Home » » Konvensi Hak-Hak Anak dan Hak Seorang Siswa

Konvensi Hak-Hak Anak dan Hak Seorang Siswa

Setiap manusia yang hidup di dalam masyarakat mempunyai hak yang dilindungi oleh undang-undang. Salah satu hak warga negara Indonesia adalah mendapatkan pendidikan yang layak. Kita adalah warga negara Indonesia yang lahir dan besar di Indonesia mempunyai hak sebagai warga negara Indonesia. Sebagai seorang siswa pun, mempunyai hak-hak yang harus diketahui. Bacalah bacaan berikut ini dengan saksama sebelum kamu melakukan kegiatan berikutnya.

Konvensi Hak-Hak Anak
Anak-anak merupakan generasi penerus cita-cita perjuangan sebuah bangsa. Oleh karenanya, kebutuhan untuk tumbuh dan berkembang dalam kehidupan anak harus diutamakan. Sayangnya, tidak semua anak mempunyai kesempatan yang sama dalam mewujudkan harapannya. Banyak di antara mereka yang mengalami kesulitan untuk tumbuh dan berkembang secara sehat dan mendapatkan pendidikan yang terbaik. Banyak anak berasal dari keluarga yang kurang mampu yang tidak mendapatkan layanan pendidikan dan kesehatan.

Tak hanya itu, akibat perang dan pertikaian yang terjadi di beberapa negara menyebabkan banyak anak yang menjadi korban. Hak-hak mereka terabaikan sehingga menjadi korban kekerasan. Oleh karenanya, Perserikatan Bangsa-Bangsa (PBB) mensahkan Konvensi Hak-hak Anak (Convention On The Rights of The Child) pada tanggal 20 November 1989.

Konvensi ini bertujuan untuk memberikan perlindungan terhadap anak dan menegakkan hak-hak anak di seluruh dunia. Konvensi Hak Anak, merupakan sebuah dokumen yang dibuat oleh Perserikatan Bangsa-Bangsa (PBB) yang secara resmi memberikan hak-hak kepada anak-anak sedunia. Dokumen ini juga telah diratifikasi atau disetujui oleh hampir semua pemimpin negara yang ada di dunia. Indonesia menjadi salah satu negara yang mendukungnya pada tahun 1996.

Apa saja hak-hak anak menurut Konvensi Hak-Hak Anak? Menurut konvensi ini hak anak dikelompokkan dalam 4 golongan, yaitu:
Hak ANak
  1. Hak Kelangsungan Hidup, hak untuk melestarikan dan mempertahankan hidup dan hak memperoleh standar kesehatan tertinggi dan perawatan yang sebaik-baiknya. Apakah kamu tahu nama lengkap kedua orang tuamu? Apakah kamu tahu asal usul kedua orang tuamu? Apakah kamu tahu asal usul keluargamu? Setiap anak berhak tahu keluarganya dan identitas dirinya.
  2. Hak Perlindungan, perlindungan dari diskriminasi, eksploitasi, kekerasan, dan keterlantaran. Kamu memiliki hak yang sama dengan anak-anak lain untuk melakukan kegiatan keagamaanmu, atau melakukan kegiatan perayaan tradisimu. Sebagai seorang anak kamu belum boleh bekerja, dan kamu berhak diperlakukan secara baik tanpa kekerasan.
  3. Hak Tumbuh Kembang, hak memperoleh pendidikan dan hak mencapai standar hidup yang layak bagi perkembangan fisik, mental, spiritual, moral, dan sosial. Kamu memiliki hak untuk sekolah, mendapatkan tempat tinggal, mendapatkan makanan dan minuman yang layak. Hakmu adalah bermain dan mendapatkan istirahat yang cukup, karena hal itu diperlukan untuk pertumbuhan dan perkembanganmu sebagai seorang anak.
  4. Hak Berpartisipasi, hak untuk menyatakan pendapat dalam segala hal yang memengaruhi anak. Kamu mempunyai hak untuk mendapatkan informasi yang sesuai dengan usiamu. Kamu juga berhak untuk memberikan pendapat jika itu berhubungan dengan kehidupanmu sebagai seorang anak.

Berdasarkan bacaan di atas, lakukanlah kegiatan berikut!
1. Tuliskan beberapa kata-kata sulit yang belum kamu pahami. Cari tahu makna kata tersebut dengan mendiskusikannya bersama teman dan gurumu!
No.Kata SulitMakna
1.KonvensiPermufakatan atau kesepakatan
2.RatifikasiPengesahan dokumen negara khususnya pengesahan undang-undang, perjanjian antarnegara, dan persetujuan hukum internasional;
3.IdentitasCiri-ciri atau keadaan khusus seseorang; jati diri:
4.DiskriminasiPembedaan perlakuan terhadap sesama warga negara
5EksploitasiPemanfaatan untuk keuntungan sendiri;

2. Buatlah daftar hak anak yang kamu dapatkan dari bacaan di atas! Catatlah hak-hak tersebut di bawah ini!
  • Hak Kelangsungan Hidup, hak untuk melestarikan dan mempertahankan hidup dan hak memperoleh standar kesehatan tertinggi dan perawatan yang sebaik-baiknya. 
  • Hak Perlindungan, perlindungan dari diskriminasi, eksploitasi, kekerasan, dan keterlantaran. 
  • Hak Tumbuh Kembang, hak memperoleh pendidikan dan hak mencapai standar hidup yang layak bagi perkembangan fisik, mental, spiritual, moral, dan sosial. 
  • Hak Berpartisipasi, hak untuk menyatakan pendapat dalam segala hal yang memengaruhi anak. 

