Home » » Proses Pembentukan NKRI

Proses Pembentukan NKRI

Sebagai negara yang baru lahir, Indonesia belum memiliki undang-undang dasar yang berfungsi untuk mengatur segala aspek kehidupan berbangsa dan bernegara. Kepala negara dan kepala pemerintahan yang akan menjalankan pemerintahan serta kelengkapannya juga belum ada.

Para pemimpin bangsa segera memanfaatkan dengan sebaik-baiknya lembaga yang ada pada waktu
itu, yaitu PPKI yang dibentuk Jepang sejak tanggal 7 Agustus 1945 diketuai Ir. Soekarno dan wakil ketuanya Drs. Moh. Hatta. PPKI menggantikan tugas BPUPKI yang sudah berakhir. BPUPKI dibentuk pada tanggal 29 April 1945.

Apakah kepanjangan PPKI dan BPUPKI? BPUPKI adalah Badan Penyelidik Usaha usaha Persiapan Kemerdekaan Indonesia sedangkan PPKI adalah  Panitia Persiapan Kemerdekaan Indonesia.

Proses Pembentukan NKRI
1. Pembentukan Kelengkapan Pemerintahan
Pada tanggal 18 Agustus 1945, PPKI mengadakan sidangnya yang pertama di Gedung Kesenian Jakarta. Sidang dipimpin oleh Ir. Soekarno dan Drs. Mohammad Hatta sebagai wakilnya. Anggota Sidang PPKI sebanyak 27 orang.

Melalui pembahasan secara musyawarah, sidang mengambil keputusan penting, antara lain sebagai berikut.
  1. Mengesahkan Undang-Undang Dasar 1945 sebagai konstitusi RI.
  2. Memilih presiden dan wakil presiden, Ir. Soekarno sebagai Presiden RI dan Drs. Mohammad Hatta sebagai Wakil Presiden RI.
  3. Tugas presiden untuk sementara waktu dibantu oleh Komite Nasional.

PPKI melanjutkan pekerjaannya guna melengkapi berbagai hal yang diperlukan bagi berdirinya negara dengan melaksanakan sidang pada tanggal 19 Agustus 1945. Dalam sidang kedua, PPKI menghasilkan keputusan, antara lain sebagai berikut.
  1. Menetapkan dua belas kementerian yang membantu tugas presiden dalam pemerintah.
  2. Membagi wilayah Republik Indonesia menjadi delapan provinsi, yaitu Provinsi Sumatra, Provinsi Jawa Barat, Provinsi Jawa Tengah, Provinsi Jawa Timur, Provinsi Sunda Kecil, Provinsi Maluku, Provinsi Sulawesi, dan Provinsi Kalimantan.
Proses Pembentukan NKRI
2. Pembentukan Komite Nasional Indonesia
PPKI kembali mengadakan sidang pada tanggal 22 Agustus 1945 yang memiliki agenda pokok tentang rencana pembentukan Komite Nasional dan Badan Keamanan Rakyat. Komite Nasional dibentuk di seluruh Indonesia dan berpusat di Jakarta. Tujuannya sebagai penjelmaan tujuan dan cita-cita bangsa Indonesia untuk menyelenggarakan kemerdekaan Indonesia yang berdasarkan kedaulatan rakyat.

3. Pembentukan Alat Kelengkapan Keamanan Negara
Dalam rapat Pleno PPKI pada tanggal 22 Agustus 1945, diputuskan pembentukan Badan Keamanan Rakyat (BKR). BKR ditetapkan sebagai bagian dari Badan Penolong Keluarga Korban Perang (BPKKP) yang merupakan induk organisasi dengan tujuan untuk memelihara keselamatan masyarakat, serta merawat para korban perang.

Perkembangan situasi negara makin membahayakan. Pimpinan negara menyadari bahwa sulit untuk mempertahankan negara dan kemerdekaan tanpa angkatan perang. Dalam kondisi seperti itu, pemerintah memanggil pensiunan Mayor KNIL Oerip Soemoharjo dari Yogyakarta ke Jakarta dan diberi tugas membentuk tentara kebangsaan. Dengan Maklumat Pemerintah pada tanggal 5 Oktober 1945, terbentuklah organisasi ketentaraan yang bernama Tentara Keamanan Rakyat (TKR).

