Home » » Proses Pembuatan Peraturan Perundang-undangan Indonesia

Proses Pembuatan Peraturan Perundang-undangan Indonesia

Peraturan Perundang-undangan adalah peraturan tertulis yang memuat norma hukum yang mengikat
secara umum dan dibentuk atau ditetapkan oleh lembaga negara atau pejabat yang berwenang melalui
prosedur yang ditetapkan dalam Peraturan Perundang-undangan. Proses pembuatan Undang-undang memalui beberapa proses yang harus dilalui.

Sebagai contoh adalah proses pembuatan Peraturan Daerah atau Perda. Peraturan Daerah Provinsi adalah Peraturan Perundang-undangan yang dibentuk oleh Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Provinsi dengan persetujuan bersama Gubernur. Berikut ini proses yang dilalui untuk membuat Peraturan daerah.

a. Persiapan Pembentukan Peraturan Daerah (Perda)
Rancangan Perda dapat berasal dari DPRD atau gubernur, atau bupati/walikota. Rancangan Perda dapat disampaikan oleh anggota, komisi, gabungan komisi, atau alat kelengkapan DPRD yang khusus menangani legislasi. Rancangan Perda yang sudah dipersiapkan oleh gubernur, bupati walikota disampaikan dengan surat pengantar gubernur, bupati/walikota kepada DPRD oleh gubernur, bupati/walikota.

Rancangan Perda yang telah disiapkan oleh DPRD disampaikan oleh pimpinan DPRD kepada gubernur, bupati/walikota. Penyebarluasan Rancangan Perda yang berasal dari DPRD
dilaksanakan oleh seketariat DPRD, sedangkan yang berasal dari gubernur, bupati/walikota dilaksanakan oleh sekretaris daerah.
Pembuatan Peraturan Perundang-undangan
b. Pembahasan dan Pengesahan Perda
Pembahasan rancangan Perda di DPRD dilakukan oleh DPRD bersama gubernur, bupati/walikota. Pembahasan bersama tersebut dilakukan dengan melalui tingkat-tingkat pembicaraan seperti pada pembahasan RUU. Rancangan Perda dapat ditarik kembali sebelum dibahas bersama DPRD dan gubernur, bupati/walikota.

Rancangan Perda yang telah disetujui bersama oleh DPRD dan gubernur, bupati/walikota disampaikan oleh pimpinan DPRD kepada gubernur atau bupati/walikota untuk ditetapkan menjadi Perda. Penyampaian rancangan Perda dilakukan dalam jangka waktu paling lambat 7 hari terhitung sejak tanggal persetujuan bersama.

Rancangan Perda ditetapkan oleh gubernur atau bupati/walikota dengan membubuhkan tanda tangan dalam jangka waktu 30 hari sejak rancangan Perda tersebut disetujui bersama oleh DPRD dan gubernur atau bupati/walikota.

Dalam hal rancangan Perda tidak dapat ditandatangani oleh gubernur atau bupati/walikota dalam waktu paling lama 30 hari sejak rancangan Perda tersebut disetujui bersama, maka rancangan tersebut sah menjadi Peraturan Daerah dan wajib diundangkan.

c. Pengundangan dan Penyebarluasan
Peraturan Daerah yang telah dinyatakan sah hams diundangkan dalam Lembaran Daerah. Pemerintah daerah wajib menyebarluaskan Perda yang telah diundangkan dalam Lembaran Daerah tersebut. Pengundangan Perda dalam Lembaran Daerah dilakukan oleh sekretaris daerah.

