Home » » Jenis Usaha Ekonomi yang Dikelola Sendiri dan Kelompok

Jenis Usaha Ekonomi yang Dikelola Sendiri dan Kelompok

Pada Pembelajaran Kelas V Tema 8 Lingkungan Sahabat Kita Subtema 2 Perubahan Lingkungan terdapat muatan pembelajaran Ilmu Pengetahuan Sosial. Kompetensi yang dibahas pada subtema tersebut adalah KD 3.3 Menganalisis peran ekonomi dalam upaya menyejahterakan kehidupan masyarakat dibidang sosial dan budaya untuk memperkuat kesatuan dan persatuan bangsa Indonesia serta hubungannya dengan karakteristik ruang kd 4.3 Menyajikan hasil analisis tentang peran ekonomi dalam upaya menyejahterakan kehidupan masyarakat di bidang sosial dan budaya untuk memperkuat kesatuan dan persatuan bangsa.

Secara umum, usaha ekonomi di Indonesia terdiri dari 2 jenis usaha, yaitu usaha ekonomi yang dikelola sendiri dan usaha ekonomi yang dikelola kelompok. Usaha adalah kegiatan atau aktivitas yang dilakukan untuk memperoleh keuntungan. Sementara makna usaha ekonomi adalah sebuah kegiatan yang biasa dilakukan oleh seseorang atau masyarakat dalam memenuhi kebutuhan sehari-hari.

A. Jenis Usaha Ekonomi yang Dikelola Sendiri
Jenis usaha ekonomi yang dikelola sendiri adalah usaha yang dijalankan olah perorangan. Ciri-ciri usaha ekonomi yang dikelola sendiri pada umumnya memiliki modal terbatas, teknik atau strategi pengelolaannya sederhana dan dibuka secara perseorangan. Jenis usaha ekonomi yang dikelola sendiri ada yang memanfaatkan alam ada juga yang tidak. Contoh usaha ekonomi perorangan ebagai berikut.

1. Usaha Pertanian
Sebagian besar usaha ertanian dikelola secara erorangan. Usaha ini emiliki modal terbatas. ahan yang digarap petani iasanya terbatas, lahan ersawahan dan tegalan. amun, ada juga usaha ertanian yang dilakukan ecara besar-besaran.
Jenis Usaha Ekonomi yang Dikelola Sendiri
2. Usaha Perdagangan
Usaha perdagangan secara perorangan biasanya berskala kecil dan edang. Contoh usaha perdagangan antara lain, pedagang asongan, pedagang keliling, pedagang kaki lima, pedagang di pasar, warung, dan toko kelontong.

3. Usaha Jasa
Perhatikan usaha jasa perorangan di daerah sekitarmu! Coba sebutkan saha jasa tersebut! Secara umum, banyak usaha jasa yang dikelola secara perorangan, contohnya usaha salon, fotokopi, bengkel, potong rambut, isi ulang air, dan penjualan pulsa.

4. Industri Kecil
Sektor industri yang dikelola perorangan merupakan industri rumahan. ontoh industri rumahan antara lain usaha kerajinan tangan berupa pembuatan keramik, souvenir, tembikar, anyaman, dan mebel.

Berikut ini kliping mengenai jenis-jenis usaha yang dikelola perorangan. 
1. Siapkan buku gambar atau buku tulis tipis. 
2. Carilah gambar dari buku, surat kabar, atau majalah lama. 
3. Guntinglah gambar dengan rapi, lalu tempelkan pada buku gambar atau buku tulis. 
4. Berilah keterangan di bawah setiap gambar: 
a. Nama jenis usaha 
b. Sumber gambar
Usaha Yang Dikelola Sendiri

B. Usaha Ekonomi yang Dikelola Kelompok
Jenis usaha ekonomi yang dikelola kelompok merupakan usaha yang dijalankan bersama-sama dalam hal pemodalan, pengelolaan, dan pembagian hasil. Biasanya, usaha yang dikelola kelompok merupakan usaha yang besar. Bentuk usaha ekonomi bersama sebagai berikut.

