Home » » Substansi Hak Asasi Manusia dalam Pancasila

Substansi Hak Asasi Manusia dalam Pancasila

Pancasila merupakan ideologi yang mengedepankan nilai-nilai kemanusian. Pancasila sangat menghormati hak asasi setiap warga negara maupun bukan warga negara Indonesia. Pancasila menjamin hak asasi manusia melalui nilai-nilai yang terkandung di dalamnya. Nilai-nilai Pancasila dapat dikategorikan menjadi tiga, yaitu nilai ideal, nilai instrumental dan nilai praksis. Ketiga kategori nilai Pancasila tersebut mengandung jaminan atas hak asasi manusia. Salah satu karakteristik hak asasi manusia adalah bersifat universal. Artinya, hak asasi merupakan hak yang dimiliki oleh setiap manusia di dunia tanpa membeda-bedakan suku bangsa, agama, ras maupun golongan. Oleh karena itu, setiap negara wajib menegakkan hak asasi manusia.

Dalam pasal 1 Undang-Undang Nomor 39 Tahun 1999, “Hak Asasi Manusia adalah seperangkat hak yang melekat pada hakekat dan keberadaan manusia sebagai makhluk Tuhan Yang Maha Esa dan merupakan anugerah-Nya yang wajib dihormati, dijunjung tinggi, dan dilindungi oleh negara, hukum, pemerintah dan setiap orang, demi kehormatan serta perlindungan harkat dan martabat manusia”

Karakteristik penegakan hak asasi manusia berbeda-beda antara negara yang satu dengan negara lainnya. Ideologi, kebudayaan dan nilai-nilai khas yang dimiliki suatu negara akan mempengaruhi pola penegakan hak asasi manusia di suatu negara. Contohnya, di Indonesia, dalam proses penegakan hak asasi manusia dilakukan dengan berlandaskan kepada ideologi negara yaitu Pancasila. Hak asasi manusia memiliki ciri-ciri khusus, yaitu sebagai berikut.
  1. Hakiki, artinya hak asasi manusia adalah hak asasi semua umat manusia yang sudah ada sejak lahir.
  2. Universal, artinya hak asasi manusia berlaku untuk semua orang tanpa memandang status, suku bangsa, gender atau perbedaan lainnya.
  3. Tidak dapat dicabut, artinya hak asasi manusia tidak dapat dicabut atau diserahkan kepada pihak lain.
  4. Tidak dapat dibagi, artinya semua orang berhak mendapatkan semua hak, apakah hak sipil dan politik, atau hak ekonomi, sosial dan budaya.
UUD 145
A. Hak Asasi Manusia dalam Nilai Ideal Sila-Sila Pancasila
Nilai dasar atau nilai ideal pancasila adalah nilai nilai nilai dasar yang relatif tetap (tidak berubah) yang berada dalam pembukaan UUD 1945. Nilai ideal berkaitan dengan hakikat kelima sila Pancasila. Nilai-nilai dasar tersebut bersifat universal sehingga di dalamnya terkandung cita-cita, tujuan, serta nilai-nilai yang baik dan benar. Nilai dasar ini bersifat tetap dan terlekat pada kelangsungan hidup negara. Hubungan antara hak asasi manusia dengan Pancasila dapat dijabarkan secara singkat sebagai berikut.
  1. Ketuhanan Yang Maha Esa Menjamin hak kemerdekaan untuk memeluk agama, melaksanakan ibadah, dan menghormati perbedaan agama.
  2. Kemanusiaan yang Adil dan Beradab Menempatkan setiap warga negara pada kedudukan yang sama dalam hukum serta memiliki kewajiban dan hak-hak yang sama untuk mendapatkan jaminan dan perlindungan hukum.
  3. Persatuan Indonesia Mengamanatkan adanya unsur pemersatu di antara warga negara dengan semangat rela bekorban dan menempatkan kepentingan bangsa dan negara di atas kepentingan pribadi atau golongan.
  4. Kerakyatan yang Dipimpin oleh Hikmat Kebijaksanaan dalam Permusyawaratan / Perwakilan Dicerminkan dalam kehidupan pemerintahan, bernegara, dan bermasyarakat yang demokratis.
  5. Keadilan Sosial bagi Seluruh Rakyat Indonesia Mengakui hak milik dan jaminan sosial secara perorangan yang dilindungi oleh negara serta berhak mendapatkan pekerjaan dan perlindungan.

