Home » » Ancaman terhadap Negara Kesatuan Republik Indonesia

Ancaman terhadap Negara Kesatuan Republik Indonesia

Ancaman adalah setiap usaha dan kegiatan, baik dari dalam negeri maupun luar negeri yang dinilai membahayakan kedaulatan negara. Ancaman terhadap bangsa dan negara Indonesia terdiri atas ancaman militer dan ancaman nonmiliter.

Ancaman militer adalah ancaman yang menggunakan kekuatan bersenjata yang terorganisasi serta dinilai mempunyai kemampuan yang membahayakan kedaulatan negara, keutuhan wilayah negara, dan keselamatan segenap bangsa. Ancaman militer dapat berbentuk agresi, pelanggaran wilayah, spionase, sabotase, aksi teror bersenjata, pemberontakan, dan perang saudara.

Sementara itu, ancaman nonmiliter atau nirmiliter memiliki karakteristik yang berbeda dengan ancaman militer, yaitu tidak bersifat fisik serta bentuknya tidak terlihat seperti ancaman militer. Ancaman nonmiliter berbentuk ancaman terhadap ideologi, politik, ekonomi, sosial budaya, serta pertahanan dan keamanan.

Dalam upaya mempertahankan dan mengisi kemerdekaan, Bangsa Indonesia selalu dihadapkan pada ATHG, yaitu:
  1. Ancaman, merupakan suatu hal atau usaha yang bersifat mengubah atau merombak kebijaksanaan yang dilakukan secara konsepsional, kriminal, serta politik.
  2. Tantangan, merupakan suatu hal atau usaha yang bertujuan atau bersifat menggugah kemampuan
  3. Hambatan, merupakan suatu hal atau usaha berasal dari diri sendiri yang bertujuan melemahkan atau menghalangi secara tidak konsepsional
  4. Gangguan, merupakan usaha dari luar yang bertujuan melemahkan atau menghalangi secara tidak konsepsional

A. Ancaman dari Dalam Negeri
Bangsa Indonesia terdiri atas berbagai suku bangsa dengan latar belakang budaya yang berbeda-beda. Perbedaan suku bangsa ini dapat menjadi sumber konflik yang dapat menyebabkan perpecahan sehingga menjadi ancaman bagi Negara Kesatuan Republik Indonesia. Potensi ancaman yang dihadapi NKRI dari dalam negeri, antara lain sebagai berikut.
Ancaman dari Dalam Negeri
  1. Disintegrasi bangsa melalui gerakan-gerakan separatis berdasarkan sentimen kesukuan atau pemberontakan akibat ketidakpuasan daerah terhadap kebijakan pemerintah pusat. Contohnya di Papua, Maluku, Aceh, dan Poso. Separatisme jika tidak diketahui akar permasalahannya dan ditangani secepatnya akan membuat keutuhan Republik Indonesia terancam.
  2. Keresahan sosial akibat kesenjangan ekonomi dan ketimpangan kebijakan ekonomi serta pelanggaran hak asasi manusia yang pada gilirannya dapat menyebabkan huru-hara/kerusuhan massa.
  3. Upaya penggantian ideologi Pancasila dengan ideologi lain yang ekstrem atau tidak sesuai dengan jiwa dan semangat perjuangan bangsa Indonesia.
  4. Makar atau penggulingan pemerintah yang sah dan konstitusional.
  5. Munculnya pemikiran memperluas daerah otonomi khusus tanpa alasan yang jelas, hingga persoalan-persoalan yang muncul di wilayah perbatasan dengan negara lain.
  6. Pemaksaan kehendak golongan tertentu yang berusaha memaksakan kepentingannya secara tidak konstitusional.
  7. Potensi konflik antarkelompok/golongan, baik perbedaan pendapat dalam masalah politik, konflik akibat pilkada, maupun akibat masalah SARA.
  8. Melakukan kolusi, korupsi, dan nepotisme yang sangat merugikan negara dan bangsa karena akan mengancam dan menghambat pembangunan nasional.
  9. Kesenjangan ekonomi, pemerataan pendapatan yang tidak adil antarkelompok dan antardaerah.
  10. Penyalahgunaan narkoba, pornografi dan porno aksi, pergaulan bebas, tawuran, dan lain-lain.
  11. Cara pengambilan keputusan melalui pengambilan suara terbanyak bisa menimbulkan rasa tidak puas bagi pihak yang kalah sehingga mereka melakukan pengerahan massa atau melakukan tindak kekerasan untuk memaksakan kehendaknya.

