Home » , , , » Data dalam Teks Laporan Hasil Observasi Sepeda Motor Di Indonesia

Data dalam Teks Laporan Hasil Observasi Sepeda Motor Di Indonesia

Tujuan Pembelajaran kali ini adalah peserta didik mengetahui bahwa sebuah teks laporan hasil observasi mengandung data-data yang bisa dipertanggungjawabkan kebenarannya. Semua data ini didapatkan dari hasil pengamatan langsung. Pembelajaran fokus pada mengembangkan kemampuan peserta didik mengidentifikasi data-data yang ada di dalam teks.

Laporan observasi biasanya dibuat dengan tujuan untuk mencatat fakta, peristiwa, atau temuan yang relevan dan bermanfaat untuk analisis lebih lanjut atau sebagai bentuk dokumentasi untuk referensi di masa mendatang. Laporan ini umumnya digunakan dalam berbagai bidang, seperti pendidikan, ilmu pengetahuan, lingkungan, teknik, sosial, dan lain-lain.

Sebuah teks laporan hasil observasi mengandung data. Data merupakan informasi yang dapat dipertanggungjawabkan kebenarannya. Di dalam laporan hasil observasi, data berisi fakta yang sesuai dengan topik yang diangkat. Semua data dalam teks laporan hasil observasi diperoleh dari hasil pengamatan langsung. Data yang ditemukan selama proses observasi dapat berupa angka, tabel, grafik, catatan naratif, atau gambaran deskriptif tentang apa yang telah diamati.

Jelajah Kata 
  1. Menurut Kamus Besar Bahasa Indonesia, data merupakan kumpulan informasi atau keterangan yang benar dan nyata.Data dibedakan menjadi dua, yaitu data berbentuk angka dan tidak berbentuk angka. Data berbentuk angka Contohnya: Bus yang dimiliki perusahaanTransKota berjumlah 45 buah. Data tidak berbentuk angka Contohnya: Pemilik perusahaan Transkota  bernama Irwan Jaya
  2. Menurut Kamus Besar Bahasa Indonesia, fakta adalah hal (keadaan, peristiwa) yang merupakan kenyataan atau yang benar-benar terjadi.

Perhatikan beberapa data yang ada dalam laporan hasil observasi “Penumpang Bus Kota” berikut.
No.DataTerletak Pada Paragraf
1.Seorang laki-laki berumur sekitar 50 tahun dan mengenakan kemeja biru sedang berbicara melalui ponsel.Paragraf ke-1
2.Seorang ibu hamil duduk sekitar satu meter dari peserta didikParagraf ke-2
3.Seorang ibu memangku anak balita duduk di dalam bus. Paragraf ke-2
4.Seorang penyandang disabilitas duduk sambil menyandarkan kruknya di kursiParagraf ke-2
5.Ibu hamil, ibu dengan anak balita, dan seorang laki-laki penyandang disabilitas merupakan penumpang prioritasParagraf ke-3


