Home » » Pengertian Hukum Rukun dan Pengelolaan Wakaf

Pengertian Hukum Rukun dan Pengelolaan Wakaf

Wakaf berasal dari bahasa Arab yang artinya menahan (alhabs) dan mencegah (al-man’u). Maksudnya adalah menahan untuk tidak dijual, tidak dihadiahkan, atau diwariskan. Wakaf menurut istilah syar’i adalah suatu ungkapan yang mengandung penahanan harta miliknya kepada orang
lain atau lembaga dengan cara menyerahkan suatu benda yang kekal zatnya untuk diambil manfaatnya oleh masyarakat.

Wakaf dikenal sejak masa Rasulullah SAW karena wakaf disyariatkan setelah Nabi SAW ke Madinah pada tahun kedua Hijriyah. Menurut sebagian pendapat ulama mengatakan bahwa yang pertama kali melaksanakan wakaf adalah Rasulullah SAW yakni wakaf milik Nabi SAW untuk dibangun masjid. Wakaf termasuk amal ibadah yang sangat mulia dan dianjurkan oleh Allah Swt. Dalam Q.S. ali Imran/3:92 Allah Swt. berfirman:

لَنْ تَنَالُوا الْبِرَّ حَتَّىٰ تُنْفِقُوا مِمَّا تُحِبُّونَ ۚ وَمَا تُنْفِقُوا مِنْ شَيْءٍ فَإِنَّ اللَّهَ بِهِ عَلِيمٌ

(lan tanaaluu albirra hattaa tunfiquu mimmaa tuhibbuuna wamaa tunfiquu min syay-in fa-inna allaaha bihi 'aliimun)
Artinya:
“Kamu tidak akan memperoleh kebajikan, sebelum kamu menginfakkan sebagian harta yang kamu cintai. Dan apa yang kamu infakkan, tentang hal itu sungguh, Allah Swt. Maha Mengetahui.”

Dalam Peraturan Pemerintahan Nomor 28 Tahun 1977 tentang Perwakafan Tanah dijelaskan, bahwa wakaf adalah perbuatan hukum seseorang atau badan hukum yang memisahkan sebagian harta kekayaannya berupa tanah milik dan melembagakan selama-lamanya untuk kepentingan peribadatan
atau keperluan umum lainnya sesuai ajaran Islam. Menurut Jaih Mubarok, dari definisi tersebut memperlihatkan tiga hal, berikut.
  1. Wakif atau pihak yang mewakafkan secara perorangan atau badan hukum seperti perusahaan atau organisasi kemasyarakatan.
  2. Pemisahan tanah milik belum menunjukkan pemindahan kepemilikian tanah milik yang diwakafkan.
  3. Tanah wakaf digunakan untuk kepentingan ibadah atau keperluan umum lainnya sesuai ajaran Islam.

Dalam rangka memajukan dan mengembangkan perwakafan di indonesia keanggotaan Badan Wakaf Indonesia (BWI) diangkat oleh Presiden Republik Indonesia sesuai dengan Keputusan Presiden (Kepres) No.75/M Tahun 2007, yang ditetapkan di Jakarta, 13 Juli 2007 sebagai amanah Undang-Undang Nomor 41 Tahun 2004 tentang wakaf.

A. Hukum Wakaf
Hukum wakaf adalah sunnah. Wakaf sebagai amaliyah sunnah yang sangat besar manfaatnya bagi wakif, yaitu sebagai sadaqah jariyah. Wakaf merupakan perbuatan yang terpuji dan sangat dianjurkan oleh Islam. Berikut adalah beberapa dalil yang menjadi dasar tentang diperintahkannya wakaf.

1. Q.S. Āli ‘Imran/3:92

لَنْ تَنَالُوا الْبِرَّ حَتَّىٰ تُنْفِقُوا مِمَّا تُحِبُّونَ ۚ وَمَا تُنْفِقُوا مِنْ شَيْءٍ فَإِنَّ اللَّهَ بِهِ عَلِيمٌ
Artinya:
“Kamu tidak akan memperoleh kebajikan, sebelum kamu menginfakkan sebagian harta yang kamu cintai. Dan apa pun yang kamu infakkan, tentang hal itu sungguh, Allah Swt. Maha Mengetahui”. (QS. Āli ‘Imran/3:92 )

2. Hadis Rasulullah saw. riwayat Bukhari dan Muslim
Dari Abu Hurairah radhiyallahu ‘anhu, ia berkata bahwa Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda,

إِذَا مَاتَ الْإِنْسَانُ انْقَطَعَ عَمَلُهُ إِلَّا مِنْ ثَلَاثَةٍ مِنْ صَدَقَةٍ جَارِيَةٍ وَعِلْمٍ يُنْتَفَعُ بِهِ وَوَلَدٍ صَالِحٍ يَدْعُو لَهُ

“Apabila seseorang meninggal, maka amalannya terputus kecuali dari tiga perkara; sedekah jariyah, ilmu yang bermanfaat, atau anak saleh yang mendoakannya.”. (H.R. Bukhari dan Muslim ).

Mengenai sadaqah jariyah pada hadis di atas, ulama telah sepakat bahwa yang dimaksud dengan śadaqah jariyah dalam hadis tersebut adalah wakaf.

