Home » » Cara Mengisi E-Filling

Cara Mengisi E-Filling

e-Filing adalah salah satu cara penyampaian SPT secara elektronik yang dapat dilakukan melalui website Direktorat Jenderal Pajak (www.pajak.go.id) atau website Penyalur SPT Elektronik. Wajib Pajak diharuskan memiliki e-FIN sebelum dapat menyampaikan SPT atau pemberitahuan perpanjangan SPT Tahunan secara e-Filing. Untuk memperoleh e-FIN, bagi Wajib Pajak yang akan menyampaikan SPT secara e-Filing melalui website Direktorat Jenderal Pajak dapat mengajukan permohonan e-FIN ke KPP terdekat, sedangkan bagi bagi Wajib Pajak yang akan menyampaikan SPT secara e-Filing melalui ASP harus mengajukan permohonan e-FIN ke KPP tempat Wajib Pajak terdaftar.

Melalui Surat Edaran Nomor 8 Tahun 2015 tentang Kewajiban Penyampaian Surat Pemberitahunan Tahunan Pajak Penghasilan Orang Pribadi oleah Aparatur Sipil Negara/Anggota TNI/Polri melalui e-Filing Menpan menyampaikan bahwa ASN/TNI/Polri wajib menaati dan mematuhi segala Ketentuan Peraturan Perundang-undangan Perpajakan yang berlaku, yaitu memiliki NPWP, membayar pajak, mengisi dan menyampaikan SPT Tahunan PPh dengan benar, lengkap, jelas dan tepat waktu. ASN/TNI/Polri melaporkan SPT Tahunan PPh melalui e-Filing. Informasi terkait tata cara pelaporan SPT Tahunan PPh melalui e-Filing, dapat diperoleh melalui situs resmi DJP, menghubungi Kring Pajak 1500200, dan/atau menghubungi Kantor Pelayanan Pajak (KPP) terdekat.

Sebelum lebih jauh membahas mengenai e-Filing ada baiknya jika mengenal beberapa surat atau formulir yang digunakan untuk pengisian e-Filing nantinya. Salah satu surat yang digunakan untuk melaporkan pajak adalah SPT. Surat Pemberitahuan Tahunan (SPT) adalah surat yang oleh Wajib pajak digunakan untuk melaporkan penghitungan dan atau pembayaran pajak, objek pajak dan atau bukan objek pajak dan atau harta dan kewajiban, menurut ketentuan peraturan perundang-undangan perpajakan. Cara mengisi dan penyampaian SPT dapat dilakukan melalui ketentuan sebagai berikut :
  1. Setiap Wajib Pajak wajib mengisi SPT dalam bahasa Indonesia dengan menggunakan huruf Latin, angka Arab, satuan mata uang Rupiah, dan menandatangani serta menyampaikannya ke kantor Direktorat Jenderal Pajak tempat Wajib Pajak terdaftar atau dikukuhkan.
  2. Wajib Pajak yang telah mendapat izin Menteri Keuangan untuk menyelenggarakan pembukuan dengan menggunakan bahasa asing dan mata uang selain Rupiah, wajib menyampaikan SPT dalam bahasa Indonesia dan mata uang selain Rupiah yang diizinkan.
Jenis SPT ada beberapa macam sesuai dengan peruntukannya, beberapa jenis SPT antara lain sebagai berikut.
  1. SPT Masa Pajak Penghasilan Pasal 21 dan Pasal 26;
  2. SPT Masa Pajak Penghasilan Pasal 22;
  3. SPT Masa Pajak Penghasilan Pasal 23 dan Pasal 26;
  4. SPT Masa Pajak Penghasilan Pasal 25;
  5. SPT Masa Pajak Penghasilan Pasal 4 ayat (2);
  6. SPT Masa Pajak Penghasilan Pasal 15;
  7. SPT Masa Pajak Pertambahan Nilai;
  8. SPT Masa Pajak Pertambahan Nilai bagi Pemungut;
  9. SPT Masa Pajak Pertambahan Nilai bagi Pengusaha Kena Pajak Pedagang Eceran yang menggunakan nilai lain sebagai Dasar Pengenaan Pajak;
  10. SPT Masa Pajak Penjualan atas Barang Mewah;

