Home » » Penyelenggaraan Kekuasaan Kehakiman

Penyelenggaraan Kekuasaan Kehakiman

Montesqueiu mengelompokan kekuasaan negara menjadi tiga, yaitu kekuasaan legislatif, eksekutif dan yudikatif. Kekuasaan Legislatif dalam sistem ketatanegaraan Republik Indonesia disebut kekuasaan membuat undang-undang. Kekuasaan Eksekutif dalam sistem ketatanegaraan Republik Indonesia disebut kekuasaan menerapkan/melaksanakan undang-undang. Kekuasaan yudikatif dalam sistem ketatanegaraan Republik Indonesia disebut kekuasaan kehakiman. Kekuasaan kehakiman adalah kekuasaan negara yang merdeka untuk menyelenggarakan peradilan guna menegakkan hukum dan keadilan berdasarkan Pan casila dan Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945, demi terselenggaranya Negara Hukum Republik Indonesia.

A. Ketentuan Konstitusional tentang Kekuasaan Kehakiman
Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 menegaskan bahwa Indonesia adalah negara hukum. Sejalan dengan ketentuan tersebut maka salah satu prinsip penting negara hukum adalah adanya jaminan penyelenggaraan kekuasaan kehakiman yang merdeka, bebas dari pengaruh kekuasaan lainnya untuk menyelenggarakan peradilan guna menegakkan hukum dan keadilan.

Kekuasaan kehakiman diatur didalam Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 dan peraturan perundang-undangan lain di bawahnya seperti UU Nomor 48 Tahun 2009 tentang Kekuasaan Kehakiman. Ketentuan mengenai kekuasaan kehakiman yang terdapat dalam Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 antara lain sebagai berikut.
No.PasalIsi Pasal
1.Pasal 24① Kekuasaan kehakiman merupakan kekuasaan yang merdeka untuk menyelenggarakan peradilan guna menegakkan hukum dan keadilan.
② Kekuasaan kehakiman dilakukan oleh sebuah Mahkamah Agung dan badan peradilan yang berada di bawahnya dalam lingkungan peradilan umum,
lingkungan peradilan agama, lingkungan peradilan militer, lingkungan peradilan tata usaha negara, dan oleh sebuah Mahkamah Konstitusi.
③ Badan-badan lain yang fungsinya berkaitan dengan kekuasaan kehakiman diatur dalam undang-undang.
2.Pasal 24A① Mahkamah Agung berwenang mengadili pada tingkat kasasi, menguji peraturan perundang-undangan di bawah undang-undang terhadap undang-undang, dan mempunyai wewenang lainnya yang diberikan oleh undang-undang.
② Hakim agung harus memiliki integritas dan kepribadian yang tidak tercela, adil, profesional, dan berpengalaman di bidang hukum.
③ Calon hakim agung diusulkan Komisi Yudisial kepada Dewan Perwakilan Rakyat untuk mendapatkan persetujuan dan selanjutnya ditetapkan sebagai hakim agung oleh Presiden.
④ Ketua dan wakil ketua Mahkamah Agung dipilih dari dan oleh hakim agung.
(5) Susunan, kedudukan, keanggotaan, dan hukum acara Mahkamah Agung serta badan peradilan di bawahnya diatur dengan undang-undang
3.Pasal 24B① Komisi Yudisial bersifat mandiri yang berwenang mengusulkan pengangkatan hakim agung dan mempunyai wewenang lain dalam rangka menjaga dan menegakkan kehormatan, keluhuran martabat, serta perilaku hakim.
② Anggota Komisi Yudisial harus mempunyai pengetahuan dan pengalaman di bidang hukum serta memiliki integritas dan kepribadian yang tidak tercela.
③ Anggota Komisi Yudisial diangkat dan diberhentikan oleh Presiden dengan persetujuan Dewan Perwakilan Rakyat.
④ Susunan, kedudukan, dan keanggotaan Komisi Yudisial diatur dengan undang-undang.
4.Pasal 24C① Mahkamah Konstitusi berwenang mengadili pada tingkat pertama dan terakhir yang putusannya bersifat final untuk menguji undang-undang terhadap Undang-Undang Dasar, memutus sengketa kewenangan lembaga negara yang kewenangannya diberikan oleh Undang-Undang Dasar, memutus pembubaran partai politik, dan memutus perselisihan tentang hasil pemilihan umum.
② Mahkamah Konstitusi wajib memberikan putusan atas pendapat Dewan Perwakilan Rakyat mengenai dugaan pelanggaran oleh Presiden dan/atau Wakil Presiden menurut Undang-Undang Dasar.
③ Mahkamah Konstitusi mempunyai sembilan orang anggota hakim konstitusi yang ditetapkan oleh Presiden, yang diajukan masing-masing tiga orang oleh Mahkamah Agung, tiga orang oleh Dewan Perwakilan Rakyat, dan tiga orang oleh Presiden.
④ Ketua dan Wakil Ketua Mahkamah Konstitusi dipilih dari dan oleh hakim konstitusi.
⑤ Hakim konstitusi harus memiliki integritas dan kepribadian yang tidak tercela, adil, negarawan yang menguasai konstitusi dan ketatanegaraan, serta tidak merangkap sebagai pejabat negara.
⑥ Pengangkatan dan pemberhentian hakim konstitusi, hukum acara serta ketentuan lainnya tentang Mahkamah Konstitusi diatur dengan undangundang.
5.Pasal 25Syarat-syarat untuk menjadi dan untuk diberhentikan sebagai hakim ditetapkan
dengan undang-undang.

