Home » » Klasifikasi Perjanjian Internasional Indonesia

Klasifikasi Perjanjian Internasional Indonesia

Bangsa kita adalah bangsa yang tidak memihak pada salah satu negara (nonblok), akan tetapi negara kita selalu aktif dalam mewujudkan perdamaian dunia. Salah satu perwujudan politik luar negeri yang bebas aktif adalah dengan dilakukannya kerja sama internasional dengan negara lain. Kerja sama tersebut biasanya diikat oleh suatu perjanjian internasional. Perjanjian internasional merupakan suatu persetujuan internasional yang diatur oleh hubungan internasional serta ditandatangani dalam bentuk tertulis. Perjanjian internasional dapat melahirkan akibat-akibat hukum tertentu bagi pihak-pihak yang terkait.

Perjanjian internasional yang dilakukan Indonesia selalu berlandaskan pada Pancasila, Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945, serta kebijakan politik luar negeri negara Indonesia yang bersifat bebas aktif dan kepentingan nasional Negara Indonesia. Dengan kata lain, apabila terdapat perjanjian internasional yang bertentangan dengan ketiga hal tersebut, maka perjanjian itu batal demi hukum.

Negara kita tentu saja banyak mengadakan perjanjian internasional. Secara formal perjanjian internasional yang dilakukan oleh negara kita tidak mengenal penggolongan. Namun demikian, suatu perjanjian internasional dapat dikelompokkan dalam bermacam-macam penggolongan. Perjanjian internasional dapat digolongkan berdasarkan beberapa kriteria. Klasifikasi tersebut dapat berdasarkan sumber dan jumlah peserta, struktur, dan subyek, cara berlakunya, serta instrumen perjanjian internasional.
No.KategoriPenjelasan dan Contoh
1.Menurut subjeknya
  1. Perjanjian antarnegara yang dilakukan oleh banyak negara yang merupakan subjek hukum internasional. Contoh ASEAN (Association of South East Asia Nations) pembentukannya melalui Deklarasi Bangkok tanggal 8 Agustus 1967.
  2. Perjanjian antara negara dengan subjek hukum internasional lainnya. Contoh perjanjian Lateran antara Tahta suci  Vatikan dengan Italia diratifikasi pada tanggal 7 Juni 1929
  3. Perjanjian antar-subjek hukum internasional selain negara. Contoh Uni Eropa adalah organisasi antar-pemerintahan dan supra-nasional, yang beranggotakan negara-negara Eropa yang terbentuk melalui Maastricht  pada 1992.
2.Menurut Jumlah Peserta
  1. Perjanjian bilateral, artinya perjanjian antara dua negara yang mengatur kepentingan dua ne.gara tersebut. Contoh Perjanjian ekstradisi Indonesia Malaysia pada tahun 1974, Perjanjian bilateral Indonesia India di bidang pertahanan dan ekonomi pada tahun 2011, Perjanjian bilateral Indonesia Timor Leste di bidang lingkungan pada tahun 2011  dan Perjanjian bilateral Indonesia Perancis di berbagai bidang pada tahun 2011
  2. Perjanjian multilateral, artinya perjanjian yang melibatkan banyak negara yang mengatur kepentingan semua pihak. Contoh Perjanjian multilateral se-Asean di bidang penanggulangan bencana pada tahun 2011, 
3.Menurut isinya
  1. Segi politis, seperti pakta pertahanan dan pakta perdamaian. Contoh: Nato, ANZUS, dan SEATO, Pakta Warsawa.
  2. Segi ekonomi, seperti bantuan ekonomi dan keuangan. Contoh: IMF, IBRD, dan ASEAN Free Trade Area (AFTA).
  3. Segi hukum, seperti status kewarganegaraan, ekstradisi dan sebagainya. Contoh Treaty Contract tentang penyelesaian masalah dwi kewarganegaraan tahun 1955, antara pihak Indonesia-RRC.
  4. Segi batas wilayah, seperti batas laut teritorial, batas alam daratan dan sebagainya. Contoh Kesepakatan Batas Laut Teritorial RI – Singapura pada tanggal 25 Mei 1973.
  5. Segi kesehatan, seperti masalah karantina, penanggulangan wabah penyakit, dan sebagainya. Contoh  Agreement on the ASEAN Food Security Reserve (Perlindungan kesehatan makanan)
4.Menurut proses pembentukannya
  1. Perjanjian bersifat penting yang dibuat melalui proses perundingan, penandatanganan, dan ratifikasi. Contoh Perjanjian antara Indonesia-Australia mengenai garis batas wilayah antara Indonesia dengan Papua New guinea yang ditandatangani di Jakarta, 12 Februari 1973 dalam bentuk agreement. Namun, karena pentingnya materi yang diatur dalam agreement tersebut, maka pengesahannya memerlukan persetujuan DPR dan dituangklan ke dalam bentuk UU, yaitu UU No.6 Tahun 1973.
  2. Perjanjian bersifat sederhana yang dibuat melalui dua tahap, yaitu perundingan dan penandatanganan (biasanya digunakan kata persetujuan). Contoh Perjanjian ekstradisi antara Indonesia dan Singapura.
5.Menurut sifat pelaksanaan perjanjian
  1. Perjanjian yang menentukan (dispositive treaties), yaitu perjanjian yang berkaitan dengan tindakan-tindakan segera dilakukan dan persoalan sekaligus segera diselesaikan. Contoh Perjanjian Perbatasan Landas Benua pada tahun 1969 dan Perjanjian Perbatasan Wilayah Laut pada 1970 antara Indonesia dan Malaysia
  2. Perjanjian yang dilaksanakan (executory treaties), yaitu perjanjian yang pelaksanaannya tidak sekali, melainkan dilanjutkan secara terus-menerus selama jangka waktu perjanjian berlaku. Contoh  (ASEAN – China Free Trade Area)
6.Menurut fungsinya
  1. Perjanjian yang membentuk hukum (law making treaties), yaitu suatu perjanjian yang meletakkan ketentuan-ketentuan hukum bagi masyarakat internasional secara keseluruhan atau bersifat multilateral. Perjanjian ini bersifat terbuka bagi pihak ketiga. Contoh Konvensi Perserikatan Bangsa-Bangsa tentang Hukum Laut dan Konvensi Wina tahun 1958 tentang hubungan diplomatik.
  2. Perjanjian yang bersifat khusus (treaty contract), yaitu perjanjian yang hanya menimbulkan akibat-akibat hukum (hak dan kewajiban) bagi pihak-pihak yang mengadakan perjanjian atau bersifat bilateral. Contoh Treaty Contract tentang penyelesaian masalah dwi kewarganegaraan tahun 1955, antara pihak Indonesia-RRC.
perjanjian