Berlatih
Cermati teks laporan hasil pengamatan ”Sepeda Motor di Indonesia” dan temukan data yang ada di dalamnya.
ParagrafKalimat
Paragraf 1Saat ini sebagian besar jalan-jalan di Indonesia ramai oleh sepeda motor. Banyak orang menggunakan sepeda motor sebagai alat transportasi, baik alat transportasi pribadi maupun transportasi umum
Paragraf 2Sepeda motor adalah alat transportasi roda dua yang digerakkan oleh mesin. Ada bermacam-macam tipe sepeda motor. Ada sepeda motor jenis sport yang berkecepatan tinggi, bersuara bising, dan biasa digunakan oleh pembalap. Ada sepeda motor skuter matik yang dapat hidup otomatis tanpa menggunakan operan gigi manual. Ada sepeda motor bebek manual tanpa kopling. Ada sepeda motor trail yang biasa digunakan di medan berat/off road. Terakhir, ada sepeda motor cruiser yang dikenal dengan motor gede (moge) yang berkecepatan tinggi.
Paragraf 3Sepeda motor banyak digunakan di Indonesia karena harganya cukup terjangkau. Dengan uang 15 juta rupiah, orang sudah bisa memiliki sepeda motor baru. Selain itu, sepeda motor juga dapat dibeli dengan cara cicilan melalui lembaga pembiayaan dan bank-bank. Kemudahan itu membuat jumlah pengendara sepeda motor di Indonesia semakin meningkat.
Paragraf 4Sepeda motor bermanfaat sebagai alat transportasi pribadi. Ia digunakan untuk pergi bekerja karena termasuk salah satu alat transportasi yang hemat. Dengan bahan bakar seharga Rp7.800,00 per liter, pengendara sepeda motor bisa menempuh jarak sejauh 47 kilometer. Selain itu, sepeda motor juga bermanfaat untuk memudahkan pengendara dalam mengakses rute-rute sulit, gang-gang sempit, dan jalan-jalan yang macet untuk mencapai tujuan. 
Paragraf 5Sepeda motor hanya boleh dikendarai oleh warga negara Indonesia yang berusia 17 tahun ke atas dan sudah memiliki Surat Izin Mengemudi (SIM). Jika ada pengendara sepeda motor berusia di bawah 17 tahun, mereka akan dikenakan sanksi tilang. Setiap pengendara sepeda motor diwajibkan memakai helm, membawa SIM dan Surat Tanda Nomor Kendaraan (STNK), serta harus mematuhi semua rambu-rambu lalu lintas.
Paragraf 6Selain sebagai alat transportasi pribadi, sepeda motor juga digunakan sebagai alat transportasi publik, yaitu sebagai ojek, baik ojek konvensional maupun ojek online (ojol). Ojek konvensional biasanya disebut “ojek” dan merupakan alat transportasi yang menggunakan sepeda motor tanpa aplikasi, sedangkan ojol merupakan alat transportasi yang menggunakan sepeda motor dan aplikasi khusus dalam menerima pesanan. Saat ini sebagian besar ojek sudah beralih ke ojol. Mereka bergabung dengan mitra perusahaan pengelola aplikasi ojol. Keberadaan ojol cukup diminati karena tidak hanya melayani jasa transportasi antar jemput penumpang, tetapi juga melayani pesanan makanan, antar jemput barang, berbelanja, dan lain-lain. 
Paragraf 7Demikianlah laporan mengenai sepeda motor dan manfaatnya sebagai salah satu alat transportasi publik yang keberadaannya tidak bisa diabaikan di Indonesia.

Ojek Online
Data pada Teks Sepeda Motor di Indonesia
DataTerletak Pada Paragraf
Sepeda motor ada bermacam-macam tipe, yaitu sepeda motor sport yang berkecepatan tinggi dan biasa digunakan pembalap, sepeda motor skuter matik yang hidup otomatis tanpa menggunakan operan gigi manual, sepeda motor bebek manual tanpa kopling, sepeda motor trail yang digunakan di medan berat/off road, dan sepeda motor cruiseryang dikenal dengan motor gede (moge) yang berkecepatan tinggi.Paragraf ke-2
Dengan uang 15 juta rupiah, orang dapat memiliki sepeda motor baru.Paragraf ke-3
Dengan bahan bakar seharga Rp7.800,00 per liter, pengendara sepeda motor bisa menempuh jarak sejauh 47 kilometer.Paragraf ke-4
Warga negara Indonesia yang berusia 17 tahun ke atas dan sudah memiliki Surat Izin Mengemudi (SIM) boleh mengendarai sepeda motorParagraf ke-5
Pengendara sepeda motor wajib memakai helm dan membawa Surat Tanda Nomor Kendaraan (STNK).Paragraf ke-5
Sepeda motor digunakan sebagai alat transportasi umum, seperti ojek dan ojek online (ojol).Paragraf ke-6

Demikian pembahasan mengenai Menemukan Data dalam Teks Laporan Hasil Observasi. Semoga tulisan ini bermanfaat.

Sumber : Buku Bahasa Indonesia Kelas VIII Kurikulum Merdeka, Kemendikbud
Posted by Nanang_Ajim
Mikirbae.com Updated at: 4:47 PM

0 komentar:

Post a Comment

Mohon tidak memasukan link aktif.