Home » » Kedaulatan Negara Republik Indonesia

Kedaulatan Negara Republik Indonesia

Istilah negara berasal dari Bahasa Latin, yaitu status atau statum, yang berarti menempatkan. Istilah negara merupakan terjemahan dari Bahasa Belanda staat dan Bahasa Inggris state. Istilah negara yang lazim digunakan di Indonesia berasal dari Bahasa Sansekerta nagari atau nagara, yang berarti wilayah, kota, atau penguasa. Negara ialah organisasi kekuasaan dari kelompok manusia yang telah mendiami wilayah tertentu. Menurut Prof. Mr. Soenarto negara sebagai organisasi masyarakat mempunyai daerah tertentu, di mana kekuasaan negara berlaku sepenuhnya sebagai kedaulatan (souverign). Sedangkan negara menurut Prof. R. Djokosoetono menyatakan negara adalah suatu organisasi manusia atau kumpulan manusia yang berada di bawah suatu pemerintahan yang sama.

Fungsi dari adanya negara adalah untuk memudahkan rakyatnya dalam mencapai tujuan bersama atau cita-citanya. Keinginan bersama ini dirumuskan dalam suatu dokumen yang disebut dengan konstitusi, termasuk di dalamnya nilai-nilai yang dijunjung tinggi oleh rakyat sebagai anggota negara. Dalam bentuk modern negara terkait erat dengan keinginan rakyat untuk mencapai kesejahteraan bersama dengan cara-cara yang demokratis.

Sifat - Sifat Negara
Negara adalah suatu bentuk organisasi yang khas, yang menjadikan dirinya berbeda dengan asosiasi atau organisasi lainnya. Kekhasan tersebut terletak pada sifat-sifat yang melekat pada negara. Dari sekian banyak sifat-sifat umum yang dapat dikenakan negara, disini kita sebutkan tiga sifat khas yang melekat padanya. Pada dasarnya sifat negara berkaitan erat dengan dasar terbentuknya negara, norma dasar yang menjadi tujuannya, falsafah hidup yang ingin diwujudkannya, serta perjalanan sejarah dan tata nilai sosial budaya yang telah berkembang di dalam negara. Menurut Prof. Miriam Budiarjo seorang pakar ilmu politik dalam bukunya Dasar-Dasar Ilmu Politik menyatakan bahwa sifat dan hakikat negara mencakup hal-hal sebagai berikut.
  1. Sifat Memaksa. Negara memiliki sifat memaksa, dalam arti negara memiliki kekuatan fisik secara legal.
  2. Sifat Monopoli. Negara mempunyai sifat monopoli dalam menetapkan tujuan bersama masyarakat.
  3. Sifat Mencakup Semua (all-embracing). Semua peraturan perundang-undangan yang berlaku adalah untuk semua orang tanpa kecuali.
NoSifat dan Hakikat NegaraContoh Penerapan
1.Memaksa
  1. Pada ketentuan tentang pajak. Setiap warga Negara harus membayar pajak, sehingga kalau ada orang yang tidak memenuhi kewajiban ini bisa dikenakan denda, atau disita miliknya, atau dibeberapa Negara misalnya dikenakan penjara kurungan.
  2. Pemerintah mencanangkan Indonesia Sehat 2010. Itu berarti Warga Negara Indonesia harus berpartisipasi agar tercapai.
  3. Program Wajib belajar mewajibkan setiap warga negara Indonesia untuk bersekolah selama 9 (sembilan) tahun pada jenjang pendidikan dasar, yaitu dari tingkat kelas 1 Sekolah Dasar (SD) atau Madrasah Ibtidaiyah (MI) hingga kelas 9 Sekolah Menengah Pertama (SMP) atau Madrasah Tsanawiyah (MTs).
  4. Pasal 27 yang tercantum dalam UUD 1945 yang mengandung maksud yaitu bahwa setiap warga negara wajib ikut serta dalam upaya pembelaan negara jika negara dalam situasi yang genting.
2.Monopoli
  1. Negara bisa melarang aliran kepercayaan atau kelompok politik tertentu yang dianggap bertentangan dengan paham Negara.
  2. Pasal 33 UUD 45 : Cabang-cabang produksi yang penting bagi negara dan yang menguasai hajat hidup orang banyak dikuasai oleh negara.
  3. Jika ada proyek pembuatan jalan tol yang dilakukan oleh pemerintah atau pelebaran jalan, maka lahan warga yang berada disekitar wilayah tersebut dapat mau tidak mau terkena penggusuran dan warga harus merelakan lahannya tersebut walaupun dengan ganti rugi yang tidak sebanding dengan harga lahan yang digusur tersebut.
  4. Negara membuat suatu kebijakan tentang syarat hak milik tanah. Jika perlu ada sertifikat dan mendirikan bangunan harus ada izin mendirikan bangunan. Jika ternyata seorang warga tidak memiliki surat-surat tanah tersebut maka negara dapat menyita lahan tersebut apalagi jika tanah tersebut akan digunakan untuk membangun fasilitas umum.
3.Mencakup Semua
  1. Pasal 29 ayat 2 UUD 1945 berisi tentang kebebasan memilih agama. Hal itu berarti, semua Warga negara Indonesia berhak memilih agama dan kepercayaannya masing-masing tanpa adanya paksaan.
  2. Marga Negara wajib memiliki KTP, kartu ini wajib dimiliki warga Negara di manapun ia berada.
  3. Negara mengusahakan kesejahteraan dan kemakmuran rakyat dengan memanfaat segala potensi sumber daya alam yang ada namun tetap memperhatikan keberlanjutan sumber daya itu untuk generasi yang akan datang.
  4. Keharusan membayar pajak yang berlaku untuk semua orang tanpa kecuali

