Home » » Perjanjian Internasional yang Dilakukan Indonesia

Perjanjian Internasional yang Dilakukan Indonesia

Perjanjian internasional adalah perjanjian antarnegara atau antara negara dengan organisasi internasional yang menimbulkan akibat hukum tertentu berupa hak dan kewajiban di antara pihak pihak yang mengadakan perjanjian tersebut. Perjanjian internasional mempunyai kedudukan yang penting dalam pelaksanaan hubungan internasional. Biasanya negara-negara yang menjalin hubungan atau kerja sama internasional selalu menyatakan ikatan hubungan tersebut dalam suatu perjanjian internasional. Di dalam perjanjian internasional, diatur hal-hal yang menyangkut hak dan kewajiban antarnegara yang mengadakan perjanjian dalam rangka hubungan internasional.

Menurut Pasal 38 Ayat (1) Statuta Mahkamah Internasional, perjanjian internasional merupakan sumber utama dari sumber-sumber hukum internasional lainnya. Hal tersebut dapat dibuktikan terutama dalam kegiatan-kegiatan internasional dewasa ini yang sering berpedoman pada perjanjian antara para subjek hukum internasional yang mempunyai kepentingan yang sama. Misalnya, Deklarasi Bangkok 1968 yang melahirkan ASEAN dengan tujuan melakukan kerja sama di bidang ekonomi, sosial dan budaya. Kedudukan perjanjian internasional dianggap sangat penting, karena alasan berikut.
  1. Perjanjian internasional lebih menjamin kepastian hukum sebab perjanjian internasional dilakukan secara tertulis.
  2. Perjanjian internasional mengatur masalah-masalah ke penting an bersama di antara para subjek hukum internasional.

