Home » » Bentuk dan Tujuan Negara Kesatuan Republik Indonesia

Bentuk dan Tujuan Negara Kesatuan Republik Indonesia

Pemakaian istilah bentuk negara masih memiliki perbedaan dan belum ada keseragaman. Menurut R. Kranenburg istilah bentuk negara diartikan sebagai “monarchieen” (monarki) dan “republieken” (republik). Pendapat yang sama dikemukakan oleh Niccolo Machiavelli, yang mengemukakan bentuk negara menjadi 2 (dua) yaitu monarki dan republik. Di dalam bentuk negara sekaligus mengatur mengenai sistem pemerintahannya. Menurut Leon Duguit monarki dan republik merupakan bentuk pemerintahan (forme de gouvernement), sedangkan yang dimaksud dengan bentuk negara adalah negara kesatuan, negara serikat dan perserikatan negara-negara. Pendapat yang dikemukakan oleh Leon Duguit lebih cocok digunakan dalam perkembangan negara modern.

Jika dilihat dari bentuk negara yang berlaku umum di dunia maka bentuk negara secara umum dibagi menjadi 2 (dua), yaitu negara kesatuan dan negara federasi. Negara kesatuan merupakan bentuk negara yang sifatnya tunggal dan tidak tersusun dari beberapa negara yang memiliki kedaulatan, tidak terbagi, dan kewenangannya berada pada pemerintah pusat. Negara federasi atau serikat adalah negara bersusunan jamak, terdiri atas beberapa negara bagian yang masing-masing tidak berdaulat. Setiap negara bagian dalam negara federasi bebas melakukan tindakan ke dalam, asal tidak bertentangan dengan konstitusi federal. Tindakan ke luar (hubungan dengan negara lain) hanya dapat dilakukan oleh pemerintah federal. Pada negara serikat (federal) ditandai dengan beberapa karakteristik yang khas, yaitu:
  1. Adanya supremasi konstitusi federal,
  2. Adanya pemencaran kekuasaan antara negara serikat dengan negara bagian, dan
  3. Adanya suatu kekuasaan tertinggi yang bertugas menyelesaikan sengketa-sengketa yang mungkin timbul antara negara serikat dan negara bagian.

Selain bentuk negara kesatuan dan federasi, terdapat bentuk negara lain, yaitu konfederasi dan serikat negara. Konfederasi adalah bergabungnya beberapa negara yang berdaulat penuh. Untuk mempertahankan kedaulatan intern dan eksternnya mereka bersatu atas dasar perjanjian internasional. Perjanjian tersebut diakui dengan menyelenggarakan beberapa alat perlengkapan sendiri yang memiliki kekuasaan tertentu terhadap negara anggota konfederasi, tetapi tidak terhadap warga negara tersebut. Adapun, serikat negara merupakan suatu ikatan dari dua atau lebih negara berdaulat yang lazimnya dibentuk secara sukarela dengan suatu persetujuan internasional berupa traktat atau konvensi yang diadakan oleh semua negara anggota yang berdaulat.
negara kesatuan
Negara Kesatuan
Negara kesatuan adalah suatu negara yang merdeka dan berdaulat, yang berkuasa hanya satu pemerintah pusat yang mengatur seluruh daerah sebagai bagian dari negara. Berikut adalah beberapa pengertian negara kesatuan menurut para ahli, di antaranya sebagai berikut.
  1. C.F. Strong, dalam bukunya Modern Political Constitutions, negara kesatuan merupakan bentuk negara yang memiliki kedaulatan tertingggi berada di tangan pemerintah pusat.
  2. Moh. Kusnadi dan Harmaily Ibrahim, dalam bukunya Pengantar Hukum Tata Negara Indonesia, negara kesatuan adalah negara yang susunan negaranya hanya terdiri atas satu negara saja dan tidak dikenal adanya negara di dalam negara.
  3. Abu Daud Busroh, dalam bukunya Ilmu Negara, negara kesatuan adalah negara yang tidak tersusun dari beberapa negara, melainkan negara bersifat tunggal dan tidak ada negara dalam negara.

