Home » » Teks “Anekdot Hukum Peradilan”

Teks “Anekdot Hukum Peradilan”

Peradilam merupakan suatu sistem atau proses penegakan hukum dan keadilan. Ini berarti bahwa peradilan merupakan suatu proses untuk menegakkan hukum dan memberikan keadilan melalui pengadilan. Peradilan sangat penting karena segala peraturan hukum yang diciptakan di dalam suatu negara, guna menjamin keselamatan masyarakat dan yang menuju kepada tercapainya kesejahteraan rakyat. Oleh karena itu, maka adanya peradilan yang baik dan teratur serta mencukupi kebutuhan adalah suatu keharusan di dalam susunan negara hukum.

Setiap negara mempunyai sistem peradilannya sendiri, tidak terkecuali negar Indonesia. Secara historis, Negara Indonesia sebenarnya tidak memiliki sistem peradilan sendiri dan sistem peradilan yang ada di Indonesia merupakan warisan dari pemerintah kolonial Belanda, kecuali mungkin sistem peradilan adat. Sistem peradilan Indonesia telah beberapa kali mengalami perubahan, terutama pasca era reformasi dan setelah UUD 1945 diamandemen.

Layanan publik sering mendapatkan kritik atau menjadi bahan lelucon yang membuat gelak tawa. Kritik atau lelucon itu dapat disampaikan melalui anekdot. Pada pelajaran ini, kalian akan diajak untuk menyelami bahasa dalam anekdot yang digunakan untuk menyampaikan kritik atau lelucon di bidang layanan publik. Bidang yang tercakup dalam layanan publik amat luas, salah satu diantara nya adalah dalam bidang hukum. Seperti pada teks anekdot yang diadaptasi dari http://politik.kompasiana.com berikut ini.