Beberapa jenis hak asasi sesuai dengan Pancasila antara lain sebagai berikut.
No.Sila PancasilaJenis Hak Asasi yang Terkait
1.Ketuhanan Yang Maha Esa
  1. Hak asasi melakukan ibadah menurut keyakinannya masing-masing.
  2. Hak kemerdekaan beragama bagi setiap orang untuk memilih serta menjalankan agamanya masing-masing.
  3. Hak bebas dari pembedaan ras, warna kulit, jenis kelamin, bahasa, agama.
2.Kemanusian yang Adil dan Beradab
  1. Hak pengakuan terhadap martabat manusia (dignity of man)
  2. Hak asasi manusia (human rights)
  3. Hak kebebasan manusia (human freedom).
  4. Hak sama di depan hukum dan berhak atas perlindungan hukum yang sama.
  5. Hadanya persamaan derajat, persamaan hak dan persamaan kewajiban antara sesama manusia
3.Persatuan Indonesia
  1. Hak menikmati hak-hak asasinya tanpa pembatasan dan belenggu.
  2. Hakmanusia bergaul satu sama lainnya dalam semangat persaudaraan
  3. Hakdilahirkan merdeka dan mempunyai martabat dan hak-hak yang sama.
4.Kerakyatan yang Dipimpin oleh Hikmat Kebijaksanaan dalam Permusyawaratan/ Perwakilan
  1. Hak mengeluarkan pendapat .
  2. Hak berkumpul dan mengadakan rapat.
  3. Hak ikut serta dalam pemerintahan.
  4. Hak menduduki jabatan politik yang dikembangkan di Indonesia berintikan nilai-nilai agama, kesamaan budaya, pola pikir bangsa serta sumbangan nilai-nilai kontemporer, dengan mengedepankan pengambilan keputusan secara musyawarah, bukan pada suara mayoritas.
5.Keadilan Sosial bagi Seluruh Rakyat Indonesia
  1. Hak setiap warga negara memiliki kebebasan hak milik
  2. Hak jaminan sosial
  3. Hak mendapatkan pekerjaan dan perlindungan kesehatan

2. Hak Asasi Manusia dalam Nilai Instrumental Sila-Sila Pancasila
Nilai Instrumental Merupakan penjabaran dari nilai-nilai dasar yang sifatnya lebih khusus. Nilai Instrumental merupakan pedoman pelaksanaan kelima sila pancasila. Pada umumnya berbentuk ketentuan- ketentuan konstitusional mulai dari UUD sampai dengan peraturan daerah. Peraturan perundang-undangan yang menjamin HAM, ialah diantaranya :
  • Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 terutama Pasal 28 A – 28 J
  • Ketetapan MPR Nomor XVII/MPR/1998 tentang Hak Asasi Manusia. Di dalam Tap MPR tersebut terdapat Piagam HAM Indonesia.
  • Ketentuan dalam undang-undang organik berikut : 1) Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 5 Tahun 1998 tentang Konvensi Menentang Penyiksaan dan Perlakuan atau Penghukuman yang Kejam, Tidak Manusiawi, atau Merendahkan Martabat Manusia. 2) Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 39 Tahun 1999 tentang Hak Asasi Manusia. 3) Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 26 Tahun 2000 tentang Pengadilan Hak Asasi Manusia. 4) Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 11 Tahun 2005 tentang Kovenan Internasional tentang Hak-Hak Sipil dan Politik 5) Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 12 Tahun 2005 tentang Kovenan Internasional Hak-Hak Ekonomi, Sosial dan Budaya.
  • Ketentuan dalam Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-undang (Perppu) Nomor 1 Tahun 1999 tentang Pengadilan Hak Asasi Manusia
  • eKetentuan dalam Peraturan Pemerintah berikut : 1) Peraturan Pemerintah Nomor 2 Tahun 2002 tentang Tata cara Perlindungan terhadap Korban dan Saksi dalam Pelanggaran Hak Asasi Manusia yang Berat. 2) Peraturan Pemerintah Nomor 3 Tahun 2002 tentang Kompensasi, Restitusi, Rehabilitasi terhadap Korban Pelanggaran Hak Asasi Manusia Berat
  • Ketentuan dalam Keputusan Presiden (Keppes) : 1) Keputusan Presiden Nomor 50 Tahun 1993 tentang Komisi Nasional Hak Asasi Manusia. 2) Keputusan Presiden Nomor 83 Tahun 1998 tentang Pengesahan Konvensi Nomor 87 tentang Kebebasan Berserikat dan Perlindungan untuk Berorganisasi. 3) Keputusan Presiden Nomor 31 Tahun 2001 tentang Pembentukan Pengadilan HAM pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Pengadilan Negeri Surabaya, Pengadilan Negeri Medan dan Pengadilan Negeri Makasar.