4. Pembentukan Lembaga Pemerintahan di Seluruh Daerah di Indonesia
Bentuk pemerintah daerah di Indonesia diatur dalam Undang-Undang Dasar 1945 Pasal 18 (sebelum diamandemen). Pasal tersebut berbunyi: Pembagian daerah Indonesia atas daerah besar dan kecil dengan bentuk susunan pemerintahannya ditetapkan dengan undang-undang dengan memandang dan mengingat dasar musyawarah dalam sistem pemerintahan negara, dan hak-hak asal usul dalam daerah-daerah yang bersifat istimewa. Berdasarkan bunyi pasal tersebut, berarti daerah Indonesia akan dibagi dalam daerah provinsi. Setiap daerah provinsi akan dibagi pula dalam daerah yang lebih kecil.

Sesuai dengan keputusan PPKI tanggal 18 Agustus 1945 bahwa tugas presiden dibantu oleh Komite Nasional, di daerah-daerah tugas gubernur (kepala daerah) juga dibantu oleh Komite Nasional di daerah. Pembentukan Komite Nasional Indonesia Daerah yang ada di tiap-tiap provinsi merupakan lembaga yang akan berfungsi sebagai Dewan Perwakilan Rakyat Daerah sebelum diadakan pemilihan umum. Dengan terbentuknya pemerintahan di daerah, yang dibantu oleh Komite Nasional di daerah, diharapkan roda pemerintahan dapat berjalan, baik di tingkat pusat maupun di daerah.

Ayo Berlatih
Cari tahu jawaban dari pertanyaan-pertanyaan berikut ini!
  1. Apakah tugas PPKI? Melakukan upaya-upaya persiapan kemerdekaan dan pembentukan Negara Kesatuan Republik Indonesia.
  2. Apa hasil sidang PPKI pertama? a. Penetapan dan pengesahan konstitusi sebagai hasil kerja BPUPKI yang sekarang dikenal dengan Undang-Undang Dasar 1945 sebagai konstitusi RI. b. Ir. Soekarno dipilih sebagai Presiden RI dan Drs. Mohammad Hatta sebagai Wakil Presiden Republik Indonesia. c. Tugas Presiden RI untuk sementara waktu oleh sebuah Komite Nasional.
  3. Apa tujuan pembentukan KNI? Tujuannya sebagai penjelmaan tujuan dan cita-cita bangsa Indonesia untuk menyelenggarakan kemerdekaan Indonesia yang berdasarkan kedaulatan rakyat.
  4. Kapan BKR sebagai cikal bakal TNI dibentuk? Pada tanggal 22 Agustus 1945
  5. Tuliskan 8 provinsi yang dibentuk sebagai hasil Sidang PPKI Pertama! Provinsi Sumatra, Provinsi Jawa Barat, Provinsi Jawa Tengah, Provinsi Jawa Timur, Provinsi Sunda Kecil, Provinsi Maluku, Provinsi Sulawesi, dan Provinsi Kalimantan.

Peristiwa sebelum, saat, dan sesudah Proklamasi juga melahirkan tokoh-tokoh yang sangat berjasa bagi bangsa dan negara. Dengan jiwa rela berkorban dan pantang menyerah serta gagah berani, mereka berdiri di barisan terdepan untuk memperjuangkan kepentingan bangsa dan negara. Selain tokoh Dwitunggal, yakni Ir. Soekarno dan Drs. Moh. Hatta, juga kita kenal Amhad Soebarjo. Dia juga sangat berjasa dalam perumusan dan penyusunan naskah Proklamasi.
Posted by Nanang_Ajim
Mikirbae.com Updated at: 12:59 PM

0 komentar:

Post a Comment

Mohon tidak memasukan link aktif.