Home » » Kawasan Perdagangan Bebas ASEAN

Kawasan Perdagangan Bebas ASEAN

Kawasan Perdagangan Bebas ASEAN atau  ASEAN Free Trade Area, AFTA adalah sebuah persetujuan oleh ASEAN mengenai sektor produksi lokal di seluruh negara ASEAN. AFTA dibentuk pada waktu Konperensi Tingkat Tinggi (KTT) ASEAN ke IV di Singapura tahun 1992.

AFTA merupakan bentuk kerjsama dalam rangka meningkatkan daya saing ekonomi kawasan regional ASEAN dengan menjadikan ASEAN sebagai basis produksi dunia serta serta menciptakan pasar regional. AFTA awalnya ditargetkan akan dicapai dalam waktu 15 tahun (1993-2008), kemudian dipercepat menjadi tahun 2003, dan terakhir dipercepat lagi menjadi tahun 2002.

A. Latar Belakang Pembentukan AFTA
Pergeseran sistem ekonomi internasional menimbulkan dampak besar bagi dinamika hubungan perdagangan antar negara. Sistem ekonomi internasional bergeser ke arah pasar bebas. Akibatnya, negara-negara dituntut untuk dapat mengintegrasikan ekonomi nasionalnya menuju sistem perdagangan bebas.

Untuk menghadapi hal ini, pada tahun 1992, ASEAN membuat AFTA agreement (dan disetujui dalam KTT ASEAN 28 Januari 1992 di Singapura). Latar belakang pembentukan AFTA adalah sebagai berikut.
  1. Adanya perubahan eksternal, yaitu masa transisi terbentuknya new world order atau tatanan dunia baru.
  2. Perubahan internal, yaitu adanya kemajuan ekonomi negara-negara anggota selama 10 tahun terakhir.
  3. Hasil kerja sama ASEAN yang kurang menggembirakan.
  4. Menggalang persatuan regional untuk meningkatkan posisi dan daya saing.
Kawasan Perdagangan Bebas ASEAN
B. Tujuan dari AFTA
Kepala Negara Negara ASAN saat itu (Brunei Darussalam, Indonesia, Malaysia, Filipina, Singapura dan Thailand) sepakat mengumumkan suatu kawasan perdagangan bebas di ASEAN dalam jangka waktu 15 tahun. Inti pokoknya adalah kerjasama antar Negara-Negara ASEAN dalam membentuk kawasan bebas perdagangan dalam rangka meningkatkan daya saing ekonomi kawasan regional ASEAN. Sebagai sebuah kerja sama AFTA memiliki beberapa tujuan,
  1. Menjadikan kawasan ASEAN sebagai tempat produksi yang kompetitif sehingga produk ASEAN memiliki daya saing kuat di pasar global.
  2. Menarik lebih banyak Foreign Direct Investment (FDI).
  3. Meningkatkan perdagangan antar negara anggota ASEAN (intra-ASEAN Trade).

C. Manfaat AFTA Bagi Indonesia
Membuat kesepakatan dengan negara lain dalam suatu perdangan tentu memberi keuntungan tersendiri bagi para pelakunya. AFTA sendiri merupakan salah satu bentuk kerjasama dengan negara ASEAN yang memberi cukup banyak keuntungan. Beberapa keuntungan atau manfaat AFTA bagi Indonesia antara lain sebagai berikut.
  1. Peluang pasar yang semakin besar dan luas bagi produk Indonesia, dengan penduduk sebesar ± 500 juta dan tingkat pendapatan masyarakat yang beragam;
  2. Biaya produksi yang semakin rendah dan pasti bagi pengusaha/produsen Indonesia yang sebelumnya membutuhkan barang modal dan bahan baku/penolong dari negara anggota ASEAN lainnya dan termasuk biaya pemasaran;
  3. Pilihan konsumen atas jenis/ragam produk yang tersedia di pasar domestik semakin banyak dengan tingkat harga dan mutu tertentu;
  4. Kerjasama dalam menjalankan bisnis semakin terbuka dengan beraliansi dengan pelaku bisnis di negara anggota ASEAN lainnya.

C. Anggota AFTA
Ketika persetujuan AFTA ditandatangani resmi, ASEAN memiliki enam anggota, yaitu, Brunei, Indonesia, Malaysia, Filipina, Singapura dan Thailand.  Dalam perkembangannya anggota ASEAN lain masuk secara bertahap, seperti Vietnam (1995), Laos dan Myanmar (1997) dan Kamboja (1999). Namun ada beberapa negara yang juga ikut dengan menandatangani perjanjian bilateral, seperti China, Jepang, Korea Selatan, India, Australia dan Selandia Baru.

Sumber :
http://id.wikipedia.org/wiki/Kawasan_Perdagangan_Bebas_ASEAN
http://www.tarif.depkeu.go.id/Others/?hi=AFTA
Posted by Nanang_Ajim
Mikirbae.com Updated at: 4:48 PM

0 komentar:

Post a Comment

Mohon tidak memasukan link aktif.