Beberapa konstitusi yang pernah berlaku di Negara Republik Indonesia, yaitu UUD 1945, Konstitusi RIS 1949, UUDS 1950 dan UUD NRI Tahun 1945 setelah diamandemen. Keempat konstitusi yang pernah berlaku di negara kita tersebut juga memuat pasal-pasal tentang hak-hak asasi manusia seperti pada tabel di bawah ini.
No.UUD 1945 (AMANDEMEN)KONSTITUSI RISUUDS 1950
1.Pasal 28 : kemerdekaan berserikat dan berkumpul, mengeluarkan pikiran dengan lisan dan tulisan dan sebagainya ditetapkan dengan undang-undang. Pasal 28 E(3) : setiap orang berhak atas kebebasan berserikat, berkumpul dan mengeluarkan pendapat.Pasal 19 : setiap orang berhak atas kebebasan mempunyai dan mengeluarkan pendapat. Pasal 20 : hak penduduk atas kebebasan berkumpul dan berapat secara damai diakui dan sekadar perlu dijamin dalam peraturan perundang-undangan. Pasal 19 : setiap orang berhak atas kebebasan mempunyai dan mengeluarkan pendapat. Pasal 20 : hak penduduk atas kebebasan berkumpul dan berapat diakui dan diatur dengan undang-undang.
2.Pasal 28E : setiap orang bebas memeluk agama dan beribadat menurut agamanya, memilih pendidikan dan pengajaran, memilih pekerjaan. Memilih kewarganegaraan, memilih tempat tinggal di wilayah Negara, dan meninggalkannya, serta berhak kembali. Pasal 29(2) : Negara menjamin kemerdekaan tiap-tiap penduduk untuk memeluk agamanya masing-masing dan untuk beribadat menurut agama dan kepercayaannya itu.Pasal 18 : setiap orang berhak atas kebebasan pikiran keinsyafan batin dan agama; hak ini meliputi pula kebebasan bertukar agama atau keyakinan, begitu pula kebebasan menganut agamanya atau keyakinannya baik sendiri atau bersama-sama dengan orang lain, baik di muka umum maupun dalam lingkungannya sendiri dengan jalan mengajarkan,mengamalkan, beribadat,menaati perintah dan aturan-aturan agama, serta dengan jalan mendidik anak-anak dalam iman dan keyakinan orang tua mereka. Pasal 9 (1) : setiap orang berhak dengan bebas bergerak dan tinggal dalam perbatasan Negara. (2) : setiap orang berhak meninggalkan negeri dan jika ia warga Negara atau penduduk kembali ke situPasal 18 : setiap orang berhak atas kebebasan agama, keinsyafan batin dan pikiran. Pasal 9 (1) : setiap orang berhak dengan bebas bergerak dan tinggal dalam perbatasan Negara. (2) : setiap orang berhak meninggalkan negeri dan jika ia warga Negara atau penduduk kembali ke situ.
3.Pasal 28B (1) : Setiap orang berhak membentuk keluarga dan melanjutkan keturunan melalui perkawinan yang sah.--
4.Pasal 28B(2) : setiap anak berhak atas kelangsungan hidup, tumbuh dan berkembang serta berhak atas perlindungan dari kekerasan dan diskriminasi.--
5.Pasal 28C : setiap orang berhak mengembangkan diri melalui pemenuhan kebutuhan dasarnya, berhak mendapat pendidikan dan memperoleh manfaat dari ilmu pengetahuan dan teknologi, seni dan budaya, demi meningkatkan kualitas hidupnya dan demi kesejahteraan umat manusia.--
6.Pasal 28D(1) : setiap orang berhak atas pengakuan, jaminan, perlindungan dan kepastian hukum yang adil serta perlakuan yang sama di depan hukum.Pasal 13(1) : setiap orang berhak dalam persamaan yang sepenuhnya, mendapat perlakuan jujur dalam perkaranya oleh hakim yang tidak memihak, dalam hal menetapkan hak-hak dan kewajiban-kewajibannya dan dalam hal menetapkan apakah suatu tuntutan hukuman yang dimajukan terhadapnya beralasan atau tidak. Pasal 7(2), Pasal 14, Pasal 15, Pasal 12Pasal 13(1) : setiap orang berhak dalam persamaan yang sepenuhnya, mendapat perlakuan jujur dalam perkaranya oleh hakim yang tidak memihak, dalam hal menetapkan hak-hak dan kewajiban-kewajibannya dan dalam hal menetapkan apakah suatu tuntutan hukuman yang dimajukan terhadapnya beralasan atau tidak. Pasal 7(2), Pasal 12, Pasal 14, Pasal 15.
7.Pasal 28D(2) : setiap orang berhak untuk bekerja serta mendapatkan imbalan dan perlakuan yang adil dan layak dalam hubungan kerja.Pasal 27(2) : setiap orang yang melakukan pekerjaan dalam hal-hal yang sama, berhak atas pengupahan adil yang menjamin kehidupannya bersama dengan keluarganya, sepadan dengan martabat manusia. Pasal 28 : setiap orang berhak mendirikan serikat sekerja dan masuk ke dalamnya untuk memperlindungi kepentingannya.Pasal 28(1) : setiap warga negara, sesuai dengan kecakapannya berhak atas pekerjaan yang layak bagi kemanusiaan. Pasal 28(2) : setiap orang berhak dengan bebas memilih pekerjaan dan berhak pula atas syarat-syarat perburuhan yang adil. Pasal 29 : setiap orang berhak mendirikan serikat pekerja dan masuk kedalamnya untuk memperlindungi dan memperjuangkan kepentinannya.
8.Pasal 28D(3) : setiap warga negara berhak memperoleh kesempatan yang sama dalam pemerintahan.Pasal 22(1) : setiap warga negara berhak turut serta dalam pemerintahan dengan langsung atau dengan perantaraan wakil-wakil yang dipilih dengan bebas menurut cara yang ditentukan oleh undang-undang. Pasal 22(2) : setiap warga negara dapat diangkat dalam tiap-tiap jabatan pemerintah.Pasal 23(1) : setiap warga negara berhak turut serta dalam pemerintahan dengan langsung atau dengan perantaraan wakil-wakil yang dipilih dengan bebas menurut cara yang ditentukan oleh undang-undang. Pasal 23(2a) : setiap warga negara dapat diangkat dalam tiap-tiap jabatan pemerintah.
9.Pasal 28D(4) : setiap orang berhak atas status kewarganegaraan.--