A. Asas-Asas Perjanjian Internasional
Berdasarkan dua alasan tersebut, suatu perjanjian inter nasional yang dibuat secara sepihak karena ada unsur paksaan dianggap tidak sah dan batal demi hukum. Oleh karena itu, dalam membuat suatu perjanjian internasional harus diperhatikan asas-asas berikut.
  1. Pacta Sunt Servada, yaitu asas yang menyatakan bahwa setiap perjanjian yang telah dibuat harus ditaati oleh pihak-pihak yang mengadakannya.
  2. Egality Rights, yaitu asas yang menyatakan bahwa pihak yang saling mengadakan hubungan atau perjanjian internasional mempunyai kedudukan yang sama.
  3. Reciprositas, yaitu asas yang menyatakan bahwa tindakan suatu negara terhadap negara lain dapat dibalas setimpal, baik tindakan yang bersifat negatif maupun positif.
  4. Bonafides ๔€€ƒyaitu asas yang menyatakan bahwa perjanjian yang dilakukan harus didasari oleh itikad baik dari kedua belah pihak agar dalam perjanjian tersebut tidak ada pihak yang merasa dirugikan.
  5. Courtesy, yaitu asas saling menghormati dan saling menjaga kehormatan negara
  6. Rebus sig Stantibus, yaitu asas yang dapat digunakan terhadap perubahan yang mendasar dalam keadaan yang bertalian dengan perjanjian itu.
perjanjian
B. Istilah Dalam Perjanjian Internasional
Hubungan internasional yang dibangun oleh Bangsa Indonesia merupakan pengamalan Pancasila terutama sila kedua yaitu Kemanusian yang adil dan beradab dan merupakan perwujudan sikap saling menghormati dengan bangsa lain. Perjanjian internasional mempunyai istilah yang beragam. Pemberian istilah perjanjian internasional didasarkan pada tingkat pentingnya suatu perjanjian internasional serta keharusan untuk mendapatkan ratifikasi dari setiap kepala  negara yang mengadakan suatu perjanjian. Adapun istilah lain dari perjanjian internasional adalah sebagai berikut.
No.IstilahPenjelasan
1.Traktat (treaty)Trakat (Treaty) adalah perjanjian yang merupakan persetujuan dari dua Negara atau lebih. Masing-masing pihak mempunyai hak dan kewajiban yang mengikat dan mutlak, dan harus diratifikasi. Perjanjian ini khusus mencakup bidang politik dan bidang ekonomi. Beberapa contoh dari traktat atau  adalah: Traktat tentang larangan Melakukan Percobaan Senjata Nuklir di Atmosphir, Angkasa Luar, dan di Bawah Air,  Treaty Contract tahun 1955 antara pihak Indonesia-RRC tentang dwi kewarganegaraan. SEATO (South East Asia Treaty Organization), Konferensi Asia Afrika 1955, dan APEC
2.Persetujuan (agreement)Agreement yaitu suatu perjanjian/persetujuan antara dua negara atau lebih, yang mempunyai akibat hukum seperti dalam treaty. Namun dalam agreement lebih bersifat eksekutif/teknis administrative (non politis), dan tidak mutlak harus diratifikasi. Contohnya agreement tentang ekspor impor komoditas tertentu. dan Agreement Between the Government of the Republic of Indonesia and the Governmentof the Commonwealth of Australia Establishing Certain Seabed Boundaries, Mei 18 1971 (Persetujuan antara Pemerintah Republik Indonesia dan Persemakmuran Australia tentang Penetapan Garis-Garis Batas Dasar Laut Tertentu, tanggal 18 Mei 1971).
3.Konvensi (convention)Konvensi yaitu suatu perjanjian/persetujuan yang lazim digunakan dalam perjanjian multilateral. Ketentuan-ketentuannya berlaku bagi masyarakat internasional secara keseluruhan (lawmaking treaty). Misalnya, Konvensi Hukum Laut Internasional tahun 1982, Konvensi Jenewa tentang Tanggung Jawab Internasional atas Kerugian oleh Benda-Benda Angkasa. Konvensi mengenai Pemberantasan Tindakan-Tindakan Melawan Hukum Terhadap Keselamatan Penerbangan Sipil, Konvensi Paris 1919 tentang Wilayah Udara, Konvensi Internasional 1966 tentang Jalur Pelayaran, Konvensi Wina 1961 tentang Hubungan Diplomatik
4.Protokol (protocol)Protokol (Protocol) adalah persetujuan yang tidak resmi dan pada umumnya dibuat oleh kepala Negara, mengatur masalah-masalah tambahan seperti penafsiran klausul-klausul tertentu. Contohnya, protokol Den Haag tahun 1930 tentang perselisihan penafsiran undang-undang nasionalitas tentang wilayah perwalian, protokol tambahan, konvensi internasional mengenai hak-hak sipil dan politik tahun 1966, dan  Protocol of 1967 Relating to the Status of Refugees
yang merupakan pelengkap dari Convention of relating to the Status Refugees, dan Vienna Convention for the Protection of the Ozone Layer 1985 (Protocol based on a Framework Treaty).
5.Piagam (statuta)Piagam (statuta) yaitu himpunan peraturan yang ditetapkan sebagai persetujuan internasional, baik mengenai lapangan-lapangan kerja internasional maupun mengenai anggaran dasar suatu lembaga. Beberapa contoh piagam antara lain Statuta of The International Court of Justice pada tahun 1945, Piagam Kebebasan Transit yang dilampirkan pada Convention of Barcelona tahun 1921, Piagam PBB tahun 1945.
6.CharterCharter yaitu piagam yang digunakan untuk membentuk badan tertentu. Misalnya, The Charter of The United Nation tahun 1945, Magna Charta, dan Atlantic Charter tahun 1941.
7.Deklarasi (declaration)Deklarasi (declaration) yaitu suatu perjanjian yang bertujuan untuk memperjelas atau menyatakan adanya hukum yang berlaku atau untuk menciptakan hukum baru. Misalnya Universal Declaration of Human Rights, Declaration of Zone of Peace, Freedomand Neutrality, Deklarasi tentang Prinsip-Prinsip Pengaturan Dasar Laut dan Dasar Samudera-Dalam serta Tanah di Bawahnya di Luar Batas-Batas Yurisdiksi Nasional, Deklarasi ASEAN, dan Deklarasi Juanda.
8.Modus vivendiModus vivendi adalah perjanjian sementara antara kedua belah yang bersengketa sampai ada perjanjian baru yang pasti dan permanen. Modus vivendi tidak memerlukan ratifikasi. Contoh modus vivendi adalah perjanjian Washington antara Amerika dan Kanada tentang perikanan yang berakhir tahun 1885.
9.CovenantIstilah kovenan (Covenant) juga mengandung arti yang sama dengan piagam, jadi digunakan sebagai konstitusi suatu organisasi internasional. Sebuah organisasi internasional yang konstitusinya memakai istilah covenant dalah Liga Bangsa-Bangsa (Covenant of the League of Nations).. Contoh kovenan antara lain Kovenan Intenasional tentang Hak-Hak Sipil dan Politik, tanggal 16 Desember 1966 (Internasonal Covenant on Civil and Political Rights of December 16. 1966) dan Kovenan Internasional tentang Hak-Hak Ekonomi, Sosial dan Budaya, 16 Desember 1966 (International Covenant on Economic, Social, and Cultural Rights, December 16, 1966).
10.Ketentuan penutup ๔€€‹(final act)Ketentuan penutup (final act) yaitu suatu dokumen yang mencatat ringkasan hasil konferensi. Di sini disebutkan tentang negara-negara peserta dan nama-nama utusan yang ikut berunding serta tentang hal-hal yang disetujui dalam konferensi itu, termasuk interpretasi Contoh: Final Act General Agreement on Tariff and Trade (GATT) 1974 dan Final Act Embodying the Result of the Uruguay Round of Multilateral Trade Negotiating 1994.
11.Ketentuan umum (general act)Ketentuan Umum (General Act), yaitu trakat yang dapat bersifat resmi dan tidak resmi. Misalnya, LBB (Liga Bangsa-Bangsa) menggunakan ketentuan umum mengenai arbitasi untuk menyelesaikan secara damai pertikaian internasional tahun1928. Nama general act dipakai oleh Liga Bangsa-bangsa dalam kasus General Act for the Pasific Settlement of International Disputes yang dikeluarkan oleh Majelis Liga pada tahun 1928 dan naskah revisinya disahkan oleh Majelis Umum Perserikatan Bangsa-bangsa tanggal 28 April 1949.
12.Pertukaran notaPertukaran Nota merupakan metode yang tidak resmi serta dapat bersifat multirateral. Akibat pertukaran nota ini timbul kewajiban yang menyangkut mereka. Penggunaan istilah Pertukaran Nota pernah juga digunakan untuk Persetujuan antara Pemerintah Indonesia dengan Pemerintah Arab Mesir mengenai Pembentukan Komite Bersama di Bidang Perdagangan (diratifikasi dengan Keputusan Presiden Nomor 24 Tahun 1987) dan Perlindungan Hak Cipta atas Rekaman Suara antara Republik Indonesia dan Masyarakat Eropa (diratifikasi dengan Keputusan Presiden Nomor 17 Tahun 1988).
13.Pakta (pact)Pakta (pact) yaitu traktat dalam pengertian sempit yang pada umumnya berisi materi politis. Istilah pakta dalam bahasa Inggris pact dipergunakan untuk perjanjian-perjanjian internasional dalam bidang militer, pertahanan, dan keamanan. Misalnya perjanjian tentang organisasi kerjasama pertahanan dan keamanan Atlantik Treaty Organisation/NATO disebut dengan pakta atlantik dan Pakta Warsawa, The Pact of the League of Arab States 1945(Liga Arab).

