Home » » Perubahan Ujian Nasional Tahun 2015

Perubahan Ujian Nasional Tahun 2015

Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan (Kemendikbud) segera mengubah pola ujian nasional (UN) pada tahun 2015. Hal ini disebabkan pada tahun itu semua jenjang pendidikan yang ada telah menerapkan Kurikulum 2013. Perubahan pola UN tidak mungkin dilakukan sekarang, mengingat pelaksana Kurikulum 2013 belum secara menyeluruh. Hanya sekolah dan kelas yang menjadi piloting yang melaksanakannya. UN sebagai standar evaluasi tetap akan dipertahankan. Pemakaian UN senagai standar evaluasi berdasarkan amanat UU Sisdiknas. Penggunaan tandar tersebut bisa menjadi alat ukur pembanding standar pendidikan di negara lain

Perubahan pola Ujian Nasional tahun 2015 jelas disesuaikan dengan Kurikulum 2013, yaitu ketika semua siswa telah menerapkan Kurikulum 2013. Saat ini yang melaksanakan Kurikulum 2013 hanya siswa kelas 1 , 2, 4, dan 5 SD, kelas 1 (VII), dan kelas II (VIII) SMP, dan kelas 1 (X) dan II (XI) SMA dari sekolah piloting. Saat ini belum dapat dirinci bentuk perubahan pola Ujian Nasional tahun 2015 tersebut. UN pada saat ini dan sebelumnya digunakan pemerintah untuk empat fungsi. Empat fungsi tersebut adalah : pemetaan, syarat kelulusan, syarat melanjutkan studi ke jenjang berikutnya, dan intervensi kebijakan.

Fungsi pemetaan dan intervensi pada Ujian Nasinal (UN) hanya bisa dilaksanakan jika ada UN. Makanya UN tetap dipertahankan keberadaannya. Apapun bentuk perubahan pola Ujian Nasional tahun 2015, tidak boleh merugikan siswa dan harus dapat dipertanggungjawabkan semuanya. Dampak dari perubahan pola Ujian Nasional tahun 2015 harus bisa dirasakan manfaat, nilai dan mutu oleh semua pihak secara nasional.

Dengan adanya perubahan yang terjadi pada Ujian Nasional, saat ini Ujian Nasional :
  • Tidak menentukan kelulusan, 
  • Dapat ditempuh beberapa kali, 
  • Wajib diambil minimal satu kali. 
Kelulusan ditentukan sepenuhnya oleh sekolah dengan mempertimbangkan capaian seluruh mata pelajaran, keterampilan, maupun sikap dan perilaku siswa selama duduk di bangku sekolah. Bagi siswa yang nilai UN belum mencapai standar nilai kompetensi (55 atau kurang), dapat memperbaiki nilainya untuk mata pelajaran tersebut dalam ujian perbaikan.