Kedaulatan Negara
Daulat dalam pemerintahan berasal dari kata supremus (bahasa Latin), daulah (bahasa Arab), sovereignity (bahasa Inggris), souvereiniteit (bahasa Prancis), dan sovranita (bahasa Italia) yang berarti “kekuasaan tertinggi”. Kedaulatan, “sovereignity” merupakan salah satu syarat berdirinya suatu negara. Seperti diketahui bahwa salah satu syarat berdirinya negara adalah adanya pemeritahan yang berdaulat. Dengan demikian, pemerintah dalam suatu negara harus memiliki kewibawaan (authority) yang tertinggi (supreme) dan tak terbatas (unlimited). Kedaulatan adalah kekuasaan penuh dan tertinggi dalam suatu negara untuk mengatur seluruh wilayahnya tanpa adanya campur tangan dari negara lain.

J.H.A Logemann memandang bahwa kedaulatan merupakan kekuasaan mutlak atau kekuasaan tertinggi atas penduduk dan wilayah bumi beserta isinya yang dimiliki oleh suatu negara yang berdaulat. Jean Bodin (1500 – 1596) seorang ahli Prancis, memandang kedaulatan sebagai kekuasaan tertinggi untuk menentukan hukum dalam suatu negara. Ia memandang pada hakikatnya kedaulatan memiliki 4 (empat) sifat pokok sebagai berikut.
  1. Asli, artinya kekuasaan tidak berasal dari kekuasaan lain yang lebih tinggi.
  2. Permanen, artinya kekuasaan tetap ada selama negara berdiri, sekalipun pemegang kedaulatan sudah berganti.
  3. Tunggal (bulat), artinya kekuasaan merupakan satu-satunya kekuasaan tertinggi dalam negara yang tidak diserahkan atau dibagi-bagikan kepada badan lain.
  4. Tidak Terbatas (absolut), artinya kekuasaan tidak dibatasi oleh kekuasaan lain. Bila ada kekuasaan lain yang membatasinya, tentu kekuasaaan tertinggi yang dimilikinya itu akan lenyap.