Karakteristik Kekuasaan Kehakiman
  1. Kekuasaan kehakiman yang dijalankan oleh Mahkamah Agung bersama-sama badan-badan peradilan yang berada di bawahnya, adalah kekuasaan untuk memeriksa dan mengadili serta memberikan putusan atas perkara-perkara yang diserahkan kepadanya untuk menegakkan hukum dan keadilan berdasarkan perundang-undangan.
  2. Kekuasaan kehakiman merupakan kekuasaan yang merdeka untuk menyelenggarakan peradilan guna menegakkan hukum dan keadilan, terlepas dari pengaruh kekuasaan pemerintah, 
  3. Asas kekuasaan kehakiman yang merdeka sebagai salah satu sendi penyelenggaraan Negara Kesatuan Republik Indonesia, tidak dapat dipisahkan dari asas bahwa negara Indonesia adalah negara berdasarkan konstitusi dan negara hukum. UUD 1945 menegaskan bahwa Indonesia adalah negara hukum.
B. Peran Lembaga Peradilan sebagai Pelaksanaan Kekuasaan Kehakiman
Lembaga peradilan adalah alat perlengkapan negara yang bertugas dalam mempertahankan tetap tegaknya hukum. Berbagai pelanggaran-pelanggaran hukum, pelaku harus dihadapkan ke peradilan yang dimana tersebut ialah ke lembaga peradilan. Berikut ini peran dari masing-masing lembaga peradilan.
No.Lembaga peradilaDeskripsi
1.Lingkungan Peradilan UmumKekuasaan kehakiman di lingkungan peradilan umum dilaksanakan oleh pengadilan negeri, pengadilan tinggi dan Mahkamah Agung.
  1. Pengadilan negeri berperan dalam proses pemeriksaan, memutuskan dan menyelesaikan perkara pidana dan perdata di tingkat pertama. 
  2. Pengadilan tinggi berperan dalam menyelesaikan perkara pidana dan perdata pada tingkat kedua atau banding. Pengadilan tinggi juga berwenang mengadili di tingkat pertama dan terakhir apabila ada sengketa kewenangan mengadili antara pengadilan negeri dalam daerah hukumnya. Pada saat ini, pengadilan tinggi juga berwenang untuk menyelesaikan pada tingkat pertama dan terakhir sengketa hasil pemilihan kepala daerah langsung (Pilkadal).
  3. Mahkamah Agung berperan dalam proses pembinaan lembaga peradilan yang berada di bawahnya. Dalam Pasal 20 Undang- Undang Republik Indonesia Nomor 48 Tahun 2009, Mahkamah Agung mempunyai wewenang berikut. a) Mengadili pada tingkat kasasi terhadap putusan yang diberikan pada tingkat terakhir oleh pengadilan di semua lingkungan peradilan yang berada di bawah Mahkamah Agung, kecuali undang-undang menentukan lain b) Menguji peraturan perundang-undangan di bawah undang-undang terhadap undang-undang. c) Kewenangan lainnya yang diberikan undang-undang, seperti memberikan pertimbangan hukum kepada Presiden dalam permohonan grasi dan rehabilitasi.