10.Pasal 28F : setiap orang berhak untuk berkomunikasi dan memperoleh informasi untuk mengembangkan pribadi dan lingkungan sosialnya, serta berhak untuk mencari memperoleh, memiliki,menyimpan,mengolah , dan menyampaikan informasi dengan menggunakan segala jenis saluran yang tersedia.Pasal 17 : kemerdekaan dan rahasia dalam perhubungan surat-menyurat tidak boleh diganggu gugat, selain daripada atas perintah hakim atau kekuasaan lain yang telah disahkan untuk itu menurut peraturan-peraturan undang-undang dalam hal-hal yang diterangkan dalam peraturan itu.Pasal 17 : kemerdekaan dan rahasia dalam perhubungan surat-menyurat tidak boleh diganggu gugat, selain dari atas perintah hakim atau kekuasaan lain yang telah disahkan untuk itu menurut peraturan-peraturan undang-undang dalam hal-hal yang diterangkan dalam peraturan itu.
11.Pasal 28G(1) : setiap orang berhak atas perlindungan diri pribadi, keluarga, kehormatan, martabat,dan harta benda yang dibawah kekuasaannya, serta berhak atas rasa aman dan perlindungan dari ancaman ketakutan untuk berbuat dan tidak berbuat sesuatu yang merupakan hak asasi.--
12.Pasal 28G(2) : setiap orang berhak untuk bebas dari penyiksaan atau perlakuan yg merendahkan derajat martabat manusia dan berhak memperoleh suaka politik dari negara lain.Pasal 11 : tiada seorang juga pun akan disiksa ataupun diperlakukan atau di hukum secara ganas, tidak mengenal perikemanusiaan atau menghina.Pasal 11 : Tiada seorang jua pun akan disiksa ataupun diperlakukan atau dihukum secara ganas, tidak mengenal perikemanusiaan atau menghina.
13.Pasal 28H(1) : Setiap orang berhak hidup sejahtera lahir dan batin, bertempat tinggal dan mendapatkan lingkungan hidup yang baik dan sehat serta berhak memperoleh pelayanan kesehatan.Pasal 16(1) : Tempat kediaman siapapun tidak boleh diganggu gugat.Pasal 16(1) : Tempat kediaman siapapun tidak boleh diganggu gugat.
14.Pasal 28H(2) : setiap orang berhak mendapat kemudahan dan perlakuan khusus untuk memperoleh kesempatan dan manfaat yang sama guna mencapai persamaan dan keadilan.--
15.Pasal 28H (3) : setiap orang berhak atas jaminan sosial yang memungkinkan pengembangan dirinya secara utuh sebagai manusia yang bermartabat.Pasal 30 : kebebasan melakukan pekerjaan social dan amal, mendirikan organisasi-organisasi untuk itu, dan juga untuk pengajaran partikelir, dan mencari dan mempunyai harta untukmaksud-maksud itu diakui. Pasal 31 : kebebasan melakukan pekerjaan social dan amal, mendirikan organisasi-organisasi untuk itu, dan juga untuk pengajaran partikelir, dan mencari dan mempunyai harta untukmaksud-maksud itu diakui, dengan tidak mengurangi pengawasan penguasa yang dilakukan terhadap itu menurut peraturan undang-undang.
16.Pasal 28H(4) : setiap orang berhak mempunyai hak milik pribadi dan hak milik tersebut tidak boleh diambil alih secara sewenang-wenang oleh siapapun.Pasal 25 : setiap orang berhak mempunyai milik, baik sendiri maupun bersama-sama dengan orang lain. Pasal 25(2) : seorang pun tidak boleh dirampas miliknya dengan semena-mena. Pasal 8 : sekalian orang yang berada di daerah nrgara sama berhak menuntut perlindungan untuk diri dan harta bendanya.Pasal 26(1) : setiap orang berhakj mempunyai milik, baik sendiri maupun bersama-sama dengan orang lain. Pasal 26(2) :Seorangpun tidak boleh dirampas miliknya dengan semena-mena. Pasal 8 : sekalian orang yang berada di daerah nrgara sama berhak menuntut perlindungan untuk diri dan harta bendanya.
17.Pasal 28I(1) : hak untuk hidup, hak untuk tidak disiksa, hak kemerdekaan pikiran, dan hati nurani, hak beragama, hak untuk tidak diperbudak, hak untuk diakui sebagai pribadi dihadapan hukum,dan hak untuk tidak dituntut atas dasar hokum yang berlaku surut adalah hak asasi manusia yang tidak dapat dikurangi dalam keadaan apapun.Pasal 7 (1): Setiap orang diakui sebagai manusis pribadi terhadap undang-undang. Pasal 10 : Tiada seorangpun boleh diperbudak, diperulur, atau diperhamba. Perbudakan, perdagangan budak, dan perhambaan dan segala perbuatan berupa apapun tujuannya kepada itu , dilarang.Pasal 7 (1): Setiap orang diakui sebagai manusis pribadi terhadap undang-undang. Pasal 10 : Tiada seorangpun boleh diperbudak, diperulur, atau diperhamba. Perbudakan, perdagangan budak, dan perhambaan dan segala perbuatan berupa apapun tujuannya kepada itu , dilarang.
18.Pasal 28I(2) : Setiap orang berhak bebas dari perlakuan yang bersifat diskriminatif atas dasar apapun dan berhak mendapatkan perlindungan terhadap perlakuan yang bersifat diskriminatif itu.--
19.Pasal 28I(3) : Identitas budaya dan hak masyarakat tradisional dihormati selaras dengan perkembangan zaman dan peradaban.--
20.Pasal 31 (1) : Setiap Warga Negara berhak mendapatkan pendidikan.Pasal 29 (1) : Mengajar adalah bebas, dengan tidak menguragi, pengawasan penguasa yang dilakukan terhadap itu menurut peraturan-peraturan undang-undang. Pasal 29(2) : Memilih pengajaran yang akan diikuti adalah bebas.Pasal 30 (1) : Tiap-tiap warga Negara berhak mendapat pengajaran. (2): Memilih pengajaran yang akan diikuti dalah bebas. (3) : Mengajar adalah bebas, dengan tidak mengurangi pengawasan penguasa yang dilakukan terhadap itu menurut peraturan undang-undang.
21.Pasal 30(1) : tiap-tiap warga Negara berhak dn wajib ikut serta dalam usaha pertahanan dan keamanan Negara.Pasal 23: setiap warga Negara berhak dan berkewajiban turut serta dengan sungguh-sungguh dalam pertahanan kebangsaan.Pasal 24 : setiap warga Negara berhak dan berkewajiban turut serta dengan sungguh-sungguh dalam pertahanan Negara.

