Home » » Makna dan Peraturan Perundang-undangan Bela Negara

Makna dan Peraturan Perundang-undangan Bela Negara

Dalam Pasal 27 ayat (3) UUD Negara Republik Indonesia Tahun 1945, dijelaskan bahwa setiap warga negara itu memiliki hak dan kewajiban dalam upaya pembelaan negara. Upaya bela negara harus dilaksanakan dengan penuh kesadaran, tanggung jawab, dan rela berkorban dalam pengabdian kepada negara dan bangsa.

Selanjutnya, ditegaskan dalam Pasal 9 ayat (1) UU No. 3 Tahun 2002 tentang Pertahanan Negara, “Setiap warga negara berhak dan wajib ikut serta dalam upaya bela negara yang diwujudkan dalam penyelenggaraan pertahanan negara”. Kata “kewajiban” dalam ketentuan tersebut, mengandung makna bahwa dalam keadaan tertentu, negara dapat memaksa setiap warga negara untuk ikut serta dalam pembelaan negara.

A. Makna Bela Negara
Menurut UU No. 3 Tahun 2002 tentang Pertahanan Negara, yang dimaksud bela negara adalah sikap dan perilaku warga negara yang dijiwai oleh kecintaannya kepada Negara Kesatuan Republik Indonesia yang berdasarkan Pancasila dan Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 dalam menjamin kelangsungan hidup bangsa dan negara.
Bela Negara
Inti dari upaya bela negara adalah kesediaan untuk memberikan sesuatu tanpa pamrih atau kerelaan berkorban untuk bangsa dan negara sebagai sebuah tindakan terbaik untuk melindungi, mempertahankan, serta memajukan bangsa.

Tugas Mandiri 6.1
Setelah kalian membaca uraian materi pada bagian ini, coba kalian deskripsikan perjuangan bangsa Indonesia sejak zaman penjajahan sampai sekarang. Kemudian, tulislah dalam tabel seperti di bawah ini. Apabila sudah selesai, komunikasikanlah dengan temanmu dan mintalah bimbingan dari guru kalian.
No.Perjuangan Bangsa IndonesiaDeskripsi
1.Masa Penjajahan BelandaPerjuangan pada masa Belanda masih dilakukan secara kedaerahan sehingga muncul berbagai macam perlawanan. Namun pada saat itu, penyerangan hanya dilakukan di beberapa wilayah dan tidak dilakukan secara bersama-sama, hingga akhirnya banyak mengalami kekalahan. Seperti Perang Saparua di Ambon, Perang Paderi di Sumatra Barat, Perang Diponegoro (1825-1830), Perang Aceh, Perlawanan Sisingamangaraja di Sumatra Utara, Perang Banjar, dan Perang Jagaraga di Bali.
2.Masa Penjajahan JepangPada masa kependudukan Jepang, bangsa kita melawan dengan strateginya melalui organisasi-organisasi yang dibentuk oleh Jepang, dan juga melalui gerakan-gerakan bawah tanah. Perang terbuka juga terjadi di beberapa tempat seperti Aceh, Singaparna (Tasikmalaya), Indramayu, dan Blitar.
3.Masa meraih kemerdekaanPada masa ini, Jepang mengalami kekalahan dalam Perang Dunia II yang menyebabkan Indonesia mendapatkan kesempatan karena kekosongan kekuasaan di Indonesia. Dengan begitu maka kemerdekaan Indonesia bisa diraih.
4.Masa mempertahankan kemerdekaanAda banyak pertempuran yang terjadi dalam masa mempertahankan kemerdekaan Indonesia. Pertempuran Ambarawa, Pertempuran Surabaya, Pertempuran Bandung Lautan Api, Pertempuran Medan Area, dan Pertempuran Puputan Margarana.
5.Masa mengisi kemerdekaanMasa mengisi kemerdekaan dilakukan oleh kita sebagai pemuda-pemudi bangsa. Untuk mengisi kemerdakaan kita bisa belajar dengan giat, berusaha meraih prestasi, mengkampanyekan cinta tanah air, dan mengejar cita-cita setinggi mungkin untuk memajukan bangsa dan negara

B. Peraturan Perundang-undangan yang Mengatur Bela Negara
Kesadaran bela negara merupakan satu hal yang esensial dan harus dimiliki oleh setiap warga negara Indonesia (WNI), sebagai wujud penunaian hak dan kewajibannya dalam upaya bela negara. Kesadaran bela negara menjadi modal dasar sekaligus kekuatan bangsa, dalam rangka menjaga keutuhan, kedaulatan serta kelangsungan hidup bangsa dan negara Indonesia. 

