Satuan Tugas dan Tim Pencegahan dan Penanganan Kekerasan (TPPK). Satuan Tugas Pencegahan dan Penanganan Kekerasan adalah tim yang berfungsi sebagai Koordinator pencegahan dan penanganan kekerasan di lingkungan satuan pendidikan di tingkat daerah (Provinsi/Kabupater/Kota). Satuan Tugas mempunyal tugas pelaksanaan pembinaan, pemantauan, dan pengawasan Pencegahan dan Penanganan Kekerasan pada satuan pendidkan di wilayah sesuai Kewenangan. Dalam melaksanakan tugasnya satuan tugas memilki fungs:
- melakukan pencegahan dan penanganan kasus Kekerasan pada satuan pendidikan di wilayah sesuai kewenangannya;
- membina, mendampingi, dan mengawasi TPPK;
- memfasiltasi TPPK untuk berkoordinasi dengan: a dinas terkait, b. lembaga layanan, dan c ahli atau pihak terkat, yang dibutunkan dalam pencegahan dan penanganan kekerasan dilingkungan satuan pendidikan;
- memastikan pemenuhan hak pendicikan atas peserta dik yang teribat ke wilayah kerja satuan tugas, berpa : a pemberian jaminan layanan pendidkan bagi peserta didik; dan b. koordinasi dengan pihak terkait dalam penyediaan akses layanan pendidikan.
- memfasiltasi pemenuhan hak pendidikan atas anak yang berhadapan dengan hukum, berupa: a pemberian rekomendasi layanan pendidkan anak teradap anak yang berhadapan dengan hukum kepada aparat penegak huku, b. pemetaan sumber daya untuk mendukung pendidian anak selama menjalani proses. peradilan atau selama menjalani putusan/penetapan pengadiian; dan koordinas dengan pihak terkait dalam penyediaan akses layanan pendidikan
Pembentukan Satuan Tugas
- Gubernur atau Bupati/Walikota sesuai dengan kewenangan segera membentuk dan menetapkan satuan tugas pencegahan dan penanganan kekerasan sesuai usulan dari Kepala Dinas Pendidikan
- Dinas pendidikan sesuai dengan kewenangan, memberikan usulan keanggotaan satuan tugas pencegahan dan penanganan kekerasan kepada Kepala Pemerintah Daerah
Tugas dan fungsi TPPK
Tim Pencegahan dan Penanganan Kekerasan yang selanjutnya disingkat TPPK adalah tim yang dibentuk satuan pendidikan untuk melaksanakan upaya pencegahan dan penanganan kekerasan di satuan pendidikan. TPPK mempunyai tugas melaksanakan pencegahan dan penanganan kekerasan di lingkungan satuan pendidikan. Dalam melaksanakan tugasnya, TPPK memiliki fungsi :
- menyampaikan usulan/rekomendasi program pencegahan kekerasan kepada kepala satuan pendidikan
- memberikan masukan/saran kepada kepala satuan pendidikan mengenai fesilitas yang aman dan nyaman di satuan penddikan
- melaksanakan sosialsasi kebijakan dan program terkeait pencegahan dan penanganan Kekerasan bersama dengan satuan pendidikan;
- menerima dan menindaklanjuti laporan dugaan kekerasan;
- melakukan penanganan terhadap temuan adanya dugaan kekerasan di ingkungan satuan pendidikan
- menyampaikan pemberiahuan kepada orang tua/wall dani peserta didik yang terlibat kekeraskn.
- memeriksa laporan dugaan kekerasan.
- memberikan rekomendasi sanksi kepada kepala safuan pendidikan berdasarkan hasilpemeriksaan:
- mendamping! korban dan atau pelapor kekerasan di ingkungan satuan pendidikan;
- memfasiltasi/pendampingan oleh ahli atau layanan lainnya yang dibutuhkan korban, pelapor, dan/atau saksi
- memberkan rujukan bagi korban ke layanan sesuai dengan kebutuhan korban kekerasan:
- memberkan rekomendasi pendidikan anak dalam hal peserta didik yang terlibat kekerasan merupakan anak yang behadapan dengan hukum; dan
- melaporkan pelaksanaan tugas kepada kepala Dinas pendidikan melalui kepala satuan pendidikan minimal 1 (satu) kali dalam 1 (satu) tahun.
Pembentukan TPPK
- TPPK berjumalh gasal paling sedikir 3 anggota dari unsur : a. pendidik (bukan kepala satuan pendidikan), b. komite sekolah atau perwakilan orang tua/wali, dan c. (dapat ditambahkan) perwakilan tenaga kependidikan sebagai tenaga administrasi
- Bagi sekolah nonformal anggota TPPK terdiri atas pendidik (bukan kepala satuan pendidikan)
Prinsip Pencegahan dan Penanganan
- Non Diskriminatif. Peserta didik, pendidik, dan tenaga kependidikan berhak dilindungi dari segala bentuk diskriminasi tanpa pengecualian apapun, seperti ras, warna kulit, jenis kelamin, bahasa, agama, politik, sosial ekonomi, kemampuan, atau pandangan lain yang mereka miliki.
- Kepentingan terbaik bagi anak. Dalam setiap kegiatan yang melibatkan anak, baik di sektor publik maupun di institusi penyelenggara kesejahteraan sosial swasta, pengadilan hukum, kebijakan administratif maupun legislatif, kepentingan terbaik bagi anak harus dijadikan pertimbangan utama.
- Partisipasi anak. Anak berhak untuk menyatakan pandangannya sendiri secara bebas dalam segala hal yang mempengaruhi dirinya dan pandangan-pandangan anak diberikan bobot yang sesuai dengan usia/kedewasaan anak.
