Home » » Pengambilan Keputusan dalam Rapat

Pengambilan Keputusan dalam Rapat

Dalam sebuah rapat atau pertemuan biasanya digunakan untuk membicarakan, merundingkan, dan memutuskan suatu masalah. Salah satu contoh yang sederhana saja, misalnya dalam rapat warga Rukun Tetangga (RT). Pembicaraan mengenai suatu masalah dalam rapat warga RT biasanya berjalan dengan alot, karena masing-masing warga memiliki pendapat. Idealnya dalam rapat keputusan diambil dengan musyawarah mufakat. Namun karena berbagai situasi dan kondisi biasanya dalam rapat apabila keputusan tidak dapat diambil secara musyawarah mufakat, keputusan diambil dengan cara suara terbanyak (voting).

Keputusan Berdasarkan Musyawarah dan Mufakat
Musyawarah merupakan cara mengambil keputusan dengan cara mengakomodasi semua pendapat yang ada dalam musyawarah tersebut. Musyawarah merupakan salah satu ciri masyarakat Indonesia dalam mengambil keputusan. Dengan musyawarah ini diharapkan semua pendapat dapat tertampung sehingga keputusan yang diambil dapat diterima dan dilaksanakan oleh peserta musyawarah. Sedangkan mufakat adalah kesepakatan yang dihasilkan setelah kita melaksanakan musyawarah.

Ada beberapa tata cara atau ketentuan yang dapat dijadikan pedoman ketika kita menyampaikan pendapat dalam musyawarah, antara lain sebagai berikut :
  • Sampaikan pendapat secara baik, jelas, dan sopan, sertakan alasan mengapa pendapat anda demikian.
  • Hargai dan hormati pendapat orang lain yang bertentangan atau beda pendapat dengan anda.
  • Carilah titik temu diantara pendapat-pendapat yang ada secara bijaksana.
  • Apabila keputusan sudah diambil, terimalah keputusan tersebut dengan besar hati, walaupun mungkin tidak sesuai dengan keinginan anda.
  • Laksanakanlah hasil keputusan bersama tersebut dengan sepenuh hati.

Pengambilan keputusan berdasarkan musyawarah mufakat biasanya dilakukan setelah anggota rapat yang hadir diberikan kesempatan untuk mengemukakan pendapat serta saran, dan dipandang cukup untuk diterima oleh rapat sebagai sumbangan pendapat dan pemikiran bagi penyelesaian masalah yang sedang dimusyawarahkan. Keputusan berdasarkan mufakat adalah sah apabila diambil dalam rapat yang telah mencapai kuorum dan disetujui oleh semua yang hadir. Kuorum adalah jumlah minimum anggota yang harus hadir dalam sebuah rapat. Jumlah ini biasanya ditentukan berdasarkan berdasarkan kesepakatan sebelum dimulainya suatu rapat. Ada rapat yang kuorumnya setengah dari jumlah angggota, adapula yang tiga per empat jumlah anggota.

Dalam musyawarah mufakat kita mengenal istilah aklamasi yaitu pengambilan keputusan yang disetujui oleh semua peserta rapat tanpa ada satupun yang menolak atau berbeda pendapat. Aklamasi memang jarang terjadi dalam sebuah musyawarah karena setiap peserta rapat memiliki pendapat yang berbeda-beda.

Keputusan Berdasarkan Suara Terbanyak (voting)
Keputusan berdasarkan suara terbanyak diambil apabila keputusan berdasarkan mufakat sudah tidak tercapai karena adanya pendapat sebagian anggota rapat yang tidak dapat dipertemukan lagi dengan pendapat anggota rapat yang lain. Pengambilan suara terbanyak yang mudah dilakukan dalam sebuah rapat yaitu dengan cara terbuka, dengan tunjuk jari sehingga dapat terlihat anggota yang setuju dan yang tidak setuju.

Ada juga pengambilan suara terbanyak dengan cara tertutup. Pemberian suara secara tertutup dilakukan dengan cara tertulis. Peserta rapat menuliskan pendapatnya dalam sebuah kertas tanpa mencantumkan nama. Selesai menuliskan pendapatnya biasanya hasil tersebut dibawa ke depan dan dibacakan satu persatu, hingga keputusan dapat diambil.

walk outDalam pengambilan keputusan dengan suara terbanyak ada satu hal yang harus kita hindari yaitu "Walk Out". Walkout adalah suatu
tindakan bagi seseorang /sekelompok orang yang meninggalkan suatu musyawarah/rapat yang akan/sedang berlangsung karena ketidak setujuan atas keputusan yang di ambil oleh rapat /musyawarah. Walk out menunjukan sikap tidak bertanggung jawab terhadap keputusan yang akan diambil. Dalam pengambilan keputusan ini hendaknya kita dapat berusaha untuk mementingkan kepentingan banyak orang daripada kepentingan pribadi ataupun golongan. Negara kita adalah negara demokrasi.
Posted by Nanang_Ajim
Mikirbae.com Updated at: 9:50 AM

0 komentar:

Post a Comment

Mohon tidak memasukan link aktif.