Dari uraian pasal-pasal dalam tabel di atas telah jelas disebutkan pasal-pasal yang mengatur tentang hak asasi manusia dalam 3 konstitusi yang saat ini berlaku dan pernah berlaku di Indonesia. Dalam pasal-pasal di atas jelas telah diatur mengenai hak pribadi, hak sosial budaya, hak asasi peradilan, hak asasi ekonomi, hak asasi sipil dan politik, hak asasi hukum.
No.Kategori HAMPasal UUD 1945 (Amandemen)Pasal KONSTITUSI RISPasal UUD S 1950
1.Hak asasi PribadiPasal 28 E, Pasal 29Pasal 18, Pasal 19,
Pasal 20, Pasal 21, pasal 8
Pasal 18, Pasal 19, Pasal 20, Pasal 21, pasal 8
2.Hak asasi Sosial BudayaPasal 28H ayat (3), Pasal 28 H ayat (1), Pasal 31 (1), Pasal 28C ayat (1), Pasal 28I ayat (3)Pasal 29, pasal 30, pasal 16Pasal 16,pasal 30,pasal 31
3.Hak asasi peradilanpasal 28DPasal 7(4), pasal 13Pasal 7(4), pasal 13
4.Hak asasi EkonomiPasal 27 ayat (2), Pasal 28D ayat (2)Pasal 25Pasal 26
5.Hak Asasi sipil dan politikPasal 30 (1)Pasal 23, Pasal 22Pasal 24, Pasal 23
6.Hak Asasi HukumPasal 28 I(1),(2)Pasal 14, pasal 15,pasal 7(1,2,3)Pasal 7(1),(2),(3); pasal 14, pasal 15