1. Badan Usaha Milik Negara (BUMN)
Badan Usaha Milik Negara (BUMN) atau perusahaan negara yaitu sebuah perusahaan yang seluruh atau sebagian besar modalnya dimiliki negara. BUMN dapat berbentuk perusahaan umum (perum) dan perseroan terbatas (persero). BUMN bergerak di bidang usaha yang bersifat strategis atau vital, misalnya bidang energi listrik dan telekomunikasi.

Di Indonesia juga terdapat Badan Usaha Milik Daerah (BUMD) atau perusahaan daerah. BUMD merupakan perusahaan yang seluruh atau sebagian besar modalnya dimiliki pemerintah daerah. Apa sajakah tujuan pendirian BUMD?Tujuan pendirian BUMD sebagai berikut.
  • Ikut melaksanakan pembangunan ekonomi daerah dan pembangunan ekonomi nasional.
  • Memenuhi kebutuhan rakyat dan menyediakan lapangan kerja untukmewujudkan masyarakat adil dan makmur

2. Badan Usaha Milik Swasta (BUMS)
Badan Usaha Milik Swasta merupakan perusahaan yang seluruh sahamnya dimiliki oleh swasta. Ada beberapa macam BUMS sebagai berikut.

a. Firma
Firma adalah usaha ekonomi bersama yang didirikan oleh sekurangnya dua sekutu. Pendiri firma biasanya orang-orang yang saling kenal satu dengan yang lain. Setiap anggota firma memiliki hak untuk bertindak atas nama firma. Anggota firma juga bertanggung jawab secara penuh atas risiko kerugian firma. Usaha berbentuk firma biasa bergerak di bidang layanan konsultasi hukum dan keuangan.

b. Persekutuan Komanditer
Persekutuan komanditer (CV) didirikan oleh sekurangnya dua orang yang menyetorkan modal. Pada CV terdapat dua jenis sekutu, yaitu sekutu aktif dan sekutu pasif. Sekutu aktif berperan sebagai investor dan pengelola CV. Sekutu pasif berperan sebagai investor tanpa terlibat dalam pengelolaan CV. Usaha berbentuk CV dapat dikembangkan dari firma. Ini dimungkinkan jika firma ingin memperluas usahanya dan membutuhkan banyak modal.

c. Perseroan Terbatas
Perseroan terbatas (PT) adalah usaha bersama yang modalnya berupa kumpulan saham. Saham diartikan sebagai bukti kepemilikan suatu perusahaan atas penyetoran modal. Setiap saham memiliki nilai nominal tertentu. Pemilik saham akan memperoleh keuntungan berupa dividen. Bagi perseroan yang ingin mengembangkan dan memperluas usaha, sahamnya dapat diperdagangkan di pasar modal.

