Program Pendidikan Profesi Guru (PPG) Dalam Jabatan merupakan salah satu kebijakan Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan untuk menyelesaikan dan menuntaskan sertifikasi guru dalam jabatan, sebagaimana yang diamanatkan dalam Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2005 tentang Guru & Dosen.
Tujuan pemberian bantuan biaya pendidikan PPG Dalam Jabatan (Daljab) ini adalah untuk memfasilitasi dan memberikan kesempatan bagi Guru yang belum memiliki sertifikat pendidik untuk mengikuti Pendidikan Profesi Guru untuk mendapatkan Sertifikat Pendidik. Salah satu metode yang digunakan untuk melaksanakan Program Pendidikan Profesi Guru adalah dengan melakukan diklat secara daring. Diklat secara daring ini akan ditunjang dengan penggunaan LMS yang telah disediakan.
Sebelum pelaksanaan seleksi akademik PPG, terdapat kegiatan koorinasi peserta dengan pengawas melalui grup WhatsApp mulai 7 April 2022 dan uji coba aplikasi oleh peserta mulai 8 April 2022. Uji coba aplikasi seleksi PPG ini bakal dibagi dalam empat sesi mulai pukul 08.00 sampai dengan 16.00 WIB. Berikut jadwal lengkap seleksi akademik PPG Dalam Jabatan 2022:
Periode I
- 7 April 2022: Koordinasi peserta dan pengawas
- 8 April 2022: Uji coba aplikasi
- 9-10 April 2022: Pelaksanaan seleksi akademik
Periode II
- 10 April 2022: Koordinasi peserta dan pengawas
- 11 April 2022: Uji coba aplikasi
- 12-13 April 2022: Pelaksanaan seleksi akademik
Periode III
- 15 April 2022: Koordinasi peserta dan pengawas
- 16 April 2022: Uji coba aplikas
- 17-18 April 2022: Pelaksanaan seleksi akademik
Periode IV
- 18 April 2022: Koordinasi peserta dan pengawas
- 19 April 2022: Uji coba aplikasi
- 20-21 April 2022: Pelaksanaan seleksi akademik
Periode V
- 21 April 2022: Koordinasi peserta dan pengawas
- 22 April 2022: Uji coba aplikasi
- 23-14 April 2022: Pelaksanaan seleksi akademik
Kisi-Kisi PPG Dalam Jabatan 2022
Dalam rangka pelaksanaan Pendidikan Profesi Guru Dalam Jabatan tahun 2022, Direktorat Pendidikan Profesi Guru menyediakan kisi-kisi seleksi akademik untuk guru kelas SD antara lain sebagai berikut :
No. | CPBS | CPMK | M'teri | Sub M'teri | Indikator | Level Kognitif C |
---|---|---|---|---|---|---|
1. | Mampu melaksanakan tugas keprofesian sebagai pendidik yang memesona, yang dilandasi sikap cinta tanah air, berwibawa, tegas, disiplin, penuh panggilan jiwa, samapta, disertai dengan jiwa kesepenuhhatian, dan kemurahhatian | Membiasakan sikap cinta tanah air sebagai pendidik yang memesona dalam mendidik, mengajar, membimbing, mengarahkan, melatih, menilai, dan mengevaluasi peserta didik. | Sikap Cinta Tanah Air | Sikap nasionalisme. | Menunjukkan kesetiaan, kepedulian, dan penghargaan yang tinggi terhadap bahasa, lingkungan fisik, sosial, budaya, ekonomi, dan politik bangsanya dalam mendidik, mengajar, membimbing, mengarahkan, melatih, menilai, dan mengevaluasi peserta didik | 4 |
2. | Mempertahankan persatuan, kesatuan, serta kepentingan dan keselamatan bangsa dan negara sebagai kepentingan bersama di atas kepentingan pribadi dan golongan dalam mendidik, mengajar, membimbing, mengarahkan, melatih, menilai, dan mengevaluasi peserta didik | 5 | ||||
3. | Menjunjung tinggi keunggulan bangsa Indonesia dalam mendidik, mengajar, membimbing, mengarahkan, melatih, menilai, dan mengevaluasi peserta didik | 3 | ||||
4. | Mengembangkan sikap rela berkorban untuk kepentingan negara dan bangsa dalam mendidik, mengajar, membimbing, mengarahkan, melatih, menilai, dan mengevaluasi peserta didik | 6 | ||||
5. | Sikap menghargai perbedaan | Menciptakan persamaan derajad, persamaan hak dan kewajiban asasi setiap manusia, tanpa membeda-bedakan suku, keturrunan, agama, kepercayaan, jenis kelamin, kedudukan sosial, dan warna kulit dalam mendidik, mengajar, membimbing, mengarahkan, melatih, menilai, dan mengevaluasi peserta didik | 6 | |||
6. | Sikap mengutamakan kepentingan bersama | Mengkarakteristikkan keputusan yang diambil harus dapat dipertanggungjawabkan secara moral kepada Tuhan Yang Maha Esa, menjunjung tinggi harkat dan martabat manusia, nilai-nilai kebenaran dan keadilan mengutamakan persatuan dan kesatuan kepentingan bersama dalam mendidik, mengajar, membimbing, mengarahkan, melatih, menilai, dan mengevaluasi peserta didik | 4 | |||
7. | Sikap mempertahankan kekayaan alam Indonesia | Mempertahankan kekayaan alam Indonesia dalam mendidik, mengajar, membimbing, mengarahkan, melatih, menilai, dan mengevaluasi peserta didik | 4 | |||
8. | Mengapresiasi kekayaan budaya bangsa lain sehingga memperkuat jati diri bangsa Indonesia | Mengapresiasi kekayaan budaya bangsa lain sehingga memperkuat jati diri bangsa Indonesia dalam mendidik, mengajar, membimbing, mengarahkan, melatih, menilai, dan mengevaluasi peserta didik | 5 |
Selengkapnya dapat di lihat di sini
0 komentar:
Post a Comment
Mohon tidak memasukan link aktif.