Anekdot Hukum Peradilan
  1. Pada zaman dahulu di suatu negara (yang pasti bukan negara kita) ada seorang tukang pedati yang rajin dan tekun. Setiap pagi dia membawa barang dagangan ke pasar dengan pedatinya. Suatu pagi dia melewati jembatan yang baru dibangun. Namun sayang, ternyata kayu yang dibuat untuk jembatan tersebut tidak kuat. Akhirnya, tukang pedati itu jatuh ke sungai. Kuda beserta dagangannya hanyut.
  2. Si Tukang Pedati dan keluarganya tidak terima karena mendapat kerugian gara-gara jembatan yang rapuh. Setelah itu, mereka melaporkan kejadian itu kepada hakim untuk mengadukan si Pembuat Jembatan agar dihukum dan memberi uang ganti rugi. Zaman dahulu orang dapat melapor langsung ke hakim karena belum ada polisi.
  3. Permohonan keluarga si Tukang Pedati dikabulkan. Hakim memanggil si Pembuat Jembatan untuk diadili. Namun, si Pembuat Jembatan tentu protes dan tidak terima. Ia menimpakan kesalahan kepada tukang kayu yang menyediakan kayu untuk bahan jembatan itu. Setelah itu, hakim memanggil si Tukang Kayu.
  4. Sesampainya di hadapan hakim, si Tukang Kayu bertanya kepada hakim, “Yang Mulia Hakim, apa kesalahan hamba sehingga hamba dipanggil ke persidangan?” Yang Mulia Hakim menjawab, “Kesalahan kamu sangat besar. Kayu yang kamu bawa untuk membuat jembatan itu ternyata jelek dan rapuh sehingga menyebabkan seseorang jatuh dan kehilangan pedati beserta kudanya. Oleh karena itu, kamu harus dihukum dan mengganti segala kerugian si Tukang Pedati.” Si Tukang Kayu membela diri, “Kalau itu permasalahannya, ya, jangan salahkan saya, salahkan saja si Penjual Kayu yang menjual kayu yang jelek.” Yang Mulia Hakim berpikir, “Benar juga apa yang dikatakan si Tukang Kayu ini. Si Penjual Kayu inilah yang menyebabkan tukang kayu membawa kayu yang jelek untuk si Pembuat Jembatan.” Lalu, Hakim berkata kepada pengawalnya, “Hai pengawal, bawa si Penjual Kayu kemari untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya!” Pergilah si Pengawal menjemput si Penjual Kayu.
  5. Si Penjual Kayu dibawa oleh pengawal tersebut ke hadapan hakim. “Yang Mulia Hakim, apa kesalahan hamba sehingga dibawa ke sidang pengadilan ini?” kata si Penjual Kayu. Sang Hakim menjawab, “Kesalahanmu sangat besar karena kamu tidak menjual kayu yang bagus kepada si Tukang Kayu sehingga jembatan yang dibuatnya tidak kukuh dan menyebabkan seseorang kehilangan kuda dan barang dagangannya dalam pedati.” Si Penjual Kayu menjawab, “Kalau itu permasalahannya, jangan menyalahkan saya. Yang salah pembantu saya. Dialah yang menyediakan beragam jenis kayu untuk dijual. Dialah yang salah memberi kayu yang jelek kepada si Tukang Kayu itu.” Benar juga apa yang dikatakan si Penjual Kayu itu. “Hai pengawal bawa si Pembantu ke hadapanku!” Maka si Pengawal pun menjemput si Pembantu.
  6. Seperti halnya orang yang telah dipanggil terlebih dahulu oleh hakim, si Pembantu pun bertanya kepada hakim perihal kesalahannya. Sang Hakim memberi penjelasan tentang kesalahan si Pembantu yang menyebabkan tukang pedati kehilangan kuda dan dagangannya sepedati. Si Pembantu tidak secerdas tiga orang yang telah dipanggil terlebih dahulu sehingga ia tidak bisa memberi alasan yang memuaskan sang Hakim. Akhirnya, sang Hakim memutuskan si Pembantu harus dihukum dan memberi ganti rugi. Berteriaklah sang Hakim kepada pengawal, “Hai, Pengawal, masukkan si Pembantu ini ke penjara dan sita semua uangnya sekarang juga!”
  7. Beberapa menit kemudian, sang Hakim bertanya kepada si Pengawal, ”Hai, Pengawal apakah hukuman sudah dilaksanakan?” Si Pengawal menjawab, ”Belum, Yang Mulia, sulit sekali untuk melaksanakannya.” Sang Hakim bertanya, “Mengapa sulit? Bukankah kamu sudah biasa memenjarakan dan menyita uang orang?” Si Pengawal menjawab, “Sulit, Yang Mulia. Si Pembantu badannya terlalu tinggi dan gemuk. Penjara yang kita punya tidak muat karena terlalu sempit dan si Pembantu itu tidak punya uang untuk disita.” Sang Hakim marah besar, “Kamu bego amat! Gunakan dong akalmu, cari pembantu si Penjual Kayu yang lebih pendek, kurus, dan punya uang!” Setelah itu, si Pengawal mencari pembantu si Penjual Kayu yang lain yang berbadan pendek, kurus, dan punya uang.
  8. Si Pembantu yang berbadan pendek, kurus, dan punya uang bertanya kepada hakim, “Wahai, Yang Mulia Hakim. Apa kesalahan hamba sehingga harus dipenjara?” Dengan entengnya sang Hakim menjawab, “Kesalahanmu adalah pendek, kurus, dan punya uaaaaang!!!!”
  9. Setelah si Pembantu yang berbadan pendek, kurus, dan punya uang itu dimasukkan ke penjara dan uangnya disita, sang Hakim bertanya kepada khalayak ramai yang menyaksikan pengadilan tersebut, ”Saudara-saudara semua, bagaimanakah menurut pandangan kalian, peradilan ini sudah adil?” Masyarakat yang ada serempak menjawab, “Adiiill!!!”
Anekdot Hukum Peradilan
1. Struktur Teks
Teks anekdot itu panjang, tetapi struktur teksnya sederhana yaitu abstraksi^orientasi^krisis^reaksi^ koda.
  1. Abstraksi adalah bagian di awal paragraf yang berfungsi memberi gambaran tentang isi teks. Biasanya bagian ini menunjukkan hal unik yang akan ada di dalam teks.
  2. Orientasi adalah bagian yang menunjukkan awal kejadian cerita atau latar belakang bagaimana peristiwa terjadi. Biasanya penulis bercerita dengan detil di bagian ini.
  3. Krisis adalah bagian dimana terjadi hal atau masalah yang unik atau tidak biasa yang terjadi pada si penulis atau orang yang diceritakan. 
  4. Reaksi adalah bagian bagaimana cara penulis atau orang yang ditulis menyelesaikan masalah yang timbul di bagian crisis tadi. 
  5. Koda merupakan bagian akhir dari cerita unik tersebut. Bisa juga dengan memberi kesimpulan tentang kejadian yang dialami penulis atau orang yang ditulis.
StrukturKalimat
AbstraksiPada zaman dahulu di suatu negara (yang pasti bukan negara kita) ada seorang tukang pedati yang rajin dan tekun. Setiap pagi dia membawa barang dagangan ke pasar dengan pedatinya. (1)
OrientasiSuatu pagi saat Tukang Pedati melewati jembatan, jembatan itu tidak kuat,sehingga dagangan, kuda dan Tukang Pedati itu jatuh ke sungai. Si tukang pedati dan keluarganya melaporkan si pembuat Jembatan ke hakim,karena merasa dirugikan.(1 dan 2) 
KrisisTidak ada yang mengaku bersalah, Si ukang Jembatan menyalahkan si Tukang kayu,si Tukang kayu menyalahkan Si Penjual Kayu,dan si Penjual kayu menyalahkan pembantunya.Meraka saling membela diri.(3, 4, 5 dan 6)
ReaksiPenjara tidak muat untuk si Pembantu yang gemuk, dan dia tidak punya uang untuk disita.Lalu Si Hakim menyuruh pengawalnya untuk mencari pembantu yang berbadan kurus, pendek dan punya uang dan memenjarakanya.(7)
KodaAkhirnya pembantu yang berbadan pendek, kurus,dan punya uang dimasukan penjara dan disita uangnya. Peradilan pun dianggap adil.(8)

