Home » » Lembaga Keuangan Pendukung Kerja Sama Ekonomi

Lembaga Keuangan Pendukung Kerja Sama Ekonomi

Lembaga keuangan merupakan salah satu sarana pokok dalam kegiatan ekonomi agar kegiatan ekonomi berjalan lancar. Lembaga keuangan adalah lembaga yang bergerak dibidang keuangan untuk menyediakan jasa bagi nasabah atau masyarakat. Lembaga Keuangan memiliki fungsi utama ialah sebagai lembaga yang dapat menghimpun dana nasabah atau masyarakat ataupun sebagai lembaga yang menyalurkan dana pinjaman untuk nasabah atau masyarakat.

Lembaga keuangan dikelompokkan menjadi dua kelompok, yaitu lembaga keuangan bank dan lembaga keuangan bukan bank. Lembaga keuangan bank terdiri atas bank sentral, bank umum, bank syariah, bank perkreditan rakyat. Adapun lembaga bukan bank terdiri atas koperasi simpan pinjam, perum pegadaian, perusahaan asuransi, perusahaan pengelola dana pensiun, pasar modal, dan lembaga pembiayaan.

A. Lembaga Keuangan Bank
Kata bank berasal dari bahasa Italia, yaitu banca, artinya papan panjang tempat duduk. Kata tersebut diserap orang Belanda dan diteruskan ke Indonesia menjadi "Bank". Menurut Undang-Undang Perbankan No.7 Tahun 1992, bank adalah badan usaha yang menghimpun dana dari masyarakat dalam bentuk simpanan dan menyalurkannya kepada masyarakat dengan tujuan meningkatkan taraf hidup hidup rakyat banyak.

Kegiatan perbankan sudah dikenal pada zaman Babylonia sekitar tahum 2000 SM. Ketika itu harta benda dititipkan di kuil-kuil kerajaan dan dipinjamkan kepada warga yang membutuhkan. Kemudian, pada zaman Romawi kegiatan perbankan bertambah luas menjadi tukar-menukar uang, menerima deposito, memberikan kredit, dan transfer modal. Bank negara pertama di dunia didirikan di Venesia pada tahun 1171, dilanjutkan dengan Bank of Genoa dan Bank of Barcelona tahun 1320.

Di Indonesia sendiri kegiatan perbankan berkembang sejak zaman Belanda. Bank pertama di Indonesia didirikan pada tahun 1827 dengan nama De Javansche Bank. Tahun 1986 R. Aria Wiraatmaja mendirikan Hulp en Spaar Bank untuk membantu masyarakat agar terhindar dari rentenir. Bank ini berubah nama menjadi Algemene Volks Credit Bank. Seteleh merdeka kedua bank tersebut diganti menjadi Bank Indonesia dan Bank Rakyat Indonesia.

Fungsi Bank
Undang-undang Nomor 10 Tahun 1998 tentang perbankan menjelaskan fungsi bank sebagai berikut.
No.Fungsi BankDeskripsi 
1.Menghimpun Dana Masyarakat.Bank mengumpulkan dana dari masyarakat dalam bentuk tabungan, sertifikat deposito, giro, dan deposito berjangka.
  1. Tabungan adalah simpanan yang penarikannya dapat dilakukan menurut syarat tertentu yang disepakati dan tidak dapat ditarik dengan cek atau perintah pembayaran lainnya.
  2. Giro adalah simpanan yang penarikannya dapat dilakukan setiap saat dengan menggunakan cek, bilyet giro, atau perintah pembayaran lainnya.
  3. Deposito adalah simpanan yang penarikannya hanya dapat dilakukan pada waktu tertentu saja berdasarkan perjanjian antara nasabah dan bank.
  4. Sertifikat deposito adalah simpanan dalam bentuk deposito yang sertifikat bukti penyimpanannya dapat dipindahtangankan
2.Menyalurkan Dana dan Memberi Kredit kepada MasyarakatDana yang berhasil dihimpun bank dari masyarakat tidak hanya disimpan oleh bank, tetapi disalurkan kembali dalam bentuk kredit kepada masyarakat yang membutuhkan dana. Melalui kegiatan ini, bank mendapatkan keuntungan berupa bagi hasil dan bunga kredit. 

