Home » » Sistem Dukungan Pendidikan Inklusif

Sistem Dukungan Pendidikan Inklusif

Dalam mengimplementasikan pendidikan inklusif perlu adanya sistem dukungan yang diperlukan dalam upaya mempercepat pemenuhan akses dan mutu pendidikan untuk semua (Educational for All). Sistem dukungan tersebut dapat berupa dukungan dalam bentuk regulasi atau kebijakan-kebijakan Pemerintah dan Pemerintah Daerah (Provinsi dan Kabupaten/Kota) yang jelas mengenai pendidikan inklusif misalnya dalam bentuk ”Peraturan Pemerintah”, ”Peraturan Menteri”, ”Peraturan Daerah Privinsi/Kabupaten/Kota” mengenai pendiikan inklusif, dukungan sarana dan prasarana, dukungan pembiayaan, dukungan tenaga (pendidik dan tenaga kependidikan) dan dukungan-dukungan dari lembaga pendukung. 

Lembaga pendukung tersebut antara lain melalui Kelompok Kerja Pendidikan Inklusif (Level Nasional, Provinsi, Kabupaten/Kota),  Pusat Sumber (Resource Center) bagi sekolah umum yang menyelanggarakan pendidikan inklusif, Wadah profesional guru, kepala sekolah, dan pengawas sekolah seperti Gugus SD/SLB (KKG, KKKS, dan KKPS), MGMP, MKKS, dan MKPS). Dukungan lembaga lain yaitu LPTK, P4TK TKPLB, dan Balai/Badan Diklat, serta dukungan masyarakat.

A. Unit Layanan Disabilitas (ULD)
1. Pengertian
ULD merupakan lembaga yang dibentuk atas dasar perintah undang-undang. Undangundang yang dimaksud adalah Undang-undang nomor 8 tahun 2016 Tentang Penyandang Disabilitas. Menurut UU tersebut ULD merupakan unit yang menyediakan layanan dan fasilitas untuk penyandang disabilitas. 

ULD tidak hanya terdapat di bidang pendidikan saja, melainkan terdapat di berbagai bidang, antara lain di lembaga permasyarakatan, di bidang ketenagakerjaan, di perguruan tinggi, dan tentu saja di bidang pendidikan. Bahkan, jika satu perguruan tinggi tidak memiliki ULD, akan segera mendapatkan sanksi dari Pemerintah. Sanksi paling ringan berupa teguran, sanksi terberat berupa pencabutan izin operasional. 

Pada bidang pendidikan, ULD secara eksplisit disebutkan dibentuk untuk mendukung penyelenggaraan pendidikan inklusif tingkat dasar dan menengah. Pembentukkannya diinisiasi oleh Pemerintah Daerah. Dalam hal ini, Pemerintah Daerah wajib memfasilitasi pembentukan ULD di daerahnya masing-masing. 
Anak Berkebutuhan Khusus
Di beberapa daerah, saat ini telah terbentuk ULD-ULD. Tujuan utama pembentukan ULD adalah untuk mewujudkan kesamaan hak dan kesempatan bagi penyandang disabilitas menuju kehidupan yang sejahtera, mandiri, dan tanpa diskriminasi. 

2. Fungsi Unit Layanan Disabilitas 
Fungsi ULD dalam bidang pendidikan, secara rinci disebutkan dalam undang-undang tentang penyandang disabilitas dinyatakan sebagai berikut. 
  • Meningkatkan kompetensi pendidik dan tenaga kependidikan di sekolah reguler dalam menangani peserta didik penyandang disabilitas. 
  • Menyediakan pendampingan kepada peserta didik penyandang disabilitas untuk mendukung kelancaran proses pembelajaran. 
  • Mengembangkan program kompensatorik. 
  • Menyediakan media pembelajaran dan alat bantu yang diperlukan peserta didik penyandang disabilitas. 
  • Melakukan deteksi dini dan intervensi dini bagi peserta didik dan calon peserta didik penyandang disabilitas.
  • Menyediakan data dan informasi tentang disabilitas. 
  • Menyediakan layanan konsultasi. 
  • Mengembangkan kerja sama dengan pihak atau lembaga lain dalam upaya meningkatkan kualitas pendidikan peserta didik penyandang disabilitas. 

