Home » , , » Soal Post Test Modul 3 Mencegah dan Menangani KerSek di Satuan Pendidikan

Soal Post Test Modul 3 Mencegah dan Menangani KerSek di Satuan Pendidikan

Ruang aman adalah saat semua warga sekolah senantiasa merasa aman ketika berada di lingkungan sekolah. Aman tanpa paksaan , aman tanpa ancaman, dan aman tanpa kekerasan. Bapak dan ibu selain untuk mengejar prestasi sekolah dalam raport penidikan menyelenggarakan ruang aman di sekolah lewat berbagai kebijakan pencegahan, penanganan, dan pemulihan kasus kersek sesungguhnya adalah kebutuhan semua pihak. Mari bersama hapus kersek dengan terlibat aktif dalam membuat aturan pencegahan dan penanganan kersek di lingkungan pendidikan.

Penanganan kasus kersek di satuan pendidikan itu tidak bisa sembarangan. Tentunya semua ada prinsip prinsipnya. Apalagi kalau yang kita hadapi ini, adalah anak-anak dan remaja. Prinsip penanggulangan di satuan pendidikan ada 6 poin penting.
  1. Pertama adalah kepentingan terbaik bagi peserta didik.
  2. Kedua pertumbuhan dan perkembangan peserta didik.
  3. Ketiga, Persamaan hak yang berarti tidak diskriminatif.
  4. Keempat adalah pendapat peserta didik.
  5. Kelima tindakan yang bersifat edukatif dan rehabilitatif.
  6. Keenam perlindungan terhadap hak-hak anak dan HAM sebagaimana diatur dalam peraturan perundangan undangan.
Kersek
Apa Saja Bentuk Program Pencegahan KerSek?
Gugus Pencegahan dan Penanganan kersek ditetapkan nawat seleksi yang terdiri dari pendidik dan tenaga kependidikan perwakilan komite sekolah, organisasi profesi, lembaga psikolog, pakar pendidikan perangkat temerintah daerah setempat dan tokoh masyarakat atau agama. Angguta GPPKS wajib beragam agar upaya mengujutkan sekolah mereka dari kekerasan menjadi kepentingan bersama. Berikut adalah tugas-tugas dalam pencegahan dan penanganan kersek di satuan pendidikan.
  1. Memabantu kepala sekolah menyusun prosedur operasional standar atau POS untuk pencegahan dan penanganan kersek disatu-an pendidikan.
  2. Melakukan sosialisasi POS dalam upaya pencegahan tindak kekerasan kepada peserta didik, pendidik tenaga kependidikan, orang tua atau wali dan komite sekolah.
  3. Wajib segera melaporkan kepada orang tua atau wali termasuk mencari informasi awal apabila telah ada dugaan atau gejala akan terjadinya tindak kekerasan yang melibatkan peserta didik baik sebagai korban maupun pelaku.
  4. Menjalin kerja sama antara lain dengan lembaga psikolog, organisasi keagamaan dan pakar pendidikan dalam rangka pencegahan.
  5. Melakukan sosialisasi pemantuan pengawasan dan evaluasi paling sedikit setiap enam bulan sekali terhadap pelaksanaan pencegahan tindak kekerasan yang dilakukan oleh satuan pendidikan serta mengubungkan hasil pemantuan tersebut kepada masyarakat.
  6. Wajib memasang papan layanan pengaduan tidak kekerasan pada serambi satuan pendidikan yang mudah diakses oleh peserta didik orang tua atau wali guru dan tenaga kependidikan dan masyarakat paling sedikit membuat laman pengaduan kemendikbud.lapor.go.id, nomer telefon kantor polisi dan rumah sakit terdekat, nomer telefon kantor dinas pendidikan setempat dan nomer telefon sekolah.