Jenis-Jenis Bank
Jenis bank dapat digolongkan menjadi beberapa golongan, tidak hanya berdasarkan jenis kegiatan usahanya, melainkan juga mencakup bentuk badan hukumnya, pendirian dan kepemilikannya, dan target pasarnya. 
jenis bank
Ada beberapa jenis bank yang terdapat di Indonesia, yaitu bank umum, bank perkreditan rakyat (BPR), dan bank syariah.
No.Jenis BankDeskripsi 
1.Bank UmumBank umum adalah bank yang melaksanakan kegiatan usaha secara konvensional atau berdasar prinsip syariah yang kegiatannya memberikan jasa dalam lalu-lintas pembayaran. Contoh bank umum pemerintah adalah BRI, BNI, Bank Mandiri, dan BTN. Contoh bank umum swasta adalah BCA, City Bank, HSBC dan ABN AMRO Bank. Kegiatan utama bank umum adalah :
  1. Menghimpun dana masyarakat dapam bentuk giro, deposito berjangka, sertifikat deposito, dan tabungan dan bentuklainya.
  2. Memberikan kredit
  3. Menerbitkan surat pengakuan utang
  4. Membeli, menjual, atau menjamin atas resiko sendiri maupun kepentingan nasabah dan atas perintah nasabahnya seperti surat-wesel, obligasi, surat jaminan pemerintah, dan sertifikat Bank Indonesia
2.Bank SentralBank Sentral di Indonesia adalah Bank Indonesia (BI). Menurut Undang-Undang No. 3 Tahun 2004, bank sentral adalah lembaga negara yang memiliki wewenang untuk mengeluarkan alat pembayaran yang sah, merumuskan dan melaksanakan kebijakan moneter, mengatur dan menjaga kelancaran sistem pembayaran, mengatur dan mengawasi perbankan, serta menjalankan fungsi sebagai pemberi pinjaman kepada bank yang mengalami kesulitan likuiditas untuk menghindari krisis keuangan yang sistemik. Tujuan utama Bank Indonesia selaku bank sentral di Indonesia adalah mencapai dan memelihara kestabilan nilai rupiah. Untuk mencapai tujuan tersebut, Bank Indonesia mempunyai tugas-tugas sebagai berikut.
  1. Menetapkan dan melaksanakan kebijakan moneter
  2. Mengatur dan menjaga kelancaran sistem pembayaran
  3. Mengatur dan mengawasi bank
3.Bank Perkreditan Rakyat (BPR)BPR adalah bank yang melaksanakan kegiatan usaha secara konvensional atau berdasarkan prinsip syariah, yang kegiatannya tidak memberikan jasa dalam lalu lintas pembayaran. BPR berbeda dengan bank umum karena BPR tidak melakukan seluruh kegiatan perbankan. Contoh BPR adalah PT. BPR Daya Arta (Jakarta), PT. BPR Panasayu Arthalayan Sejahtera (Pemalang-Jateng), PT. BPR Mulya Arta (Bandung-Jabar). Kegiatan yang tidak dilakukan oleh BPR adalah sebagai berikut.
  1. Menerima simpanan berupa giro dan ikut serta dalam lalu lintas pembayaran
  2. Melakukan atau mengikuti kliring (transaksi utang piutang antarbank)
  3. Melakukan kegiatan usaha dalam valuta asing
  4. Melakukan usaha perasuransian
4.Bank SyariahBank syariah adalah bank yang beroperasi mengikuti ketentuan-ketentuan syariah Islam. Prinsip syariah tersebut di antaranya adalah prinsip bagi hasil (mudharabah), prinsip penyertaan modal (musharakah), prinsip jual beli barang dengan memperoleh keuntungan (murabahah), pembiayaan barang modal berdasarkan prinsip sewa murni tanpa pilihan (ijarah), dan pemindahan kepemilikan atas barang yang disewa dari pihak bank oleh pihak lain (ijarah wa iqtina). Contah Bank Syariah antara lain PT Bank Syariah Mandiri , PT. Bank Syariah Muamalat Indonesia, PT Bank Syariah BNI, PT Bank Syariah  BRI, dan PT. Bank Syariah Mega Indonesia. Kegiatan usaha yang dilakukan bank syariah di antaranya sebagai berikut.
  1. Menghimpun dana dari masyarakat, seperti giro dan deposito.
  2. Melakukan penyaluran dana melalui transaksi jual beli, pembiayaan bagi hasil, dan pembelian surat-surat berharga pemerintah.
  3. Memberikan jasa-jasa seperti transfer antar bank, menerima pembayaran tagihan atas surat-surat berharga, menyediakan tempat untuk menyimpan barang dan surat berharga, melakukan kegiatan usaha kartu debet, dan melakukan kegiatan wali amanat.
  4. Melakukan kegiatan lain, seperti kegiatan valuta asing, kegiatan penyertaan modal, pendirian dana pensiun, dan lembaga baitul mal.