ULD dapat memfasilitasi untuk meningkatkan kompetensi pendidik dan tenaga kependidikan di sekolah umum atau sekolah inklusif dalam menangani peserta didik penyandang disabilitas. Kompetensi yang perlu ditingkatkan merupakan kompetensi yang dibutuhkan untuk melayani peserta didik penyanfang disabilitas. 

Fungsi fasilitasi ini, menunjukkan ULD diberi kewenangan untuk melakukan pelatihan, workshop, lokakarya, seminar, dan lain sebagainya. Fasilitator peningkatan kompetensi guru dan tanaga kependidikan tersebut, bisa dari internal ULD, maupun dari tenaga ahli dari eksternal. 

Menyediakan pendampingan kepada peserta didik penyandang disabilitas untuk mendukung kelancaran proses pembelajaran. Tugas pendampingan kepada peserta didik menjadi salah satu tugas utama ULD. Konsekuensi logis dari tugas tersebut, ULD harus memiliki data peserta didik di setiap sekolah di wilayah tugasnya. Data tentang jumlah dan ragam disabilitas di setiap sekolah. 

Melalui pemanfaatan teknologi, sebaiknya setiap ULD memiliki akses terhadap keberadaan peserta didik berkebutuhan khusus di setiap sekolah. sehingga, bentuk layanan pendampingan yang diberikan dapat lebih terorganisasikan dengan baik. Tekait dengan data peserta didik berkebutuhan khusus di setiap sekolah, ULD dapat terhubung dengan setiap sekolah melalui operator-operator sekolah. keberadaan data yang mudah diakses, akan memperkuat layanan pemdampingan peserta didik oleh ULD. 

Selain kepada peserta didik pemberian pendampingan juga diberikan kepada seluruh warga sekolah. khususnya terkait dengan konsep akomodasi yang layak begi peserta didik berkebutuhan khusus. Akomodasi yang Layak adalah modifikasi dan penyesuaian yang tepat dan diperlukan untuk menjamin penikmatan atau pelaksanaan semua hak asasi manusia dan kebebasan fundamental untuk Penyandang Disabilitas berdasarkan kesetaraan. 

ULD menjadi salah satu lembaga di daerah yang memiliki kewenangan untuk mengembangkan program kompensatorik bagi peserta didik berkebutuhan khusus di setiapsekolah. program kompensatoris yang dimaksud adalah program kekhususan bagi peserta didik sesuai dengan hambatan dan kebutuhan belajar masing-masing. 

Program kekhususan berorientasi pada dua hal, yaitu pemenuhan belajar dan layanan pengembangan peserta didik sesuai dengan kebutuhan masing-masing. Program pemenuhan belajar berkaitan dengan program pembelajaran yang bersifat akademik yang disesuaikan dengan kurikulum yang berlaku. Sedangkan pemenuhan kebutuhan. 

Berikut adalah program pemenuhan kebutuhan dan layanan pengembangan bagi peserta didik penyandang disabilitas. 
NoRagam DisabilitasProgram Pengembangan
1.Disabilitas fisikPengembangan diri
Pengembangan gerak (motorik) disesuaikan dengan hambatan fisik peserta didik
2.Disabilitas intelektualPengembangan diri
Pengembangan kecakapan hidup
Pengembangan ADL (Activity of Daily Living)
3.Disabilitas mentalPengembangan diri
Pengembangan kecakapan hidup
Pengembangan ADL (Activity of Daily Living)
4.Hambatan sensori
Penglihatan
Pelatihan menulis dan membaca huruf Braille
orientasi dan mobilitas
Pengembangan sosial dan komunikasi
Hambatan sensori
Pendengaran
Pengembangan komunikasi persepsi bunyi dan irama
Hambatan sensori
Berbicara
Pengembangan komunikasi persepsi bunyi dan irama

Fungsi lainnya ULD adalah menyediakan media pembelajaran dan alat bantu yang diperlukan peserta didik penyandang disabilitas. Ada dua hal yang menjadi prioritas, yaitu media pembelajaran dan alat bantu. Kedua hal tersebut sangat berkaitan dengan penyediaan akomomodasi yang layak bagi penyandang disabilitas. 