Tahapan Pembuatan Perjanjian Internasional
Dalam proses pembuatan perjanjian internasional ada beberapa tahapan yang harus dilalui oleh pihak-pihak yang terlibat dalam perjanjian tersebut. Tahapan-tahapan yang harus dilalui dalam pembuatan sebuah perjanjian internasional antara lain sebagai berikut.
  1. Perundingan (negotiation) adalah tahap pertama yang dilakukan sebelum diadakannya perjanjian. Perundingan bisa dilakukan oleh perwakilan diplomat yang memiliki surat kuasa penuh dari pemerintah, bisa juga kepala pemerintah langsung. Wakil-wakil negara melakukan perundingan terhadap masalah yang harus diselesaikan. Perundingan dilakukan oleh kepala negara, menteri luar negeri, atau duta besar. Perundingan juga dapat diwakili oleh pejabat dengan membawa Surat Kuasa Penuh (full power). Apabila perundingan mencapai kesepakatan maka perundingan tersebut meningkat pada tahap penandatanganan.
  2. Setelah diadakan perundingan, selanjutnya penandatanganan (signature) hasil perundingan yang akan dijadikan perjanjian. Penandatanganan bisa dilakukan oleh duta besar, anggota legislatif maupun eksekutif. Setelah perjanjian ditandatangani maka perjanjian memasuki tahap ratifikasi atau pengesahan oleh parlemen atau dewan perwakilan rakyat di negara-negara yang menandatangani perjanjian.
  3. Selanjutnya pengesahan (ratification) yang akan dilakukan oleh kepala pemerintahan dan anggota DPR dengan diadakannya rapat terlebih dahaulu. biasanya hal ini dilakukan untuk masalah yang sangat penting dan mencakup masalah orang banyak. Pasal 11 UUD 1945 menyatakan bahwa masalah perjanjian internasional harus mendapatkan persetujuan dari DPR. Apabila perjanjian telah disahkan atau diratifikasi dengan persetujuan DPR maka perjanjian tersebut harus dipatuhi dan dilaksanakan dengan penuh tanggung jawab. Secara yuridis, apabila suatu negara yang telah menandatangani perjanjian tapi belum meratifikasinya, maka negara  tersebut belum merupakan peserta dalam perjanjian.
  4. Pengumuman (declaration). Setelah suatu perjanjian disahkan melalui proses ratifikasi oleh setiap negara peserta, berikutnya adalah perlu adanya pendaftaran dan pengumuman di organisasi internasional (PBB).

