Home » » Nilai Semangat Sumpah Pemuda Masa Sekarang

Nilai Semangat Sumpah Pemuda Masa Sekarang

Pemuda adalah mereka yang memiliki keinginan kuat, semangat tinggi, cita-cita yang digantungkan di bintang, memiliki semangat yang terus berkobar. Baik buruknya suatu bangsa dapat dilihat dari pemudanya.

Pasal 1 ayat (1) Undang-Undang No. 40 Tahun 2009, tentang Kepemudaan mendefinisikan pemuda adalah warga negara Indonesia yang memasuki periode penting pertumbuhan dan perkembangan yang berusia 16 (enam belas) sampai 30 (tiga puluh) tahun. Kemudian, Pasal 1 (2) menyebutkan Kepemudaan adalah berbagai hal yang berkaitan dengan potensi, tanggung jawab, hak, karakter, kapasitas, aktualisasi diri, dan cita-cita pemuda. Menurut undang-undang, pemuda itu usianya 30 tahun ke bawah. Apabila berusia 31 tahun ke atas, tidak lagi disebut pemuda.

Terjadinya Sumpah Pemuda pada tanggal 28 Oktober 1928 itu sendiri menunjukkan bahwa pemuda Indonesia memiliki hal-hal berikut.
  1. Potensi. Pemuda merupakan bagian terpenting dari masyarakat yang memiliki potensi untuk melakukan perubahan karena pemuda memiliki keinginan kuat untuk belajar dan berubah menjadi lebih baik.
  2. Tanggung Jawab. Tanggung jawab muncul dari kesadaran, dan pendorong untuk melakukan perubahan adalah keberanian. Apabila pemuda memiliki kesadaran dan keberanian, perubahan akan dilakukan dan ini terbukti dalam masa penjajahan di mana peran pemuda pemuda sebagai penanggung jawab perubahan dilaksanakan.
  3. Hak. Sebagai warga negara, pemuda juga memiliki hak. Hak itu sendirdiikuti dengan kewajiban. Bahkan tidaklah baik apabila menuntut hak sedangkan kewajibannya dikesampingkan. Pemuda di tahun 1928 lebih mendahulukan kewajiban berjuang demi bangsa dan negara daripada menuntut hak pribadinya.
  4. Karakter. Pemuda yang melakukan perubahan adalah pemuda yang memiliki karakter berani, menyukai tantangan, kreatif, pekerja keras, dan inovatif.
  5. Aktualisasi Diri. Aktualisasi diri adalah ketepatan seseorang di dalam menempatkan dirinya sesuai dengan kemampuan yang ada di dalam dirinya. Pemuda di tahun 1928 telah mampu mengaktualisasikan dirinya dengan baik. Aktualisasi diri tersebut bukan untuk hasrat dan kepentingan pribadi melainkan untuk kepentingan bangsa dan negara.
  6. Cita-Cita. Pemuda haruslah memiliki cita-cita yang besar. Cita-citalah yang akan melangkah seseorang meraih masa depan yang lebih baik. Pemuda akan memiliki cita-cita yang tinggi karena memang pemuda hidup di dunia gagasan. Jangan takut bermimpi. Takutlah kalau tidak punya mimpi.

Pemuda seharusnya memahami simbol-simbol negara dan bagaimana memperlakukan simbol-simbol negara tersebut. Simbol-simbol negara menurut Undang-Undang No. 24 Tahun 2009 tentang Bendera, Bahasa, dan Lambang Negara, serta Lagu Kebangsaan adalah sebagai berikut :

a. Bendera
Bendera Negara Kesatuan Republik Indonesia yang selanjutnya disebut Bendera Negara adalah Sang Merah Putih. Bendera Negara Sang Merah Putih berbentuk empat persegi panjang dengan ukuran lebar 2/3 (dua-pertiga) dari panjang serta bagian atas berwarna merah dan bagian bawah berwarna putih yang kedua bagiannya berukuran sama.

Bendera negara dibuat dengan ketentuan ukuran sebagai berikut.
  1. 200 cm × 300 cm untuk penggunaan di lapangan istana kepresidenan.
  2. 120 cm × 180 cm untuk penggunaan di lapangan umum;.
  3. 100 cm × 150 cm untuk penggunaan di ruangan.
  4. 36 cm × 54 cm untuk penggunaan di mobil Presiden dan Wakil Presiden.
  5. 30 cm × 45 cm untuk penggunaan di mobil pejabat negara.
  6. 20 cm × 30 cm untuk penggunaan di kendaraan umum.
  7. 100 cm × 150 cm untuk penggunaan di kapal.
  8. 100 cm × 150 cm untuk penggunaan di kereta api.
  9. 30 cm × 45 cm untuk penggunaan di pesawat udara.
  10. 10 cm × 15 cm untuk penggunaan di meja.