B. Lembaga Keuangan Bukan Bank
Lembaga Keuangan Bukan Bank (LKBB) adalah badan usaha yang melakukan kegiatan-kegiatan di bidang keuangan dengan menghimpun dana dari masyarakat dan menyalurkannya kembali kepada masyarakat. LKBB didirikan bertujuan mendorong pengembangan pasar modal dan membantu permodalan industri kecil. Beberapa lembaga keuangan bukan bank yang beroperasi di Indonesia adalah sebagai berikut.
No.Jenis BankDeskripsi 
1.Koperasi Simpan PinjamKoperasi simpan pinjam adalah lembaga keuangan berbentuk koperasi yang bergerak di bidang perkreditan atau simpan-pinjam dengan tujuan memperbaiki kesejahteraan anggotanya. Kegiatan koperasi simpan-pinjam adalah menerima simpanan dari anggotanya dan meminjamkan kepada anggota yang membutuhkan dengan syarat mudah dan bunga ringan. Contoh KSP adalah Koperasi Abdi Kerta Raharja Banten dan KSP Nasari Semarang.
2.Perum PegadaianPerum Pegadaian adalah lembaga keuangan bukan bank milik negara yang yang menyediakan jasa pemberian pinjaman berdasarkan penyerahan barang, baik sebagai jaminan maupun sebagai dasar penghitungan nilai penjaminan. Jaminan tersebut bisa berupa emas dan perak, berlian, mutiara, sepeda motor, mobil, tanah, dan lainnya. Tujuan utama usaha pegadaian membantu masyarakat yang sedang membutuhkan uang agar terhindar dari rentenir yang meminjamkan uang dengan bunga tinggi.
3.Perusahaan Dana PensiunPerusahaan dana pensiun adalah dana yang disediakan oleh pemerintah atau perusahaan untuk para pegawai atau karyawan yang telah mencapai batas usia tertentu atau purna tugas sebagai cadangan hari tuanya. Sumber dananya diperoleh dari potongan gaji para pegawainya. Untuk pegawai negeri, dana pensiun dikelola oleh PT TASPEN.
4.Perusahaan AsuransiPerusahaan asuransi merupakan badan usaha yang memberikan perlindungan pada tertanggung terjadi risiko di masa mendatang. Apabila risiko tersebut benar-benar terjadi, pihak tertanggung akan mendapatkan ganti rugi sebesar nilai yang dijanjikan antara perusahaan asuransi selaku penanggung dengan nasabah selaku pihak tertanggung. Contoh perusahaan asuransi adalah Asuransi Jasa Indonesia, Asuransi Astra Buana, dan Asuransi Jasaraharja Putera.
5.Pasar ModalPasar modal adalah pasar yang mempertemukan pihak penawar dan pihak yang memerlukan dana jangka panjang dalam bentuk surat bukti utang jangka panjang (obligasi), surat tanda penyertaan modal (saham), atau surat berharga lainnya dengan jangka waktu satu tahun ke atas. Pihak penawar adalah perusahaan asuransi, dana pensiun, dan bank-bank tabungan. Sementara itu, pihak yang memerlukan dana adalah pengusaha, pemerintah, dan masyarakat umum. Contoh pasar modal di Indonesia adalah Bursa Efek Indonesia.
6.Lembaga PembiayaanLembaga pembiayaan adalah lembaga yang kegiatannya melakukan pembiayaan dalam bentuk penyediaan dana atau barang modal dengan tidak menarik dana secara langsung dari masyarakat. Contoh lembaga pembiayaan adalah sebagai berikut
  1. Perusahaan Pembiayaan Konsumen. Pembiayaan konsumen adalah kegiatan usaha pembiayaan dalam bentuk penyediaan barang-barang kebutuhan konsumen dengan cara pembayaran angsuran atau berkala. Contohnya adalah BAF, FIF, dan Adira.
  2. Perusahaan Kartu Kredit. Lembaga ini melakukan usaha pembiayaan untuk membeli barang dan jasa dengan menggunakan kartu kredit. Contoh perusahaan kartu kredit di Indonesia adalah MasterCard dan Visa.
  3. Perusahaan Sewa Guna Usaha (Leasing Company) Lembaga ini melakukan usaha pembiayaan dalam bentuk penyediaan barang modal untuk digunakan oleh penyewa guna usaha selama jangka waktu tertentu berdasarkan pembayaran berkala. Contoh Inance Leasing pembiayaan diatas 1 trilyun di Indonesia adalah BCA Finance, Summit Oto Finance, dan Adira Dinamika Multifinace.
  4. Perusahaan Perdagangan Surat Berharga (Securities Company) Lembaga ini melakukan usaha pembiayaan dalam bentuk perdagangan surat berharga. Contoh perusahaan sekuritas di Indonesia antara lain Ciptadana Securities, Danareksa Sekuritas, dan Mandiri Sekuritas.
  5. Perusahaan Modal Ventura (Venture Capital Company). Lembaga ini melakukan usaha pembiayaan dalam bentuk penyertaan modal ke dalam suatu perusahaan yang menerima bantuan pembiayaan untuk jangka waktu tertentu.  Contoh perusahaan ventura di indonesia : PT Multi Investama Ventura, PT Astra Mitra Ventura, dan PT Freefort Finance Indonesia.
Posted by Nanang_Ajim
Mikirbae.com Updated at: 7:06 PM

1 komentar:

Mohon tidak memasukan link aktif.