Home » » Ketaatan Terhadap Peraturan Perundang-undangan

Ketaatan Terhadap Peraturan Perundang-undangan

Kepatuhan atau ketaatan berarti sikap taat atau siap sedia melaksanakan aturan. Dengan sikap patuh akan membentuk perilaku disiplin. Banyak manfaat yang dapat diperoleh apabila seseorang terbiasa hidup taat pada aturan, diantaranya adalah kepatuhan lebih menguntungkan daripada melanggar aturan. Contohnya orang melanggar lalu lintas akan dikenakan denda sekian rupiah. Manfaat mematuhi peraturan lalu lintas antara lain menjaga keselamatan di jalan raya, menghindari perselisihan dengan sesama pengguna jalan, menjadi insan yang taat akan aturan undang – undang lalu lintas, dan terhindar dari kecelakaan lalu lintas. Dengan mematuhi peraturan perundang-undangan yang ada akan menciptakan kehidupan yang damai, aman, dan tertib.

1. Membiasakan Menaati Peraturan Perundangan
Kepatuhan terhadap peraturan perundang-undangan nasional berkaitan dengan terbentuknya kesadaran hukum dalam setiap warga negara. Kesadaran hukum warga negara dapat diukur dari beberapa indikator yaitu :
  1. Pengetahuan hukum. Pengetahuan hukum ini meliputi pengetahun tentang perbuatan-perbuatan yang dilarang hukum seperti penganiayaan, penipuan, penggelapan, dan sebagainya. Selain itu juga pengetahun tentang perbuatan-perbuatan yang diperbolehkan oleh hukum seperti jual-beli, sewa-menyewa, perjanjian, dan sebagainya.
  2. Pemahaman kaidah-kaidah hukum. Pemahaman terhadap kaidah hukum ditandai dengan menghayati isi hukum yang berlaku seperti memahami tujuan dari hukum yang mewujudkan ketertiban dan keamanan bersama.
  3. Sikap terhadap norma-norma hukum. Perilaku ini ditunjukkan dalam bentuk penilaian terhadap norma-norma hukum berupa nilai baik dan buruk terhadap kaidah-kaidah (aturan-aturan) hukum. Misalnya pencurian itu termasuk dalam perbuatan tercela karena merugikan orang lain.
  4. Perilaku hukum Perilaku hukum ditunjukkan dengan perbuatan mentaati aturan-aturan hukum yang berlaku dalam kehidupan masyarakat.

Sebagai warga negara yang baik salah satu kewajibannya adalah mematuhi aturan perundang-undangan. Perilaku menaati peraturan perundang-undangan merupakan kewajiban setiap warga negara, tidak terkecuali para pelajar. Perilaku menaati undang-undang yang wajib dilaksanakan oleh semua orang diantaranya adalah :
  1. Memiliki akta kelahiran
  2. Mematuhi aturan berlalu lintas
  3. Mensukseskan wajib belajar pendidikan dasar
  4. Tidak melakukan tindakan yang melawan hukum.

Kepatuhan kepada hukum merupakan cerminan kepribadian seseorang. Orang yang taat pada hukum berarti memiliki kepribadian yang baik. Sementara itu, orang yang tidak taat pada hukum berarti kepribadiaannya tidak baik karena sudah mengabaikan kewajibannya. Kalian, jadilah warga negara yang mempunyai kepribadian yang baik dengan selalu mentaati peraturan aturan makna yang berlaku.

Membiasakan menaati peraturan perundang-undangan dapat dilakukan dalam berbagai lingkungan, seperti sekolah, masyarakat, bangsa dan negara.

1. Perwujudan menaati peraturan perundang-undangan di lingkungan sekolah, antara lain :
  • Menghormati kepala sekolah, guru dan karyawan lainnya 
  • Memakai pakaian seragam sesuai ketentuan
  • Datang dan pulang tepat waktu
  • Belajar dikelas dengan tertib
  • Memperhatikan penjelasan ketika guru mengajar
  • Mengerjakan tugas-tugas yang diberikan oleh guru
  • Mematuhi tata tertib yang berlaku 

2. Perwujudan menaati peraturan perundang-undangan di lingkungan masyarakat, antara lain :
  • Melaporkan ke Pengurus RT apabila menerima tamu menginap di rumah
  • Ikut serta dalam kegiatan masyarakat seperti kerja bakti maupun siskamling 
  • Menghormati tetangga sekitanya
  • Membayar iuran yang ada di lingkungan masyarakat
  • Tidak melakukan perbuatan yang dapat meresahkan warga seperti membuat keributan 