Mengapa UN Diubah?
Setelah melewati perdebatan yang sangat panjang dikalangan para pakar, akhirnya keputusan tentang UN 2015 ini pun diubah. Mengapa Ujian Nasional Diubah? Seperti dilansir dari Kementerian Pendidikan dan Kebudayaaan Republik Indonesia, ini beberapa faktor dan fakta yang mempengaruhinya: Seharusnya UN itu....
  • Mendorong siswa suka belajar
  • Mendorong penguasaan kompetensi
  • Memberi informasi detil dan menyeluruh capaian kompetensi
  • Dapat dipakai sebagai acuan antar propinsi
  • Dapat digunakan sebagai pertimbangan seleksi masuk jenjang lebih tinggi
Namun kenyataannya yang terjadi saat ini adalah :
  • Siswa mementingkan nilai
  • Guru & sekolah fokus pada nilai, bukan kompetensi
  • Informasi capaian kurang lengkap
  • Perbandingan menjadi kurang bermakna ketika kecurangan terjadi
  • Hasil UN belum dapat maksimal dimanfaatkan sebagai alat seleksi
Alur Penyelenggaraan Ujian
alur perubahan un
Perbaikan Ujian Nasional
Perubahan Ujian Nasional (UN) tidak hanya mencakup tujuan dan jadwal pelaksanaannya. Lebih dari itu, pemerintah juga sudah menyiapkan berbagai rencana perbaikan UN. Beberapa perubahan yang ada pada Ujian Nasional saat ini adalah sebagai berikut :
  • Peningkatan mutu soal. Mendorong deep learning, soal yang kontekstual (budaya, sosio-antropologis, lingkungan). Pembuatan soal UN juga memerhatikan validitas, reliabilitas dan nilai-nilai.
  • Disertai survei dan kuesioner. Untuk mengidentifikasi faktor yang berpengaruh pada keberhasilan siswa. Kedua alat ini akan dipakai untuk mengidentifikasi faktor pengaruh terhadap capaian. 
  • Sertifikat Hasil UN lebih lengkap dengan tingkat capaian dan kompetensi, Untuk menggambarkan capaian kompetensi siswa mulai dari "kurang" hingga "sangat baik". Nantinya, hasil UN akan dianfaatkan untuk peningkatan mutu pendidikan berkelanjutan.
  • Penggunaan CBT (Computer-Based Test). Pemerintah menunjuk sekolah-sekolah yang dirasa siap untuk menjalankan UN CBT tersebut. Diharapkan, sistem komputerisasi ini akan membuat pelaksanaan UN lebih fleksibel dan handal.
Garis Waktu Perubahan Ujian Nasional
Dengan adanya kebijakan baru yang menjadikan UN bukan lagi penentu kelulusan dari satuan pendidikan, diharapkan akan terjadi perubahan perilaku siswa, guru, dan orang tua, sebab UN bukan lagi sesuatu yang sacral dan menakutkan. Pelaksanaan UN tahun 2015 merupakan langkah awal perbaikan UN kedepan. Mulai tahun 2015, UN tidak menentukan kelulusan peserta didik dari satuan pendidikan. Sebagai bentuk akuntabilitas publik, hasil UN yang disampaikan dalam bentuk Surat Keterangan Hasil Ujian (SKHUN) akan memberikan informasi tentang capaian siswa terhadap kompetensi lulusan yang dikatagorikan menjadi empat, yakni Sangat Baik, Baik, Cukup, dan Kurang. Kedepan, laporan UN akan lebih rinci dengan menjelaskan setiap komponen penilaian. Berikut ini garis waktu perubahan Ujian Nasional.

Tahun 2015 :
  • UN tidak untuk kelulusan 
  • UN dapat diulang lewat ujian perbaikan pada tahun berikutnya 
  • Pengenalan CBT (Computer Based Test)
  • SKHUN yang lebih bermakna 
Tahun 2016-2018
  • UN dilakukan pada awal semester akhir 
  • UN dapat diulang pada tahun yang sama
Tahun 2018 -2020
  • Sekolah dan guru dapat mengarahkan potensi siswa secara lebih baik 
  • UN CBT dilakukan secara luas dan terbentuk testing center di daerah 
  • UN dapat dilakukan dengan jadwal yang lebih fleksibel
Computer-Based Test
Ujian nasional (UN) berbasis komputer atau disebut computer based test (CBT) akan mulai dirintis tahun ini. Saat ini sebanyak 724 sekolah yang tersebar di 129 kabupaten/kota pada 27 provinsi di Indonesia sedang diverifikasi. Verifikasi meliputi pengecekan infrastruktur yang tersedia dan kesediaan sekolah melaksanakan CBT. Sekolah yang menjadi perintis pelaksanaan CBT adalah sekolah yang bersedia dan memiliki infrastruktur memadai.  
  • Pada tahun 2015, Perintisan CBT dengan target sekolah yang infrastrukturnya memadai dan bersedia pada setiap jenjang di setiap propinsi.
  • Pada tahun-tahun berikutnya, CBT akan dilakukan dengan cakupan lebih luas di 34 propinsi pada jenjang: SMP/Mts, SMA/MA, SMK, Paket B dan C.
  • Manfaat Meningkatkan mutu, fleksibilitas dan kehandalan UN, Memperlancar proses pengadaan UN, dan Hasil lebih cepat dan detail untuk siswa, orangtua dan sekolah, Soal Computer-Based Test setara dengan Paper-Based Test
Sumber : Infografis-Ujian-Nasional-2015-Kemendikbud
Posted by Nanang_Ajim
Mikirbae.com Updated at: 8:44 PM

0 komentar:

Post a Comment

Mohon tidak memasukan link aktif.