Home » » Jenis Kegiatan Bank Umum

Jenis Kegiatan Bank Umum

Bank umum adalah bank yang melaksanakan kegiatan usaha secara konvensional atau berdasarkan prinsip syariah yang dalam kegiatannya memberikan jasa dalam lalu lintas pembayaran. Bank umum bertugas menghimpun dana dari masyarakat (funding) dalam bentuk simpanan dan menyalurkan kembali kepada masyarakat dalam bentuk kredit (lending), dimana bank umum berfungsi sebagai agent of trust, agent of equity, dan agent of development.

Selain itu, bank umum juga menyediakan jasa-jasa perbankan lainnya untuk mendukung kelancaran kegiatan menghimpun dan menyalurkan dana serta dapat mempermudah masyarakat dewasa ini dalam melakukan kegiatan perkenomiannya.

A. Kegiatan Menghimpun Dana
Kegiatan menghimpun dana merupakan kegiatan membeli dana dari masyarakat. Kegiatan ini dikenal juga dengan kegiatan funding. Kegiatan membeli dana dapat dilakukan dengan cara menawarkan berbagai jenis simpanan. Jenis-jenis simpanan yang ada dewasa ini adalah simpanan tabungan, giro, dan deposito.
  1. Simpanan giro merupakan simpanan pada bank yang penarikannya dapat dilakukan dengan menggunakan cek atau bilyet giro. Kepada setiap pemegang rekening giro akan diberikan bunga yang dikenal dengan nama jasa giro. Bagi bank jasa giro merupakan dana murah karena bunga yang diberikan kepada nasabah relatif lebih rendah dari bunga simpanan lainnya.
  2. Simpanan Tabungan (Saving Deposit) merupakan simpanan pada bank. Penarikan tabungan dilakukan menggunakan buku tabungan, slip penarikan, kuitansi atau kartu Anjungan Tunai Mandiri (ATM). Kepada pemegang rekening tabungan akan diberikan bunga tabungan yang merupakan jasa atas tabungannya. Besarnya bunga tabungan tergantung dari bank yang bersangkutan. Dalam praktiknya bunga tabungan lebih besar dari jasa giro.
  3. Simpanan Deposito (Time Deposit) merupakan simpanan yang memiliki jangka waktu tertentu (jatuh tempo). Penarikannyapun dilakukan sesuai jangka waktu tersebut. Namun saat ini sudah ada bank yang memberikan fasilitas deposito yang penarikannya dapat dilakukan setiap saat. jenis depositopun beragam sesuai dengan keinginan nasabah. Dalam praktiknya jenis deposito terdiri dari deposito berjangka, sertifikat deposito dan deposit on call.
Tabungan BCA
B. Menyalurkan Dana (Lending)
Menyalurkan dana merupakan kegiatan menjual dana yang berhasil dihimpun dari masyarakat. Penyaluran dana yang dilakukan oleh bank dilakukan melalui pemberian pinjaman yang dalam masyarakat lebih dikenal dengan nama kredit. Kredit yang diberikan oleh bank terdiri dari beragam jenis, tergantung dari kemampuan bank yang menyalurkannya. Demikian pula dengan jumlah serta tingkat suku bunga yang ditawarkan. Secara umum jenis-jenis kredit yang ditawarkan meliputi :
  1. Kredit Investasi yaitu kredit yang diberikan kepada pengusaha yang melakukan investasi atau penanaman modal. Biasanya kredit jenis ini memiliki jangka waktu yang relatif panjang yaitu di atas 1 (satu) tahun. Contoh jenis kredit ini adalah kredit untuk membangun pabrik atau membeli peralatan pabrik seperti mesin-mesin.
  2. Kredit Modal Kerja merupakan kredit yang digunakan sebagai modal usaha. Biasanya kredit jenis ini berjangka waktu pendek yaitu tidak.lebih dari 1 (satu) tahun. Contoh kredit ini adalah untuk membeli bahan baku, membayar gaji karyawan dan modal kerja lainnya.
  3. Kredit Perdagangan merupakan kredit yang diberikan kepada para pedagang dalam rangka memperlancar atau memperluas atau memperbesar kegiatan perdagangannya. Contoh jenis kredit ini adalah kredit untuk membeli barang dagangan yang diberikan kepada para suplier atau agen.
  4. Kredit Produktif merupakan kredit yang dapat berupa investasi, modal kerjaa atau perdagangan. Kredit ini diberikan untuk diusahakan kembali sehingga pengembalian kredit diharapkan dari hasil usaha yang dibiayai.
  5. Kredit Konsumtif merupakan kredit yang digunakan untuk keperluan pribadi misalnya keperluan konsumsi, baik pangan, sandang maupun papan. Contoh jenis kredit ini adalah kredit perumahan, kredit kendaraan bermotor yang kesemuanya untuk dipakai sendiri.
  6. Kredit Profesi merupakan kredit yang diberikan kepada para kalangan profesional seperti dosen, dokter atau pengacara.