3. Perwujudan menaati peraturan perundang-undangan di lingkungan bangsa dan negara, antara lain :
  • Membayar pajak tepat waktu
  • Memiliki KTP jika telah dewasa
  • Memiliki SIM jika mengendarai kedaraan bermotor
  • Ikut serta dalam pemilu legislatif, pilpres, dan pilkada jika memenuhi syarat
  • Menjaga kelestarian lingkungan sekitar
  • Menjaga kebersihan lingkungan dengan membuang sampah pada tempatnya 

2. Membiasakan Perilaku Tertib Berlalu lintas
Peraturan Lalu Lintas diatur dalam Undang-Undang No 22 Tahun 2009. Pengendara kendaraan bermotor tentunya harus memiliki Surat Ijin Mengemudi (SIM). Siswa SMP tidak dapat memiliki SIM, karena untuk memiliki SIM minimal berusia 17 tahun.
Ketaatan Terhadap Peraturan Perundang-undangan
Ketika menggunakan fasilitas jalan kita tidak sendirian, namun bersama dengan banyak orang karena kita hidup bermasyarakat. Tanpa adanya Etika Berlalu Lintas mungkin kita tidak bisa membayangkan, pasti sering terjadi kecelakaan di jalan raya. Kejadfian ini disebabkan kurangnya tenggang rasa antar pengguna jalan, pengemudi cenderung egois ingin cepat sampai. Jika ini dibiarkan terus-menerus maka angka kecelakaan akan semakin meningkat. Kewajiban Pengendara Sepeda Motor menurut Pasal 106 UU No. 22 Tahun 2009 adalah sebagai berikut.
  1. Setiap orang yang mengemudikan Kendaraan Bermotor di jalan wajib mengemudikan kendaraannya dengan wajar dan penuh konsentrasi, mengutamakan keselamatan pejalan kaki dan pesepeda, mematuhi ketentuan tentang persyaratan teknis dan laik jalan, serta mematuhi ketentuan : rambu perintah dan rambu larangan, marka jalan, alat pemberi isyarat lalu lintas, gerakan lalu lintas, berhenti dan parkir, peringatan dengan bunyi dan sinar, kecepatan maksimal dan minimal; dan/atau tata cara penggandengan dan penempelan dengan kendaraan lain
  2. Pada saat diadakan pemeriksaan kendaraan bermotor di jalan setiap orang yang mengemudikan Kendaraan Bermotor wajib menunjukkan :Surat Tanda Nomor Kendaraan Bemotor atau Surat Tanda Coba Kendaraan Bemotor, Surat Izin Mengemudi bukti lulus ujian berkala; dan/atau tanda bukti lain yang sah
  3. Setiap orang yang mengemudikan kendaraan bermotor beroda empat atau lebih di jalan dan penumpang yang duduk di sampingnya wajib mengenakan sabuk keselamatan.
  4. Setiap orang yang mengemudikan kendaraan bermotor beroda empat atau lebih yang tidak dilengkapi dengan rumah-rumah di jalan dan penumpang yang duduk di sampingnya wajib mengenakan sabuk keselamatan dan wajib mengenakan helm yang memenuhi Standar Nasional Indonesia
  5. Setiap orang yang mengemudikan sepeda motor dan penumpang sepeda motor wajib wajib mengenakan helm yang memenuhi Standar Nasional Indonesia
  6. Setiap orang yang mengemudikan sepeda motor tanpa kereta di sampingnya dilarang membawa penumpang lebih dari 1 (satu) orang.

Kedisiplinan dan kesabaran merupakan hal yang harus dimiliki dalam diri pengguna jalan. Sebagai warga pengguna jalan kita tidak perlu ikut-ikutan untuk saling menyerobot jalan orang lain dan bersikap ugal-ugalan dijalan, karena itu akan semakin menambah parah kemacetan. Tumbuhkanlah kembali kesabaran pada diri sendiri karena jika kita tertib berlalu lintas maka kemacetan pun akan sedikit berkurang dengan kesabaran yang kita miliki maka jumlah kecelakaan pun akan semakin berkurang. Kesabaran yang kita miliki akan menurunkan resiko kecelakaan.
Posted by Nanang_Ajim
Mikirbae.com Updated at: 2:36 PM

0 komentar:

Post a Comment

Mohon tidak memasukan link aktif.