Home » » Penilaian Kinerja Guru

Penilaian Kinerja Guru

Penilaian kinerja Guru adalah penilaian dari tiap butir kegiatan tugas utama Guru dalam rangka pembinaan karier kepangkatan dan jabatannya. Jabatan Fungsional Guru adalah jabatan tingkat keahlian termasuk dalam rumpun pendidikan tingkat taman kanak-kanak, dasar, lanjutan, dan sekolah khusus. Jenis Guru berdasarkan sifat, tugas, dan kegiatannya meliputi: Guru Kelas; Guru Mata Pelajaran; dan Guru Bimbingan dan Konseling/Konselor. Jenjang Jabatan Fungsional Guru dari yang terendah sampai dengan yang tertinggi, yaitu: Guru Pertama; Guru Muda; Guru Madya; dan Guru Utama.

Jenjang pangkat Guru untuk setiap jenjang jabatan fungsional guru, yaitu:
  • Guru Pertama: Penata Muda, golongan ruang III/a; dan Penata Muda Tingkat I, golongan ruang III/b;
  • Guru Muda: Penata, golongan ruang III/c; dan Penata Tingkat I, golongan ruang III/d.
  • Guru Madya: Pembina, golongan ruang IV/a; Pembina Tingkat I, golongan ruang IV/b; dan Pembina Utama Muda, golongan ruang IV/c.
  • Guru Utama: Pembina Utama Madya, golongan ruang IV/d; dan Pembina Utama, golongan ruang IV/e
Guru Profesional
Angka kredit adalah satuan nilai dari tiap butir kegiatan dan/atau akumulasi nilai butir-butir kegiatan yang harus dicapai oleh seorang Guru dalam rangka pembinaan karier kepangkatan dan jabatannya. Unsur dan sub unsur kegiatan Guru yang dinilai angka kreditnya adalah:a. Pendidikan, meliputi:
  • Pendidikan formal dan memperoleh gelar/ijazah; dan
  • Pendidikan dan pelatihan (diklat) prajabatan dan memperoleh surat tanda tamat pendidikan dan pelatihan (STTPP) prajabatan atau sertifikat termasuk program induksi.

b. Pembelajaran/bimbingan dan tugas tertentu, meliputi:
  • Melaksanakan proses pembelajaran, bagi Guru Kelas dan Guru Mata Pelajaran;
  • Melaksanakan proses bimbingan, bagi Guru Bimbingan dan Konseling; dan
  • Melaksanakan tugas lain yang relevan dengan fungsi sekolah/madrasah.

c. Pengembangan keprofesian berkelanjutan, meliputi:
1. Pengembangan diri:
  • Diklat fungsional; dan
  • Kegiatan kolektif Guru yang meningkatkan kompetensi dan/atau keprofesian Guru;

2. Publikasi Ilmiah:
  • Publikasi ilmiah atas hasil penelitian atau gagasan inovatif pada bidang pendidikan formal; dan
  • Publikasi buku teks pelajaran, buku pengayaan, dan pedoman Guru;

3. Karya Inovatif:
  • Menemukan teknologi tepat guna;
  • Menemukan/menciptakan karya seni;
  • Membuat/memodifikasi alat pelajaran/peraga/praktikum; dan
  • Mengikuti pengembangan penyusunan standar, pedoman, soal dan sejenisnya;

d. Penunjang tugas Guru, meliputi:
  • Memperoleh gelar/ijazah yang tidak sesuai dengan bidang yang diampunya;
  • Memperoleh penghargaan/tanda jasa; dan
  • Melaksanakan kegiatan yang mendukung tugas Guru, antara lain : a) membimbing siswa dalam praktik kerja nyata/praktik industri/ekstrakurikuler dan sejenisnya; b) menjadi organisasi profesi/kepramukaan; c) menjadi tim penilai angka kredit; dan/atau d) menjadi tutor/pelatih/instruktur.

Penilaian kinerja Guru sebagaimana menggunakan nilai dan sebutan sebagai berikut:
  • Nilai 91 sampai dengan 100 disebut amat baik;
  • Nilai 76 sampai dengan 90 disebut baik;
  • Nilai 61 sampai dengan 75 disebut cukup;
  • Nilai 51 sampai dengan 60 disebut sedang; dan
  • Nilai sampai dengan 50 disebut kurang.

Nilai kinerja Guru apabila dikonversikan ke dalam angka kredit yang harus dicapai, sebagai berikut:
  • Sebutan amat baik diberikan angka kredit sebesar 125% dari jumlah angka kredit yang harus dicapai setiap tahun;
  • Sebutan baik diberikan angka kredit sebesar 100% dari jumlah angka kredit yang harus dicapai setiap tahun;
  • Sebutan cukup diberikan angka kredit sebesar 75% dari jumlah angka kredit yang harus dicapai setiap tahun;
  • Sebutan sedang diberikan angka kredit sebesar 50% dari jumlah angka kredit yang harus dicapai setiap tahun;
  • Sebutan kurang diberikan angka kredit sebesar 25% dari jumlah angka kredit yang harus dicapai setiap tahun.