Bendera negara terutama di instansi pemerintah wajib dikibarkan tiap hari. Sekolah sebagai instansi pemerintah tentunya wajib mengibarkan bendera merah putih setiap hari. Bendera negara dapat dikibarkan dan/atau dipasang pada:
  1. Kendaraan atau mobil dinas.
  2. Pertemuan resmi pemerintah dan/atau organisasi.
  3. Perayaan agama atau adat.
  4. Pertandingan olahraga.
  5. Perayaan atau peristiwa lain.

Setiap orang dilarang:
  1. Merusak, menyobek, menginjak-injak, membakar, atau melakukan perbuatan lain dengan maksud menodai, menghina, atau merendahkan kehormatan bendera negara.
  2. Memakai bendera negara untuk reklame atau iklan komersial.
  3. Mengibarkan bendera negara yang rusak, robek, luntur, kusut, atau kusam.
  4. Mencetak, menyulam, dan menulis huruf, angka, gambar atau tanda lain dan memasang lencana atau benda apa pun pada bendera negara.
  5. Memakai bendera negara untuk langit-langit, atap, pembungkus barang, dan tutup barang yang dapat menurunkan kehormatan bendera negara.

b. Bahasa
Bahasa Indonesia yang dinyatakan sebagai bahasa resmi negara dalam Pasal 36 UUD 1945 bersumber dari bahasa yang diikrarkan dalam Sumpah Pemuda tanggal 28 Oktober 1928 sebagai bahasa persatuan yang dikembangkan sesuai dengan dinamika peradaban bangsa.
  1. Bahasa Indonesia berfungsi sebagai jati diri bangsa, kebanggaan nasional, sarana pemersatu berbagai suku bangsa, serta sarana komunikasi antardaerah dan antarbudaya daerah.
  2. Bahasa Indonesia berfungsi sebagai bahasa resmi kenegaraan, pengantar pendidikan, komunikasi tingkat nasional, pengembangan kebudayaan nasional, transaksi dan dokumentasi niaga, serta sarana pengembangan dan pemanfaatan ilmu pengetahuan, teknologi, seni, dan bahasa media massa.
  3. Bahasa Indonesia wajib digunakan dalam peraturan perundang-undangan, dalam dokumen resmi negara, dalam pidato resmi presiden, wakil presiden, dan pejabat negara yang lain yang disampaikan di dalam atau di luar negeri, dan digunakan sebagai bahasa pengantar dalam pendidikan nasional

c. Lambang Negara
Lambang Negara Kesatuan Republik Indonesia berbentuk Garuda Pancasila yang kepalanya menoleh lurus ke sebelah kanan, perisai berupa jantung yang digantung dengan rantai pada leher Garuda, dan semboyan Bhinneka Tunggal Ika ditulis di atas pita yang dicengkeram oleh Garuda.
Lambang Negara
Memiliki paruh, sayap, ekor, dan cakar yang mewujudkan lambang tenaga pembangunan. Garuda PancasilaGaruda memiliki sayap yang masing-masing berbulu 17, ekor berbulu 8, pangkal ekor berbulu 19, dan leher berbulu 45. Di tengah-tengah perisai sebagaimana dimaksud dalam Pasal 46 Undang-Undang No. 24 Tahun 2009 tentang Bendera, Bahasa, dan Lambang Negara, serta Lagu Kebangsaan, terdapat sebuah garis hitam tebal yang melukiskan khatulistiwa.

Pada perisai sebagaimana dimaksud dalam Pasal 46, terdapat lima buah ruang yang mewujudkan dasar Pancasila. Lambang Negara menggunakan warna pokok yang terdiri atas:
  1.  Warna merah di bagian kanan atas dan kiri bawah perisai.
  2. Warna putih di bagian kiri atas dan kanan bawah perisai.
  3. Warna kuning emas untuk seluruh burung Garuda.
  4. Warna hitam di tengah-tengah perisai yang berbentuk jantung.
  5. Warna alam untuk seluruh gambar lambang.

d. Lagu Kebangsaan
Lagu Kebangsaan adalah lagu Indonesia Raya yang diciptakan oleh Wage Rudolf Supratman. Lagu Kebangsaan wajib diperdengarkan dan/atau dinyanyikan:
  1. Untuk menghormati presiden dan/atau wakil presiden serta bendera negara pada waktu pengibaran atau penurunan Bendera Negara yang diadakan dalam upacara.
  2. Dalam acara resmi yang diselenggarakan oleh pemerintah.
  3. Dalam acara ataupun kompetisi ilmu pengetahuan, teknologi, Olah raga internasional dan seni internasional yang diselenggarakan di Indonesia, dan lain sebagainya.

