Peraturan Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset Dan Teknologi Nomor 46 Tahun 2023 tentang
Pencegahan Dan Penanganan Kekerasan Di Lingkungan Satuan Pendidikan (PPKSP). Peraturan ini bertujuan untuk menjamin kepastian hukum bagi satuan pendidikan dalam melindungi warga satuan pendidikan dan meningkatkan kualitas pendidikan yang merdeka dari kekerasan.
Menurut Permendikbud ini kekerasan adalah setiap perbuatan, tindakan,dan/atau keputusan terhadap seseorang yangberdampak menimbulkan rasa sakit, luka, atau kematian, penderitaan seksual/reproduksi, berkurangatau tidak berfungsinya sebagian dan/atau seluruh anggota tubuh secara fisik, intelektual atau mental,hilangnya kesempatan untuk mendapatkan pendidikan atau pekerjaan dengan aman dan optimal, hilangnya kesempatan untuk pemenuhan hak asasi manusia,ketakutan, hilangnya rasa percaya diri, hilangnya kemampuan untuk bertindak, rasa tidak berdaya,kerugian ekonomi, dan/atau bentuk kerugian lain yang sejenis.
Untuk mencegah dan menangani kekerasan yang lebih efektif perlu penggambaran yang jelas dan tegas tentang bentuk-bentuk kekerasan dan cara pencegahannya dengan optimal. Bentuk Kekerasan terdiri atas:
- Kekerasan fisik;
- Kekerasan psikis;
- Perundungan;
- Kekerasan seksual;
- Diskriminasi dan intoleransi;
- Kebijakan yang mengandung Kekerasan; dan
- Bentuk Kekerasan lainnya.
Bentuk Kekerasan tersebut dapat dilakukan secara fisik, verbal, non verbal,dan/atau melalui media teknologi informasi dan komunikasi. Pencegahan dan penanganan kekerasan harus menjadi tanggung jawab semua pihak pemangku kepentingan dan masyarakat. Perlu ada kolaborasi dan partisipasi aktif semua pihak dalam memastikan implementasi Permendikbudristek ini.
1. Kekerasan Fisik
Kekerasan fisik dilakukan oleh pelaku kepada Korbandengan kontak fisik oleh pelaku kepada Korban denganatau tanpa menggunakan alat bantu. Kekerasan fisik dapat berupa:
- tawuran atau perkelahian massal;
- penganiayaan;
- perkelahian;
- eksploitasi ekonomi melalui kerja paksa untuk memberikan keuntungan ekonomi bagi pelaku;
- pembunuhan; dan/atau
- perbuatan lain yang dinyatakan sebagai Kekerasan fisik dalam ketentuan peraturan perundangundangan.
2. Kekerasan Psikis
Kekerasan psikis adalah setiap perbuatan nonfisik yang dilakukan bertujuan untuk merendahkan, menghina,menakuti, atau membuat perasaan tidak nyaman. Kekerasan psikisdapat berupa:
- pengucilan;
- penolakan;
- pengabaian;
- penghinaan;
- penyebaran rumor;
- panggilan yang mengejek;
- intimidasi;
- teror;
- perbuatan mempermalukan di depan umum;
- pemerasan; dan/atau
- perbuatan lain yang sejenis.
3. Perundungan
Perundungan merupakan Kekerasan fisik dan/atau Kekerasan psikis yangdilakukan secara berulang karena ketimpangan relasi kuasa.