Rumus – Rumus Dalam Perhitungan PKG
Setiap nilai kompetensi direkapitulasikan dalam format hasil penilaian kinerja guru (Lampiran 1C bagi PK Guru Pembelajaran atau 2C bagi PK Guru Pembimbingan-BK/Konselor) untuk mendapatkan nilai total PK GURU. Konversi ini dilakukan menggunakan rumus sebagai berikut.

Nilai PKG (100) = Nilai PKG/Nilai PKG Tertinggi x 100
Keterangan:
  1. Nilai PKG (100) adalah nilai PK Guru Pembelajaran, Pembimbingan atau tugas tambahan yang relevan dengan fungsi sekolah dalam skala 0 - 100 menurut Peraturan Menteri Negara Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Nomor 16 Tahun 2009.
  2. Nilai PKG adalah nilai PK GURU Pembelajaran, Pembimbingan atau pelaksanaan tugas tambahan yang relevan dengan fungsi sekolah yang diperoleh dalam proses PK GURU sebelum dirubah dalam skala 0 – 100 menurut Peraturan Menteri Negara Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Nomor 16 Tahun 2009.
  3. Nilai PKG Tertinggi adalah nilai tertinggi PK GURU yang dapat dicapai, yaitu 56 (14 x 4) bagi PK GURU pembelajaran (14 kompetensi), dan 68 (17 x 4) bagi PK Guru pembimbingan (17 kompetensi). Nilai tertinggi PK GURU dengan tugas tambahan disesuaikan dengan instrumen terkait untuk masing-masing tugas tambahan yang sesuai dengan fungsi sekolah.
Perolehan angka kredit untuk pembelajaran atau pembimbingan setiap tahun bagi guru diperhitungkan dengan rumus sebagai berikut:

Angka Kredit Per Tahun = (AKK - AKPKB - AKP ) x JM/JWM x NPK/4
Keterangan:
  1. AKK adalah angka kredit kumulatif minimal yang dipersyaratkan untuk kenaikan pangkat.
  2. AKPKB adalah angka kredit PKB yang diwajibkan (sub unsur pengembangan diri, karya ilmiah, dan/atau karya inovatif).
  3. AKP adalah angka kredit unsur penunjang yang diwajibkan.
  4. JM adalah jumlah jam mengajar (tatap muka) guru di sekolah atau jumlah konseli yang dibimbing oleh guru BK/Konselor per tahun.
  5. JWM adalah jumlah jam wajib mengajar (24 – 40 jam tatap muka per minggu) bagi guru. pembelajaran atau jumlah konseli (150 – 250 konseli per tahun) yang dibimbing oleh guru BK/Konselor.
  6. NPK adalah persentase perolehan angka kredit sebagai hasil penilaian kinerja.
  7. 4 adalah waktu rata-rata kenaikan pangkat reguler, (4 tahun).
  8. JM/JWM = 1 bagi guru yang mengajar 24-40 jam tatapmuka per minggu ataumembimbing 150 – 250 konseli per tahun.
Untuk menghitung angka kredit unsur tugas tambahan yang relevan dengan fungsi sekolah digunakan rumus berikut ini.

Angka Kredit Per Tahun = (AKK - AKPKB - AKP ) x NPK/4
Keterangan:
  1. AKK adalah angka kredit kumulatif minimal yang dipersyaratkan untuk kenaikan pangkat.
  2. AKPKB adalah angka kredit PKB yang diwajibkan (subunsur pengembangan diri, karya ilmiah, dan/atau karya inovatif).
  3. AKP adalah angka kredit unsur penunjang yang diwajibkan.
  4. NPK adalah persentase perolehan angka kredit sebagai hasil penilaian kinerja
  5. 4 adalah waktu rata-rata kenaikan pangkat (reguler), 4 tahun.

Catatan: AKPKB dan AKP tidak diperhitungkan lagi di dalam rumus ini karena sudah diperhitungkan pada unsur pembelajaran/pembimbingan.

Angka kredit yang dibutuhkan untuk kenaikan pangkat untuk masing-masing golongan adalah sebagai berikut (guru kelas SD)
No.Pengajuan AKDari Gol......ke Gol.....
1.Dari GolonganIII/aIII/bIII/cIII/dIV/aIV/bIV/cIV/d
2.Ke GolonganIII/bIII/cIII/dIV/aIV/bIV/cIV/dIV/e
3.Unsur Utama (90%) terdiri :5050100100150150150200
a. Pelaksanaan PBM45459090135135135180
b. Pengembangan Prof. Berkelanjutan3791216161925
4.Unsur Penunjang (10%)55101015151520
5.Jumlah Jam Mengajar2424242424242424
Posted by Nanang_Ajim
Mikirbae.com Updated at: 12:30 AM

0 komentar:

Post a Comment

Mohon tidak memasukan link aktif.