2.Lingkungan Peradilan AgamaBerdasarkan Pasal 49 Undang-Undang RI Nomor 3 Tahun 2006, pengadilan agama bertugas dan berwenang me meriksa, memutus, dan menyelesaikan perkara di tingkat pertama antara orang-orang yang beragama Islam di bidang perkawinan, waris, wasiat, hibah, wakaf, zakat, infaq, shadaqah, dan ekonomi syari’ah.
3.Lingkungan Peradilan tata usaha negaraSengketa tata usaha negara adalah sengketa yang timbul dalam bidang tata usaha negara antara orang atau badan hukum perdata dengan badan atau pejabat tata usaha negara, baik di pusat maupun di daerah, sebagai akibat dari dikeluarkannya keputusan tata usaha negara, termasuk sengketa kepegawaian berdasarkan peraturan perundang-undangan yang berlaku.
4.Lingkungan Peradilan MiliterPeradilan militer berperan dalam menyelenggarakan proses peradilan dalam lapangan hukum pidana, khususnya bagi pihak-pihak berikut.
  1. Anggota TNI
  2. Seseorang yang menurut undang-undang dapat dipersamakan dengan anggota TNI
  3. Anggota jawatan atau golongan yang dapat dipersamakan dengan TNI menurut undang-undang
  4. Seseorang yang tidak termasuk ke dalam kategori 1), 2) dan 3), tetapi menurut keputusan Menteri Pertahanan dan Keamanan yang ditetapkan berdasarkan persetujuan Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia harus diadili oleh pengadilan militer..
5.Mahkamah KonstitusiMahkamah Konstitusi merupakan salah satu lembaga negara yang melakukan kekuasaan kehakiman yang merdeka untuk menyelenggarakan peradilan guna menegakkan hukum dan keadilan. Mahkamah Konstitusi Republik Indonesia mempunyai 4 (empat) kewenangan dan 1 (satu) kewajiban sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945.
  1. Menguji undang-undang terhadap Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945
  2. Memutus sengketa kewenangan lembaga negara yang kewenangannya diberikan oleh Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945
  3. Memutus pembubaran partai politik
  4. Memutus perselisihan tentang hasil pemilihan umum

Mahkamah Konstitusi wajib memberikan putusan atas pendapat DPR
bahwa Presiden dan/atau Wakil Presiden diduga:
  1. Telah melakukan pelanggaran hukum berupa pengkhianatan terhadap negara, korupsi, penyuapan, dan tindak pidana berat lainnya;
  2. Telah melakukan perbuatan tercela; maupun
  3. Tidak lagi memenuhi syarat sebagai Presiden dan/atau Wakil Presiden.

Indonesia adalah negara hukum. Konsekuensi dari hal tersebut artinya semua perilaku warga negara dan para pejabat negara harus berlandaskan pada hukum yang berlaku. Sebagai warga negara yang baik, harus mematuhi semua ketentuan yang berlaku di berbagai lingkungan kehidupan, seperti mematuhi aturan-aturan di keluarga, tata tertib sekolah, norma-norma sosial, dan sebagainya.
Posted by Nanang_Ajim
Mikirbae.com Updated at: 5:49 PM

0 komentar:

Post a Comment

Mohon tidak memasukan link aktif.