Negara kesatuan sering juga disebut sebagai negara unitaris, unity. Unitaris merupakan negara tunggal (satu negara) yang monosentris (berpusat satu), terdiri hanya satu negara, satu pemerintahan, satu kepala negara, satu badan legislatif yang berlaku bagi seluruh wilayah negara. Hakikat negara kesatuan yang sesungguhnya adalah kedaulatan tidak terbagi-bagi, baik ke luar maupun ke dalam dan kekuasaan pemerintah pusat tidak dibatasi. Pada dasarnya negara kesatuan berbeda dengan negara serikat. Hal ini ditunjukkan berdasarkan dua kriteria yang membedakan negara kesatuan dan negara serikat.
  1. Negara kesatuan organisasi bagian-bagian negara dalam garis-garis besarnya telah ditetapkan oleh pembentuk undang-undang pusat. Adapun, dalam negara serikat, negara bagian memiliki wewenang membentuk konstitusi sendiri dan berwenang mengatur organisasi sendiri dalam rangka konstitusi federal. 
  2. Negara kesatuan wewenang pembentuk undang-undang pusat ditetapkan dalam suatu rumusan yang umum dan wewenang pembentuk undang-undang yang lebih rendah (lokal) tergantung pada badan pembentuk undang-undang pusat. Adapun, pada negara serikat wewenang pembentuk undang-undang adalah pusat untuk mengatur hal-hal tertentu, telah diperinci satu persatu dalam konstitusi federal.

Berdasarkan hal tersebut di atas, dalam praktiknya negara kesatuan memiliki kelebihan-kelebihan sebagai berikut.
  1. Negara kesatuan secara struktural lebih sederhana.
  2. Bagi negara Indonesia, yang tingkat pendidikan masyarakatnya relatif belum merata, apabila terdapat kekurangan tenaga ahli dalam bidang pemerintahan maka kekurangan tenaga ahli tersebut dapat disiapkan oleh pemeritah pusat.
  3. Biaya personel lebih murah, tetapi jalur birokrasi lebih panjang dan relatif memakan waktu.
  4. Relatif lebih stabil untuk mengurangi kecemburuan kemajuan antardaerah, karena bagi daerah yang kurang maju dapat dimintakan anggaran dari pusat dan subsidi-subsidi lainnya.
  5. Mengurangi timbulnya sikap provinsialisme dan sparatisme.

Tujuan Negara Kesatuan
Setiap negara dibentuk tentu bukan tanpa tujuan. Tujuan negara adalah suatu sasaran yang hendak dicapai oleh suatu negara, merupakan ide yang bersifat abstrak-ideal berisi harapan yang dicita-citakan. Charles E. Merriam, dalam bukunya A History of American Political Theories mengemukakan lima tujuan yang ingin dicapai oleh negara kesaatuan, yaitu keamanan ekstern, ketertiban intern, keadilan, kesejahteraan, dan kebebasan. Kelima tujuan tersebut dapat direduksi menjadi kesejahteraan atau kemakmuran bersama.
  1. Keamanan ekstern (eksternal security), artinya negara bertugas melindungi warga negaranya terhadap ancaman dari luar.
  2. Pemeliharaan ketertiban intern (mainte-nance of internal order), artinya dalam masyarakat yang tertib terdapat pembagian kerja dan tanggung jawab pelaksanaan peraturan-peraturan pada segenap fungsionaris negara, terdapat pula badan-badan, prosedur dan usaha-usaha yang dimengerti oleh segenap warga negara dan dilaksanakan untuk memajukan kebahagian bersama.
  3. Fungsi keadilan (justice), terwujudnya suatu sistem di mana terdapat saling pengertian dan prosedur-prosedur yang diberikan kepada setiap orang apa yang telah disetujui dan telah dianggap patut.
  4. Kesejahteraan (welfare), kesejahteraan meliputi keamanan, ketertiban, keadilan dan kebebasan.
  5. Kebebasan (freedom), adalah kesempatan mengembangkan dengan bebas hasrat -hasrat individu akan ekspresi ke-pribadiannya yang harus disesuai-kan gagasan kemakmuran umum.

