Home » » Peran Daerah dalam Kerangka NKRI Saat Ini

Peran Daerah dalam Kerangka NKRI Saat Ini

Negara Kesatuan Republik Indonesia (NKRI) merupakan negara yang utuh dan berdaulat serta bagiannya tidak dapat berubah. Hal ini terdapat dalam pasal 37 ayat (5) UUD Negara Republik Indonesia Tahun 1945: Perubahan keempat yang berbunyi, ”Khusus mengenai bentuk Negara Kesatuan Republik Indonesia tidak dapat dilakukan perubahan."

Indonesia sebagai negara kepulauan tentu tidak bisa hanya mengandalkan pengawasan dari pusat. Oleh karena itu, setelah melewati berbagai proses panjang, Indonesia kini memiliki 34 provinsi yang secara singkat bertujuan menyelenggarakan tugas atau fungsi pemerintahan daerah dan bertanggung jawab pada pusat.

Aktivitas 6.6
Bagaimana keadaan wilayah, penduduk, ekonomi, dan kekayaan alam di daerah kalian saat ini. Apakah seperti yang diuraikan di atas? Agar kalian lebih mengenal dan memahami daerah kalian, carilah informasi tentang daerah kabupaten/kota kalian dari berbagai sumber. Lengkapi tabel berikut yang memuat informasi tentang daerah kabupaten/kota kalian. Setelah kalian peroleh data tentang daerah kalian, buatlah kesimpulan bagaimana peran dan arti penting daerah kalian dalam kerangka NKRI.
bangsa Indonesia. Gunakan tabel berikut untuk mencatat hasil pencarian informasi yang telah kalian.
No.AspekUraian
1.Luas dan letak wilayah
Salah satu kabupaten yaitu kabupaten Banyumas. Kabupaten Banyumas memiliki luas wilayah 1.335,30 km². Kabupaten Banyumas berbatasan di sebelah utara dengan Gunung Slamet, Kabupaten Tegal dan Kabupaten Pemalang, sebelah timur dengan Kabupaten Purbalingga, Sebelah selatan dengan Kabupaten Cilacap dan sebelah barat dengan Kabupaten Cilacap dan Brebes.
2.Jumlah penduduk
1,555 juta (2014)
3.Kekayaan alam
Kekayaan sumber daya alam Kabupaten Banyumas masih sangat potensial karena di wilayahnya terdapat pegunungan Slamet dengan ketinggian puncak dari permukaan air laut sekitar 3.400 MDPL dan masih aktif serta kekayaan lain berupa sungai Serayu yang mempunyai nilai ekonomis yang tinggi untuk beberapa kebutuhan hidup
4.Keadaan alam
Kabupaten Banyumas merupakan dataran rendah dengan ketinggian rata-rata + 108 meter Diatas permukaan laut. Luas wilayah Kabupaten Banyumas, adalah berupa daratan seluas 1.327,59 km². Kabupaten Banyumas terdiri dari 27 kecamatan.
5.Potensi unggulan daerah
Komoditas yang diekspor dari Kabupaten Banyumas, antara lain seperti sarang burung walet, gula merah, kemiri dan kayu olahan

Kabupaten Banyumas
Kekayaan alam dan potensi yang dimiliki setiap daerah di Indonesia sesungguhnya merupakan kekayaan dan potensi seluruh bangsa Indonesia sehingga tidak hanya milik daerah yang bersangkutan. Pasal 33 ayat (3) UUD Negara Republik Indonesia Tahun 1945 menegaskan bahwa , ”Bumi dan air dan kekayaan alam yang terkandung di dalamnya dikuasai oleh negara dan dipergunakan untuk sebesar-besar kemakmuran rakyat.”

Makna ”dikuasai” adalah negara memiliki kekuasaan untuk mengatur bumi dan kekayaan alam yang terkandung di dalamnya. Kekuasaan untuk mengatur oleh negara dimaksudkan agar kemakmuran rakyat benar-benar tercapai. Kemakmuran yang ingin diwujudkan adalah bagi seluruh lapisan masyarakat di Indonesia. Bukan untuk perorangan atau golongan atau daerah tertentu. Oleh karena itu kekuasaan untuk mengatur bumi dan kekayaan alam harus benar-benar dipahami agar tidak disalahgunakan untuk kepentingan pribadi atau golongan. Untuk mewujudkan pembangunan nasional berkeadilan dan merata, maka penyelenggaraan otonomi daerah diharapkan mampu mengatasi persoalan yang muncul dalam kerangka Negara Kesatuan Republik Indonesia.

Pengakuan dan penghormatan negara kepada daerah dengan penyelenggaraan otonomi daerah merupakan kesepakatan pembentuk konstitusi sebagaimana diatur dalam pasal 18, 18A, dan 18B UUD Negara Republik Indonesia Tahun 1945. Pasal-pasal tersebut merupakan penegasan kembali mengenai bentuk negara Indonesia sebagai negara kesatuan sebagaimana disebutkan dalam ketentuan Pasal 1 ayat 1 UUD Negara Republik Indonesia Tahun 1945.

Konsekuensi dari pelaksanaan otonomi daerah, yakni daerah otonom harus berperan nyata dalam mempercepat terwujudnya kesejahteraan masyarkat melalui pelayanan publik, pemberdayaan, partisipasi masyarakat, dan peningkatan daya saing daerah dengan memperhatikan prinsip demokrasi, pemerataan, keadilan, dan kekhasan suatu dalam sistem Negara Kesatuan Republik Indonesia. Peran daerah dalam Negara Kesatuan Republik Indonesia antara lain sebagai berikut.
  1. Mempertahankan bentuk dan keutuhan Negara Kesatuan Republik Indonesia sebagaimana ketentuan pasal 37 ayat (5) UUD Negara Republik Indonesia Tahun 1945 yang berbunyi, ”Khusus mengenai bentuk Negara Kesatuan Republik Indonesia tidak dapat dilakukan perubahan”.
  2. Meningkatkan kesejahteraan masyarakat dalam bidang kesehatan, pendidikan, dan pendapatan masyarakat.
  3. Memajukan bangsa melalui inovasi dan kreativitas aparatur sipil negara di daerah.
  4. Melaksanakan pembangunan nasional untuk meningkatkan pemerataan pendapatan masyarakat, kesempatan kerja, lapangan berusaha, kesempatan dan kualitas pelayanan publik, dan daya saing daerah.
  5. Mengembangkan kehidupan bermasyarakat, berbangsa, dan bernegara yang demokratis.
Posted by Nanang_Ajim
Mikirbae.com Updated at: 1:04 AM

0 komentar:

Post a Comment

Mohon tidak memasukan link aktif.