1. Latihan Pemahaman
A. Menjadikan Sekolah sebagai Ruang yang Aman
Apakah yang dimaksud dengan ruang aman di satuan pendidikan?
Jawaban : Saat semua warga sekolah senantiasa merasa aman ketika berada di lingkungan sekolah. Aman tanpa paksaan , aman tanpa ancaman, dan aman tanpa kekerasan
B. Pencegahan dan Penanganan KerSek di Sekolah
Berikut yang tidak termasuk tiga jenis bentuk layanan dalam bentuk-bentuk pencegahan dan penanganan kekerasan di satuan pendidikan adalah…
Jawaban : terpadu dan berjenjang
C. Apa yang Bisa Kita Lakukan Saat Menjadi Saksi?
Saat kita menjadi saksi peristiwa kekerasan seksual, kita perlu melakukan beberapa cara yang dapat mengintervensi tindak kekerasan tersebut. Berikut yang bukan termasuk tindakan saat menjadi saksi peristiwa kekerasan seksual adalah...
Jawaban : Memukuli pelaku
D. Bagaimana Pendidik Menangani KerSek?
Salah satu prinsip penanganan kasus kekerasan seksual di satuan pendidikan adalah berpihak pada korban. Apa yang dimaksud dengan pernyataan tersebut?
Jawaban : Fokus pada dampak yang diderita korban serta upaya pemulihannya.
E. Apa Saja Bentuk Program Pencegahan KerSek?
Berikut ini adalah substansi Prosedur Operasional Standar Pencegahan dan Penanganan kasus KS di satuan pendidikan, yaitu...
Jawaban : Semua jawaban benar
F. Mekanisme Pengaduan dan Penanganan Kasus
Jika Bapak dan Ibu Guru hendak melaporkan kasus kersek di satuan pendidikan, layanan pengaduan Kemdikbud telah terintegrasi di….
Jawaban : Situs. kemdikbud.lapor.go.id
2. Post test
1.
Fungsi Unit Layanan Terpadu Kemdikbud Ristek, antara lain…
A.Masyarakat dapat menyampaikan permohonan informasi dan pengaduan
B.Masyarakat dapat memperoleh kepastian terkait tanggapan yang baik dan profesional
C.Masyarakat dapat memberikan saran dan masukan dengan nyaman
D.Semua benar
Pembahasan :
Jawaban : D
2.“Perilaku yang dilakukan secara fisik, psikis, sek*ual, dalam jaringan (daring), atau melalui buku ajar, yang mencerminkan tindakan agresif dan penyerangan yang terjadi di lingkungan satuan pendidikan dan mengakibatkan ketakutan, trauma, kerusakan barang, luka/cedera, cacat, dan atau kematian.”

