Dalam Pasal 27 ayat (3) UUD Negara Republik Indonesia Tahun 1945 dijelaskan bahwa setiap warga negara itu memiliki hak dan kewajiban dalam upaya pembelaan negara. Bela negara merupakan tekad, sikap, dan tindakan warga negara yang teratur, menyeluruh, terpadu, dan berlanjut yang dilandasi oleh kecintaan terhadap tanah air, kerelaan berkorban untuk tetap tegaknya Negara Kesatuan Republik Indonesia berdasarkan Pancasila dan UUD Negara Republik Indonesia Tahun 1945.
Menurut Pasal 30 ayat (1) UUD Negara Republik Indonesia Tahun 1945, dijelaskan bahwa setiap warga negara juga mempunyai hak dan kewajiban dalam usaha pertahanan dan keamanan negara. Usaha pertahanan keamanan negara itu dilaksanakan melalui sistem pertahanan keamanan rakyat semesta (sishankamrata), yang dilaksanakan oleh TNI dan Polri sebagai kekuatan utama serta rakyat sebagai kekuatan pendukung.
Dalam Penjelasan UU No. 3 Tahun 2002, dinyatakan bahwa pandangan hidup bangsa Indonesia tentang pertahanan negara adalah sebagaimana ditentukan dalam Pembukaan dan Pasal-pasal UUD Negara Republik Indonesia Tahun 1945, yaitu sebagai berikut.
- Kemerdekaan ialah hak segala bangsa dan oleh sebab itu penjajahan di atas dunia harus dihapuskan karena tidak sesuai dengan perikemanusiaan dan perikeadilan.
- Pemerintah negara melindungi segenap bangsa Indonesia dan seluruh tumpah darah Indonesia, memajukan kesejahteraan umum, mencerdaskan kehidupan bangsa, dan ikut melaksanakan ketertiban dunia yang berdasarkan kemerdekaan, perdamaian abadi, dan keadilan sosial.
- Hak dan kewajiban setiap warga negara, untuk ikut serta dalam upaya pembelaan negara.
- Bumi, air, dan kekayaan alam yang terkandung di dalamnya dikuasai oleh negara dan dipergunakan untuk sebesar-besarnya kemakmuran rakyat.
Berdasarkan pandangan hidup tersebut, bangsa Indonesia dalam penyelenggaraan pertahanan negara menganut prinsip sebagai berikut.
- Bangsa Indonesia berhak dan wajib membela serta mempertahankan kemerdekaan dan kedaulatan negara, keutuhan wilayah, serta keselamatan segenap bangsa dari segala ancaman.
- Pembelaan negara diwujudkan dengan keikutsertaan dalam upaya pertahanan negara merupakan tanggung jawab dan kehormatan bagi setiap warga yang didasarkan pada kesadaran hak dan kewajiban warga negara serta keyakinan pada kekuatan sendiri.
- Bangsa Indonesia cinta perdamaian, tetapi lebih cinta kepada kemerdekaan dan kedaulatannya
- Bangsa Indonesia menentang segala bentuk penjajahan dan menganut politik luar negeri bebas aktif.
- Bentuk pertahanan negara bersifat semesta, dalam arti melibatkan seluruh rakyat dan segenap sumber daya nasional, sarana, dan prasarana nasional, serta seluruh wilayah negara sebagai satu kesatuan pertahanan.
- Pertahanan negara disusun berdasarkan prinsip demokrasi, hak asasi manusia, kesejahteraan umum, lingkungan hidup, ketentuan hukum nasional, hukum internasional dan kebiasaan internasional, serta prinsip hidup berdampingan secara damai dengan memperhatikan kondisi geografis Indonesia sebagai negara kepulauan.
Keikutsertaan warga negara dalam upaya bela negara menurut UU No. 3 Tahun 2002 Pasal 9 ayat (2) dapat diselenggarakan melalui hal-hal berikut.
- Pendidikan Kewarganegaraan, dimaksudkan untuk membentuk bangsa Indonesia menjadi manusia yang memiliki rasa kebangsaan dan cinta tanah air. Kompetensi Kewarganegaraan, yaitu:1). pengetahuan kewarganegaraan (civic knowledge);2). keterampilan kewarganegaraan (civic skills);3). watak-watak kewarganegaraan (civic disposition).
- Pelatihan dasar kemiliteran, merupakan usaha untuk membantu TNI dan Polri dalam menjaga kemanan dan ketertiban negara. Misalnya, pelatihan dasar militer anggota Resimen Mahasiswa (Menwa) atau melalui Pendidikan Pendahuluan Bela Negara (PPBN).
- Pengabdian sebagai Prajurit TNI dan Polri. TNI berperan sebagai alat pertahanan negara Republik Indonesia yang bertugas mempertahankan kedaulatan negara dan keutuhan wilayah.
- Pengabdian sesuai dengan profesi, merupakan pengabdian semua warga negara yang sesuai dengan profesi dan kemampuan yang dimilikinya.
Tugas Mandiri 6.4
Setelah kalian membaca uraian materi pada bagian ini, coba kalian analisis tentang bentuk-bentuk bela negara menurut UU No. 3 Tahun 2002 tentang Pertahanan Negara. Apabila sudah selesai, komunikasikanlah dengan temanmu dan mintalah bimbingan dari guru
No. | Bentuk-bentuk Bela Negara | Alasan Termasuk Bela Negara |
---|---|---|
1. | Pendidikan Kewarganegaraan | Pendidikan Kewarganegaraan dapat memberikan pembinaan manusia yang memiliki rasa kebangsaan dan cinta tanah air. |
2. | Pelatihan dasar kemiliteran | Pelatihan dasar kemiliteran dapat membantu TNI dan Polri dalam menjaga kemanan dan ketertiban negara. |
3. | Pengabdian sebagai prajurit TNI/Polri | Pengabdian sebagai TNI dan Polri dapat mempertahankan ke daulatan negara dan keutuhan wilayah, melindungi kehormatan dan keselamatan bangsa. |
4. | Pengabdian sesuai profesi | Pengabdian sesuai dengan profesi dapat menanggulangi dan atau memperkecil akibat yang ditimbulkan oleh perang, bencana alam, dan bencana lainnya |
Demikian pembahasan mengenai Upaya Mengisi dan Mempertahankan NKRI. Semoga tulisan ini bermanfaat.
Sumber : Buku PPKn Kelas IX, Kemendikbud
0 komentar:
Post a Comment
Mohon tidak memasukan link aktif.