Home » » Ketentuan Konstitusional tentang Keuangan Negara

Ketentuan Konstitusional tentang Keuangan Negara

Berdasarkan ketentuan Pasal 1 angka 1 Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 17 Tahun 2003, keuangan negara adalah semua hak dan kewajiban negara yang dapat dinilai dengan uang, serta segala sesuatu baik berupa uang maupun berupa barang yang dapat dijadikan milik negara berhubung dengan pelaksanaan hak dan kewajiban tersebut. Setiap negara mempunyai berbagai macam kebutuhan untuknmensejahterakan rakyatnya. Akan tetapi, tidak semua kebutuhan tersebutndapat dipenuhi sendiri. Negara pun memerlukan bantuan negara lain untuk memenuhinya. Untuk mewujudkan hal tersebut, negara memerlukan pembiayaan. Istilah pembiayaan ini sangat erat kaitannya dengan keuangan negara.

1. Sumber Keuangan Negara
Keuangan negara merupakan komponen yang amat penting dalam penyelenggaraan negara. Proses pembangunan tidak akan berjalan dengan lancar, apabila keuangan negara tidak stabil atau terganggu. Keuangan negara adalah hal-hal yang berkaitan dengan penerimaan dan pengeluaran negara serta pengatuhnya terhadap perekonomian. Seluruh sumber penerimaan dan pengeluaran diperhitungkan oleh pemerintah secara cermat dan teliti serta bertanggung jawab, yang semuanya disusun dalam APBN (Anggaran Penerimaan dan Belanja Negara). Sumber-sumber keuangan negara meliputi :
No.Sumber Keuangan NegaraDeskripsiContoh
1.PajakPajak merupakan pungutan yang dilakukan oleh pemerintah (pusat/daerah) terhadap wajib pajak tertentu berdasarkan undang-undang (pemungutannya dapat dipaksakan) tanpa ada imbalan langsung bagi pembayarnya.PPH, PPn, PBB, Pajak Pertambahan Nilai, Pajak Penjualan atas Barang Mewah (PPn-BM), Pajak Ekspor
2.RetrbusiRetribusi merupakan pungutan yang dilakukan oleh pemerintah (pusat/daerah) berdasarkan undang-undang (pemungutannya dapat dipaksakan) di mana pemerintah memberikan imbalan langsung bagi pembayarnya.Retribusi Parkir, Retribusi Pasar, Retribusi pelayanan rumah sakit
3.Keuntungan BUMN/BUMDSebagai pemilik BUMN, pemerintah pusat berhak memperoleh bagian laba yang diperoleh BUMN. Demikian pula dengan BUMD, pemerintah daerah sebagai pemilik BUMD berhak memperoleh bagian laba BUMD.Telkom, Bulog, PDAM
4.Denda dan SitaPemerintah berhak memungut denda atau menyita asset milik masyarakat, apabila masyarakat (individu/kelompok/organisasi) diketahui telah melanggar peraturan pemerintah.Denda keterlambatan pembayaran pajak, Denda tilang, Penyitaan jaminan hutang, penyitaan barang-barang illegal
5.Pencetakan uangPencetakan uang umumnya dilakukan pemerintah dalam rangka menutup defisit anggaran. Penentuan besarnya jumlah uang yang dicetak harus dilakukan dengan cermat, agar pencetakan uang tidak menimbulkan inflasiPencetakan uang Rp. 100.000.
6.PinjamanPinjaman adalah dana yang diperoleh pemerintah merupakan utang yang nantinya harus dibayar kembali beserta bunganya.Pinjaman dari Bank Dunia
7.Sumbangan, hadiah, dan hibahSumbangan, hibah atau bantuan biasanya didapat dari negara lain. Tidak ada kewajiban pemerintah untuk mengembalikan sumbangan, hadiah, atau hibah. Sumbangan, hadiah, dan hibah bukan penerimaan pemerintah yang dapat dipastikan perolehannya.Hibah dari pemerintah Belanda
8.Penyelenggaraan undian berhadiahPemerintah dapat menyelenggarakan undian berhadiah dengan menunjuk suatu institusi tertentu sebagai penyelenggara. Jumlah yang diterima pemerintah adalah selisih dari penerimaan uang undian dikurangi dengan biaya operasi dan besarnya hadiah yang dibagikan.Banyak negara menyelenggarakan undian berhadiah, seperti Amerika Serikat, Kanada, Australia, Jepang, Jerman, Indonesia (pernah).
Pajak adalah sumber keuangan terbesar bagi Indonesia karena pajak merupakan sumber keuangan dengan jumlah ketentuan yang pasti.
uang
2. Ketentuan Keuangan Negara dalam UUD 1945
Menurut Pasal 23 ayat (1) Undang-Undang Dasar 1945, pengelolaan keuangan negara diwujudkan dalam Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN) yang ditetapkan setiap tahun dengan undang-undang dan dilaksanakan secara terbuka dan bertanggungjawab untuk sebesar-besarnya kemakmuran rakyat. Dalam Pasal 23C disebutkan bahwa hal-hal lain mengenai keuangan negara diatur dengan undang-undang. Ketentuan Mengenai Keuangan Negara dalam UUD Negara Republik Indonesia Tahun 1945 antara lain sebagai berikut.
No.PasalIsi Pasal
1.23(1) Anggaran pendapatan dan belanja negara sebagai wujud dari pengelolaan keuangan negara ditetapkan setiap tahun dengan undang-undang dan dilaksanakan secara terbuka dan bertanggung jawab untuk sebesar besarnya kemakmuran rakyat.
(2) Rancangan undang-undang anggaran pendapatan dan belanja negara diajukan oleh Presiden untuk dibahas bersama Dewan Perwakilan Rakyat dengan memperhatikan pertimbangan Dewan Perwakilan Daerah.
(3) Apabila Dewan Perwakilan Rakyat tidak menyetujui rancangan anggaran pendapatan dan belanja negara yang diusulkan oleh Presiden, Pemerintah menjalankan Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara tahun yang lalu.
2.23 APajak dan pungutan lain yang bersifat memaksa untuk keperluan negara diatur dengan undang-undang
3.23 BMacam dan harga mata uang ditetapkan dengan undang-undang
4.23 CHal-hal lain mengenai keuangan negara diatur dengan undang-undang
5.23 DNegara memiliki suatu bank sentral yang susunan, kedudukan, kewenangan, tanggung jawab, dan independensinya diatur dengan undang-undang