3. Koperasi
Berdasarkan Undang-Undang Nomor 25 Tahun 1992 tentang Perkoperasian, koperasi adalah badan usaha yang beranggotakan orang-orang atau badan hukum koperasi dengan melandaskan kegiatannya berdasarkan prinsip koperasi sekaligus gerakan ekonomi rakyat yang berdasarkan asas kekeluargaan. Koperasi sesuai dengan UUD 1945 pasal 33 ayat (1), yaitu bentuk perekonomian disusun atas usaha bersama berdasarkan asas kekeluargaan. Koperasi pertama kali dikembangkan oleh Drs. Mohammad Hatta sehingga beliau dijuluki Bapak Koperasi Indonesia. Bentuk-bentuk koperasi di Indonesia sebagai berikut.
  • Koperasi konsumsi, yaitu koperasi yang menyediakan berbagai barang konsumsi untuk memenuhi kebutuhan sehari-hari. Contohnya beras, gula, minyak, sabun, peralatan rumah tangga, dan barang elektronik. Tujuan koperasi ini adalah memenuhi kebutuhan konsumsi sehari-hari bagi anggota dengan harga dan mutu layak
  • Koperasi simpan pinjam, yaitu koperasi yang menyediakan layanan simpan dan pinjam. Koperasi jenis ini menerima simpanan dari anggota. Selanjutnya, uang yang telah terkumpul dipinjamkan kepada anggota.
  • Koperasi produksi, yaitu koperasi yang menyediakan bahan baku produksi dan menyalurkan hasil produksi anggotanya. Koperasi ini beranggotakan para produsen atau pengusaha, misalnya pengusaha batik, tahu dan tempe, dan sapi perah.
  • Koperasi jasa, yaitu koperasi yang menyediakan layanan atau jasa tertentu bagi anggotanya. Contohnya, koperasi angkutan.
  • Koperasi serbausaha, yaitu koperasi mengelola berbagai jenis usaha, misalnya penyediaan barang konsumsi, simpan pinjam, penyediaan bahan baku, dan penyaluran hasil produksi. Contohnya, koperasi unit desa (KUD).


Pengertian dan ciri-ciri khusus dari setiap jenis usaha di atas adalah sebagai berikut.
No.Badan Usaha UsahaPengertianCiri-ciri
1.FirmaFirma adalah usaha ekonomi bersama yang didirikan oleh sekurang-kurangnya dua sekutu.
  1. Setiap anggota firma memiliki hak untuk bertindak atas nama firma.
  2. Anggota firma bertanggung jawab penuh atas risiko kerugian firma.
  3. Biasanya bergerak di bidang hukum atau keuangan
2.Persekutuan Komanditer (CV)CV adalah usaha ekonomi yang didirikan oleh sekurangnya dua orang yang menyetorkan modal.Sekutu aktif (sebagai investor dan pengelola usaha) dan sekutu pasif (sebagai investor tetapi tidak ikut mengelola usaha)
3.Perseroan TerbatasPerseroan terbatas adalah usaha bersama yang modalnya berupa kumpulan saham.
  1. Bukti kepemilikan berupa saham (penyetoran modal).
  2. Pemilik saham akan memperoleh keuntungan berupa dividen sesuai besar saham.
  3. Untuk mengembangkan dan memperluas usaha, saham perseroan dapat diperdagangkan di pasar modal
4.KoperasiKoperasi adalah badan usaha yang beranggotakan orang-orang atau badan hukum koperasi.
  1. Usaha bersama berdasarkan asas kekeluargaan.
  2. Bertujuan menyejahterakan anggotanya
5.Badan Usaha Milik Negara (BUMN)BUMN adalah perusahaan yang seluruh atau sebagian modalnya dimiliki negara.
  1. BUMN dapat berupa perusahaan umum (Perum) atau perseroan terbatas (Persero).
  2. BUMN bergerak di bidang usaha strategis atau vital, misalnya listrik dan kereta api

Buatlah kliping mengenai jenis-jenis usaha ekonomi yang dikelola secara berkelompok.
  1. Siapkan buku gambar atau buku tulis tipis.
  2. Carilah gambar jenis usaha yang dikelola secara berkelompok dari buku, surat kabar, atau majalah lama.
  3. Guntinglah gambar dengan rapi, lalu tempelkan pada buku gambar atau buku tulis.
  4. Berilah keterangan di bawah setiap gambar: a. nama perusahaan, b. jenis usaha, c. tempat kedudukan usaha, dan d. sumber gambar.
Usaha Yang Dikelola Kelompok
Demikian pembahasan mengenai Jenis Usaha Ekonomi yang Dikelola Sendiri dan Kelompok. Semoga tulisan ini bermanfaat.

Sumber : Buku Kelas V Tema 8, Kemendikbud
Posted by Nanang_Ajim
Mikirbae.com Updated at: 3:40 PM

0 komentar:

Post a Comment

Mohon tidak memasukan link aktif.