Home » » Fungsi Perbankan dan Cara Bank Mendapatkan Keuntungan

Fungsi Perbankan dan Cara Bank Mendapatkan Keuntungan

Menurut Undang-undang Negara Republik Indonesia Nomor 10 Tahun 1998 Tanggal 10 November 1998 tentang perbankan, yang dimaksud dengan bank adalah badan usaha yang menghimpun dana dari masyarakat dalam bentuk simpanan dan menyalurkannya kepada masyarakat dalam bentuk kredit dan atau bentuk-bentuk lainnya dalam rangka meningkatkan taraf hidup rakyat banyak.

Usaha perbankan meliputi tiga kegiatan, yaitu menghimpun dana, menyalurkan dana, dan memberikan jasa bank lainnya. Kegiatan menghimpun dan menyalurkan dana merupakan kegiatan pokok bank sedangkan memberikan jasa bank lainnya hanya kegiatan pendukung.

Kegiatan menghimpun dana, berupa mengumpulkan dana dari masyarakat dalam bentuk simpanan giro, tabungan, dan deposito. Biasanya sambil diberikan balas jasa yang menarik seperti, bunga dan hadiah sebagai rangsangan bagi masyarakat. Kegiatan menghimpun dana, berupa pemberian pinjaman kepada masyarakat. Sedangkan jasa-jasa perbankan lainnya diberikan untuk mendukung kelancaran kegiatan utama tersebut.

A. Fungsi Perbankan
Fungsi bank adalah menghimpun dana dari masyarakat dan menyalurkannya kembali kepada masyarakat untuk berbagai tujuan atau sebagai financial intermediary. Secara lebih spesifik bank dapat berfungsi sebagai agent of trust, agent of development, dan agent of services.
  1. Agent of Trust, berarti suatu badan yang berlandaskan kepada sikap saling percaya, baik dalam menghimpun, maupun menyalurkan kembali kepada masyarakat. Mengingat bank adalah lembaga keuangan yang selalu berkaitan dengan uang, begitu sensitifnya urusan ini maka dibutuhkan sikap saling percaya antara penyimpan dana, penampung dana, maupun penerima dana agar semua pelaku dalam perbankan merasa aman dan saling diuntungkan.
  2. Agent of Development, berarti sutau badan yang menggerakkan dana untuk membangun dan memajukan pereokonomian. Dengan bank menjalankan tugasnya sebagai penghimpun dan peyalur dana kepada masayrakat maka diharapkan roda perekonomian masyarakat meningkat. Mengingat bank menyediakan layanan investasi bagi masyarakat yang memiliki dana lebih, kemudian penyaluran dana bagi masyarakat yang membutuhkan dana untuk modal usaha. Jika semua tugas bank berjalan dengan dengan baik maka tidak mustahil jika setiap elelmen masyarakat mengalami kenaikan taraf hidup.
  3. Agen of Service, berarti suatu badan yang melayani masyarakat guna memobilisasi dana untuk membangun perekonomian masyarakat. Pelayanan yang diajukan kepada masyarakatberupa jasa-jasa keuangan yang berkaitan erat dnegan rda perekonomian.

B. Cara Bank Mendapatkan Keuntungan
Kegiatan perbankan yang paling pokok adalah membeli uang dengan cara menghimpun dana dari masyarakat luas. Dari kegiatan jual beli uang inilah bank akan memperoleh keuntungan yaitu dari selisih harga beli (bunga simpanan) dengan harga jual (bunga pinjaman). Dalam rangka mendukung kegiatan menghimpun dan menyalurkan dana adalah memberikan jasa-jasa lainnya. Bank dapat mendapatkan keuntungan dengan 2 cara, yaitu:
  1. Spread based income adalah cara bank memperoleh keuntungan dari selisih antara bunga simpanan dengan bunga pinjaman atau kredit. Bunga simpanan merupakan biaya dana yang harus dikeluarkan kepada nasabah sedangkan bunga pinjaman merupakan pendapatan yang diterima dari nasabah. Agar memperoleh keuntungan, bank menetapkan bunga pinjaman lebih besar daripada bunga simpanan.
  2. Fee based income adalah cara bank memperoleh keuntungan dari transaksi dalam jasa-jasa bank. Keuntungan dari spread based semakin meningkat mengingat persaingan yang semakin ketat dalam bidang ini. Oleh sebab itu, di samping mencari keuntungan utama tetap pada spread based, dewasa ini semakin banyak bank yang mencari keuntungan lewat jasa-jasa bank. 
Fungsi Perbankan
Perolehan keuntungan dari jasa-jasa bank ini walaupun relatif kecil, namun mengandung suatu kepastian, hal ini disebabkan resiko terhadap jasa-jasa bank ini lebih kecil jika dibandfingkan dengan kredit.  Adapun keuntungan yang diperoleh dari jasa-jasa bank ini antara lain:
  1. Biaya administrasi dikenakan untuk jasa-jasa yang memerlukan adminsitrasi khusus. Pembebanan biaya adminsitrasi biasanya dikenakan untuk pengelolaan sesuastu fasilitas tertentu. Contoh biaya administrasi seperti biaya administrasi kredit dan adminsitrasi lainnya.
  2. Biaya kirim diperoleh dari jasa pengiriman uang (transfer), baik jasa transfer dalam negeri maupun transfer luar negeri.
  3. Biaya tagih merupakan jasa yang dikenakan untuk menagihkan dokumen-dokumen milik nasabahnya seperti jasa kliring (penagihan dokumen dalam kota) dan jasa inkaso (penagihan dokumen ke luar kota). Biaya tagih ini dilakukan baik untuk tagihan dokumen dalam negeri maupun luar negeri.
  4. Biaya provisi dan komisi biasanya dibebankan kepada jasa kredit dan jasa transfer serta jasa-jasa atas bantuan bank terhadap suatu fasilitas perbankan. Besarnya jasa provisi dan komisi tergantung dari jasa yang diberikan serta status nasabah yang bersangkutan.
  5. Biaya sewa dikenakan kepada nasabah yang menggunakan jasa safe deposit box. Besarnya biaya sewa tergantung dari ukuran box dan jangka waktu yang digunakannnya.
  6. Biaya iuran diperoleh dari jasa pelayanan bank card atau kartu kredit, dimana kepada setiap pemegang kartu dikenakan biaya iuran. Biasanya pembayaran biaya iuran ini dikenakan per tahun.
Posted by Nanang_Ajim
Mikirbae.com Updated at: 3:58 PM

0 komentar:

Post a Comment

Mohon tidak memasukan link aktif.