Selain dijamin dalam konstitusi, hak asasi manusia juga dijamin di dalam Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 39 Tahun 1999 tentang Hak Asasi Manusia.Jaminan HAM dalam UU No. 39 Tahun 1999, secara garis besar meliputi :
  • Pasal 9: Hak untuk hidup, seperti hak mempertahankan hidup, memperoleh kesejahteraan lahir dan batin, memperoleh lingkungan hidup yang baik dan sehat.
  • Pasal 10: Hak berkeluarga dan melanjutkan keturunan, seperti hak memiliki keturunan melalui perkawinan yang sah.
  • Pasal 11-16: Hak mengembangkan diri, seperti hak pemenuhan kebutuhan dasar, meningkatkan kualitas hidup, memperoleh manfaat dari ilmu pengetahuan dan teknologi, memperoleh informasi dan melakukan pekerjaan sosial.
  • Pasal 17-19: Hak memperoleh keadilan, seperti hak memperoleh kepastian hukum dan hak persamaan di depan hukum.
  • Pasal 20-27: Hak atas kebebasan pribadi, seperti hak memeluk agama, keyakinan politik, memilih status kewarganegaraan, berpendapat, mendirikan parpol, dan bebas bergerak dan bertempat tinggal.
  • Pasal 28-35: Hak atas rasa aman, seperti hak memperoleh suaka politik, perlindungan terhadap ancaman ketakutan, perlindungan terhadap penyiksaan, penghilangan dengan paksaan dan penghilangan nyawa.
  • Pasal 36-42: Hak atas kesejahteraan, seperti hak milik pribadi, memperoleh pekerjaan yang layak, kehidupan yang layak, dan jaminan sosial.
  • Pasal 43-44: Hak turut serta dalam pemerintahan, seperti hak memilih dan dipilih dalam pemilu, partisipasi langsung dan tidak langsung, diangkat dalam jabatan pemerintah dan mengajukan usul kepada pemerintah.
  • Pasal 45-51: Hak wanita, yaitu tidak ada diskriminasi/hak yang sama antara pria dan wanita dalam bidang politik, pekerjaan, status kewarganegaraan, keluarga/ perkawinan.
  • Pasal 52-60: Hak anak, yaitu seperti hak anak untuk mendapatkan perlindungan orang tua, keluarga, masyarakat dan negara. Hak beribadah menurut agamanya, berekspresi, perlakuan khusus bagi anak cacat, perlindungan dari eksploitasi ekonomi, pekerjaan, pelecehan s*ksual, perdagangan anak dan penyalahgunaan n*rk*tika.