Media pembelajaran berkaitan dengan kemudahan peserta didik untuk berkembang dan memiliki kemampuan dalam bidang akademik. penyediaan akomodasi yang layak, semestinya termasuk penyediaan alat peraga pembelajaran. Pada waktu-waktu tertentu guru akan kesulitan membelajarkan bahwa bumi itu bulat, kalau tidak disertai dengan alat peraga yang memadai.

Penyediaan alat bantu bagi penyandang disabilitas berkenaan dengan penyediaan sarana dan alat untuk mobilitas peserta didik. Misalnya, bagi peserta didik yang memiliki hambatan fisik untuk berjalan, maka perlu diupayakan untuk menyediakan kursi roda (wheelchair), misalnya. Tentu bukan hanya alatnya saja, melainkan dengan sarananya juga yang harus disertakan, yaitu pembuatan ramp di lingkungan sekitar sekolah. 

Melakukan deteksi dini dan intervensi dini bagi peserta didik dan calon peserta didik penyandang disabilitas. ULD selayaknya mesti menyediakan tenaga ahli untuk membantu guru-guru dalam melakukan deteksi dan intervensi dini bagi peserta didik yang disuga menyandang disabilitas. 

Pelaksanaan deteksi dan intervensi dini pada fase prasekolah menjadi tahapan yang paling krusial. Karena pada saat inilah anak berkebutuhan khusus secara spesifik dapat diketahui karakteristiknya. Dalam konteks keahlian, guru tidak punya kewenangan untuk memberikan label tertentu pada anak berkebutuhan khusus. Tidak demikian pada petugas yang diutus oleh ULD. 

Petugas-petugas yang menjadi representasi ULD sejatinya merupakan para profesional yang ahli di bidangnya masing-masing. Misalnya sebagai Terapist, Dokter, dan atau Psikolog. Penyediaan data dan informasi manjadi salah satu yang akan meningkatkan kredibilitas ULD. 

Segala sesuatu yang menjadi kebijakan ULD harus didasarkan pada data yang valid dan sahih. Kerja sama dengan pihak sekolah atau madrasah menjadi hal yang sangat dimungkinkan. Setiap sekolah mempunyai tim atau petugas yang mengelola data dan informasi seklah, yaitu operator sekolah. 

Melalui operator sekolah inilah, data-data dan informasi-informasi tentang peserta didik berkebutuhan khusus bisa diperoleh. ULD juga bisa membantu guru dan tenaga kependidikan lainnya yang ada di sekolah untuk dapat mengelola data dan informasi yang terkait dengan peserta didik berkebutuhan khusus di sekolahnya masingmasing. 

Fungsi lainnya dari ULD adalah menyediakan layanan konsultasi bagi semua pihak yang berkaitan dengan layanan pendidikan bagi peserta didik berkebutuhan khusus. Layanan konsultasi ini meliputi pengembangan peserta didik, deteksi dan intervensi, identifikasi dan asesmen. 

Layanan peningkatan pembelajaran semasa peserta didik mengikuti program disekolah, dan layanan program pendidik transisi bagi peserta didik menjelang meninggalka bangku sekolah. ULD dapat membantu sekolah untuk mengembangkan kerja sama dengan pihak atau lembaga lain dalam upaya meningkatkan kualitas pendidikan peserta didik penyandang disabilitas. 

Kerja sama dengan kelompok dan komunitas tertentu yang relevan dengan potensi peserta didik sangat dimungkinkan. Ketika di suatu daerah belum terwujud sistem yang mengatur tentang layanan pendidikan dan penyediaan akomodasi yang layak bagi peserta didik, maka ULD dapat mendorong terciptanya akomodasi yang layak di wilayak kerjanya. 