Dari ketentuan-ketentuan pasal dalam UUD 1945 tersebut dapat disimpulkan sebagai berikut.
  1. Mekanisme penyusunan Anggaran Pendapatan Belanja Negara (APBN) menuntut akuntabilitas dan transparansi dalam pengelolaan keuangan negara. Hal ini dikarenakan APBN merupakan salah satu unsur penting untuk kepentingan pembangunan nasional dan ada bagian-bagian yang berkaitan dengan pembangunan daerah, pembahasannya dilakukan dengan memperhatikan pertimbangan Dewan Perwakilan Daerah.
  2. APBN merupakan gambaran utuh tentang pelaksanaan dan tanggung jawab pengelolaan keuangan negara yang ditujukan untuk sebesar-besarnya kemakmuran rakyat .
  3. Pemerintah tidak boleh memaksakan berlakunya ketentuan bersifat kewajiban material yang mengikat dan membebani rakyat tanpa disetujui terlebih dahulu oleh rakyat itu sendiri melalui wakil-wakilnya di Dewan Perwakilan Rakyat. Berkaitan dengan pajak dan pungutan lain yang bersifat memaksa, diharapkan DPR memperjuangkan kepentingan dan aspirasi rakyat dan agar kepentingan dan aspirasi rakyat menjadi pedoman dalam pengambilan keputusan.
  4. Peredaran dan nilai mata uang harus berada di dalam kontrol pemerintah.
  5. Permasalahan keuangan negara tidak hanya diatur dalam undang-undang dasar saja, tetapi diatur pula dalam peraturan perundang-undangan yang derajatnya di bawah undang-undang dasar. Misalnya, Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 17 Tahun 2003 tentang Keuangan Negara, Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 1 Tahun 2004 tentang Perbendaharaan Negara, Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor 58 Tahun 2005 tentang Pengelolaan Keuangan Daerah, dan sebagainya.
  6. Negara mempunyai bank sentral yang mempunyai tugas dan kewenangan tertentu yang ditetapkan oleh undang-undang.

3. Pendapat Para Pakar tentang Keuangan Negara
Beberapa ahli menyatakan pendapatnya mengenai pengertian keuangan negara. Beberapa ahli yang mnyatakan pendapatnya antara lain adalah sebagai berikut.
No.Nama PakarRumusan Pengertian Keuangan Negara
1.Bambang KusmatoKeuangan Negara mencerminkan kegiatan-kegiatan pemerintah, sedangkan kegiatan-kegiatan pemerintah itu sendiri berada dalam sektor publik (public sector), bukan berada dalam sector swasta (private sector).
2. Menurut M. IchwanKeuangan negara adalah rencana kegiatan secara kuantitatif (dengan angka-angka diantaranya diwujudkan dalam jumlah mata uang), yang akan dijalankan untuk masa mendatang lazimnya satu tahun mendatang.
3.SuparmokoKeuangan Negara merupakan studi tentang pengaruh-pengaruh terhadap pencapaian tujuan-tujuan kegiatan ekonomi seperti pertumbuhan ekonomi, stabilitas harga-harga, distribusi penghasilan yang lebih merata dan juga meningkatkan efisiensi dan penciptaan kesempatan kerja.

Berdasarkan beberapa paparan tentang Pengertian Keuangan Negara diatas. Jadi pengertian keuangan negara secara umum adalah hak dan kewajiban negara yang dapat dinilai atau bersangkutan dengan uang, serta segala sesuatu baik berupa uang maupun berupa barang yang dapat dijadikan milik Negara yang berkaitan dengan perencanaan negara dimasa mendatang.
Posted by Nanang_Ajim
Mikirbae.com Updated at: 8:01 AM

0 komentar:

Post a Comment

Mohon tidak memasukan link aktif.