Untuk menegakkan HAM, Pasal 69 ayat (2) UU No. 39 Tahun 1999 menyatakan “Setiap hak asasi manusia seseorang menimbulkan kewajiban asasi dan tanggung jawab untuk menghormati hak asasi orang lain secara timbal balik serta menjadi tugas pemerintah untuk menghormati, melindungi, menegakkan dan memajukkannya”. Oleh karenanya seluruh warga negara tidak terkecuali pemerintah wajib menghormati hak asasi orang lain, dengan menjungjung hukum, moral, etika dan tata tertib kehidupan bermasyarakat, berbangsa dan bernegara. Berikut ini adalah beberapa hak dan kewajiban negara terhadap hak-hak dasar warga negara yang telah diatur di dalam UUD 1945:

Hak Negara:
  1. Hak untuk ditaati hukum dan pemerintahan. (pasal 27 ayat(1))
  2. Hak untuk dibela (pasal 27 ayat (3))
  3. Hak untuk dipertahankan (pasal 30 ayat (1))
  4. Hak untuk menguasai bumi, air dan kekayaan alam untuk kepentingan rakyat ( pasal 33 ayat (2) dan ayat (3))

Kewajiban Negara:
  1. Menjamin persaman kedudukan warga negara dihadapan hukum dan pemerintahan (pasal 27 ayat (1))
  2. Menjamin kehidupan dan pekerjaan yang layak (pasal 27 ayat (2))
  3. Menjamin kemerdekaan berserikat, berkumpul, dan mengeluarkan pendapat baik lisan maupun tulisan (pasal 28)
  4. Menjamin hak hidup serta hak mempertahankan hidup (pasal 28A)
  5. Menjamin hak mengembangkan diri dan pendidikan (pasal 28C ayat (1))
  6. Menjamin sisten hukum yang adil (pasal 28D ayat (1))
  7. Menjamin hak asasi warga negara (pasal 28I ayat (4))
  8. Menjamin kemerdekaan untuk memeluk agama dan menjalankan agama masing-masing (pasal 29 ayat (2))
  9. Menjamin pembiayaan pendidikan dasar (pasal 31 ayat (2))
  10. Menjamin pemberian jaminan sosial (pasal 34)

3. Hak Asasi Manusia dalam Nilai Praksis Sila-Sila Pancasila
Nilai praksis merupakan realisasi nilai-nilai instrumental suatu pengalaman dalam kehidupan sehari-hari. Nilai praksis Pancasila senantiasa berkembang dan selalu dapat dilakukan perubahan dan perbaikan sesuai dengan perkembangan zaman dan aspirasi masyarakat. Hal tersebut dikarenakan Pancasila merupakan ideologi yang terbuka.