B. Pusat Sumber (Resource Center) 
1. Pengertian
Pusat sumber dalam konteks pendidikan inklusif Pertanyaan ini dilatarbelakangi banyaknya istilah pusat sumber. Oleh karena itu, perlu lebih dijelaskan pusat sumber dalam konteks apa. Pusat sumber dalam konteks pendidikan khusus dan pendidikan inklusif adalah lembaga khusus yang ditunjuk oleh pemerintah (pemerintah pusat/pemerintah daerah) sebagai pusat sumber dalam pengembangan pendidikan khusus dan pendidikan inklusif. 

sumber ini dapat dimanfaatkan oleh semua pihak yang berhubungan anak berkebutuhan khusus, khususnya dalam penangan dan pendidikannya. Dengan demikian pusat sumber dapat menjadi sumber bagi orang tua, keluarga, sekolah biasa/sekolah luar biasa, masyarakat dan pemerintah serta pihak lain yang berkepentingan. 

Saat ini yang dimaksud dengan pusat sumber dalam konteks pendidikan khusus dan pendidikan inklusif adalah sekolah-sekolah khusus atau SLB yang ditunjuk oleh Dinas Pendidikan setempat. SLB yang menjadi pusat sumber merupakan SLB Inti atau SLB Pembina yang berada di kabupaten atau kota setempat. 

Meski keberadaannya tidak selalu ada di setiap kabupaten atau kota. Meskipun pusat sumber itu berada di sekolah khusus tertentu tidak serta merta pengurusnya berasal dari sekolah tersebut. Pengurus pusat sumber memungkinkan berasal dari lembaga-lembaga yang berbeda. 

2. Fungsi Pusat Sumber 
Fungsi pusat sumber dalam implementasi pendidikan inklusif di sekolah inklusif adalah: 
  • Sebagai inisiator yang aktif dalam pelaksanaan pengembangan layanan pendidikan bagi peserta didik berkebutuhan khusus, baik di sekolah inklusif maupun di sekolah khusus. 
  • Sebagai sumber dukungan dalam pengembangan proses pembelajaran bagi peserta didik berkebutuhan khusus, baik di sekolah inklusif maupun di sekolah khusus. 
  • Sebagai pusat informasi bagi orang tua, keluarga, sekolah khusus dan sekolah inklusif, serta masyarakat lain di sekitarnya. 
  • Sebagai home base guru pembimbing khusus, hingga saat ini lokasi pusat sumber berada di SLB atau sekolah khusus, dengan demikian pusat sumber bisa jadi merupakan tempat berkumpulnya guru-guru SLB dan atau Guru Pembimbing Khusus. 
  • Sebagai koordinatoriat layanan pendidikan bagi peserta didik berkebutuhan khusus, khususnya dalam melayani peserta didik di sekolah inklusif. Misalnya saat melakukan terapi, intervensi, konsultansi, dan atau asesmen. 
  • Sebagai mediator kerja sama antara sekolah dengan mitra-mitra kerja yang lain. 

3. Peran Pusat Sumber
Peran pusat sumber dalam pengembangan pendidikan inklusif adalah: 
  • Memberikan informasi kepada sekolah-sekolah (sekolah inklusif dan SLB) mengenai pendidikan inklusif.
  • Menyediakan bantuan terapi, intervensi, asesmen, layanan dan bimbingan kependidikan bagi anak berkebutuhan khusus. 
  • Melakukan inovasi di bidang pendidikan khusus/pendidikan inklusif. 
  • Melakukan penelitian dan pengembangan implementasi pendidikan inklusif. 
  • Merencanakan dan menyelenggarakan pelatihan bagi guru dari sekolah inklusif dan guru dari sekolah khusus serta pihak lain yang membutuhkan pelatihan mengenai pendidikan inklusif dan atau pendidikan khusus. 
  • Menyediakan bantuan kepada berbagai pihak untuk meningkatkan layanan kepada anak atau peserta didik berkebutuhan khusus. 
  • Menjadi fasilitator dan mediator bagi semua pihak dalam implementasi pendidikan inklusif. 

C. Sekolah Khusus/Sekolah Luar Biasa (SLB)
Sekolah khusus semestinya menjadi mitra dari sekolah-sekolah penyelenggara pendidikan inklusif. Sebagai mitra kerja antar keduanya perlu melakukan kerja sama. Pengertian kerjasama bisa jadi diwujudkan dalam secara formal artinya kerjasama diwujudkan dengan adanya naskah kerjasama (naskah MoU). 