Negara Kesatuan Republik Indonesia
Tujuan Negara Kesatuan Republik Indonesia terdapat dalam Alinea Keempat Pembukaan Undang-Undang Dasar (UUD) Negara Republik Indonesia Tahun 1945 yaitu melindungi segenap bangsa Indonesia dan seluruh tumpah darah Indonesia. memajukan kesejahteraan umum. mencerdaskan kehidupan bangsa. dan ikut melaksanakan ketertiban dunia yang berdasarkan kemerdekaan, perdamaian abadi dan keadilan sosial. Contoh kegiatan dalam kehidupan bermasyarakat, berbangsa, dan bernegara yang menunjukkan perwujudan tujuan nasional antara lain sebagai berikut.

No.Tujuan NasionalContoh Kegiatan
1.Melindungi segenap bangsa Indonesia dan seluruh tumpah darah Indonesia
  1. Membentuk TNI untuk melindungi kedaulatan NKRI
  2. Memberi pembelaan terhadap TKI yang bermasalah di luar negeri
  3. Penegakkan “Hak Asasi Manusia” (HAM)
  4. Warga negara dapat mewujudkannya dengan cara membela negara dalam berbagai bentuk.
  5. Mempertahankan keutuhan Wilayah NKRI
2.Memajukan kesejahteraan umum
  1. Menyubsidi BBM dan BLSM
  2. Membuka lapangan pekerjaan
  3. Pemerintah pusat menyerahkan sebagian wewenangnya kepada daerah otonom untuk mengatur dan mengurus urusan pemerintahan (Otonomi daerah)
  4. Menyediakan perumahan yang layak, serta pekerjaan dan penghidupan yang layak.
  5. Menyediakan fasilitas pendidikan, kesehatan dan fasilitas umum lainnya.
3.Mencerdaskan
kehidupan bangsa
  1. Melaksanakan Wajib Belajar 9 tahun
  2. Pemberian dana bantuan operasional sekolah (BOS)
  3. Anggaran pendidikan sekurang-kurangnya 20% dari APBN/APBD seperti telah dinyatakan dalam UUD 1945 pasal 31(ayat 4).
  4. Mengupayakan kesempatan mendapatkan pendidikan bagi melalui sanggar pusat kegiatan belajar masyarakat (PKBM), paket A, paket B dan paket C. dan SMP Terbuka.
  5. Pemerintah menyelenggarakan sistem pendidikan jarak jauh (distance learning), yaitu melalui Universitas Terbuka
  6. Memberikan beasiswa bagi putra-putri bangsa yang berprestasi.
4.Ikut melaksanakan
ketertiban dunia
  1. Ikut dalam misi perdamaian PBB diantaranya UNEF Mesir, UNOC Kongo,I CCS Vietnam, misikesehatan PBB di Bosnia Herzegovina.
  2. Ikut menjadi anggota PBB dan Asean. 
  3. Aktif dalam Persetujuan Umum tentang Tarif dan Perdagangan (General Agreement on Tariffs and Trade/ GATT).
  4. Indonesia ikut organisasi perdagangan dunia (World Trade Organization/WTO).
  5. Indonesia aktif mengirimkan pasukan perdamaian di bawah komando PBB(Pasukan Garuda).
  6. Indonesia ikutserta dalam mendirikan organisasi Gerakan Nonblok 
  7. Indonesia ikut serta dalam Konferensi Asia-Afrika.