C. Memberikan jasa- jasa Bank Lainnya (Services)
Jasa-jasa bank lainnya merupakan kegiatan penunjang untuk mendukung kelancaran kegiatan menghimpun dan menyalurkan dana. Jasa-jasa yang ditawarkan oleh bank umum antara lain transfer, kliring, inkaso, safe deposit box, bank draft, bank garansi, travellers cheque, bank card, bank notes, dan lainnya.
  1. Kiriman Uang (Transfer) merupakan jasa pengiriman uang lewat bank. Khusus untuk pengiriman uang keluar negeri harus melalui bank devisa. Kepada nasabah pengirim dikenakan biaya kirim yang besarnya tergantung dari bank yang bersangkutan.
  2. Kliring (Clearing) merupakan penagihan warkat (surat-surat berharga seperti cek, bilyet giro) yang berasal dari dalam kota. Proses penagihan lewat kliring hanya memakan waktu 1 (satu) hari. Besarnya biaya penagihan tergantung dari bank yang bersangkutan.
  3. Inkaso (Collection) merupakan penagihan warkat (surat-surat berharga seperti cek, bilyet giro) yang berasal dari luar kota atau luar negeri. Proses penagihan lewat inkaso tergantung dari jarak lokasi penagihan dan biasanya memakan waktu 1 (satu) minggu sampai 1 (satu) bulan. Besarnya biaya penagihan tergantung dari bank yang bersangkutan dengan pertimbangan jarak serta pertimbangan lainnya.
  4. Safe Deposit Box atau dikenal dengan istilah safe loket jasa pelayanan ini memberikan layanan penyewaan box atau kotak pengaman tempat menyimpan surat-surat berharga atau barang barang berharga milik nasabah. Kepada nasabah penyewa box dikenakan biaya sewa yang besarnya tergantung dari ukuran box serta jangka waktu penyewaan.
  5. Bank card atau lebih populer dengan sebutan kartu kredit atau juga uang plastik. Kartu ini dapat dibelanjakan di berbagai tempat perbelanjaan atau untuk mengambil uang tunai di ATM. Pemegang kartu kredit dikenakan biaya iuran tahunan yang besarnya tergantung dari bank yang mengeluarkan. Setiap pembelanjaan memiliki tenggang waktu pembayaran dan akan dikenakan bunga dari jumlah uang yang telah dibelanjakan jika melewati tenggang waktu yang telah ditetapkan.
  6. Bank Notes merupakan jasa penukaran valuta asing. Dalam jual beli bank notes, bank menggunakan kurs (nilai tukar rupiah dengan mata uang asing).
  7. Bank Garansi merupakan jaminan bank yang diberikan kepada nasabah dalam rangka membiayai suatu usaha. Dengan jaminan bank ini si pengusaha memperoleh fasilitas untuk melaksanakan kegiatannya dengan pihak lain.
  8. Bank Draft merupakan wesel yang dikeluarkan oleh bank kepada para nasabahnya. Wesel ini dapat diperjualbelikan apabila nasabah membutuhkannya.
  9. Letter of Credit (L/C) merupakan surat kredit yang diberikan kepada para eksportir dan importir. Dalam transaksi ini terdapat berbagai macam jenis L/C, sehingga nasabah dapat meminta sesuai dengan kondisi yang diinginkannya.
  10. Cek Wisata (Travellers Cheque) merupakan cek perjalanan yang biasa digunakan oleh turis atau wisatawan. Cek Wisata dapat dipergunakan sebagai alat pembayaran diberbagai tempat pembelanjaan atau hiburan seperti hotel, supermarket.
  11. Menerima setoran-setoran antara lain : Pembayaran pajak, Pembayaran telepon, Pembayaran air, Pembayaran listrik, dan Pembayaran uang kuliah
  12. Melayani pembayaran-pembayaran yang diperintahkan oleh nasabahnya antara lain : Membayar gaji/pensiun/honorarium, Pembayaran deviden, Pembayaran kupon, dan Pembayaran bonus/hadiah
  13. Bermain di dalam pasar modal. Bank dapat berperan dalam berbagai kegiatan seperti menjadi: Penjamin emisi (underwriter), Penjamin (guarantor), Wali amanat (trustee), Perantara perdagangan efek (pialang/broker), Pedagang efek (dealer), dan Perusahaan pengelola dana (invesment company)
Posted by Nanang_Ajim
Mikirbae.com Updated at: 4:58 PM

0 komentar:

Post a Comment

Mohon tidak memasukan link aktif.