Pernyataan di atas merupakan definisi kekerasan yang tertuang dalam…
A.Permendikbud Nomor 82 Tahun 2015 tentang Pencegahan dan Penanggulangan Tindak Kekerasan di Lingkungan Satuan Pendidikan
B.Pasal 31, Undang-Undang Dasar 1945
C.Permendikbud Ristek nomor 30 tahun 2021 tentang Pencegahan dan Penanganan KerSek di Perguruan Tinggi
D.Undang-Undang Tindak Pindak KerSek
Pembahasan :
Jawaban : A
3.Berikut yang bukan merupakan layanan berbentuk dukungan sistem adalah…
A.Kebijakan sekolah yang ramah bagi peserta didik, tercermin dari budayanya
B.Ada prosedur yang jelas dalam menangani isu-isu penting dan dilakukan secara konsisten oleh seluruh warga sekolah
C.Sosialisasi dan pemanfaatan berbagai program Kemendikbud Ristek
D.Pengawasan langsung dari Komisi Perlindungan Anak Indonesia (KPAI)
Pembahasan :
Jawaban : D
4.Apa yang dimaksud dengan metode mengalihkan perhatian saat seseorang menjadi saksi peristiwa kersek?
A.Berpura-pura tidak mengetahui adanya peristiwa kersek
B.Mengalihkan isi kersek dengan isu lain yang lebih menarik perhatian orang
C.Mengalihkan/memecah perhatian pelaku sehingga saat itu juga tindakan kekerasannya langsung terhenti atau teralihkan
D.Mengalihkan tanggung jawab penanganan kepada kepolisian
Pembahasan :
Jawaban : C
5.Pendampingan kasus, baik secara hukum maupun administratif, dapat meminta bantuan kepada….
A.Lembaga Bantuan Hukum terdekat yang bekerja dengan prinsip berpihak kepada korban dalam penanganan kasus kersek
B.Kantor kecamatan di mana sekolah tersebut berlokasi
C.Pemuka agama setempat
D.Organisasi Masyarakat (Ormas)
Pembahasan :
Jawaban : A
6.
Berikut yang bukan termasuk 12 Hak Kesehatan Sek*ual dan Reproduksi…
A.Hak mendapat informasi dan pendidikan Kesehatan Reproduksi
B.Hak mendapat pelayanan dan perlindungan Kesehatan Reproduksi
C.Hak untuk memutuskan mempunyai atau tidak dan kapan waktu memiliki anak
D.Hak merawat ketimpangan relasi kuasa
Pembahasan :
Jawaban : D
7.
Di bawah ini lembaga yang tidak memiliki layanan pengaduan atau call center untuk pelaporan atas peristiwa kersek di satuan pendidikan adalah….
A.Komisi Penyiaran Indonesia (KPI)
B.KOMNAS Perempuan
C.Komisi Perlindungan Anak Indonesia (KPAI)
D.KPPPA SAPA 129 (kanal aduan milik Kementerian Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak)
Pembahasan :
Jawaban : A
8.Jika kondisi korban kersek dinyatakan sudah lebih baik, maka proses selanjutnya adalah menindaklanjuti kasus, baik melalui jalur hukum dan/atau non-hukum. Contoh penanganan kasus yang kurang sesuai melalui jalur non-hukum adalah…
A.Memberikan sanksi administratif untuk pelaku
B.Korban memilih untuk fokus ke pemulihan psikis
C.Pelaku dituntut meminta maaf secara terbuka di media sosial
D.Menyewa pengacara dan segera membuat laporan ke kepolisian
Pembahasan :
Jawaban : C
9.
Berikut yang bukan merupakan tahapan dan mekanisme proses pelaporan dan pengaduan adalah…
A.Identifikasi masalah
B.Pemeriksaan substansi pengaduan
C.Membayar biaya pendaftaran
D.Evaluasi bukti
Pembahasan :
Jawaban : C
10.
Sosialisasi atau seminar Hak Kesehatan Sek*ual dan Reproduksi (HKSR) penting diselenggarakan di satuan pendidikan sebagai upaya pencegahan kersek. Di bawah ini pihak yang diutamakan untuk mendapat sosialisasi tersebut di antaranya…
A.Murid, pendidik, wali murid
B.Wakil kepala sekolah, petugas kebersihan, pustakawan
C.Pembina pramuka, pembina PMR, dan petugas Paskibraka
D.Pembina rohis, pendidik, dan penjaga kantin
Pembahasan :
Jawaban : A
11.
Pada tahun 2021, Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi mengungkapkan bahwa sistem pendidikan Indonesia mengalami tantangan besar dengan adanya tiga dosa besar pendidikan yang mencakup...
A.Kenakalan remaja, hukuman fisik, kersek
B.Perundungan, kersek, penggunaan nark*tika
C.Intoleransi, perundungan, pelanggaran etika
D.Perundungan, kersek, dan intoleransi
Pembahasan :
Jawaban : D
12.
Berikut yang bukan merupakan layanan berbentuk dukungan sistem adalah…
A.Kebijakan sekolah yang ramah bagi peserta didik, tercermin dari budayanya
B.Ada prosedur yang jelas dalam menangani isu-isu penting dan dilakukan secara konsisten oleh seluruh warga sekolahk
C.Sosialisasi dan pemanfaatan berbagai program Kemendikbud Ristek
D.Pengawasan langsung dari Komisi Perlindungan Anak Indonesia (KPAI)
Pembahasan :
Jawaban : D

Demikian pembahasan mengenai Modul 3 Mencegah dan Menangani KerSek di Satuan Pendidikan Platform Merdeka Mengajar. Semoga bermanfaat.
Posted by Nanang_Ajim
Mikirbae.com Updated at: 1:56 PM

0 komentar:

Post a Comment

Mohon tidak memasukan link aktif.