Pada dasarnya kekuasaan yang dimiliki pemerintah mempunyai kekuatan yang berlaku ke dalam (interne souvereiniteit) dan ke luar (externe souvereinoteit), yaitu sebagai berikut.
  1. Kedaulatan Ke Dalam. Pemerintah memiliki wewenang tertinggi dalam mengatur dan menjalankan organisasi negara sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku.
  2. Kedaulatan Ke Luar. Pemerintah berkuasa bebas, tidak terikat dan tidak tunduk kepada kekuasaan lain, selain ketentuan-ketentuan yang telah ditetapkan. Demikian juga halnya dengan negara lain, harus pula menghormati kekuasaan negara yang bersangkutan dengan tidak mencampuri urusan dalam negerinya.
Pemerintahan memperoleh kedaulatan dari beberapa teori yang akan menjawab sumber kedaulatan tersebut, di antaranya sebagai berikut.
  1. Teori Kedaulatan Negara. Menurut teori ini adanya negara merupakan kodrat alam, demikian pula kekuasaan tertinggi terdapat pada pemimpin negara. Kodrat alam merupakan sumber kedaulatan. Penerapan hukum mengikat disebabkan karena dikehendaki oleh negara yang menurut kodrat memiliki kekuasaan mutlak. Tokoh teori ini adalah Paul Laband dan George Jellinek.
  2. Teori Kedaulatan Rakyat. Menurut teori ini negara memiliki kekuasaan dari rakyatnya yang bukan dari Tuhan atau Raja. Teori ini merupakan reaksi dari teori kedaulatan Tuhan dan teori kedaulatan raja. Teori ini memandang kedaulatan tertinggi berada di tangan rakyat dan dipergunakan untuk kepentingan dan kesejahteraan rakyat (demokrasi). Tokoh teori ini adalah J.J. Rousseau dan Montesquieu.
  3. Teori Kedaulatan Hukum. Menurut teori ini, pemerintah memperoleh kekuasaannya berdasarkan atas hukum, yang berdaulat adalah hukum. Hukum merupakan kekuasaan tertinggi dalam negara. Rakyat atau pemerintah harus tunduk pada aturan hukum yang berlaku. Tokoh teori ini adalah Hugo de Groot, Krabbe, Immanuel Kant dan Leon Duguit.
Demokrasi sebagai Bentuk Kedaulatan Rakyat
Demokrasi sering disebut dengan rule by the people, kemudian diartikan “pemerintahan dari rakyat, oleh rakyat, dan untuk rakyat”. Dalam sistem demokrasi, posisi rakyat sederajat di hadapan hukum dan pemerintahan. Ciri utama sistem demokrasi adalah tegaknya hukum di masyarakat (law enforcement) dan diakuinya hak asasi manusia (HAM) oleh setiap anggota masyarakat .

Menurut Hans Kelsen, pada dasarnya demokrasi adalah pemerintahan oleh rakyat dan untuk rakyat. Jadi, dalam perkembangan demokrasi dewasa ini dapat kita peroleh gambaran sebagai berikut.
  1. Kekuasaan negara demokrasi dilakukan oleh wakil-wakil yang terpilih, rakyat yakin bahwa segala kehendak dan kepentingannnya akan diperhatikan oleh wakil rakyat dalam melaksanakan kekuasaan negara.
  2. Cara melaksanakan kekuasaan negara demokrasi ialah senantiasa mengingat kehendak dan keinginan rakyat.
  3. Menyelesaikan setiap konflik secara damai melalui dialog yang terbuka melalui cara kompromi, konsensus, kerja sama dan dukungan, baik memanfaatkan lembaga maupun sarana komunikasi sosial.
Paham Demokrasi Pancasila sangat sesuai dengan kepribadian bangsa yang digali dari tata nilai sosial budaya sendiri.Kenyataan ini dapat kita lihat pada masyarakat desa yang menerapkan “musyawarah mufakat” dan “gotong royong” dalam menyelesaikan masalah-masalah dan penyusunan program secara bersama yang terjadi di desanya. Pada hakikatnya rumusan Demokrasi Pancasila tercantum dalam sila keempat Pancasila. Demokrasi Pancasila mengandung beberapa nilai moral yang bersumber dari Pancasila, yaitu:
  1. Persamaan bagi seluruh rakyat Indonesia.
  2. Keseimbangan antara hak dan kewajiban.
  3. Pelaksanaan kebebasan yang dipertanggungjawabkan secara moral kepada Tuhan Yang Maha esa, diri sendiri dan orang lain.
  4. Mewujudkan rasa keadilan sosial
  5. Pengambilan keputusan dengan musyawarah mufakat.
  6. Mengutamakan persatuan nasional dan kekeluargaan
  7. Menjunjung tinggi tujuan dan cita-cita nasional.

Pemilihan Umum sebagai Perwujudan Demokrasi Pancasila
Pemilihan umum sebagai sarana Demokrasi Pancasila dimaksudkan untuk membentuk sistem kekuasaan berdasarkan kedaulatan rakyat. Pemilihan umum adalah suatu cara untuk memilih wakil-wakil rakyat yang akan duduk di lembaga perwakilan rakyat serta merupakan salah satu bentuk pelayanan hak-hak asasi warga negara bidang politik. Untuk itu, sudah menjadi keharusan pemerintahan demokrasi untuk melaksanakan pemilihan umum dalam waktu-waktu yang telah ditentukan.