Bangsa Indonesia yang lahir melalui Proklamasi Kemerdekaan tanggal 17 Agustus 1945 telah memiliki tekad yang sama, bahwa negara ini akan eksis di dunia internasional dalam bentuk negara kesatuan. Bentuk negara kesatuan tersebut didasarkan pada 5 (lima) alasan berikut.
  1. Unitarisme sudah merupakan cita-cita gerakan kemerdekaan Indonesia.
  2. Negara tidak memberikan tempat hidup bagi provinsialisme.
  3. Tenaga-tenaga terpelajar kebanyakan berada di Pulau Jawa sehingga tidak ada tenaga di daerah untuk membentuk negara federal.
  4. Wilayah-wilayah di Indonesia tidak sama potensi dan kekayaannya.
  5. Dari sudut geopolitik, dunia internasional akan melihat Indonesia kuat apabila sebagai negara kesatuan.
Menurut Jimly Asshiddiqie bahwa negara Indonesia adalah negara yang berbentuk kesatuan (unitary state). Kekuasaan asal berada pada pemerintah pusat, namun kewenangan (authorithy) pemerintah pusat ditentukan batas-batasnya dalam undang-undang dasar dan undang-undang. Kewenangan yang tidak disebutkan dalam undang-undang dasar dan undang-undang ditentukan sebagai kewenangan yang dimiliki oleh pemerintah daerah.

Gagasan untuk membentuk negara kesatuan, secara yuridis formal tertuang dalam Pasal 1 Ayat (1) UUD 1945 yang menyebutkan secara tegas bahwa “Negara Indonesia adalah negara kesatuan yang berbentuk Republik”. Pasal ini menunjukkan bahwa prinsip negara kesatuan Republik Indonesia adalah pemegang kekuasaan tertinggi atas segenap urusan negara ialah pemerintah pusat. Penjelasan Pasal 1 Ayat (1) juncto Pasal 18 (sebelum perubahan) yang termuat dalam Berita Republik Indonesia Tahun II Nomor. 7, menyatakan antara lain sebagai berikut.
  1. Bentuk negara kesatuan dan republik mengandung isi pokok pikiran kedaulatan rakyat.
  2. Negara Indonesia tidak akan mempunyai daerah di dalam lingkungannya yang bersifat staat (negara).
  3. Daerah negara Indonesia akan dibagi dalam daerah provinsi, dan daerah provinsi akan dibagi pula dalam daerah yang lebih kecil yang bersifat otonom atau bersifat daerah administrasi belaka menurut kesatuan undang-undang.
  4. Di daerah yang bersifat otonom akan diadakan badan perwakilan daerah dan pemerintahan akan bersendi atas dasar permusyawaratan.
  5. Negara Republik Indonesia menghormati kedudukan daerah-daerah istimewa dan mengingat hak-hak asal usul daerah tersebut.

Pasca Amandemen keempat Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945, prinsip negara kesatuan sebagaimana tertuang dalam Pasal 1 Ayat (1) diperkuat oleh Pasal 18 Ayat (1) Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia tahun 1945, menegaskan bahwa Negara Kesatuan Republik Indonesia dibagi atas daerah-daerah provinsi, dan daerah provinsi dibagi atas kabupaten dan kota. Tiap-tiap provinsi, kabupaten, dan kota mempunyai pemerintahan daerah yang diatur dengan undang-undang.

Dalam Pasal 18 B Ayat (2) yang berisi rumusan, bahwa negara mengakui dan menghormati satuan-satuan pemerintahan daerah yang bersifat khusus atau bersifat istimewa yang diatur dengan undang-undang. Rumusan kata-kata Negara Kesatuan Republik Indonesia tertulis dalam Pasal 25 A Undang- Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945, dengan rumusan “Negara Kesatuan Republik Indonesia adalah sebuah negara kepulauan yang berciri Nusantara, dengan wilayah dan batas-batas dan hak-haknya ditetapkan dengan undang-undang”.

Pasal 37 Ayat (5) Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945, sebagai ketentuan penutup menyatakan secara tegas bahwa “Khusus mengenai bentuk negara Kesatuan Republik Indonesia tidak dapat dilakukan perubahan”. Hal ini menunjukan bahwa NKRI merupakan harga mati dan tidak dapat diganggu gugat. Pasal-pasal dalam Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 tersebut merupakan penguatan dan pengokohan prinsip negara kesatuan Republik Indonesia agar semakin kokoh dan terjaga dalam konstitusi negara.
Posted by Nanang_Ajim
Mikirbae.com Updated at: 4:43 PM

0 komentar:

Post a Comment

Mohon tidak memasukan link aktif.