Kebutuhan utama sekolah penyelenggara pendidikan inklusif adalah ketersediaan guru pembimbing khusus yang idealnya dapat dipenuhi dengan memberdayakan guru-guru di sekolah khusus. Hal ini dirasakan sulit terwujud, karena kenyataannya guru jumlah guru di SLB pun masih kurang. Oleh karena itu kerja sama antara SLB dengan sekolah inklusif menjadi sangat penting guna menunjang pelaksanaan pendidikan inklusif di sekolah tersebut. 

Alasan-alasan yang muncul atas tidak terjadinya kerja sama antara sekolah inklusif dengan sekolah khusus, khususnya dalam hal penyediaan guru pembimbing khusus di sekolah inklusif antara lain karena masalah kurangnya komunikasi. Di sisi lain masih terbatasnya jumlah guru di sekolah khusus menjadi faktor utama kesulitan sekolah khusus untuk membantu menyediakan guru pembimbing khusus di sekolah inklusif. 

Sekolah penyelenggara pendidikan inklusif kadang merasa kesulitan untuk berkomunikasi dengan sekolah khusus. Karena sekolah inklusif yang membutuhkan guru pembimbing khusus, maka seharusnya mereka proaktif untuk menghubungi sekolah khusus terdekat.Kesulitan berkomunikasi dan keterbatasan anggaran sekolah menjadi masalah mendasar dalam penyelenggaraan pendidikan inklusif di sekolah inklusif. 

Kesulitan dan keterbatasan tersebut, seyogyanya tidak menghambat layanan pendidikan yang bermutu bagi peserta didik (peserta didik berkebutuhan khusus). 
1) Masalah komunikasi, kekurangan sekolah inklusif karena tidak tahu bagaimana caranya menjalin kerja sama dengan sekolah khusus, 
2) Kesulitan sekolah inklusif untuk menyediakan akomodasi bagi guru pembimbing khusus, khususnya dalam menyediakan ”pengganti transport” mereka. 

Apa lagi pada saat ini telah keluar kebijakan pemerintah untuk ”menggratiskan” sekolah melalui penyaluran dana bantuan opresional sekolah, khususnya pada jenjang pendidikan dasar. Sehingga, jika sekolah melakukan kerja sama formal dengan sekolah yang diwujudkan dalam bentuk MoU atau naskah kerja sama lainnya, maka timbul kekhawatiran di pihak sekolah inklusif dalam hal penyediaan anggaran yang kemungkinan besar mengiringi MoU tersebut. 

D. Dunia Usaha dan Dunia Industri 
Peran DUDI dalam pengembangan pendidikan vokasional, tampak lebih nyata dibanding dengan di sekolah inklusif atau sekolah khusus. Di beberapa daerah kerja sama antara sekolah menengah kejuruan (SMK) dengan DUDI sudah banyak terwujud. 

Di sekolah menengah kejuruan, seorang peserta didik belum bisa menyelesaikan studinya tanpa terjun langsung ke dunia usaha dan dunia industri. Penyelesaian studi dilengkapi dengan sertifiikat lulus mengikuti praktik kerja industri (Prakerin). Hal ini sangat berbeda dengan di sekolah inklusif atau sekolah khusus. 

Namun demikian, tidak berarti tidak pernah terjadi. Seiring dengan meningkatnya awareness masyarakat terhadap layanan pendidikan bagi peserta penyandang disabilitas, maka perhatian dunia usaha dan dunia industri pun semakin besar. 

1. Dunia usaha 
Selama ini antara dunia usaha dan dunia industri seperti tidak terpisah. Namun sebenarnya, keduanya bisa dibedakan. Dunia usaha berkaitan dengan berbagai usaha yang melibatkan fungsi-fungsi sosial dan ekonomi. Sedangkan dunia industri, merupakan jenis aktivitas pekerjaan yang berkaitan dengan produk suatu bahan atau benda. 

Dunia usaha meliputi usaha-usaha perdagangan, perbankan, dan berbagai usaha perkantoran lainnya.Bersamaan dengan peningkatan kepedulian dan keinginan untuk melibatkan lebih banyak penyandang disabilitas dalam berbagai aktivitas bisnis (usaha). Pelibatan penyandang disabilitas dalam berbagai kegiatan usaha disesuaikan dengan potensi dan kekhasan mereka. 