Hak asasi manusia dalam nilai praksis Pancasila dapat terwujud apabila nilai-nilai dasar dan instrumental Pancasila itu sendiri dapat dilaksanakan dalam kehidupan sehari-hari oleh seluruh warga negara. Hal tersebut dapat diwujudkan apabila setiap warga negara menunjukkan sikap positif dalam kehidupan sehari-hari. Beberapa contoh sikap positif yang dapat ditunjukan warga negara anatara lain sebagai berikut.
No.Sila PancasilaSikap yang Ditunjukkan
1.Ketuhanan Yang Maha Esa
  1. Hormat-menghormati dan bekerja sama antarumat beragama sehingga terbina kerukunan hidup
  2. Saling menghormati kebebasan beribadah sesuai dengan agama dan kepercayaannya
  3. Tidak memaksakan suatu agama dan kepercayaan kepada orang lain
2.Kemanusian yang Adil dan Beradab
  1. Mengakui persamaan derajat, hak dan kewajiban antara sesama manusia
  2. Saling mencintai sesama manusia
  3. Tenggang rasa kepada orang lain
  4. Tidak semena-mena kepada orang lain
  5. Menjunjung tinggi nilai-nilai ke manusian
  6. Berani membela kebenaran dan keadilan
  7. Hormat-menghormati dan bekerja sama dengan bangsa lain
3.Persatuan Indonesia
  1. Menempatkan persatuan, kesatuan, kepentingan dan keselamatan bangsa dan negara di atas kepentingan pribadi atau golongan
  2. Rela berkorban untuk kepentingan bangsa dan negara
  3. Cinta tanah air dan bangsa
  4. Bangga sebagai bangsa Indonesia dan ber-Tanah Air Indonesia
  5. Memajukan pergaulan demi persatuan dan kesatuan bangsa yang ber-Bhinneka Tunggal Ika
4.Kerakyatan yang Dipimpin oleh Hikmat Kebijaksanaan dalam Permusyawaratan/ Perwakilan
  1. Mengutamakan kepentingan negara dan masyarakat
  2. Tidak memaksakan kehendak kepada orang lain
  3. Mengutamakan musyawarah dalam mengambil keputusan untuk kepentingan bersama
  4. Menerima dan melaksanakan setiap keputusan musyawarah
  5. Mempertanggungjawabkan setiap keputusan musyawarah secara moral kepada Tuhan Yang Maha Esa
5.Keadilan Sosial bagi Seluruh Rakyat Indonesia
  1. Menjaga keseimbangan antara hak dan kewajiban
  2. Menghormati hak-hak orang lain
  3. Suka memberi pertolongan kepada orang lain
  4. Menjauhi sikap pemerasan kepada orang lain
  5. Menjauhi sifat boros dan gaya hidup mewah
  6. Rela bekerja keras Menghargai hasil karya orang lain

Di tengah-tengah keinginan yang kuat dari setiap orang akan pemenuhan kewajibannya tidak jarang selalu di paksakan,tanpa menghargai semua hak-hak orang yang ada di sekitarnya. Padahal hak-hak asasi manusia merupakan hak kodrati. Hak yang dimiliki setiap orang dan tidak dapat dicabut. Semua negara dan umat manusia seharusnya dapat menerima konsep-konsep HAM, karena rumusannya telah disempurnakan dengan mengadopsi berbagai budaya bangsa dan agama yang beragam.
Posted by Nanang_Ajim
Mikirbae.com Updated at: 3:53 PM

1 komentar:

Mohon tidak memasukan link aktif.