NoAspek InformasiUraian
1.Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945Sebagai hukum dasar maka UUD Negara Republik Indonesia Tahun 1945 merupakan sumber hukum bagi peraturan perundangan. Majelis Permusyawaratan Rakyat berwewenang mengubah dan menetapkan
UUD. Tata cara perubahan UUD ditegaskan dalam pasal 37 UUD Negara Republik Indonesia Tahun 1945, secara singkat sebagai berikut :
  1. Usul perubahan pasal-pasal diajukan oleh sekurang-kurangnya 1/3 dari jumlah anggota MPR dan disampaikan secara tertulis yang memuat bagian yang diusulkan untuk diubah beserta alasannya.
  2. Sidang MPR untuk mengubah pasal-pasal dihadiri sekurang-kurangnya 2/3 anggota MPR.
  3. Putusan untuk mengubah disetujui oleh sekurang-kurangnya 50% ditambah satu dari anggota MPR.
  4. Khusus mengenai bentuk Negara Kesatuan Republik Indonesia tidak dapat dilakukan perubahan.
Dalam perubahan UUD Negara Republik Indonesia Tahun 1945, terdapat beberapa kesepakatan dasar, yaitu :
  1. Tidak mengubah Pembukaaan UUD Negara Republik Indonesia Tahun 1945.
  2. Tetap mempertahankan Negara Kesatuan Republik Indonesia.
  3. Mempertegas sistem pemerintahan presidensial.
  4. Penjelasan UUD Negara Republik Indonesia Tahun 1945 yang memuat hal-hal bersifat normatif (hukum) akan dimasukkan ke dalam Pasal-pasal.
  5. Melakukan perubahan dengan cara adendum, artinya menambah pasal perubahan tanpa menghilangkan pasal sebelumnya. Tujuan perubahan bersifat adendum agar untuk kepentingan bukti sejarah
2.Ketetapan Majelis Permusya-waratan RakyatKetetapan Majelis Permusyawaratan Rakyat dalam UU Nomor 12 Tahun 2011 adalah Ketetapan Majelis Permusyawaratan Rakyat Sementara dan Ketetapan Majelis Permusyawaratan Rakyat yang masih berlaku. Beberapa ketetapan MPRS dan MPR yang masih berlaku dengan ketentuan, adalah :
  1. Ketetapan MPRS RI Nomor XXV/MPRS/1966 tentang Pembubaran Partai Komunis Indonesia (PKI), Pernyataan sebagai Organisasi Terlarang di Seluruh Wilayah NKRI bagi PKI dan Larangan setiap kegiatan untuk menyebarluaskan atau mengembangkan paham atau ajaran komunisme/Marxisme-Leninisme.
  2. Ketetapan MPR RI Nomor XVI/MPR/1998 tentang Politik Ekonomi dalam rangka Demokrasi Ekonomi.
  3. Ketetapan MPR RI Nomor V/MPR/1999 tentang Penentuan Pendapat di Timor Timur.
Ketetapan MPRS/MPR yang dinyatakan tetap berlaku sampai dengan terbentuknya undang-undang, yaitu :
  1. Ketetapan MPRS RI Nomor XXIX/MPRS/1966 tentang Pengangkatan Pahlawan Ampera.
  2. Ketetapan MPR RI Nomor XI/MPR/1998 tentang Penyelenggaraan negara yang bersih dan bebas korupsi, kolusi, dan nepotisme (KKN).
  3. Ketetapan MPR RI Nomor XV/MPR/1998 tentang Penyelenggaraan otonomi daerah, pengaturan, pembagian, dan pemanfaatan sumber daya nasional yang berkeadilan, serta perimbangan keuangan pusat dan daerah dalam kerangka NKRI.
  4. Ketetapan MPR RI Nomor III/MPR/2000 tentang sumber hukum dan tata urutan peraturan perundang-undangan. Ketetapan ini saat ini sudah tidak berlaku, karena sudah ditetapkan undang-undang yang mengatur tentang hal ini.
  5. Ketetapan MPR RI Nomor V/MPR/2000 tentang Pemantapan persatuan dan kesatuan nasional.
  6. Ketetapan MPR RI Nomor VI/MPR/2000 tentang Pemisahan TNI dan Polri
  7. Ketetapan MPR RI Nomor VII/MPR/2000 tentang Peran TNI dan Polri
  8. Ketetapan MPR RI Nomor VI/MPR/2001 tentang Etika kehidupan berbangsa
  9. Ketetapan MPR RI Nomor VII/MPR/2001 tentang Visi Indonesia Masa Depan
  10. Ketetapan MPR RI Nomor VIII/MPR/2001 tentang Rekomendasi arah kebijakan pemberantasan dan pencegahan KKN
  11. Ketetapan MPR RI Nomor IX/MPR/2001 tentang Pembaruan Agraria dan Pengelolaan Sumber Daya Alam.
3.Undang-Undang dan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-UndangSuatu rancangan undang-undang dapat diusulkan oleh DPR atau Presiden. Dewan Perwakilan Daerah juga dapat mengusulkan rancangan undang-undang tertentu kepada DPR. Proses pembuatan undang-undang apabila rancangan diusulkan oleh DPR sebagai berikut :
  1. DPR mengajukan rancangan undang-undang secara tertulis kepada Presiden.
  2. Presiden menugasi menteri terkait untuk membahas rancangan undang-undang bersama DPR.
  3. Apabila rancangan undang-undang disetujui bersama DPR dan Presiden, selanjutnya disahkan oleh Presiden menjadi undang-undang.

Proses pembuatan undang-undang apabila rancangan diusulkan oleh Presiden
sebagai berikut:
  1. Presiden mengajukan rancangan undang-undang secara tertulis kepada Pimpinan DPR, berikut memuat menteri yang ditugaskan untuk membahas bersama DPR.
  2. DPR bersama Pemerintah membahas rancangan undang-undang dari Presiden
  3. Apabila rancangan undang-undang disetujui bersama DPR dan Presiden, selanjutnya disahkan oleh Presiden menjadi undang-undang.