Penyandang disabilitas yang lebih peka terhadap rasa, sering dijumpai di café-café atau restoran-restoran. Suatu saat kita memperoleh informasi tetang penyandang disabilitas yang mempu secara jeli membedakan kualitas rasa kopi di perusahaan kopi terbaik di dunia. Dunia usaha memang sangat memungkinkan melibatkan berbagai penyandang disabilitas, meski memang harus memperhitungkan kondisi dari setiap penyandang disabilitas. 

Penyandang disabilitas netra, atau seseorang yang memiliki hambatan penglihatan, memungkinkan untuk bekerja di bidang jasa, misalnya sebagai penerima telpon atau operator jasa telekomunikasi. Seorang penyandang disabilitas rungu, atau seseorang yang memiliki hambatan pendengaran, memungkinkan bekerja sebagai akuntan, pembukuan, dan bidang administrasi lainnya. Karena biasanya, secara fisik dan intelektual, penyandang disabilitas rungu dan wicara tidak memiliki hambatan. 

2. Dunia industri 
Jika konsep antara dunia usaha dan dunia industri dipisah, maka dunia usaha lebih strategis untuk melibatkan para penyandang disabilitas dibanding dengan dunia industri. Dunia industri secara kasat mata merupakan dunia kerja yang memerlukan kegiatan fisik. 

Hal ini berkitan dengan proses produksi dari berbagai kebutuhan hidup manusia. Industri mobil misalnya, merupakan serangkaian produksi alat dan komponen atau bahan yang diperlukan untuk menyusun sebuah kendaraan hingga menjadi utuh. 

Tetapi, tidak berarti para penyandang disabilitas tidak akan mampu untuk mengikuti semua proses produksi di sebuah industri. Karena di bagian-bagian tertentu selalu diperlukan bagian-bagian lain yang sangat saling membantu. Misalnya, pada industri kendaraan bermotor, dipastikan diperlukan teaga administra untuk mengelola sumber daya pada industri tersebut. 

Penyandang disabilitas yang memiliki kemampuan mobilitas dan gerak tidak terganngu bisa bekerja di bagian tersebut. Seorang penyandang disabilitas rungu, atau seseorang yang memiliki hambatan pendengaran, memungkinkan bekerja sebagai operator mesin, misalnya operator mesinpemotong kayu, operator mesin pencuci lantai dan lain sebagainya.  Keterbatasan dalam pendengaran memungkinkan seorang penyandang disabilitas rungu bisa bekerja di ruangan yang berisik. 

3. Program Transisi 
Program transisi merupakan program yang diberikan kepada peserta didik berkebutuhan khusus menjelang berakhirnya masa pendidikan di satuan pendidikan atau madrasah. Program dirancang agar peserta didik dapat dengan cepat beradaptasi dengan lingkungannya. 

Bagi peserta didik berkebutuhan khusus yang sudah terbiasa dengan lingkungan madrasah yang inklusif akan mendapat keuntungan, karena selama masa pendidikan peserta didik yang bersangkutan selalu dan selamanya berada di lingkungan yang natural. 

Menjelang berakhirnya keterlibatan peserta didik berkebutuhan khusus di madrasah, madrasah perlu menyediakan pembekalan khusus kepada yang bersangkutan. Pembekalan, tentu didasarkan pada hasil asesmen terakhir. Berbagai program pembekalan dapat dirancang oleh sekolah dengan melibatkan semua pihak, antara lain orang tua, terapis, dokter, perwakilan dunia usaha dan dunia kerja (industri), dan lain sebagainya. 

Program transisi diarahkan pada penguasaan keterampilan tertentu yang didasarkan pada potensi dan passion peaerta didik yang bersangkutan. Bagi peserta didik yang memiliki potensi di bidang modeling bisa diarahkan untuk belajar menjadi model dengan bekerja sama dengan perusahaan yang bergerak di bidang entertainment. 

