Home » » Hubungan Antar Lembaga Negara Sesuai UUD 1945

Hubungan Antar Lembaga Negara Sesuai UUD 1945

Lembaga Negara adalah lembaga pemerintahan yang dibuat oleh negara, dari negara, dan untuk negara dimana bertujuan untuk membangun negara itu sendiri. Lembaga negara terbagi dalam beberapa macam dan mempunyai tugas masing-masing. Ada lembaga negara yang dibentuk berdasarkan atau karena diberi kekuasaan oleh UUD, ada pula yang dibentuk dan mendapatkan kekuasaannya dari UU, dan bahkan ada pula yang hanya dibentuk berdasarkan keputusan presiden.

Amandemen UUD Negara Indonesia Tahun 1945 yang menyempurnakan peraturan-peraturan dasar tentang tatanan negara, pembagian kekuasaan, penambahan lembaga negara yang diharapkan dapat mewujudkan prinsip mengawasi dan menyeimbangkan (checks and balances) antara lembaga-lembaga negara dengan mekanisme hubungan yang serasi dan harmonis.

Dalam empat kali amandemen UUD 1945 maka lahirlah tiga lembaga negara, antara lain sebagai berikut.
  1. DPD : Dewan Perwakilan Daerah Berdasarkan UUD 1945 PSL 22 Tahun 2004 Tentang DPD
  2. MK : Mahkamah Konstitusi Berdasar  UURI No 24 Tahun 2003 Tentang Mahkamah Konstitusi
  3. KY: Komisi Yudisial Berdasarkan UU RI No 22 Tahun 2004 Tentang Komisi Yudisial
Hubungan Antar Lembaga Negara

Sebelum amandemen kita mengenal enam lembaga tinggi/tertinggi negara, yaitu MPR sebagai lembaga tertinggi negara; DPR, Presiden, MA, BPK, dan DPA sebagai lembaga tinggi negara. Namun setelah amandemen, UUD 1945 menyebutkan bahwa lembaga negara adalah MPR, DPR, DPD, Presiden, BPK, MA, MK, dan KY tanpa mengenal istilah lembaga tinggi atau tertinggi negara.

Adanya perubahan kedudukan MPR, berimplikasi pada berubahnya struktur kelembagaan dalam sistem ketatanegaraan Indonesia. Saat ini lembaga negara yang memegang fungsi kekuasaan pemerintahan (eksekutif) adalah Presiden, yang memegang kekuasaan membentuk Undang-Undang adalah DPR, dan yang memegang Kekuasaan Kehakiman adalah Mahkamah Agung dan Mahkamah Konstitusi. Berikut ini hubungan antarlembaga negara yang ada di Indonesia.

NoAspek InformasiUraian
1.MPR dengan DPR, DPDPada prinsipnya MPR, DPR, dan DPD merupakan wakil rakyat. Ketiga lembaga negara ini memiliki hubungan yang erat karena anggota MPR merupakan anggota DPR dan DPD, sehingga pelaksanaan tugas MPR juga menjadi tugas anggota DPR dan DPD saat berkedudukan sebagai anggota MPR.
2.DPR dengan Presiden, DPD, dan MKHubungan DPR dengan Presiden, Dewan Perwakilan Daerah dan Mahkmah
Konstitusi terlihat dalam hubungan tata kerja, antara lain :
  1. Menetapkan undang-undang. Kekuasaan DPR untuk membentuk undang-undang harus dengan persetujuan Presiden, termasuk undang-undang anggaran dan pendapatan negara (APBN). Dewan Perwakilan Daerah juga berwewenang ikut mengusulkan, membahas, dan mengawasi pelaksanaan undang-undang berkaitan dengan otonomi daerah. DPR dalam menetapkan APBN juga dengan mempertimbangkan pendapat DPD.
  2. Pemberhentian Presiden. DPR memiliki fungsi mengawasi Presiden dalam menjalankan pemerintahan. Apabila DPR berpendapat bahwa Presiden melanggar UUD Negara Republik Indonesia Tahun 1945, DPR dapat mengajukan usul pemberhentian Presiden kepada MPR. Namun sebelumnya usul tersebut harus melibatkan Mahkamah Konstitusi untuk memeriksa dan mengadilinya.
  3. DPR berwenang mengajukan tiga anggota Mahkamah Konstitusi. Sedangkan Mahkamah Konstitusi berwenang mengadili sengketa kewenangan lembaga negara, termasuk DPR.
3.DPD dengan BPKDPD menerima hasil pemeriksaan BPK dan memberikan pertimbangan untuk pemilihan anggota BPK kepada DPR. Ketentuan ini memberikan hak kepada DPD untuk menjadikan hasil laporan keuangan BPK sebagai bahan dalam rangka melaksanakan tugas dan kewenangan yang dimilikinya, dan untuk turut menentukan keanggotaan BPK dalam proses pemilihan anggota BPK. Di samping itu, laporan BPK akan dijadikan sebagai bahan untuk mengajukan usul dan pertimbangan berkenaan dengan RUU APBN.
4.MA dengan Lembaga Negara lainnyaPuncak kekuasaan kehakiman dan kedaulatan hukum ada pada MA dan MK. Mahkamah Agung merupakan lembaga yang mandiri.
  1. Dalam hubungannya dengan Mahkamah Konstitusi, MA mengajukan 3 (tiga) orang hakim konstitusi untuk ditetapkan sebagai hakim di Mahkamah Konstitusi.
  2. Wewenang grasi dan rehabilitasi presiden harus dengan memperhatikan pertimbangan Mahkamah Agung.
  3. Pemilihan dan pengangkatan anggota Mahkamah Agung melibatkan tiga lembaga negara lain, yaitu Komisi Yudisial, DPR, dan Presiden.
5.Mahkamah Konstitusi dengan Presiden, DPR, BPK, DPD, MA, dan KYPasal 24C ayat (1) UUD 1945 menyebutkan bahwa salah satu wewenang MK adalah untuk memutus sengketa kewenangan lembaga negara yang kewenangannya diberikan UUD.
  1. Karena kedudukan MPR sebagai lembaga negara, maka apabila MPR bersengketa dengan lembaga negara lainnya yang sama-sama memiliki kewenangan yang ditentukan oleh UUD, maka konflik tersebut harus diselesaikan oleh Mahkamah Konstitusi.
  2. MK memiliki hubungan tata kerja dengan semua lembaga negara yaitu apabila terdapat sengketa antarlembaga negara atau apabila terjadi proses hak uji material yang diajukan oleh lembaga negara pada Mahkamah Konstitusi.
Posted by Nanang_Ajim
Mikirbae.com Updated at: 3:26 PM

0 komentar:

Post a Comment

Mohon tidak memasukan link aktif.