Indonesia telah banyak sekali melakukan perjanjian internasional dengan pihak asing baik berupa perjanjian bilateral maupun multilateral dalam berbagai bentuk, mulai traktat, agreement, sampai dengan nota kesepahaman. Hal tersebut menunjukkan betapa pentingnya peran Indonesia dalam pergaulan internasional. Selain itu, semakin menegaskan keberadaan negara lain atau organisasi internasional dalam membantu perwujudan cita-cita dan tujuan negara kita melalui proses pembangunan yang sedang dilakukan.
No.IstilahMakna IstilahContoh
1.Traktat (treaty)Trakat (Treaty) adalah perjanjian yang merupakan persetujuan dari dua Negara atau lebih. Masing-masing pihak mempunyai hak dan kewajiban yang mengikat dan mutlak, dan harus diratifikasi. Perjanjian ini khusus mencakup bidang politik dan bidang ekonomi.Traktat tentang larangan Melakukan Percobaan Senjata Nuklir di Atmosphir, Angkasa Luar, dan di Bawah Air,  Treaty Contract tahun 1955 antara pihak Indonesia-RRC tentang dwi kewarganegaraan. SEATO (South East Asia Treaty Organization), Konferensi Asia Afrika 1955, dan APEC
2.Persetujuan (agreement)Agreement yaitu suatu perjanjian/persetujuan antara dua negara atau lebih, yang mempunyai akibat hukum seperti dalam treaty. Namun dalam agreement lebih bersifat eksekutif/teknis administrative (non politis), dan tidak mutlak harus diratifikasi. Contohnya agreement tentang ekspor impor komoditas tertentu. dan Agreement Between the Government of the Republic of Indonesia and the Governmentof the Commonwealth of Australia Establishing Certain Seabed Boundaries, Mei 18 1971 (Persetujuan antara Pemerintah Republik Indonesia dan Persemakmuran Australia tentang Penetapan Garis-Garis Batas Dasar Laut Tertentu, tanggal 18 Mei 1971).
3.Konvensi (convention)Konvensi yaitu suatu perjanjian/persetujuan yang lazim digunakan dalam perjanjian multilateral. Ketentuan-ketentuannya berlaku bagi masyarakat internasional secara keseluruhan (lawmaking treaty). Misalnya, Konvensi Hukum Laut Internasional tahun 1982, Konvensi Jenewa tentang Tanggung Jawab Internasional atas Kerugian oleh Benda-Benda Angkasa. Konvensi mengenai Pemberantasan Tindakan-Tindakan Melawan Hukum Terhadap Keselamatan Penerbangan Sipil, Konvensi Paris 1919 tentang Wilayah Udara, Konvensi Internasional 1966 tentang Jalur Pelayaran, Konvensi Wina 1961 tentang Hubungan Diplomatik
4.Protokol (protocol)Protokol (Protocol) adalah persetujuan yang tidak resmi dan pada umumnya dibuat oleh kepala Negara, mengatur masalah-masalah tambahan seperti penafsiran klausul-klausul tertentu. Protokol Den Haag tahun 1930 tentang perselisihan penafsiran undang-undang nasionalitas tentang wilayah perwalian, protokol tambahan, konvensi internasional mengenai hak-hak sipil dan politik tahun 1966, dan  Protocol of 1967 Relating to the Status of Refugees yang merupakan pelengkap dari Convention of relating to the Status Refugees, dan Vienna Convention for the Protection of the Ozone Layer 1985 (Protocol based on a Framework Treaty).
5.Piagam (statuta)Piagam (statuta) yaitu himpunan peraturan yang ditetapkan sebagai persetujuan internasional, baik mengenai lapangan-lapangan kerja internasional maupun mengenai anggaran dasar suatu lembaga. Statuta of The International Court of Justice pada tahun 1945, Piagam Kebebasan Transit yang dilampirkan pada Convention of Barcelona tahun 1921, Piagam PBB tahun 1945.