Lagu Kebangsaan dapat dinyanyikan dengan diiringi alat musik, tanpa diiringi alat musik, ataupun diperdengarkan secara instrumental. Lagu Kebangsaan yang diiringi alat musik, dinyanyikan lengkap satu strofe, dengan satu kali ulangan pada refrein.

Aktivitas 5.2
Silakan kalian kaji berbagai ciri dari pemuda yang ada dalam dirimu dengan mengisi tabel di bawah ini. Nama : Wawan Hendrawan
Umur : 13 Tahun

Tabel 5.4 Nilai Kepemudaan
Setelah kalian mencari informasi dengan membaca wacana materi di atas dan sumber belajar lain tentang nilai sejarah Sumpah Pemuda, tulislah apa yang sudah kalian ketahui ke dalam tabel berikut.
No.Ciri PemudaKeadaan/Pernyataan Dirimu
1.PotensiSaya memiliki banyak kesempatan untuk melakukan berbagai tindakan dalam rangka mengharumkan nama bangsa. Misalnya saja dengan belajar dengan tekun dan meraih olah raga sehingga bisa mewakili negara dalam SEA GAMES.
2.Tanggung jawabSebagai pemuda saya harus melaksanakan tanggung jawab dengan baik sedari dini. Caranya dengan menuntut ilmu dengan sungguh sungguh, tidak membatasi perbedaan, dan menjadi masyarakat yang berguna bagi orang lain.
3.HakSebagai pemuda saya memiliki beberapa hak yang tercantum dalam UU kepemudaan pasal 19. Salah satunya adalah saya berhak pengembangan diri dengan mengikuti organisasi kepemudaan seperti karang taruna.
4.KarakterSebagai pemuda saya harus memiliki karakter berani, menyukai tantangan, kreatif, pekerja keras, dan inovatif. Sikap berani ditunjukan dengan berani mengakui kesalahan jika melakukan kesalahan.
5.KapasitasSebagai pemuda saya aktif dalam menunjang pelatihan semangat persatuan dan kesatuan, juga menambah pengetahuan dan wawasan pemuda. Misalnya saja dengan memiliki integritas yang tinggi.
6.Aktualisasi DiriSebagai seorang pemuda saya bersikap mandiri, alias tidak bergantung pada orang lain ketika melakukan sesuatu dan membagi waktu untuk diri sendiri maupun orang-orang yang disekitarnya
7.Cita-citaSebagai seorang pemuda saya memiliki cita-cita sebagai anggota TNI. Sebagai anggota TNI saya bisa menjaga keamanan dan keutuhan NKRI

Selanjutnya, isilah tabel bagaimana sikap dan perilaku apabila kalian melaksanakan kegiatan yang berhubungan dengan simbol negara.
No.Ciri PemudaKeadaan/Pernyataan Dirimu
1.Selalu menghormat bendera, dan bangga melihat Bendera Merah Putih berkibarSaya selalu menghormat bendera dan bangga melihat Bendera Merah Putih berkibar. Menghormat bendera misalnya saja pada saat upacara bender hari Senin.
2.Saya selalu menggunakan bahasa Indonesia dengan baik dan benarSaya selalu menggunakan Bahasa Indonesia sebagai Bahasa persatuan utamanya pada situasi formal. Pada situasi nonformal, saya menggunakan Bahasa daerah yang dipahami lingkungan saya.
3.Saya memahami isi dan makna lambang negara Indonesia.Saya selalu menjadikan lambang negara Burung Garuda sebagai salah satu alat pemersatu bangsa juga mempelajari setiap makna filosofis yang ada pada setiap bagiannya.
4.Saya Hafal Lagu Kebangsaan dan menyanyikannya setiap pagi sebelum belajarSaya hafal lagu Indonesia Raya sehingga terpatri kuat di sanubari. Saya dan kawan-kawan menyanyikannya ketika ada upacara-upacara kebangsaan dan lain sebagainya..

Demikian pembahasan mengenai Nilai Semangat Sumpah Pemuda Masa Sekarang. Semoga tulisan ini bermanfaat.

Sumber : Buku PPkn Kelas VII, Kemendikbud
Posted by Nanang_Ajim
Mikirbae.com Updated at: 11:43 AM

1 komentar:

Mohon tidak memasukan link aktif.