NoPemilu di IndonesiaKeterangan
1.Landasan Hukum
  1. UUD 1945 : Pasal 1 ayat (2) dan ayat (3), Pasal 18 ayat (3), Pasal 19 ayat (1), Pasal 20, Pasal 22C ayat (1) dan ayat (2), Pasal 22E, Pasal 24C ayat (1) Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945.
  2. Undang-undang : Undang Undang No.2 Tahun 2011 Tentang: Partai Politik., Undang Undang No. 15 Tahun 2011 Tentang: Penyelenggara Pemilihan Umum, Undang Undang No. 8 Tahun 2012 Tentang: Pemiilihan Umum Anggota Dewan Perwakilan Rakyat, Dewan Perwakilan Daerah, dan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah.
2.Tujuan Pemilu
    1. Pemilu legislatif untuk memilih anggota Dewan Perwakilan Rakyat (DPR), Dewan Perwakilan Daerah (DPD), Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD),
    2. Pemilu Presiden dan Wakil Presiden untuk memilih pasangan Presiden dan Wapres.
    3. Pemilukada untuk memilih kepala derah dan wakil kepala daerah.
    3.Asas Pemilu
    1. Pengertian langsung, menunjukan bahwa rakyat memilih wakilnya secara langsung sesuai dengan hati nuraninya.
    2. Umum berarti bahwa semua warga negara yang sudah memenuhi persyaratan untuk memilih berhak mengikuti Pemilu. Kesempatan memilih ini berlaku untuk semua warga negara tanpa diskriminasi berdasarkan suku, agama, ras, golongan, jenis kelamin, dan lain-lain.
    3. Bebas mengandung arti setiap warga negara bebas menentukan pilihannya tanpa ada tekanan atau paksaan
    4. dari siapapun juga. Rahasia, dalam memberikan suaranya, pemilih dijamin bahwa pilihannya tidak akan diketahui oleh pihak manapun dan dengan jalan apapun.
    5. Asas jujur menekankan bahwa setiap penyelenggara pemilu, aparat pemerintah, peserta pemilu, pengawas pemilu, pemantau pemilu, pemilih serta semua pihak yang berkaitan harus bersikap dan bertindak jujur.
    6. Asas adil, bahwa dalam penyelenggaraan pemilu setiap peserta dan pemilih mendapat perlakuan yang sama sesuai dengan peraturan yang berlaku.
    4.Sistem Pemilu
    1. Sistem Distrik (Plurality Sistem). Yaitu dengan perhitungan sederhana dengan calon peserta didik mengumpulkan dalam jumlah suara terbanyak.
    2. Sistem Semi Proporsional (Semi Proportional System). Yaitu perhitungan sistem distrik yang menjembatani proporsional.
    3. Sistem Proporsional (Proporsional System). Yaitu perhitungan rumit dengan calon peserta politik mengumpulkan dengan menggunakan bilangan pembagi pemilih.
    5.Lembaga Pelaksana Pemilu
      Dalam pasal 10 UU No. 3 tahun 1999 Tentang Pemilihan Umum dan Pasal 2 Keputusan Presiden Nomor 16 tahun 1999 tentang Pembentukan Komisi Pemilihan Umum dan Penetapan Organisasi dan Tata Kerja Sekretariat Umum Komisi Pemilihan Umum, dijelaskan bahwa untuk melaksanakan Pemilihan Umum, KPU memiliki tugas kewenangan sebagai berikut :
      1. Merencanakan dan mempersiapkan pelaksanaan Pemilu
      2. Menerima, meneliti serta menetapkan Partai Politik yang berhak sebagai Peserta Pemilihan Umum
      3. Membentuk Panitia Pemilihan Indonesia (PPI) dan mengkoordinasikan kegiatan Pemilu mulai dari tingkat Pusat sampai di TPS
      4. Mengumpulkan dan mensistemasikan bahan serta data hasil Pemilu
      5. Memimpin tahapan kegiatan Pemilu
      6.Lembaga Pengawas PemiluLembaga Pengawas Pemilu ialah Bawaslu (Badan Pengawas Pemilihan Umum).
      Posted by Nanang_Ajim
      Mikirbae.com Updated at: 10:30 PM

      0 komentar:

      Post a Comment

      Mohon tidak memasukan link aktif.