Proses pembuatan undang-undang apabila rancangan diusulkan oleh DPD sebagai berikut :
  1. DPD mengajukan usul rancangan undang-undang kepada DPR secara tertulis.
  2. DPR membahas rancangan undang-undang yang diusulkan oleh DPD melalui alat kelengkapan DPR.
  3. DPR mengajukan rancangan undang-undang secara tertulis kepada Presiden.
  4. Presiden menugasi menteri terkait untuk membahas rancangan undang-undang bersama DPR.
  5. Apabila rancangan undang-undang disetujui bersama DPR dan Presiden, selanjutnya disahkan oleh Presiden menjadi undang-undang.

Perppu diatur dalam UUD 1945 pasal 22 ayat 1, 2, dan 3,yang memuat ketentuan sebagai berikut :
  1. Presiden berhak mengeluarkan Perppu dalam hal ikhwal kegentingan yang memaksa.
  2. Perppu harus mendapat persetujuan DPR dalam masa persidangan berikutnya.
  3. Apabila Perppu tidak mendapat persetujuan DPR, maka Perppu harus dicabut. Sedangkan apabila Perppu mendapat persetujuan DPR maka Perppu ditetapkan menjadi undang-undang.
4.Peraturan Pemerintah (PP)Tahapan penyusunan Peraturan Pemerintah sebagai berikut :
  1. Tahap perencanaan rancangan Peraturan Pemerintah (PP) disiapkan oleh kementerian dan/atau lembaga pemerintah bukan kementerian sesuai dengan bidang tugasnya
  2. Tahap penyusunan rancangan PP, dengan membentuk panitia antarkementerian dan/atau lembaga pemerintah bukan kementerian.
  3. Tahap penetapan dan pengundangan, PP ditetapkan Presiden (Pasal 5 ayat (2) UUD 1945) kemudian diundangkan oleh Sekretaris Negara.
5.Peraturan Presiden (PerpresProses penyusunan Peraturan Presiden ditegaskan dalam pasal 55 UU Nomor 12 Tahun 2011, yaitu :
  1. Pembentukan panitia antar kementerian dan/atau lembaga pemerintah nonkementerian oleh pengusul.
  2. Pengharmonisasian, pembulatan, dan pemantapan konsepsi Rancangan
  3. Peraturan Presiden dikoordinasikan oleh menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang hukum
  4. Pengesahan dan penetapan oleh Presiden.
6.Peraturan Daerah ProvinsiProses penyusunan Peraturan Daerah Provinsi sesuai UU Nomor 12 Tahun 2011, sebagai berikut:

Rancangan perda provinsi dapat diusulkan oleh DPRD Provinsi atau Gubernur.

Apabila rancangan diusulkan oleh DPRD Provinsi maka proses penyusunan adalah :
  1. DPRD Provinsi mengajukan rancangan perda kepada Gubernur secara tertulis
  2. DPRD Provinsi bersama Gubernur membahas rancangan perda Provinsi.
  3. Apabila rancangan perda memperoleh persetujuan bersama, maka disahkan oleh Gubernur menjadi Perda Provinsi
Apabila rancangan diusulkan oleh Gubernur maka proses penyusunan adalah :
  1. Gubernur mengajukan rancangan Perda kepada DPRD Provinsi secara tertulis
  2. DPRD Provinsi bersama Gubernur membahas rancangan Perda Provinsi.
  3. Apabila rancangan Perda memperoleh persetujuan bersama, maka disahkan oleh Gubernur menjadi Perda Provinsi
7.Peraturan Daerah Kabupaten/KotaProses penyusunan Peraturan Daerah Kabupaten/Kota sesuai UU Nomor 12
Tahun 2011, sebagai berikut :

Rancangan Perda kabupaten/kota dapat diusulkan oleh DPRD Kabupaten/Kota atau Bupati/Walikota Gubernur.

Apabila rancangan diusulkan oleh DPRD Kabupaten/Kota maka proses
penyusunan adalah :
  1. DPRD Kabupaten/Kota mengajukan rancangan perda kepada Bupati/Walikota secara tertulis
  2. DPRD Kabupaten/Kota bersama Bupati/Walikota membahas rancangan perda Kabupaten/Kota.
  3. Apabila rancangan perda memperoleh persetujuan bersama, maka disahkan oleh Bupati/Walikota menjadi Perda Kabupaten/Kota.
Apabila rancangan diusulkan oleh Bupati/ Walikota maka proses penyusunan adalah :
  1. Bupati/Walikota mengajukan rancangan perda kepada DPRD Kabupaten/Kota secara tertulis
  2. DPRD Kabupaten/Kota bersama Bupati/ Walikota membahas rancangan perda Kabupaten/Kota.
  3. Apabila rancangan perda memperoleh persetujuan bersama, maka disahkan oleh Bupati/Walikota menjadi Perda Kabupaten/
  4. Kota.
Posted by Nanang_Ajim
Mikirbae.com Updated at: 7:18 PM

0 komentar:

Post a Comment

Mohon tidak memasukan link aktif.