- Keadilan dan kesetaraan gender. Peserta didik, pendidik, dan tenaga kependidikan tanpa memandang gender memiliki hak dan kewajiban yang sama untuk mendapatkan layanan pencegahan dan penanganan kekerasan.
- Kesetaraan dan hak akses bagi disabilitas. Orang dengan disabilitas memiliki hak yang sama sebagai warga negara dan berhak diberikan akses dalam mewujudkan kesamaan kesempatan dalam segala aspek kehidupan dan penghidupan, termasuk dalam aspek pencegahan dan penanganan kekerasan.
- Akuntabilitas. setiap pelaksanaan program pencegahan dan penanganan kekerasan dilakukan dengan tanggung jawabtermasuk dalam penyediaan sumber daya yang memadai.
- Kehati-hatian. Prinsip kehati-hatian memastikan pencegahan dan penanganan kekerasan secara hati-hati dilakukan untuk mewujudkan lingkungan belajar yang aman dan nyaman.
- Keberlanjutan pendidikan. Setiap anak yang menjadi peserta didik harus dijamin keberlanjutan pendidikannya agar dapat terus mendapatkan kemudahan akses terhadap pendidikan.
A. Tugas dan fungsi Satuan Tugas
Latihan Pemahaman
Fungsi satuan tugas pencegahan dan penanganan kekerasan di lingkungan satuan pendidikan antara lain, kecuali :
Jawaban : Menindaklanjuti laporan pelanggaran administratif yang dilakukan satuan pendidikan
Cerita reflektif
Bagian mana yang menurut Anda sulit untuk dilakukan?
Berkoordinasi dengan pihak lain untuk pemulihan dan identifikasi dampak kekerasan seperti psikolog tenaga medis tenaga kesehatan pekerja sosial rohaniawan dan atau profesi lainnya sesuai kebutuhan.
B. Pembentukan Satuan Tugas
Latihan Pemahaman
Keanggotaan satuan tugas pencegahan dan penanganan kekerasan di lingkungan satuan pendidikan pada tingkat Provinsi terdiri dari unsur:
Jawaban : Semua benar
Cerita Reflektif
Apa yang Anda pahami setelah membaca infografis ini?
Tatacara pembentukan satuan tugas pencegahan dan penanganan kekerasan di lingkungan satuan pendidikan yang bertugas pada tingkat provinsi atau tingkat kabupaten/kota.
C. Tugas dan fungsi TPPK
Fungsi Tim Pencegahan dan Penanganan Kekerasan (TPPK) yang benar adalah:
Jawaban " Menerima dan menindaklanjuti laporan dugaan kekerasan
Cerita Reflektif
Bagian mana yang menurut Anda paling sulit untuk dilakukan?
Memeriksa laporan dugaan kekerasan
D. Pembentukan TPPK
Latihan Pemahaman
Anggota Tim Pencegahan dan Penanganan Kekerasan (TPPK) di lingkungan satuan pendidikan diperbolehkan dari unsur, kecuali:
Jawaban : Peserta didik
Cerita reflektif
Apa yang Anda pahami setelah membaca infografis ini?
Anggota TPPK dibentuk dengan jumlah ganjil atau paling sedikit tiga orang dengan perwakilan dari pendidik dan komite sekolah atau perwakilan orang tua atau wali.
E. Prinsip Pencegahan dan Penanganan
Latihan Pemahaman
Berikut merupakan prinsip Pencegahan dan Penanganan Kekerasan Sesuai dengan Permendikbudristek Nomor 46 Tahun 2023, kecuali:
Jawaban : Keberpihakan terhadapkerentaan korban
Cerita Reflektif
Prinsip mana saja yang sudah Anda terapkan pada lingkungan satuan pendidikan?
Non Diskriminatif dan kepentingan terbaik bagi anak
Soal Post Test
1. | Berapa lama masa bakti TPPK? | |
A. | 4 tahun | |
B. | 2 tahun dan langsung diganti oleh tim lainnya | |
C. | 2 tahun dan bisa diperpanjang masa baktinya oleh kepala sekolah | |
D. | 3 tahun | |
Pembahasan : Jawaban : C | ||
2. | Siapa yang berwenang membentuk TPPK (Tim Pencegahan dan Penanganan kekerasan) di sekolah? | |
A. | Kepala dinas | |
B. | Bupati | |
C. | Gubernur | |
D. | Kepala sekolah | |
Pembahasan : Jawaban : D | ||
3. | Siapa saja yang bisa diangkat sebagai anggota satgas menurut Permendikbudristek no. 46 tahun 2023? | |
A. | Perwakilan Dinas Pendidikan, perwakilan dinas bidang perlindungan anak, perwakilan dinas yang menyelenggarakan fungsi bidang sosial, organisasi atau bidang profesi yang terkait dengan anak. | |
B. | Perwakilan dinas bidang perlindungan anak, perwakilan dinas yang menyelenggarakan fungsi bidang sosial, organisasi atau bidang profesi yang terkait dengan anak. | |
C. | Perwakilan Sekolah, perwakilan dinas bidang perlindungan anak, perwakilan dinas yang menyelenggarakan fungsi bidang sosial, organisasi atau bidang profesi yang terkait dengan anak. | |
D. | Perwakilan Dinas Pendidikan saja. | |
Pembahasan : Jawaban : A |
Demikian pembahasan mengenai Modul 1 Pengertian dan Bentuk-Bentuk Kekerasani Platform Merdeka Mengajar. Semoga bermanfaat.
0 komentar:
Post a Comment
Mohon tidak memasukan link aktif.