Home » » Macam Macam Letter of Credit

Macam Macam Letter of Credit

Letter of Credit adalah janji membayar dari bank penerbit kepada penerima jika penerima menyerahkan kepada bank penerbit dokumen yang sesuai dengan persyaratan L/C. Letter of Credit merupakan suatu pernyataan dari bank atas permintaan nasabah (biasanya importir) untuk menyediakan dan membayar sejumlah uang tertentu untuk kepentingan pihak ketiga (penerima L/C atau eksportir). L/C sering disebut dengan kredit berdokumen atau documentary credit.

Dalam transaksi jual beli antara eksportir dan importir, penggunaan L/C merupakan cara yang paling aman bagi eksportir maupun importir karena adanya kepastian bahwa pembayaran akan dilakukan apabila syarat L/C dipenuhi, namun biayanya relatif lebih besar dibanding dengan cara pembayaran yang lain.

Dilihat dari sifatnya, suatu hubungan koresponden antara bank-bank di Indonesia dengan bank-bank di luar negeri dapat dilakukan dengan 3 macam cara:
  1. Depository correspondent, yaitu suatu hubungan antara bank dengan bank di luar negeri dimana bank yang bersangkutan memelihara rekening pada bank luar negeri tersebut.
  2. Non depository correspondent, yaitu suatu hubungan antara bank dengan bank di luar negeri dimana bank yang disebut pertama tidak memelihara rekening pada bank di luar negeri itu.
  3. One side correspondent, yaitu suatu hubungan antara bank dengan bank di luar negeri tanpa pemeliharaan suatu rekening.

A. Pihak-pihak dalam L/C
Dalam pelaksanaan pembukaan Letter of Credit, dalam bentuknya yang paling sederhana, ada beberapa pihak yang berkepentingan, yaitu:
  1. Pembeli atau disebut juga buyer, importir merupakan pihak yang melaksanakan transaksi jual beli dengan penjual/eksportir. 
  2. Penjual atau disebut juga seller, eksportir. Merupakan pihak yang mengadakan transakasi jual beli dengan importir atau pembeli. 
  3. Bank pembuka atau disebut juga opening bank, issuing bank. Tugas dari bank pembuka adalah melayani importir yang mengajukan permintaan pembukaan L/C.
  4. Bank penerus atau disebut juga advising bank. Merupakan bank yang meneruskan L/C kepada eksportir.
  5. Bank pembayar atau paying bank. Merupakan bank yang disebutkan dalam L/C dimana pembayaran akan dilakukan apabila dokumen-dokumen yang diminta telah dipenuhi
  6. Bank pengaksep atau accepting bank.
  7. Bank penegosiasi atau negotiating bank. Merupakan bank yang tidak tercantum dalam L/C yang menyanggupi untuk membeli atau mengambil alih atau menegosiasi wesel yang diterbitkan penjual.
  8. Bank penjamin atau confirming bank. Merupakan bank kedua selain bank pembuka yang turut menjamin pembayaran L/C

Dalam keadaan yang sederhana suatu L/C menyangkut tiga pihak utama, yaitu pembeli, penjual, dan bank pembuka.

B. Jenis-jenis L/C
Penyelesaian transaksi antara eksportir dengan importir sangat tergantung dari jenis L/C nya. Adapun jenis L/C antara lain sebagai berikut:
  1. Revocable L/C adalah L/C yang dapat diubah atau dibatalkan sewaktu-waktu tanpa pemberitahuan terlebih dahulu kepada beneficiary. Dari ketentuan tersebut menunjukkan bahwa suatu L/C yang dapat ditarik kembali atau dibatalkan tidak menciptakan suatu ikatan hukum antara pihak bank dan beneficiary.
  2. Irrevocable L/C adalah L/C yang tidak dapat diubah atau dibatalkan tanpa persetujuan semua pihak baik pembeli, penjual, maupun pihak lain yang bersangkutan. Selama jangka waktu berlakunya yang ditentukan dalam L/C, issuing bank tetap menjamin untuk membayar, mengaksep, atau menegosiasi wesel-wesel yang ditarik atas L/C tersebut asalkan syarat-syarat dan kondisi yang ditetapkan di dalamnya terpenuhi.
  3. Sight L/C adalah L/C yang syarat pembayarannya langsung pada saat dokumen diajukan oleh eksportir kepada advise bank.
  4. Usance L/C adalah L/C yang pembayarannya baru dilakukan dengan tenggang waktu tertentu, misalnya satu bulan dari pengapalan barang atau satu bulan setelah penunjukan dokumen.
  5. Restricted L/C adalah L/C yang pembayarannya atau penerusan L/C hanya dibatasi kepada bank-bank tertentu saja yang namanya tercantum dalam L/C.
  6. Unrestricted L/C adalah L/C yang membebaskan negosiasi dokumen di bank manapun.
  7. Red Clause L/C adalah L/C dimana bank pembuka L/C memberi kuasa kepada bank pembayar untuk membayar uang muka kepada beneficiary sebagian tertentu atau seluruh nilai L/C sebelum beneficiary menyerahkan dokumen.
  8. Transferable L/C adalah L/C yang memberikan kepada beneficiary untuk memindahkan sebagian atau seluruh nilai L/C kepada satu atau beberapa pihak lainnya.
  9. Revolving L/C Dalam suatu kegiatan perdagangan luar negeri antara penjual dan pembeli sering terjadi serentetan transaksi secara kontinu dan teratur baik waktu maupun jumlah. Jenis L/C ini merupakan L/C yang penggunaannya dapat dilakukan secara berulang-ulang.
  10. Stand by L/C. Suatu jaminan khusus yang biasanya dipakai sebagai “stand by” oleh pihak beneficiary atau bank atas nama nasabahnya. Dalam hal ini, apabila pihak applicant gagal untuk melaksanakan suatu kontrak atau gagal untuk membayar pinjaman atau memenuhi pinjaman lain, bank yang bersangkutan akan membayar kepada beneficiary atas penyerahan selembar sight draft dan surat pernyataan dari beneficiary, yang menyatakan bahwa applicant atau kontraktor tidak dapat melaksanakan kontrak yang disetujui, membayar pinjaman atau memenuhi kewajiban lain itu.