6.CharterCharter yaitu piagam yang digunakan untuk membentuk badan tertentu. The Charter of The United Nation tahun 1945, Magna Charta, dan Atlantic Charter tahun 1941.
7.Deklarasi (declaration)Deklarasi (declaration) yaitu suatu perjanjian yang bertujuan untuk memperjelas atau menyatakan adanya hukum yang berlaku atau untuk menciptakan hukum baru. Universal Declaration of Human Rights, Declaration of Zone of Peace, Freedomand Neutrality, Deklarasi tentang Prinsip-Prinsip Pengaturan Dasar Laut dan Dasar Samudera-Dalam serta Tanah di Bawahnya di Luar Batas-Batas Yurisdiksi Nasional, Deklarasi ASEAN, dan Deklarasi Juanda.
8.Modus vivendiModus vivendi adalah perjanjian sementara antara kedua belah yang bersengketa sampai ada perjanjian baru yang pasti dan permanen. Modus vivendi tidak memerlukan ratifikasi. Perjanjian Washington antara Amerika dan Kanada tentang perikanan yang berakhir tahun 1885.
9.CovenantCovenant juga mengandung arti yang sama dengan piagam, jadi digunakan sebagai konstitusi suatu organisasi internasional. Kovenan Intenasional tentang Hak-Hak Sipil dan Politik, tanggal 16 Desember 1966 dan Kovenan Internasional tentang Hak-Hak Ekonomi, Sosial dan Budaya, 16 Desember 1966.
10.Ketentuan penutup 􀀋(final act)Ketentuan penutup (final act) yaitu suatu dokumen yang mencatat ringkasan hasil konferensi. Di sini disebutkan tentang negara-negara peserta dan nama-nama utusan yang ikut berunding serta tentang hal-hal yang disetujui dalam konferensi itu, termasuk interpretasi Final Act General Agreement on Tariff and Trade (GATT) 1974 dan Final Act Embodying the Result of the Uruguay Round of Multilateral Trade Negotiating 1994.
11.Ketentuan umum (general act)Ketentuan Umum (General Act), yaitu trakat yang dapat bersifat resmi dan tidak resmi. LBB (Liga Bangsa-Bangsa) menggunakan ketentuan umum mengenai arbitasi untuk menyelesaikan secara damai pertikaian internasional tahun 1928. Nama general act dipakai oleh Liga Bangsa-bangsa dalam kasus General Act for the Pasific Settlement of International Disputes yang dikeluarkan oleh Majelis Liga pada tahun 1928 dan naskah revisinya disahkan oleh Majelis Umum Perserikatan Bangsa-bangsa tanggal 28 April 1949.
12.Pertukaran notaPertukaran Nota merupakan metode yang tidak resmi serta dapat bersifat multirateral. Akibat pertukaran nota ini timbul kewajiban yang menyangkut mereka.Persetujuan antara Pemerintah Indonesia dengan Pemerintah Arab Mesir mengenai Pembentukan Komite Bersama di Bidang Perdagangan (diratifikasi dengan Keputusan Presiden Nomor 24 Tahun 1987) dan Perlindungan Hak Cipta atas Rekaman Suara antara Republik Indonesia dan Masyarakat Eropa (diratifikasi dengan Keputusan Presiden Nomor 17 Tahun 1988).
13.Pakta (pact)Pakta (pact) yaitu traktat dalam pengertian sempit yang pada umumnya berisi materi politis. Istilah pakta dalam bahasa Inggris pact dipergunakan untuk perjanjian-perjanjian internasional dalam bidang militer, pertahanan, dan keamanan.Perjanjian tentang organisasi kerjasama pertahanan dan keamanan Atlantik Treaty Organisation/NATO disebut dengan pakta atlantik dan Pakta Warsawa, The Pact of the League of Arab States 1945(Liga Arab).
Posted by Nanang_Ajim
Mikirbae.com Updated at: 6:18 PM

0 komentar:

Post a Comment

Mohon tidak memasukan link aktif.