Fungsi SPT bagi wajib pajak, pengusaha kena pajak, dan pemotong pajak antara lain sebagai berikut.

a. Wajib Pajak PPh
Sebagai sarana Wajib Pajak untuk melaporkan dan mempertanggungjawabkan penghitungan jumlah pajak yang sebenarnya terutang dan untuk melaporkan tentang : pembayaran atau pelunasan pajak yang telah dilaksanakan sendiri atau melalui pemotongan atau pemungutan pihak lain dalam satu Tahun Pajak atau Bagian Tahun Pajak; penghasilan yang merupakan objek pajak dan atau bukan objek pajak; harta dan kewajiban; dan pemotongan/ pemungutan pajak orang atau badan lain dalam 1 (satu) Masa Pajak.

b. Pengusaha Kena Pajak
Bagi pengusaha kena pajak SPT sebagai sarana untuk melaporkan dan mempertanggungjawabkan penghitungan jumlah PPN dan PPnBM yang sebenarnya terutang dan untuk melaporkan tentang : pengkreditan Pajak Masukan terhadap Pajak Keluaran; pembayaran atau pelunasan pajak yang telah dilaksanakan sendiri oleh PKP dan atau melalui pihak lain dalam satu masa pajak, yang ditentukan oleh ketentuan peraturan perundang-undangan perpajakan yang berlaku.

c. Pemotong/ Pemungut Pajak
Bagi pemungut pajak SPT digunakan sebagai sarana untuk melaporkan dan mempertanggungjawabkan pajak yang dipotong atau dipungut dan disetorkan.

Dari sekian banyak banyak formulir SPT yang telah disebutkan di atas, ada dua jenis formulir yang nantinya akan digunakan untuk mengisi e-Filing formulir tersebut adalah SPT 1770S dan SPT 1770SS. Dengan keterbatasan pengetahuan saya mengenai cara pengisian kedua formulir tersebut, saya ingin mencoba berbagi cara mengisi kedua formulir tersebut. Berikut ini cara mengisi kedua formulir tersebut.

A. SPT 170SS
Formulir SPT 1770 SS adalah formulir yang sangat sederhana yang ditujukan wajib pajak orang pribadi yang penghasilannya setahun hanya dari pekerjaan dan jumlahnya tidak lebih dari 60.000.000. Sebagai contoh adalah sebagai berikut.
  1. Wajib Pajak PNS Golongan III dengan Penghasilan Bruto 45.000.000 setahun, dipotong pajak 435.000 (1721-A2)
  2. Status belum  menikah dan tidak punya tanggungan (TK/0)
  3. Memiliki Penghasilan Final 5.000.000 sudah dipotong pajak final 5%, 250.000
  4. Harta total 200juta, Hutang total 150juta
  5. Yang dimaksud kurang dari 60 juta adalah total  keseluruhan penghasilan bruto termasuk final

Pengisian formulir ini tentunya dapat dilakukan apabila anda sudah melakukan registrasi, dan berhasil login ke dalam akun anda. Untuk registrasi dan login tidak akan saya bahasa karena saya yakin anda sudah dapat melakukannya dengan baik, walaupun server web pajak yang kurang memuaskan. Untuk dapat mengisi formulir tersebut dapat dilakukan dengan cara sebagai berikut. Setelah mengisi formulir klik tombol berikutnya. Setelah mengisi beberapa opsi selanjutnya anda akan diarahkan pada pengisian SPT. Setelah anda berhasil login pada halaman kanan atas beranda pilih menu e-Filling terus pilih buat SPT. Pada halaman awal akan muncul beberapa pertanyaan sebagai berikut.