4. Kekerasan Seksual
Kekerasan seksual merupakan setiap perbuatanmerendahkan, menghina, melecehkan, dan/ataumenyerang tubuh, dan/atau fungsi reproduksiseseorang, karena ketimpangan relasi kuasa dan/ataugender, yang berakibat atau dapat berakibat penderitaan psikis dan/atau fisik termasuk yang mengganggu kesehatan reproduksi seseorang dan hilang kesempatan melaksanakan pendidikan dan/atau pekerjaan dengan aman dan optimal. Kekerasan seksual berupa:
- penyampaian ujaran yang mendiskriminasi atau melecehkan tampilan fisik, kondisi tubuh, dan/atau identitas gender Korban;
- perbuatan memperlihatkan alat kelamin dengan sengaja;
- penyampaian ucapan yang memuat rayuan, lelucon, dan/atau siulan yang bernuansa seksual pada Korban;
- perbuatan menatap Korban dengan nuansa seksual dan/atau membuat Korban merasa tidak nyaman;
- epengiriman pesan, lelucon, gambar, foto, audio, dan/atau video bernuansa seksual kepada Korban;
- perbuatan mengambil, merekam, dan/atau mengedarkan foto dan/atau rekaman audio dan/atau visual Korban yang bernuansa seksual;
- perbuatan mengunggah foto tubuh dan/atau informasi pribadi Korban yang bernuansa seksual;
- penyebaran informasi terkait tubuh dan/atau pribadi Korban yang bernuansa seksual;
- perbuatan mengintip atau dengan sengaja melihat Korban yang sedang melakukan kegiatan secara pribadi dan/atau pada ruang yang bersifat pribadi;
- perbuatan membujuk, menjanjikan, atau menawarkan sesuatu Korban untuk melakukan transaksi atau kegiatan seksual;
- pemberian hukuman atau sanksi yang bernuansa seksual;
- perbuatan menyentuh, mengusap, meraba, memegang, memeluk, mencium, dan/atau menggosokkan bagian tubuhnya pada tubuh Korban;
- perbuatan membuka pakaian Korban;
- pemaksaan terhadap Korban untuk melakukan transaksi atau kegiatan seksual;
- praktik budaya komunitas Peserta Didik, Pendidik, dan Tenaga Kependidikan yang bernuansa Kekerasan Seksual;
- percobaan perkosaan walaupun penetrasi tidak terjadi;
- perkosaan termasuk penetrasi dengan benda atau bagian tubuh selain alat kelamin;
- pemaksaan atau perbuatan memperdayai Korban untuk melakukan aborsi;
- pemaksaan atau perbuatan memperdayai Korban untuk hamil;
- pembiaran terjadinya Kekerasan seksual dengan sengaja;
- pemaksaan sterilisasi;
- penyiksaan seksual;
- eksploitasi seksual;
- perbudakan seksual;
- tindak pidana perdagangan orang yang ditujukan untuk eksploitasi seksual; dan/atau
- perbuatan lain yang dinyatakan sebagai Kekerasan seksual dalam ketentuan peraturan perundangundangan
5. Diskriminasi dan Intolerasnsi
Diskriminasi dan intoleransi merupakan setiap perbuatan Kekerasan dalam bentuk pembedaan, pengecualian, pembatasan, atau pemilihan berdasarkan suku/etnis, agama, kepercayaan, ras, warna kulit, usia, status sosial ekonomi, kebangsaaan, jenis kelamin, dan/atau kemampuan intelektual, mental, sensorik, serta fisik. Bentuk tindakan diskriminasi dan intoleransi dapat berupa:
a. larangan untuk:
- menggunakan seragam/pakaian kerja bagi Peserta Didik, Pendidik, dan Tenaga Kependidikan yang sesuai dengan ketentuan peraturan perundangan-undangan mengenai pengaturan seragam sekolah maupun seragam Pendidik dan Tenaga Kependidikan;
- mengikuti mata pelajaran agama/kepercayaan yang diajar oleh Pendidik sesuai dengan agama/kepercayaan Peserta Didik yang diakui oleh Pemerintah; dan/atau
- mengamalkan ajaran agama atau kepercayaan yang sesuai keyakinan agama atau kepercayaan yang dianut oleh Peserta Didik, Pendidik, atau Tenaga Kependidikan;
b. pemaksaan untuk:
- menggunakan seragam/pakaian kerja bagi Peserta Didik, Pendidik, dan Tenaga Kependidikan yang tidak sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan mengenai pengaturan seragam sekolah;
- mengikuti mata pelajaran agama/kepercayaan yang diajar oleh Pendidik yang tidak sesuai dengan agama/kepercayaan Peserta Didik yang diakui oleh Pemerintah; dan/atau
- mengamalkan ajaran agama atau kepercayaan yang tidak sesuai keyakinan agama atau kepercayaan yang dianut oleh Peserta Didik, Pendidik, atau Tenaga Kependidikan;
6. Kebijakan yang mengandung Kekerasan
Kebijakan yang mengandung Kekerasan merupakan kebijakan yang berpotensi atau menimbulkan terjadinya Kekerasan yang dilakukan oleh Pendidik, Tenaga Kependidikan, anggota Komite Sekolah, kepala satuan pendidikan, dan/atau kepala Dinas Pendidikan.