Partisipan yang terlibat pada anekdot tersebut adalah partisipan manusia, seperti yang mulia hakim. Partisipan manusia yang lain adalah:
  1. Si Tukang Pedati dan keluarganya.
  2. Si Pembuat Jembatan 
  3. Si Tukang Kayu.
  4. Si Penjual Kayu.
  5. Si Pengawal
  6. Si Pembantu berbadan tinggi dan gemuk.
  7. Si Pembantu berbadan pendek, kurus, dan punya uang.
Dalam teks anekdot itu tidak terdapat unsur lucu, tetapi menggambarkan kekonyolan bahwa orang yang tidak bersalah dihukum dan dimasukkan ke penjara. Karena penjara tidak muat untuk pembantu berbadan gemuk itu, dan dia juga tidak punya uang untuk disita. Maka pembantu yang berbadan pendek, kurus,dan punya uang dimasukan penjara dan disita uangnya. Peradilan pun dianggap adil. 

Dalam teks anekdot itu terkandung sindiran, yaitu keputusan yang tidak adil dikatakan adil. Yang disindir adalah pelaku peradilan di Indonesia, khususnya Hakim. 

Salah satu pengandaian yang ditemukan dalam teks anekdot di atas adalah bahwa peradilan itu dilaksanakan di suatu negara, bukan di negara kita. Pengandaian yang lain adalah:
  1. Seandainya si Tukang Pedati tidak melewati Jembatan maka dia tidak mungkin jatuh
  2. Seandainya zaman dahulu ada Polisi, maka Masyarakat tidak bisa melapor langsung kepada Hakim
  3. Seandainya kayu Jembatan itu kuat, maka si Tukang Pedati tidak akan jatuh
  4. Jika Penjara itu besar, dan Pembantu gemuk dan tinggi itu mempunyai uang, maka dia akan dimasukkan ke dalam Penjara.

Dua contoh lawan kata yang digunakan pada anekdot tersebut adalah adil-tidak adil dan benar-salah. Maksudnya adalah bahwa sesuatu yang tidak adil dikatakan sebagai sesuatu yang adil dan sesuatu yang salah dikatakan sebagai sesuatu yang benar atau sebaliknya. Contoh lawan kata yang lain adalah sebagai berikut.
  1. Tinggi x Pendek
  2. Kurus x Gemuk
  3. Punya uang x Tidak punya uang
  4. Bodoh x Pintar
Dalam anekdot tersebut terkandung konjungsi lalu untuk menyatakan urutan peristiwa. Konjungsi yang berfungsi sejenis dengan itu adalah a) kemudian (b) mula-mula (c) selanjutnya (d) Setelah itu. 

Fungsi konjungsi yang dapat digantikan oleh kata-kata. Sebagai contoh, konjungsi setelah dapat diungkapkan dengan sesampainya di hadapan hakim (paragraf 4). 

Kata-kata lain seperti itu pada teks anekdot itu adalah: (a) Namun sayang (b) Beberapa menit kemudian (c) Setelah (d) Oleh karena itu. 

Dari teks anekdot tersebut, dapatkah kalian menyimpulkan bahwa orang yang tidak dapat berdebat di sidang pengadialan akan kalah? Tunjukkan buktinya pada teks anekdot tersebut.
Seperti halnya orang yang telah dipanggil terlebih dahulu oleh hakim, si Pembantu pun bertanya kepada hakim perihal kesalahannya. Sang Hakim memberi penjelasan tentang kesalahan si Pembantu yang menyebabkan tukang pedati kehilangan kuda dan dagangannya sepedati. Si Pembantu tidak secerdas tiga orang yang telah dipanggil terlebih dahulu sehingga ia tidak bisa memberi alasan yang memuaskan sang Hakim.

Apakah keadaan itu menggambarkan bahwa layanan publik di bidang hukum belum bagus? Pelayanan publik di Negara ini terbukti belum bagus, karena penegak hukum yang ada masih tergiur oleh godaan uang yang berjumlah sangat besar. Dan banyaknya para pelaksana hukum yang tidak adil.
Posted by Nanang_Ajim
Mikirbae.com Updated at: 3:57 PM

11 komentar:

Mohon tidak memasukan link aktif.