Ketentuan konstitusional bela negara di antaranya sebagai berikut
  1. UUD Negara Republik Indonesia Tahun 1945; Pasal 27 ayat (3) tentang pembelaan negara, Pasal 30 tentang pertahanan negara.
  2. TAP MPR RI Nomor VI/MPR/2000 tentang Pemisahan TNI dan Kepolisian Negara Republik Indonesia.
  3. TAP MPR RI Nomor VII/MPR/2000 tentang Peran Tentara Nasional Indonesia dan Peran Kepolisian Negara Republik Indonesia.

Undang-Undang, yang meliputi: 
  1. Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2002 tentang Kepolisian Negara Republik Indonesia.
  2. Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2002 tentang Pertahanan Negara.
  3. Undang-Undang Nomor 34 Tahun 2004 tentang Tentara Nasional Indonesia;Pendidikan Pancasila dan Kewarganegaraan 183.
  4. Pasal 68 Undang-Undang Nomor 39 Tahun 1999 tentang Hak Asasi Manusia.
  5. Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah

Bentuk-bentuk upaya bela negara menurut Pasal 9 ayat (2) UU Nomor 3 Tahun 2002 adalah:
  1. Pendidikan kewarganegaraan;.
  2. Pelatihan dasar kemiliteran.
  3. Pengabdian sebagai anggota TNI/Polri.
  4. Pengabdian sesuai profesi.

Perwujudan bela negara dapat dilakukan dalam berbagai aspek kehidupan, baik aspek ideologi, politik, ekonomi, sosial, budaya, dan pertahanan keamanan.

Tugas Kelompok 6.1
Setelah kalian membaca uraian materi pada subbab ini, coba kalian lakukan kerja kelompok dengan langkah-langkah berikut. 
  1. Lakukanlah analisis terhadap salah satu peraturan perundang-undangan.
  2. Carilah informasi tentang isi dari peraturan perundang-undangan yang berkaitan dengan bela negara tersebut.
  3. Presentasikan hasil diskusi kalian di depan kelompok yang lain dengan meminta bimbingan dari guru

Hasil Analisis
Pasal 27 ayat (1)
Bela negara adalah sikap semangat berani berkorban demi tanah air Indonesia, baik harta maupun nyawa demi keutuhan NKRI. Bunyi undang - undang dasar pasal 27 :(1) Segala warga negara bersamaan kedudukannya di dalam hukum dan pemerintahan dan wajib menjunjung hukum dan pemerintahan itu dengan tidak ada kecualinya. (2) Tiap - tiap warga negara berhak atas pekerjaan dan penghidupan layak bagi kemanusiaan. (3) Setiap warga negara berhak dan wajib ikut serta dalam upaya pembelaan negara.

Contoh pelaksanaan dalam kehidupan sehari - hari pasal 27 ayat 3 :
  1. Pengajaran pendidikan kewarganegaraan (PKN) di sekolah
  2. Pengabdian tentara nasional Indonesia (TNI) secara sukarela dan wajib
  3. Pengabdian sesuai profesi (Bidan, Tentara, Guru, Pegawai swasta, dll)
  4. Perilaku cinta tanah air, seperti membeli produk dalam negeri, tidak mudah terpengaruh budaya asing, dll

Pasal 30 ayat (1)
Undang-undang Dasar Tahun 1945 Pasal 30 ayat (1) yang berbunyi: “Tiap-tiap warga negara berhak dan wajib ikut serta dalam usaha pertahanan dan keamanan negara.” Jika diartikan, pasal tersebut bermakna bahwa setiap warga Indonesia memiliki hak dan kewajiban yang sama untuk ikut ambil bagian dalam pertahanan negara.

Bentuk pertahanan negara bukan hanya mengenai keterlibatan dalam bidang militer. Ini tentang kewajiban dalam menjalankan sikap bela negara di kehidupan sehari-hari. Untuk mewujudkan pertahanan dan keamanan negara, masyarakat dapat melakukan tindakan bela negara sederhana dalam kehidupan sehari-hari. Misalnya dengan menjaga suasana rukun dalam keluarga, membentuk keluarga yang sadar hukum, mematuhi peraturan setempat, membayar pajak tepat waktu, hingga menjaga keamanan lingkungan tempat tinggal.

Demikian penjelasan mengenai Makna dan Peraturan Perundang-undangan Bela  Negara. Semoga tulisan ini bermanfaat.

Sumber : Buku PPKn Kelas IX, Kemendikbud
Posted by Nanang_Ajim
Mikirbae.com Updated at: 6:48 PM

0 komentar:

Post a Comment

Mohon tidak memasukan link aktif.