Negara Indonesia pada tahun 2005 menandatangani Nota Kesepahaman dengan Gerakan Aceh Merdeka (GAM) di Helsinki, Finlandia. GAM dalam posisinya sebagai insurgent (insurgent merupakan kualifikasi pemberontakan dalam suatu negara), bukan belligerent (pihak yang bersengketa). Setiap pemberontak (insurgent) dapat disebut sebagai belligerent sebagai subjek hukum internasional harus memenuhi syarat-syarat sebagaimana berikut:
  1. Pemberontakan telah terorganisasi dalam satu kekuasaan yang benar-benar bertanggungjawab atas tindakan bawahannya dan memiliki organisasi pemerintahannya sendiri;
  2. Pemberontak mempunyai kontrol efektif secara de facto dalam penguasaan atas beberapa wilayah;
  3. Pemberontak menaati hukum dan kebiasaan perang (seperti melindungi penduduk sipil dan membedakan diri dari penduduk sipil) serta memiliki seragam dengan tanda-tanda khusus sebagai peralatan militer yang cukup.

Dengan posisi GAM sebagai insurgent bukan belligerent sehingga tidak bisa dipandang sebagai subjek hukum internasional. Sehingga kesepakatan damai yang dirumuskan di Helsinki, Finlandia, tidak dapat digolongkan sebagai perjanjian internasional.
Posted by Nanang_Ajim
Mikirbae.com Updated at: 7:47 PM

1 komentar:

Mohon tidak memasukan link aktif.