1. Urgensi PPKSP
Latihan Pemahaman
1. Berikut cakupan kekerasan, kecuali :
Jawaban : Kekerasan yang terjadi di lingkungan masyarakat
2. Siapa sasaran dalam Permendikbudristek No.46/2023
Jawaban : Semua benar
Cerita Reflektif
Adakah cerita atau kegelisahan yang ingin Ibu dan Bapak bagikan mengenai isu kekerasan yang terjadi di satuan pendidikan?
Tidak ada cerita atau kegelisahan yang ini saya bagikan mengenai isu kekerasan seksual di satuan pendidikan ditempat saya mengajar
Latihan Pemahaman
1. Kekerasan adalah setiap perbuatan, tindakan, dan/atau keputusan terhadap seseorang yang berdampak menimbulkan hal-hal di bawah ini, kecuali :
Jawaban : Rasa aman
2. Seorang siswa mengalami kekerasan dan menyebabkan dia enggan menyatakan pendapatnya saat diskusi di kelas. Apa dampak yang timbul dari tindak kekerasan yang dia alami ini?
Jawaban : Hilangnya rasa percaya diri
Cerita Reflektif
Apa yang Ibu dan Bapak pikirkan dan ingin sampaikan setelah memahami definisi kekerasan di satuan pendidikan?
Kekerasan seksual dapat menyebabkan dampak yang sangat merusak bagi korban, termasuk hilangnya kepercayaan diri, depresi, kecemasan, dan trauma yang berkepanjangan.
3. Bentuk-bentuk kekerasan
Latihan Pemahaman
1. “Apapun aktivitas seksual yang melibatkan anak adalah kekerasan seksual”. Tanggapan Anda terhadap pernyataan ini adalah:
Jawaban : Tidak Setuju
2. “Sekolah negeri boleh membuat peraturan wajib berjilbab bagi pelajar putri”. Tanggapan Anda terhadap pernyataan ini adalah:
Jawaban : Tidak Setuju
3. “Perundungan dapat membuat mental anak lebih kuat”. Tanggapan Anda terhadap pernyataan ini adalah:
Jawaban : Tidak setuju
4. Berikut adalah contoh kekerasan fisik, kecuali
Jawaban : Menghina
Cerita Reflektif
Bisakah Ibu dan Bapak ceritakan jenis kekerasan seperti apa yang ibu dan bapak pernah temui di satuan pendidikan?
Saya pernah menemukan kekerasan verbal seperti menghina, meskipun bagi anak tertentu itu dianggap hal biasa, ini akan membawa akibat burukbagi korban, sehingga kejadian seperti itu tidak bisa ditolerir dan tidak boleh terulang kembali.
4. Glosarium
Latihan Pemahaman
Kekerasan adalah setiap perbuatan, tindakan, dan/atau keputusan terhadap seseorang yang berdampak menimbulkan hal-hal di bawah ini, kecuali :
Jawaban : Rasa aman
Cerita Reflektif
Pengetahuan baru apa yang Anda dapatkan tentang kekerasan setelah membaca glosarium?
