Home » » Jenis Bank Berdasarkan Kepemilikan dan Statusnya

Jenis Bank Berdasarkan Kepemilikan dan Statusnya

Bank adalah badan usaha yang menghimpun dana dari masyarakat dalam bentuk simpanan dan menyalurkannya kepada masyarakat dalam bentuk kredit dan atau bentuk-bentuk lainnya dalam rangka meningkatkan taraf hidup rakyat banyak. Apabila ditinjau dari segi kepemilikannya, jenis bank terdiri atas bank milik pemerintah, bank milik swasta nasional, dan bank milik swasta asing, dan Bank Campuran.

Perbedaan jenis perbankan dapat dilihat dari fungsi bank, dan kepemilikan bank. Dari segi fungsi, perbedaan terletak pada luasnya kegiatan atau jumlah produk yang dapat ditawarkan maupun jangkauan wilayah operasinya. Sedangkan kepemilikan perusahaan dapat dilihat dari segi pemilikan saham yang ada dan akte pendiriannya. Berikut ini jenis jenis bank berdasarkan kepemilikannya.

A. Bank Milik Pemerintah
Bank pemerintah adalah bank di mana baik akta pendirian maupun modalnya dimiliki oleh pemerintah, sehingga seluruh keuntungan bank dimiliki oleh pemerintah pula. Contohnya : 
  1. Bank Rakyat Indonesia (BRI), 
  2. Bank Negara Indonesia 46 (BNI), 
  3. Bank Tabungan Negara (BTN). 
  4. Bank milik pemerintah daerah yang terdapat di daerah tingkat I dan tingkat II masing-masing provinsi. Contoh BPD DKI, BPD Jateng, dan sebagainya.

B. Bank Milik Swasta Nasional
Bank swasta nasional adalah bank yang seluruh atau sebagian besar modalnya dimiliki oleh swasta nasional serta akta pendiriannya pun didirikan oleh swasta, begitu pula pembagian keuntungannya juga dipertunjukkan untuk swasta pula. Contohnya :
  1. Bank Muamalat, 
  2. Bank Danamon, 
  3. Bank Central Asia, 
  4. Bank Lippo, 
  5. Bank Niaga, dan lain-lain.
Kepemilikan Bank
C. Bank Milik Asing
Bank jenis ini merupakan cabang dari bank yang ada di luar negeri, baik milik swasta asing atau pemerintah asing.Kepemilikannya dimiliki oleh pihak luar negeri. Contohnya :
  1. ABN AMRO bank, 
  2. City Bank, 
  3. Hongkong Bank, 
  4. Standard Chartered Bank.
  5. Deutsche Bank, 
  6. American Express Bank,
  7. Europen Asian Bank,

D. Bank Milik Campuran
Kepemilikan saham bank campuran dimiliki oleh pihak asing dan pihak swasta nasional.Kepemilikan sahamnya secara mayoritas dipegang oleh warga negara Indonesia. Contohnya :
  1. Inter Pacifik Bank, 
  2. Mitsubishi Buana Bank, 
  3. Bank Sakura Swadarma..
  4. Sumitono Niaga Bank, 
  5. Inter Pacifik Bank, 
  6. Paribas BBD Indonesia,
  7. Bank PDFCI.

Jenis Bank Berdasarkan Statusnya
Dilihat dari segi kemampuannya dalam melayani masyarakat, maka bank umum dapat dibagi ke dalam dua macam. Kedudukan atau status ini menunjukkan ukuran kemampuan bank dalam melayani masyarakat baik dari segi jumlah produk, modal, maupun kualitas pelayanannya. Status bank yang dimaksud adalah sebagai berikut:
  1. Bank Devisa ini merupakan bank yang dapat bertransaksi keluar negeri dan bertransaksi berhubungan dengan mata uang asing secara keseluruhan. Dalam bank devisa ini daripada bank non devisa untuk produknya lebih lengkap. Contoh bank devisa Bank Mandiri, BCA, BRI dan lain lain. Produk dari bank devisa adalah Giro (dalam mata uang rupiah ataupun valuta asing), Deposito (sama seperti Giro), Letter of Credit, SKBDN, Travellers Cheque, Transfer ke dan luar negeri, Foreign Exchange, dan Bank Guarantee.
  2. Bank Non Devisa masih terbatas pada transaksi dalam negeri dan atau mata uang rupiah saja dan belum mendapatkan izin layaknya seperti Bank Devisa. Syarat untuk Bank Nondevisa menjadi bank devisa yaitu memperoleh keuntungan dua tahun secara berturut turut. Contoh bank swasta non devisa : Bank Mayora, Bank Mitraniaga, Prima Master Bank.

Bank dapat diklasifikasikan ke dalam jenis-jenis tertentu berdasarkan fungsinya, kepemilikannya, statusnya, dan cara menentukan harganya.
Posted by Nanang_Ajim
Mikirbae.com Updated at: 1:35 PM

0 komentar:

Post a Comment

Mohon tidak memasukan link aktif.