Home » , , , » Hakikat dan Klasifikasi Norma

Hakikat dan Klasifikasi Norma

Pada pembelajaran Pendidikan Pancasila kelas IV Sekolah Dasar Unit 2 Konstitusi dan Norma di Masyarakat terdapat muatan pembelajaran mengenai Hakikat dan Klasifikasi Norma. Tujuan kegiatan pembelajaran ini adalah peserta didik dapat mengklasifikasikan norma dan aturan yang berlaku di lingkungan sekitarnya dan peserta didik dapat memberikan contoh pelaksanaan norma di lingkungan sekitarnya. Berikut ini penjelasan mengenai Hakikat dan Klasifikasi Norma.

A. Hakikat Norma
1. Makna Norma
Secara etimologi, kata norma berasal dari bahasa Belanda, yaitu “norm” yang artinya patokan, pokok kaidah, atau pedoman, baik tertulis maupun tidak tertulis. Secara sederhana, norma dapat diartikan sebagai kaidah atau ketentuan yang harus dipedomani oleh setiap manusia dalam menjalankan kehidupannya.

Beberapa ciri yang melekat pada norma yang ada dalam masyarakat setelah menyimak karekteristik yang dikemukakan di atas, diantaranya:
  1. Biasanya berbentuk tidak tertulis;
  2. Bersifat mengingat dan memiliki sanksi bagi anggota masyarakat yang melanggaranya;
  3. Merupakan hasil dari permufakatan para anggota masyarakat;
  4. Wajib dipatuhi oleh setiap anggota masyarakat;
  5. Bersifat dinamis, artinya dapat mengalami perubahan sesuai perkembangan masyarakat.

2. Klasifikasi Norma
Terdapat beberapa norma yang berlaku di lingkungan masyarakat dilihat dari sumber dan sanksinya, antara lain:

a. Norma Agama
Norma agama, adalah kaidah-kaidah atau pengaturan hidup yang dasar sumbernya dari wahyu Ilahi. Norma agama merupakan suatu aturan hidup yang harus diterima dari sang Kholik (pencipta) kepada manusia sebagai mahluk (yang diciptakaan) sebagai pedoman baik itu sebagai perintah, larangan atau anjuran lainnya. Norma ini dimaksudkan untuk mencapai kesucian hidup beriman dan sanksinya berasal dari yang maha kuasa. Contoh norma agama ini, diantaranya sebagai berikut:
  • Kewajiban melaksanakan beribadah.
  • Menjauhi larangan, seperti membunuh, mencaci, menyakiti diri sendiri dan orang lain, menghina, mencuri, memfitnah, berjudi, meminum-minuman keras, menipu, dan sebagainya.
  • Melaksanakan anjuran, seperti berbagi harta berupa sumbangan, membantu fakir miskin, memelihara tali persaudaraan, memelihara lingkungan, dan lainnya, tidak membantah terhadap orang tua, dan sebagainya.
  • Berdoa sebelum makan, sebelum tidur, sebelum perjalanan, sebelum belajar, sebelum memasuki tempat ibadah, dan lain-lain.
  • Tidak mencuri barang atau sesuatu yang bukan milik kita.
  • Tidak menghina maupun mencela orang lain.

b. Norma Kesusilaan
Norma Kesusilaan, yaitu norma yang lahir dari hati nurani manusia. Setiap manusia memiliki hati nurani yang merupakan pembeda dari mahluk-mahluk lain ciptaan yang Maha Kuasa. Norma kesusilaan ini sama dengan moral atau akhlak. Norma ini lahir untuk menjaga kesucian atau kebersihan hati nurani serta akhlaq. Adapun sanksinya bagi pelanggar adalah berupa sanksi moral yang lahir dari hati nurani itu sendiri, biasanya berupa penyesalan. Di antara norma kesusilaan yang nampak dalam kehidupan masyarakat, antara lain:
  • Kita harus berlaku jujur;
  • Jangan membuat kegaduhan dalam kehidupan masyarakat;
  • Tidak melakukan penipuan;
  • Jauhi sifat bohong terhadap diri sendiri atau orang lain;
  • Menghargai dan menghormati orang lain;
  • Berlaku adil dan berbuat baik terhadap sesama;
  • Berlaku jujur dan benar, dan lainnya.

c. Norma Kesopanan
Norma Kesopanan, yaitu ketentuan yang timbul dan diadakan oleh masyarakat itu sendiri untuk mengatur pergaulan. Norma ini biasanya berupa kepantasan, kepatutan, atau kebiasaan yang berlaku dalam masyarakat. Contoh norma ini, di antaranya sebagai berikut:
  • Bertutur kata yang sopan dengan tidak menyakiti yang lain.
  • Memohon izin untuk memasuki rumah orang lain.
  • Menghormati orang tua.
  • Memberikan kesempatan untuk duduk kepada orang tua, atau orang sakit, dan lainnya ketika di kendaraan umum.
  • Menghormati guru dan lainnya.
  • Tidak berkata kasar dan membentak orang tua.
  • Menaati perintah kedua orang tua.
  • Tidak memaksakan keinginan pada orang yang lebih tua.
  • Berbicara sopan dan baik kepada orang yang lebih tua.
Norma
d. Norma Hukum
Norma Hukum, merupakan ketentuan yang dibuat atau ditetapkan oleh pemerintah atau lembaga yang berwenang membuat ketentuan tersebut. Norma hukum dibuat untuk mengatur pergaulan manusia untuk mencapai ketertiban dan kedamaian. Setiap manusia dipaksa untuk mematuhi norma hukum, serta diancam diberikan sanksi/hukuman apabila melanggar norma tersebut. Contoh norma ini, di antaranya sebagai berikut:
  • Melakukan penganiayaan kepada orang lain diancam hukuman terdapat dalam KUHP.
  • Melakukan penipuan dalam proses jual beli, apapun barang dan jenisnya diancam dalam KUHP. 
  • Pembunuh diancam dengan hukuman yang sesuai yang terdapat dalam KUHP dan sebagainya.
  • Menaati rambut lalu lintas. Jika melanggar sanksi yang diberikan jika melanggar adalah tilang berupa denda.
  • Membayar pajak tepat waktu. Jika melanggar  sanksi yang diberikan jika melanggar adalah membayar denda.

Demikian pembahasan mengenai Hakikat dan Klasifikasi Norma. Semoga tulisan ini bermanfaat.

Sumber : Buku Pendidikan Pancasila Kelas IV Kurikulum Merdeka, Kemendikbud
Posted by Nanang_Ajim
Mikirbae.com Updated at: 10:28 AM

0 komentar:

Post a Comment

Mohon tidak memasukan link aktif.