3. Dari daftar yang kamu buat di atas, tulis dan tandailah hak-hak yang sudah kamu dapatkan dengan membuat tanda centang (√).
No.Hak AnakKet.
1.Hak Kelangsungan Hidup
2.Hak Perlindungan, perlindungan dari diskriminasi, eksploitasi, kekerasan, dan keterlantaran. 
3.Hak Tumbuh Kembang, hak memperoleh pendidikan dan hak mencapai standar hidup yang layak bagi perkembangan fisik, mental, spiritual, moral, dan sosial.
4.Hak Berpartisipasi, hak untuk menyatakan pendapat dalam segala hal yang memengaruhi anak. 

4. Bagaimana kamu mendapatkan hak-hak tersebut?
No.Hak AnakCara Mendapatkan
1.Hak Kelangsungan HidupSelalu menjaga kesehatan tubuh dengan makan makanan bergizi. Selalu  memeriksakan kesehatan tubuh.
2.Hak PerlindunganMematuhi semua aturan yang ada dalam keluarga. Taat dan patuh terhadap perintah orang tua.
3.Hak Tumbuh KembangBelajar dengan tekun dan sungguh-sungguh, Memanfaatkan waktu dengan bijak untuk bermain dan belajar.
4.Hak BerpartisipasiMendengarkan dan melaksanakan nasehat orang tua. menyampaikan pendapat dengan sopan, 
Tahukah kamu tentang hakmu sebagai siswa? Bacalah artikel berikut ini dengan saksama!

Hak-Hak Seorang Siswa
Setiap warga negara mempunyai hak yang sama untuk memperoleh pendidikan. Setiap anak yang menjadi warga negara berhak atas kesempatan untuk mengikuti pendidikan. Hal ini sesuai dengan Konvensi Hak Anak yang ditandatangani pemerintah Indonesia. Setiap anak di Indonesia memiliki hak untuk memperoleh pengetahuan, kemampuan dan keterampilan yang akan membantunya menjadi warga negara yang mandiri di kemudian hari.

Setiap anak yang belajar di sebuah lembaga pendidikan, baik formal maupun tidak formal, disebut sebagai siswa. Setiap siswa yang belajar di sebuah sekolah mempunyai hak-hak yang sama. Menurut Peraturan Pemerintah No 28 Tahun 1990, yang dimaksud dengan hak-hak siswa adalah hak untuk:
  1. Mendapat perlakuan sesuai dengan bakat, minat, dan kemampuannya;
  2. Memperoleh pendidikan agama sesuai dengan agama yang dianutnya;
  3. Mengikuti program pendidikan yang bersangkutan atas dasar pendidikan berkelanjutan, baik untuk mengembangkan kemampuan diri maupun untuk memperoleh pengakuan tingkat pendidikan tertentu yang telah dibakukan;
  4. Mendapat bantuan fasilitas belajar, beasiswa, atau bantuan lain sesuai dengan persyaratan yang berlaku;
  5. Pindah ke sekolah yang sejajar atau yang tingkatnya lebih tinggi sesuai dengan persyaratan penerimaan siswa pada sekolah yang hendak dimasuki;
  6. Memperoleh penilaian hasil belajarnya;
  7. Menyelesaikan program pendidikan lebih awal dari waktu yang ditentukan;
  8. Mendapat pelayanan khusus bilamana menyandang cacat.

Ayo Berdiskusi
Perhatikan daftar hak siswa di atas. Pahamilah kalimat pada setiap bagian tersebut, lalu tuliskanlah kembali dengan menggunakan kata-katamu sendiri. Jika kamu mengalami kesulitan untuk memahami kata-kata sulit, gunakan Kamus Besar Bahasa Indonesia untuk membantumu. Gunakan diagram berikut untuk membantumu!
Setiap warga negara mempunyai hak yang sama untuk memperoleh pendidikan. Setiap siswa yang belajar di sebuah sekolah mempunyai hak-hak yang sama. Menurut Peraturan Pemerintah No 28 Tahun 1990, yang dimaksud dengan hak-hak siswa adalah hak untuk: mendapat perlakuan sesuai dengan bakat, minat, dan kemampuannya; memperoleh pendidikan agama sesuai dengan agama yang dianutnya; mengikuti program pendidikan yang bersangkutan; mendapat bantuan fasilitas belajar; pindah ke sekolah yang sejajar atau yang tingkatnya lebih tinggi memperoleh penilaian hasil belajarnya; menyelesaikan program pendidikan lebih awal; dan mendapat pelayanan khusus bilamana menyandang cacat.
Hak Adalah
Hak adalah milik, kepunyaan, kewenangan untuk berbuat sesuatu karena telah ditentukan oleh undang-undang, aturan, dsb.
Posted by Nanang_Ajim
Mikirbae.com Updated at: 11:21 AM

1 komentar:

Mohon tidak memasukan link aktif.