Home » , » Status Kompensasi dan Benefit Tenaga Kerja Perhotelan

Status Kompensasi dan Benefit Tenaga Kerja Perhotelan

Ketenagakerjaan berasal dari kata tenaga kerja, yang dalam undang undang ketenagakerjaan Pasal 1 angka 2 UU No 13 Tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan disebutkan bahwa: “Tenaga kerja adalah setiap orang yang mampu melakukan pekerjaan guna menghasilkan barang dan/atau jasa baik untuk memenuhi kebutuhan sendiri maupun untuk masyarakat.”

A. Status Tenaga Kerja
Status tenaga kerja disebuah perusahaan atau hotel adalah beragam dan biasanya ditentukan oleh sistem ketenaga kerjaan masing-masing perusahaan atau hotel tersebut namun tidak akan keluar dari koridor aturan yang secara umum sudah ditetapkan dalam Undang-Undang Tenaga Kerja No. 13/ tahun 2003. Adapun status tenaga kerja yang selama ini ada dapat dikategorikan sebagai berikut:
  • Tenaga kerja tetap (Permanent Employee)
  • Tenaga Kerja Kontrak Kerja waktu tertentu (KKWT)
  • Tenaga kerja harian lepas yang dalam istilah sehari-hari dikenal dengan Daily Worker (DW) atau Casual Worker (CW)
  • Tenaga kerja sumber lain (Outsourcing)
Tenaga Kerja
1. Tenaga Kerja Tetap (Permanent Employee)
Tenaga kerja tetap atau bisa juga disebut tenaga kerja permanen adalah orang yang bekerja untuk orang lain atau perusahaan lain secara permanen. Tenaga kerja tetap diangkat menggunakan surat pengangkatan tenaga kerja tetap dan bekerja berdasarkan perjanjian kerja dan mereka menerima pembayaran secara berkelanjutan

Tenaga kerja tetap adalah tenaga kerja yang direkrut untuk mengisi kekosongan tenaga pada pekerjaan yang bersifat tetap, dengan melalui sistem 3 bulan pertama masa percobaan kemudian diadakan penilaian (Employee Appraisal) untuk menentukan karyawan/wati tersebut cukup berkualitas untuk diangkat menjadi tenaga kerja tetap (Permanent Employee) pada bulan berikutnya.

2. Tenaga Kerja Kontrak Kerja Waktu Tertentu (KKWT)
PKWT adalah perjanjian kerja antara pekerja dengan pengusaha untuk mengadakan hubungan kerja dalam waktu tertentu atau untuk pekerjaan tertentu. Dalam praktiknya, pekerja dengan PKWT dikenal juga dengan istilah pekerja kontrak.

Tenaga kerja kontrak kerja waktu tertentu (KKWT) adalah tenaga kerja yang dibutuhkan untuk mengisi kebutuhan tenaga untuk pekerjaan yang bersifat sementara dan tidak tetap seperti misalnya proyek tertentu yang berjalan selama 3 bulan atau waktu yang lebih panjang, misalnya: tenaga pelayanan di restoran (waiter) untuk menggantikan Karyawati tetap yang sedang cuti melahirkan. 

Tenaga kerja KKWT ini dapat diperpanjang selama maksimal 2 kali periode kontrak apabila performa kerjanya dianggap memenuhi kualitas yang dibutuhkan.

3. Tenaga Kerja Kontak Harian Lepas
Tenaga kerja harian lepas yang dalam istilah sehari-hari lebih dikenal dengan Daily Worker (DW) atau Casual Worker (CW)adalah tenaga yang dibayar harian sesuai dengan kebutuhan tenaga untuk melakukan pekerjaan yang ada, misalnya: tenaga pelayanan (waiter) di sebuah Banquet

4. Tenaga Kerja Sumber Lain
Tenaga kerja sumber lain (Outsourcing) tenaga kerja yang direkrut dari suatu agen atau perusahaan penyedia tenaga kerja untuk melakukan pekerjaan tertentu, misalnya: tenaga keamanan, tenaga pembersihan (Cleaning Service).

Proses rekruitmen tenaga kerja outsourcing dilakukan oleh perusahaan outsource. Untuk karyawan outsourcing dapat bekerja berdasarkan sistem kontrak yang dibagi menjadi dua menurut Undang Undang, yakni Perjanjian Kerja Waktu Tertentu (PKWT) dan Perjanjian Kerja Waktu Tidak Tertentu (PKWTT).

B. Kompensasi dan Benefit
Seperti kita ketahui bersama bahwa mengelola Kompensasi dan Benefit adalah bagian dari pengelolaan Sumber Daya Manusia Perusahaan, Kompensasi adalah imbal jasa yang diberikan oleh perusahaan karena adanya hubungan kegiatan pekerjaan dan imbal jasa ini langsung diterima karyawan sementara Benefit adalah bentuk kompensasi yang tidak langsung diterima karyawan dalam bentuk materi tetapi merupakan fasilitas kesejahteraan. 

Kompensasi dan benefit yang diberikan oleh pengusaha untuk tenaga kerja diindustri perhotelan yang berlaku saat ini sedikit unik dibandingkan dengan beberapa industri yang berbeda. Didalam industri perhotelan, sebagian besar hotel berbintang menetapkan harga jual dari setiap produk pelayanan dan fasilitas yang ada dengan penambahan 21 % pajak pemerintah dan pelayan atau biasa disebut dengan 21% service tax & service charge yang didapat dari 10% pajak pemerintah dan 10% pelayanan, dengan perhitungan sebagai berikut: 
Pajak
Pajak Pemerintah sebesar 10% yang dibayarkan oleh tamu  kepada hotel secara wajib harus disetorkan kepada Kantor Pajak  terdekat sesuai dengan lokasi hotel tersebut berada, namun Jasa  Pelayanan sebesar 10 % akan dibagikan kepada seluruh karyawan  setelah dilakukan pemotongan sesuai dengan Peraturan Menteri  Tenaga Kerja Republik No. PER-02/MEN/1999. sebesar:  Untuk Hotel berbintang 3 keatas: 
  • % untuk dana Pendayagunaan dan Peningkatan Kualitas 
  • Sumber Daya Manusia (Employee Development fund)
  • 5 % untuk dana resiko kehilangan atau kerusakan (Lost &  Breakage fund) Untuk Hotel berbintang 2 kebawah, restoran dan usaha pariwisata  lainnya: 
  • 2 % untuk dana Pendayagunaan dan Peningkatan Kualitas  Sumber Daya Manusia (Employee Development fund)
  • 8 % untuk dana resiko kehilangan atau kerusakan (Lost & Breakage fund)
Posted by Nanang_Ajim
Mikirbae.com Updated at: 7:10 PM

1 komentar:

Mohon tidak memasukan link aktif.