayah Indonesia, sejarah mencatat pada 13 Desember 1957, pemerintah Indonesia mengeluarkan Deklarasi Djuanda. Penentuan batas laut 12 mil yang diukur dari garis-garis yang menghubungkan titik terluar pada pulau-pulau Negara Republik Indonesia akan ditentukan dengan Undang-Undang.”

Sebelumnya, pengakuan masyarakat internasional mengenai batas laut teritorial hanya sepanjang 3 mil laut terhitung dari garis pantai pasang surut terendah. Deklarasi Juanda menegaskan bahwa Indonesia merupakan satu kesatuan wilayah Nusantara. Laut bukan lagi sebagai pemisah, tetapi sebagai pemersatu bangsa Indonesia.Berdasarkan Deklarasi Juanda, Indonesia menganut konsep negara kepulauan yang berciri Nusantara (archipelagic state).

Konsep itu kemudian diakui dalam Konvensi Hukum Laut PBB 1982 (UNCLOS 1982 = United Nations Convention on the Law of the Sea) yang ditandatangani di Montego Bay, Jamaika, tahun 1982. Indonesia kemudian meratifikasi UNCLOS 1982 tersebut dengan menerbitkan Undang-Undang Nomor 17 Tahun 1985.

Aktivitas 6.3
Coba kalian gali informasi perbandingan luas wilayah Indonesia sebelum Deklarasi Djuanda dan setelah Deklarasi Djuanda. 

Wilayah Indonesia sebelum deklarasi Juanda
Deklarasi Djuanda yang dicetuskan pada tanggal 13 Desember 1957 oleh Perdana Menteri Indonesia pada saat itu, Djuanda Kartawidjaja, adalah deklarasi yang menyatakan kepada dunia bahwa laut Indonesia adalah termasuk laut sekitar, di antara dan di dalam kepulauan Indonesia menjadi satu kesatuan wilayah NKRI.

Sebelum deklarasi Djuanda, wilayah negara Republik Indonesia mengacu pada Ordonansi Hindia Belanda 1939, yaitu Teritoriale Zeeën en Maritieme Kringen Ordonantie 1939 (TZMKO 1939). Dalam peraturan zaman Hindia Belanda ini, pulau-pulau di wilayah Nusantara dipisahkan oleh laut di sekelilingnya dan setiap pulau hanya mempunyai laut di sekeliling sejauh 3 mil dari garis pantai. Ini berarti kapal asing boleh dengan bebas melayari laut yang memisahkan pulau-pulau tersebut.
Wilayah Indonesia
Wilayah Indonesia setelah deklarasi Juanda
Deklarasi Djuanda selanjutnya diresmikan menjadi UU No.4/PRP/1960 tentang Perairan Indonesia. Akibatnya luas wilayah Republik Indonesia berganda 2,5 kali lipat dari 2.027.087 km² menjadi 5.193.250 km² dengan pengecualian Irian Jaya yang walaupun wilayah Indonesia tetapi waktu itu belum diakui secara internasional.

Setelah melalui perjuangan yang panjang, deklarasi ini pada tahun 1982 akhirnya dapat diterima dan ditetapkan dalam konvensi hukum laut PBB ke-III Tahun 1982 (United Nations Convention On The Law of The Sea/UNCLOS 1982). Selanjutnya deklarasi ini dipertegas kembali dengan UU Nomor 17 Tahun 1985 tentang pengesahan UNCLOS 1982 bahwa Indonesia adalah negara kepulauan.

Demikian pembahasan mengenai Negara Kesatuan Republik Indonesia sebagai Satu Kesatuan. Semoga tulisan ini bermanfaat.

Sumber : Buku PPkn Kelas VIII, Kemendikbud.
Posted by Nanang_Ajim
Mikirbae.com Updated at: 1:58 PM

0 komentar:

Post a Comment

Mohon tidak memasukan link aktif.