Home » » Verval Peserta Didik Tahun Pelajaran 2016/2017

Verval Peserta Didik Tahun Pelajaran 2016/2017

Saat ini bagi para siswa dan Sekolah dapat berlega hati karena ada tempat untuk mengajukan NISN tanpa bersusah payah, yaitu dari hasil pendataan di Dapodik yang belum punya NISN secara otomatis akan dibuatkan oleh PDSP (Pusat Data Statistik Pendidikan). setelah OPS (Operator Sekolah) melakukan verval peserta didik.

Nomor Induk Siswa Nasional (NISN) adalah kode pengenal siswa yang bersifat unik, standar dan berlaku sepanjang masa yang dapat membedakan satu siswa dengan siswa lainnya di seluruh sekolah Indonesia dan Sekolah Indonesia di Luar Negeri. Nomor Induk Siswa Nasional (NISN) diberikan kepada setiap peserta didik yang bersekolah di satuan pendidikan yang memiliki NPSN dan terdaftar di Referensi Satuan Pendidikan di PDSPK.

PDSPK mengeluarkan Surat Edaran Nomor 31966/A/LL/2016 tanggal 27 Juni 2016 mengenai Kebijakan Pengelolaan Data Peserta Didik yang antara lain sebagai berikut :
  1. Seluruh data peserta didik (PD) yang belum memiliki NISN dan telah mengisikan data ke dalam aplikasi DAPODIKDASMEN pada tahun ajaran 2015/2016, akan secara otomatis diberikan NISN;
  2. Penerbitan NISN akan dilakukan oleh PDSPK disetiap tahun ajaran baru dengan ketentuan: (a) bagi PD tingkat 1 SD, tingkat 7 SMP, dan tingkat 10 SMA/SMK dengan catatan bahwa, datanya telah diisikan ke dalam aplikasi DAPODIKDASMEN oleh operator sekolah. Untuk tingkat 7 SMP dan tingkat 10 SMA/SMK penerbitan akan melalui proses verifikasi oleh sistem dengan mengacu pada data Arsip PDSPK. Jika belum pernah tercatat di Arsip akan diberikan NISN atas siswa tersebut, namun jika sudah pernah memiliki NISN maka NISN tersebut akan tetap digunakan oleh siswa yang bersangkutan; (b) bagi PD baru di sekolah TK Kelompok A dan B akan diberikan NISN dengan catatan bahwa, datanya telah diisikan kedalam aplikasi DAPOPAUD oleh operator sekolah; (c) bagi PD jenjang kesetaraan Paket A, B dan C akan diberikan NISN dengan catatan bahwa, datanya telah diisikan kedalam aplikasi DAPODIKMAS oleh operator sekolah;
  3. Waktu pengisian data peserta didik baru ke dalam aplikasi DAPODIK diatur sebagai berikut: (a) untuk DAPODIKDASMEN dapat dimasukkan sebelum akhir bulan September pada tahun ajaran yang sama; (b) Untuk DAPO PAUD-DIKMAS dapat dimasukkan sebelum akhir bulan November pada tahun ajawan yang sama;
  4. Apabila pengisian data peserta didik baru tersebut, belum selesai dalam batas waktu pada point 3 diatas, maka penomoran NISN akan diberikan pada tahun ajaran berikutnya;
  5. Bagi peserta didik yang belum memiliki NISN dan/atau pindahan setelah waktu yang telah ditetapkan: (a) berasal dari sekolah di luar Kemendikbud, dapat menghubungi Dinas Pendidikan Kab/Kota setempat untuk pengajuan NISN peserta didik yang bersangkutan--> aplikasi vervalpd tingkat Kab/Kota; (b) berasal dari sekolah Luar Negeri, dapat melengkapi dokumen melalui Sekretariat Ditjen Dikdasmen untuk mendapatkan Surat Keterangan Penyetaraan. Selanjutnya diajukan penerbitan NISN oleh Setditjen Dikdasmen dan PDSPK akan menerbitkan NISN bagi peserta didik yang bersangkutan;

A. Mekanisme Pengelolaan NISN 2016
Mekanisme pengelolaan NISN tahun 2016 dapat dilihat pada bagan di bawah ini.
Keterangan :
  1. * Sistem akan membuatkan NISN baru secara otomatis untuk siswa baru, pengajuan NISN siswa maksimal hingga akhir bulan September per tahun ajaran.
  2. ** Siswa dengan status “belum memiliki NISN” akan menunggu proses pembuatan NISN baru di tahun ajaran berikutnya.
  3. *** Pengajuan NISN dilakukan oleh Dinas Pendidikan Kota/ Kabupaten atas permintaan sekolah melalui aplikasi VervalPD.
  4. -->  Pengajuan dilakukan berjenjang mulai dari Sekolah, Dinas Pendidikan Kota/Kabupaten, hingga ke PDSPK.

B. Kewenangan Pengelolaan Referensi Data Peserta Didik 2016
1. OPERATOR SEKOLAH
  • Melakukan Verifikasi dan Validasi Data
  • Melakukan pengajuan perubahan NISN
  • Melakukan pengajuan perubahan identitas (Nama, Tempat dan Tanggal Lahir, Jenis Kelamin dan Nama Ibu Kandung
  • Melakukan pengajuan NISN untuk siswa mutasi

2. OPERATOR KAB/KOTA
  • Monitoring Verifikasi dan Validasi Data oleh Operator Sekolah terkait data Referensi dan Residu sekolah
  • Melakukan approval terhadap pengajuan perubahan identitas yang dikirim oleh sekolah terkait
  • Melakukan pengajuan NISN
  • Melakukan pengajuan NISN atas permintaan sekolah

3. OPERATOR PDSPK
  1. Monitoring Verifikasi dan Validasi Data oleh Operator Sekolah terkait data Referensi dan Residu sekolah di seluruh wilayah Indonesia
  2. Melakukan approval terhadap pengajuan perubahan NISN yang dikirim oleh sekolah
  3. Melakukan approval terhadap pengajuan perubahan identitas yang dikirim oleh sekolah
  4. Melakukan approval permintaan NISN dari dinas pendidikan

C. Antarmuka Aplikasi Vervalpd Tingkat Sekolah
  1. Menu Referensi :menampilkan jumlah peserta didik yang masuk ke data referensi dan residu dalam bentuk diagram pie serta progress harian vervalpd yang dilakukan operator sekolah
  2. Menu Residu :menampilkan daftar peserta didik tingkat 7 atau 10 yang belum valid
  3. Menu Belum Memiliki NISN :menampilkan daftar peserta didik selain tingkat 7 atau 10 yang belum memiliki NISN
  4. Menu Edit Data :menampilkan fasilitas untuk pemintaan perubahan data NISN dan identitas
Posted by Nanang_Ajim
Mikirbae.com Updated at: 11:25 PM

0 komentar:

Post a Comment

Mohon tidak memasukan link aktif.