B. Ancaman dari Luar Negeri
Potensi ancaman dari luar lebih berbentuk ancaman nonmiliter, yaitu ancaman terhadap ideologi, politik, ekonomi, dan sosial budaya.
  1. Ancaman terhadap ideologi merupakan ancaman terhadap dasar negara dan ideologi Pancasila misalnya masuknya ideologi lain, seperti liberalisme, komunisme.
  2. Ikut campurnya negara lain dalam urusan dalam negeri Indonesia, seperti masalah hak asasi manusia, hukum, pemilihan umum, dan sebagainya.
  3. Sistem politik liberal yang mengutamakan kepentingan individu atau kelompok menjadi ancaman dalam kehidupan demokrasi Pancasila.
  4. Ancaman terhadap ekonomi adalah semakin bebasnya berbagai produk luar negeri yang masuk ke Indonesia, menjamurnya restoran, investasi asing, dan perusahaan asing, dapat menjadi ancaman ekonomi nasional.
  5. Penjarahan sumber daya alam melalui eksploitasi sumber daya alam yang tidak terkontrol sehingga merusak lingkungan, seperti illegal loging, illegal fishing, penguasaan wilayah Indonesia, pencurian kekayaan alam, dan penyelundupan barang.
  6. Ancaman sosial budaya dilakukan melalui disinformasi, propaganda, peredaran narkoba, film-film porno, atau berbagai kegiatan kebudayaan asing.
  7. Ancaman terhadap pertahanan dan keamanan, antara lain berupa pelanggaran wilayah oleh kapal atau pesawat militer negara lain, peredaran narkoba internasional, kejahatan internasional, kehadiran kelompok asing yang membantu gerakan separatis, dan sebagainya.

Tugas Mandiri 6.3
Penyebaran Narkoba di Kalangan Anak-anak dan Remaja

Setelah kalian membaca wacana di atas, jawablah pertanyaan-pertanyaan di bawah ini.

1. Bagaimana perasaanmu setelah membaca wacana tersebut? Berikan alasannya.
Saya merasa sedih dan prihatin, Penyebaran narkoba di kalangan remaja sangat tidak baik, anak2 yg harusnya masih dalam proses pertumbuhan dan tidak seharusnya menggunakan narkoba , karena narkoba jg tidak baik bagi kesehatan dan dapat mengganggu kejiwaan.
2. Menurutmu, apa yang menyebabkan semakin meningkatnya penyebaran narkoba di Indonesia?
Menurut saya penyebab meningkatkatnya peredaran narkoba antara lain : Pengawasan orang tua yang kurang, Pergaulan bebas, Pengaruh lingkungan, Pengaruh dari teman dekat, Bandar narkoba yang merajalela, dan Kurangnya beribadah.
3. Menurut pendapatmu, apakah penerapan hukuman mati bagi para pengedar narkoba dapat mengurangi bahkan membebaskan Indonesia dari peredaran narkoba? Berikan alasanmu!
Menurut pendapat saya penerapan hukuman mati bagi pengedar narkoba akan sangat efektif apabila bandar -bandar narkoba di hukum mati maka akan jadi pembelajran bagi pengedar yang lain untuk berhenti mengedarkan narkoba.
4. Solusi apa yang dapat kalian ajukan kepada pemerintah untuk mencegah semakin meningkatnya peredaran narkoba?
Menurut saya solusi yang dapat dilakukan untuk memberantas penyalahan narkoba adalah osialisasi dampak penyalahgunaan narkoba, Hukuman yang tegas dari pemerintah, Rutin melakukan razia ke temapt-tempat yang terindikasi narkoba
5. Apa yang akan kalian lakukan agar terhindar dari penyalahgunaan narkoba?
Hal positif yang dapat dilakukan agar terhindar dari narkoba antara lain rajin beribadah, aktif di kegiatan ekstrakurikuler, memilih pergaulan yang baik, belajar dengan giat, dan mematuhi nasehat orang tua.

Demikian pembahasan mengenai Ancaman terhadap Negara Kesatuan Republik Indonesia . Semoga tulisan ini bermanfaat. Terima kasih.

Sumber : Buku PPKn Kelas IX, Kemendikbud.
Posted by Nanang_Ajim
Mikirbae.com Updated at: 10:05 PM

0 komentar:

Post a Comment

Mohon tidak memasukan link aktif.