Peserta didik yang memiliki passion di bidang pemograman komputer, artifisial intelegent, atau komputasi bisa bekerja sama dengan perusahaan atau seorang profesional di bidang tersebut. Organisasi Masyarakat Sipil (Oms) Pendidikan Inklusif memerlukan berbagai dukungan dari berbagai aspek, antara lain pendidik (yang mampu memberikan bantuan layanan khusus bagi anak-anak yang mengalami hambatan) dan tenaga kependidikan yang relevan, seperti terapis, tenaga medis, dokter, psikolog, laboran, dan lain-lain. 

Untuk mencermati lebih jauh tentang latar belakang, potensi, dan kondisi khusus pada peserta didik, sekolah perlu mengadakan asesmen. Ada dua jenis asesmen yang biasadilakukan, yaitu asesmen perkembangan dan asesmen akademik. Selama ini, kebutuhan sekolah untuk melakukan asesmen kepada peserta didik berkebutuhan khusus sangat sulit. Hal ini disebabkan karena sebagian besar sekolah tidak memiliki tenaga ahli utnuk melakukan hal tersebut. 

Upaya untuk memenuhi salah satu pemenuhan layana pendidikan bagi peserta didik berkebutuhan khusus, seperti layanan asesmen, sekolah harus bekerja sama dengan pihak-pihak yang dianggap kompeten. Antara lain dengan melakukan kerja sama dengan lembaga swadaya masyarakat (LSM) atau organisasi masyarakat sipil (OMS), organisasi profesi tertentu, rumah sakit, dan lain sebagainya. 

Dengan demikian, kerjasama bisa dilakukan dengan berbagai lembaga, baik lembaga nasional maupun lembaga internasional. Lembaga internasional yang menjadi mitra pengembangan pendidikan inklusif terdiri atas UNESCO, IBE, USAID, WHO, Helen Keller International, Perkin International, dan lain sebagainya. 

Berbagai LSM selama ini banyak yang telah menjadi mitra dalam pengembangan pendidikan inklusif di negeri ini. LSM-LSM ini biasanya terdapat di berbagai provinsi atau kabupaten/kota. Artinya di setiap propinsi atau kabupaten/kota LSM yang membantu pengembangan pendidikan inklusif bisa berbeda-beda. 

Asesmen ini dilakukan untuk mengetahui sejauh mana kemampuan dan hambatan yang dialami peserta didik dalam melakukan aktivitas tertentu. Asesmen ini dapat dilakukan oleh guru di sekolah. Sedangkan asesmen klinis dilakukan oleh tenaga profesional sesuai dengan kebutuhannya. Contohnya, asesmen untuk mengetahui seberapa besar kemampuan melihat seorang anak yang memiliki hambatan visual, sehingga dapat menentukan alat bantu visual apa yang sesuai dengan anak tersebut agar dapat dimanfaatkan dalam melakukan tugas sehari-hari, baik di sekolah maupun di lingkungan masyarakat. 

Pada umumnya, hubungan kerja sama antara sekolah-sekolah swasta dengan lembaga-lembaga yang bergerak di bidang tumbuh kembang anak dan kesehatan anak lebih intensif dibandingkan dengan sekolah-sekolah inklusif negeri. Hal ini disebabkan karena orang tua anak berkebutuhan khusus di sekolah swasta sangat peduli terhadap anak-anak mereka. 

Termasuk kesediaan mereka untuk membayar lebih besar dari pada yang dibayarkan oleh orang tua dari anak-anak lainnya.Peran serta masyarakat dalam pengelolaan sekolah sangat dimungkinkan menurut undangundang. Sekolah sedapat mungkin harus melibatkan masyarakat dalam mengelola pendidikan di sekolah tersebut. Baik dalam pengelolaan yang bersifat akademik maupun non akademik. 

Namun demikian peran serta masyarakat tersebut harus dinyatakan secara jelas dalam bentuk naskah kerja sama. Hal ini diperlukan agar kerja sama antara sekolah dan masyarakat nampak jelas. Masalah kerja sama ini, merupakan kekurangan mendasar di sekolah inklusif hampir semua sekolah inklusif. Sekolah inklusif hampir tidak pernah melakukan kerja sama dengan masyarakat luar sekolah secara jelas dalam bentuk naskah kerja sama tertulis.
Posted by Nanang_Ajim
Mikirbae.com Updated at: 10:45 PM

0 komentar:

Post a Comment

Mohon tidak memasukan link aktif.