Setelah membaca ksaya dapat mendeskripsikan dampak kekerasan seksual, baik berupa dampak terhadap peserta didik
3. Soal Post Test
1. | Definisi perundungan yang tercantum di Permendikbudristek no. 46 tahun 2023 adalah: | |
A. | Kekerasan fisik dan/atau Kekerasan psikis yangdilakukan secara berulang karena ketimpangan relasi kuasa. | |
B. | Kekerasan fisik dan psikis yang dilakukan walaupun tanpa berulang dan tanpa ada relasi kuasa | |
C. | Kekerasan fisik yang dilakukan berulang dan ada relasi kuasa | |
D. | Kekerasan psikis yang dilakukan berulang dan ada relasi kuasa | |
Pembahasan : Jawaban : A | ||
2. | eorang murid mendapatkan ejekan dari temannya secara berulang-ulang. Siswa tersebut mengalami kekerasan? | |
A. | Fisk | |
B. | Psikis | |
C. | Perundungan | |
D. | Kekerasan seksual | |
Pembahasan : Jawaban : C | ||
3. | Karena latar belakangnya yang berasal; dari etnis tertentu, seorang murid mengalami perbedaan perlakukan di sekolahnya, serta selalu diolok-olok oleh temannya terutama oleh kakak tingkatnya. Contoh ini merupakan bentuk kekerasan: | |
A. | Kekerasan Psikis dan perundungan | |
B. | Kekerasan diskriminasi intoleransi dan perundungan | |
C. | Perundungan dan psikis | |
D. | Fisik dan Psikis | |
Pembahasan : Jawaban : B | ||
4. | Seorang murid di sebuah sekolah mendapatkan pelecehan dalam bentuk "cat calling". kekerasan ini masuk pada bentuk kekerasan yang mana? | |
A. | Kekerasan psikis | |
B. | Kekerasan perundungan | |
C. | Kekerasan seksual | |
D. | Diskriminasi intoleransi | |
Pembahasan : Jawaban : C | ||
5. | Apa kata kunci yang membedakan kekerasan fisik dan psikis, dengan perundungan? | |
A. | Adanya unsur kesengajaan dan ketakutan | |
B. | Perundungan dilakukan berulang dan ada relasi kuasa | |
C. | Kekerasan dilakukan karena faktor balas dendam | |
D. | Kekerasan tidak berulang dan ada relasi kuasa | |
Pembahasan : Jawaban : B | ||
6. | Mana pernyataan berikut yang menggambarkan definisi kekerasan yang mengacu ke Permendikbudristek no. 46 tahun 2023: | |
A. | Kekerasan adalah setiap perbuatan, tindakan, dan/atau keputusan terhadap seseorang yang berdampak menimbulkan rasa sakit, Iuka, atau kematian, penderitaan seksual/reproduksi, berkurang atau tidak berfungsinya sebagian dan/atau seluruh anggota tubuh secara fisik, intelektual atau mental, hilangnya kesempatan untuk mendapatkan pendidikan atau pekerjaan dengan aman dan optimal, hilangnya kesempatan untuk pemenuhan hak asasi manusia, ketakutan, hilangnya rasa percaya diri, hilangnya kemampuan untuk bertindak, rasa tidak berdaya, kerugian ekonomi, dan/atau bentuk kerugian lain yang sejenis. | |
B. | Kekerasan adalah setiap usaha yang dilakukan oleh seseorang yang berdampak menimbulkan rasa sakit, luka, atau kematian, penderitaan seksual/reproduksi, berkurang atau tidak berfungsinya sebagian dan/atau seluruh anggota tubuh secara fisik, intelektual atau mental, hilangnya kesempatan untuk mendapatkan pendidikan atau pekerjaan dengan aman dan optimal, hilangnya kesempatan untuk pemenuhan hak asasi manusia, ketakutan, hilangnya rasa percaya diri, hilangnya kemampuan untuk bertindak, rasa tidak berdaya, kerugian ekonomi, dan/atau bentuk kerugian lain yang sejenis. | |
C. | Kekerasan adalah setiap perbuatan, tindakan, dan/atau keputusan yang berdampak menimbulkan hal-hal yang tidak diinginkan | |
D. | Kekerasan adalah watak yang tidak bisa dirubah yang ada pada seseorang yang berdampak menimbulkan rasa sakit, luka, atau kematian, penderitaan seksual/reproduksi, berkurang atau tidak berfungsinya sebagian dan/atau seluruh anggota tubuh secara fisik, intelektual atau mental, hilangnya kesempatan untuk mendapatkan pendidikan atau pekerjaan dengan aman dan optimal, hilangnya kesempatan untuk pemenuhan hak asasi manusia, ketakutan, hilangnya rasa percaya diri, hilangnya kemampuan untuk bertindak, rasa tidak berdaya, kerugian ekonomi, dan/atau bentuk kerugian lain yang sejenis. | |
Pembahasan : Jawaban : A | ||
7. | Seorang siswa dikeroyok oleh siswa lainnya hingga harus mengalami perawatan yang serius. Tindakan ini termasuk dalam jenis kekerasan: | |
A. | Fisik | |
B. | Psikis | |
C. | Perundungan | |
D. | Kekerasan seksual | |
Pembahasan : Jawaban : A |
Demikian pembahasan mengenai Modul 1 Pengertian dan Bentuk-Bentuk Kekerasani Platform Merdeka Mengajar. Semoga bermanfaat.
0 komentar:
Post a Comment
Mohon tidak memasukan link aktif.