formulir spt
Ada beberapa istilah yang perlu anda pahami :
  1. Pekerjaan Bebas adalah pekerjaan yang dilakukan oleh orang pribadi yang mempunyai keahlian khusus sebagai usaha untuk memperoleh penghasilan yang tidak terikat oleh suatu hubungan kerja.
  2. Pisah Harta adalah apabila, dikehendaki secara tertulis oleh suami-isteri berdasarkan perjanjian pemisahan harta dan penghasilan
  3. Menjalankan Kewajiban Perpajakan Sendiri (MT) adalah apabila, dikehendaki oleh isteri yang memilih untuk menjalankan hak dan kewajiban perpajakannya sendiri
  4. e-SPT adalah aplikasi yang dibuat oleh Direktorat Jenderal Pajak untuk digunakan oleh Wajib Pajak untuk kemudahan dalam menyampaikan SPT. Anda dapat mengunduhnya di sini
  5. Penghasilan Bruto adalah jumlah seluruh penghasilan bruto yang diterima atau diperoleh Wajib Pajak sehubungan dengan pekerjaan selama Tahun Pajak yang bersangkutan 
Langkah selanjutnya adalah klik SPT 1770SS yang berwarna merah dan anda akan diarahkan ke halaman selanjutnya dengan tampilan sebagai berikut.
spt bagian awal
Pada halaman ini anda akan melakukan beberapa isian formulir sebagai berikut.
  1. Tahun Pajak adalah tahun diterima/diperolehnya penghasilan, pilih sesuai tahun penghasilan
  2. Status SPT Normal adalah Jika Anda menyampaikan SPT untuk kali pertama untuk tahun pajak tertentu. Jika Anda memilih normal, nilai pembetulan ke akan terisi otomatis dengan angka nol(0) dan tdk dapat diubah
  3. Status SPT Pembetulan adalah Jika Anda menyampaikan SPT untuk membetulkan SPT yang dilaporkan sebelumnya. Jika Anda memilih pembetulan, Isikan nilai pembetulan ke- berapa SPT Anda pada kotak isian pembetulan dan pastikan bahwa SPT sebelumnya telah Anda Kirimkan ke Direktorat Jenderal Pajak

Bagian A Pajak Penghasilan
1Penghasilan Bruto Dalam Negeri Sehubungan Dengan Pekerjaan dan penghasilan neto dalam negeri lainnya
2Pengurangan
3Penghasilan Tidak Kena Pajak
4Penghasilan Kena Pajak
5Pajak Penghasilan Terutang
6Pajak Penghasilan yang telah dipotong oleh pihak lain
7Kurang Bayar
B. Penghasilan yang dikenakan PPh Final dan yang dikecualikan dari Objek Pajak
  1. Nomor 1 diisi dari bukti pemotongan PPh 1721-A1 angka 9 atau 1721-A2 angka 10 dan/atau bukti pemotongan 1721 VI kolom 2 dan/atau Bukti Pemotongan Tidak Final lainnya
  2. Nomor 2 diisi dari bukti pemotongan PPh 1721-A1 angka 22, 1721-A2 angka 19.
  3. Nomor 3 diisi dengan jumlah PTKP yang tercantum pada bukti pemotongan PPh 1721-A1 angka 17 atau 1721-A2 angka 16.
  4. Nomor 4 adalah hasil perhitungan nomor 1-2-3. Untuk keperluan penghitungan tarif pajak, jumlah penghasilan kena pajak dibulatkan ke bawah dalam ribuan rupiah penuh.
  5. Nomor 6 diisi dengan jumlah Pajak Penghasilan yang sudah dipotong yang tercantum pada bukti pemotongan PPh 1721-A1 angka 22, 1721-A2 angka 19 dan/atau bukti pemotongan PPh Pasal 21 (yang tidak bersifat final).dan/atau bukti pemotongan 1721 VI kolom 2 dan/atau Bukti Pemotongan Tidak Final lainnya