Di samping jenis-jenis L/C, maka faktor-faktor lain yang mempunyai andil besar dalam proses penyelesaian L/C adalah dokumen-dokumen yang dibutuhkan. Dokumen-dokumen L/C yang dibutuhkan meliputi:
  1. Bill of Lading (B/L) atau konosemen. B/L mempunyai fungsi sebagai bukti tanda pengiriman, bukti kontrak pengangkutan dan penyerahan barang, dan bukti/dokumen pemilikan barang.
  2. Draft (wesel). Draft merupakan perintah yang tidak bersyarat dalam bentuk tertulis yang ditujukan oleh seseorang yang menariknya dan mengharuskan orang yang dialamatkan atau si tertarik untuk membayar pada saat diminta atau pada waktu yang telah ditentukan untuk membayar sejumlah uang kepada orang yang ditunjuk atau kepada pemegang wesel. Wesel dapat dipindahtangankan atau diperjual belikan kepada pihak lain.
  3. Faktur (invoice). Faktur merupakan daftar perincian harga dari barang-barang yang dikeluarkan oleh penjual atas suatu transaksi sebagai tanda bukti transaksi dan dapat juga dijadikan sebagai alat tagihan.
  4. Asuransi. Asuransi merupakan perusahaan yang akan menanggung dan mengganti terhadap kerugian yang akan dialami para eksportir apabila terjadi kehilangan atau kerusakan barangnya.
  5. Daftar pengepakan (packing list). Packing list merupakan daftar uraian barang-barang yang dimasukkan dalam peti (container).
  6. Certificate of origin. Dokumen ini merupakan surat keterangan asal barang yang diekspor.
  7. Certificate of inspection. Dokumen ini merupakan surat keterangan pemeriksaan tentang keadaan barang yang dibuat oleh independent surveyor.

C. Prosedur Transaksi L/C
Skema mekanisme proses penyelesaian L/C guna memperlancar kegiatan perdagangan antara eksportir dengan importir dapat dilihat dalam gambar berikut.
Mekanisme L/C
Keterangan lebih lanjut mekanisme di atas adalah sebagai beikut:
  1. Importir dan eksportir mengadakan perjanjian dan persetujuan penjualan barang yang tertuang dalam sales contract.
  2. Importir melakukan pembukaan L/C di opening bank.
  3. Berdasarkan aplikasi importir, opening bank meneruskan L/C ke advising bank berikut syarat-syarat yang harus dipenuhinya.
  4. L/C berikut dokumen diserahkan oleh advising bank kepada eksportir.
  5. Setelah menerima dokumen dari advising bank, maka eksportir mengirim barang kepada importir sesuai perjanjian
  6. Bukti pengiriman barang berikut dokumen oleh eksportir diserahkan untuk memperoleh pembayaran dari advising bank.
  7. Advising bank akan melakukan pembayaran setelah mempelajari dokumen yang diserahkan eksportir memenuhi syarat.
  8. Advising bank meneruskan dokumen pembayaran dan pengapalan barang kepada opening bank untuk menerima pembayaran kembali.
  9. Opening bank akan mempelajari dokumen dari advising bank dan apabila sudah lengkap barulah akan dikirim ke importir untuk menerima pembayaran.
  10. Importir akan melunasi pembayaran L/C yang telah dibuatnya serta memperoleh dokumen yang dikirim oleh advising bank.
  11. Opening bank melakukan pembayaran kepada advising bank.
Posted by Nanang_Ajim
Mikirbae.com Updated at: 9:39 PM

0 komentar:

Post a Comment

Mohon tidak memasukan link aktif.