Bagian Pembayaran
  1. Apabila berdasar hitungan sistem, status SPT Anda Kurang Bayar, sistem akan menampilkan panel pembayaran
  2. Apabila Anda sudah melakukan pembayaran atas kekurangan pembayaran pajak, pilih Sudah, dan masukkan NTPN dari Bukti Penerimaan Negara yang Anda miliki, serta tanggal pembayarannya
  3. Apabila Anda belum melakukan pembayaran, sistem ini memberikan layanan pembuatan Kode Billing, yang dapat Anda gunakan untuk melakukan pembayaran di Bank baik secara online(internet banking) atau datang langsung ke Bank
  4. Apabila Anda belum aktif sebagai user ebilling di DJP Online, aktifkan terlebih dahulu

Bagian B Penghasilan yang dikenakan PPh Final dan yang dikecualikan dari Objek Pajak
8Dasar Pengenaan Pajak/Penghasilan Bruto Pajak Penghasilan Final
9Pajak Penghasilan Final Terutang
10Penghasilan yang Dikecualikan dari Objek Pajak
  1. Nomor 8, Jenis-jenis penghasilan yang dikenakan PPh final meliputi bunga deposito dan tabungan, hadiah undian, penghasilan dari honorarium atas beban APBN/APBD, uang pesangon, uang manfaat pensiun, tunjangan hari tua, dan jaminan hari tua yang dibayarkan sekaligus, penghasilan dari pengalihan hak atas tanah dan/atau bangunan, penghasilan dari persewaan atas tanah dan/atau bangunan, bunga simpanan yang dibayarkan oleh koperasi kepada anggota koperasi, dividen, penghasilan isteri dari satu pemberi kerja, penghasilan penjualan saham yang diperdagangkan di bursa efek.
  2. Nomor 10, Jenis-jenis penghasilan yang dikecualikan dari objek pajak meliputi bantuan/sumbangan/hibah, warisan, bagian laba yang diterima atau diperoleh anggota dari perseroan komanditer yang modalnya tidak terbagi atas saham-saham, persekutuan, perkumpulan, firma, dan kongsi, termasuk pemegang unit penyertaan kontrak investasi kolektif, penggantian atau santunan asuransi kesehatan, kecelakaan, jiwa, dwiguna, beasiswa, penggantian atau imbalan dalam bentuk natura atau kenikmatan, beasiswa.

Bagian C Daftar Harta dan Kewajiban
11Jumlah Keseluruhan Harta yang Dimiliki pada Akhir Tahun Pajak
12Jumlah Keseluruhan Kewajiban/Utang pada Akhir Tahun Pajak
  1. Nomor 11, diisi dengan jumlah nilai perolehan dari seluruh harta yang dimiliki/dikuasai Wajib Pajak dan anggota keluarganya sesuai dengan ketentuan perundang-undangan perpajakan yang berlaku. Contoh : rumah, kendaraan bermotor, kebun, sawah, deposito, tabungan dan lain-lain.
  2. Nomor 12, diisi dengan jumlah seluruh utang yang diperoleh/dimiliki Wajib Pajak dan anggota keluarganya, termasuk utang bunga. Contoh: pinjaman bank atau koperasi.

Bagian D Pernyataan
Dengan menyadari sepenuhnya akan segala akibatnya termasuk sanksi-sanksi sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-udangan yang berlaku saya menyatakan bahwa apa yang telah saya beritahukan di atas adalah benar, lengkap, jelas.

B. SPT 1770S
Formulir SPT 1770 S adalah formulir yang bisa digunakan oleh wajib pajak orang pribadi yang penghasilan dari pekerjaannya lebih dari satu pemberi kerja, atau penghasilannya lebih dari 60.000.000 setahun atau wp tersebut memiliki penghasilan lain. Sebagai contoh pengisian formulir SPT 1770S adalah sebagai berikut.
  1. Wajib Pajak PNS Golongan III dengan Penghasilan Netto 75.000.000 setahun (1721 A2)
  2. Status menikah dan punya 1 tanggungan (K/1)
  3. Memiliki Penghasilan Final 10.000.000 sudah dipotong pajak final 5%, 500.000
  4. Istri PNS dengan penghasilan Netto 65.000.000 per tahun, pajak 1.200.000

Pada pengisian formulir SPT 1770S ada sedikit perbedaan dalam pengisian frmulir.

Bagian A. Penghasilan yang dikenakan PPh Final dan/atau bersifat final
Isilah kolom sesuai dengan data pemotongan PPh yang bersifat final yang Anda miliki.
NoSumber/Jenis PenghasilanDPP/ Penghasilan BrutoPPh Terutang
6Honorarium Atas Beban APBD/APBN
Jumlah
Bagian B : Harta Pada Akhir Tahun
Ketentuan pengisian Daftar Harta sbb:
  1. Kolom Nama Harta:
  2. Tanah (cantumkan lokasi dan luas tanah);
  3. Bangunan (cantumkan lokasi dan luas bangunan);
  4. Kendaraan bermotor, mobil, sepeda motor (cantumkan merek dan tahun pembuatannya)
  5. Kapal pesiar, pesawat terbang, helikopter, jetski, peralatan olah raga khusus, dan sejenisnya
  6. Uang Tunai Rupiah, Valuta Asing sepadan US Dollar, Simpanan termasuk tabungan dan deposito di Bank Dalam dan Luar Negeri, Piutang, dan sebagainya dicantumkan secara global
  7. Efek-efek (saham, obligasi, commercial paper, dan sebagainya) dicantumkan secara global
  8. Keanggotaan perkumpulan eksklusif (keanggotaan golf, time sharing dan sejenisnya)
  9. Penyertaan modal lainnya dalam perusahaan lain yang tidak atas saham (CV, Firma) dicantumkan secara global
  10. Harta berharga lainnya, misalnya batu permata, logam mulia, dan lukisan dicantumkan secara global
  11. Kolom Keterangan : Kolom ini diisi dengan keterangan-keterangan lain yang dianggap perlu. Misalnya untuk rumah dan tanah diberi keterangan Nomor Objek Pajak (NOP) sesuai yang tertera dalam SPPT PBB.
Kode HartaNama HartaTahun PerolehanHarga PerolehanKeteranganAction
061Rumah2014Warisan NOP 12345678910Ubah | Hapus
Sub Total
Jumlah Bagian B (JBB)

Bagian C : Kewajiban/Utang Pada Akhir Tahun
Daftar ini digunakan untuk melaporkan jumlah kewajiban/utang pada akhir Tahun Pajak Contoh: Ilustrasi:Bila Anda meminjam sejumlah uang kepada Bank A Jl. Gatot Subroto No. 40 Jakarta sebesar Rp. 100.000.000 pada Tahun 2013. Sampai dengan akhir Tahun 2015 sisa pinjaman yang masih harus dilunasi kepada Bank A adalah sebesar Rp. 20.000.000. Maka cara pengisiannya adalah sbb:
Kode UtangNama Pemberi PinjamanAlamat Pemberi PinjamanTahun PeminjamanJumlahAction
101Bank AJl. Gatot Subroto No. 40 Jakarta2013Ubah | Hapus
Sub Total
Jumlah Bagian C (JBC)

Bagian D : Daftar Susunan Anggota Keluarga
Bagian ini diisi dengan daftar susunan anggota keluarga yang menjadi tanggungan sepenuhnya Wajib Pajak, sesuai kondisi awal tahun pajak. Isi dengan daftar anggota keluarga di Kartu Keluarga, jangan lupa cantumkan NIK 
Untuk langkah selanjutnya silahkan isi formulir sampai dengan selesai.
Posted by Nanang_Ajim
Mikirbae.com Updated at: 12:17 PM

2 komentar:

  1. ora mudeng..minim sosialisasi

    ReplyDelete
  2. Sebaiknya petugas pajak mesosialisasikan cara pengisian spt ini kepada masyarakat sehingga pengisiannya tidak keliru

    ReplyDelete

Mohon tidak memasukan link aktif.