3. Hadis Rasulullah saw. riwayat Bukhari
“Diriwayatkan dari Ibnu Umar ra.’, “Sesunguhnya Umar Ibn al Khatthab memiliki tanah yang dinamakan dengan Samgun yang ada kurma yang indah sekali. Umar berkata, “Ya RasulAllah Swt. saya ingin memanfaatkan hartaku yang sangat baik, apakah saya mau menśhadaqahkannya? Nabi menjawab, “Hendaklah śhadaqahkanlah asalnya yang tidak boleh dijual, dihibahkan, dan diwariskan akan tetapi hendaklah nafkahkan buahnya.” (H.R. Bukhari)

Berdasarkan dalil Al-Qur’an dan hadis-hadis di atas, ditegaskan bahwa orang yang ingin mendekatkan diri kepada Allah Swt., maka sepantasnya harus memilih hartanya yang paling baik untuk diwakafkan, sebagaimana yang telah dilakukan oleh Umar bin Khattab ra.

B. Rukun dan Syarat Wakaf
Wakaf dinyatakan sah apabila telah terpenuhi rukun dan syaratnya. Adapun rukun wakaf ada empat, seperti berikut.
  1. Orang yang berwakaf (al-wakif), dengan syarat-syarat sebagai berikut :  Memiliki secara penuh harta itu, berakal, balig, dan mampu bertindak secara hukum (rasyid).
  2. Benda yang diwakafkan (al-mauquf), dengan syarat-syarat sebagai berikut : Barang/harta yang berharga, diketahui kadarnya, pasti dimiliki oleh orang yang berwakaf (wakif), dan berdiri sendiri, tidak melekat kepada harta lain
  3. Orang yang menerima manfaat wakaf (al-mauquf ‘alaihi) atau sekelompok orang/badan hukum yang disertai tugas mengurus dan memelihara barang wakaf (nazir). Dari segi klasifikasinya orang yang menerima wakaf ini ada dua macam : 1) Tertentu (mu’ayyan), yaitu jelas orang yang menerima wakaf itu dan  2) Tidak tertentu (gaira mu’ayyan), yaitu tempat berwakaf itu tidak ditentukan secara terperinci.
  4. Lafaz atau ikrar wakaf (¡igat), dengan syarat-syarat sebagai berikut. 1) Ucapan itu harus mengandung kata-kata yang menunjukkan kekalnya (ta’bid).;  2) Ucapan itu dapat direalisasikan segera (tanjiz), tanpa disangkutkan atau digantungkan kepada syarat tertentu; 3) Ucapan itu bersifat pasti; dan 4) Ucapan itu tidak diikuti oleh syarat yang membatalkan.

Apabila semua persyaratan di atas dapat terpenuhi, penguasaan atas tanah wakaf bagi penerima wakaf adalah sah. Pewakaf (wakif) tidak dapat lagi menarik balik kepemilikan harta itu karena telah berpindah kepada Allah Swt. dan penguasaan harta tersebut berpindah kepada orang yang menerima wakaf (nazir). Secara umum, penerima wakaf dianggap pemiliknya tetapi bersifat tidak penuh (gaira tammah).

C. Harta Wakaf dan Pemanfaatannya
Harta benda wakaf adalah harta benda yang memiliki daya tahan lama dan manfaat jangka panjang serta mempunyai nilai ekonomi menurut syari’ah. Harta benda wakaf terdiri dari benda tidak bergerak dan benda bergerak.
  1. Wakaf benda tidak bergerak : Hak atas tanah sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku, Bangunan atau bagian bangunan yang berdiri di atas tanah. Tanaman dan benda lain yang berkaitan dengan tanah, dan Hak milik atas satuan rumah susun sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku.
  2. Wakaf  benda bergerak: Wakaf uang dilakukan oleh Lembaga Keuangan Syari’ah, Logam mulia yang sifatnya memiliki manfaat jangka panjang. Surat berharga., Kendaraan, Hak Atas Kekayaan Intelektual (HAKI). HAKI mencakup hak cipta, hak paten, merek, dan desain produk industri, dan Hak sewa seperti wakaf bangunan dalam bentuk rumah.
Benda Wakaf
D. Pengelolaan Wakaf dan Problematikanya
Dasar Wakaf
Perwakafan di Indonesia diatur menurut undang-undang dan peraturan-peraturan sebagai berikut.
  1. UU RI No.41 Tahun 2004 tentang wakaf tanggal 27 Oktober 2004.
  2. Peraturan Menteri Agama No.1 Tahun 1998 tentang Peraturan Pelaksanaan PP No. 28 Tahun 1977 tentang Perwakafan Tanah Milik.
  3. Inpres No. 1 Tahun 1991 tentang Kompilasi Hukum Islam.
  4. Peraturan Menteri Dalam Negeri No. 6 Tahun 1977 tentang Tata Cara Pendaftaran Tanah Mengenai Perwakafan Tanah Milik.
  5. UU No. 5 Tahun 1960 tentang Peraturan Dasar Pokok-Pokok Agraria, khususnya pasal 5, 14 (1), dan 49, PP No. 28 Tahun 1977 tentang Perwakafan Tanah Milik.
  6. Intruksi Bersama Menteri Agama RI dan Kepala Badan Pertanahan Nasional No. 4 Tahun 1990 tentang Sertifikat Tanah Wakaf.
  7. Badan Pertanahan Nasional No. 630.1-2782 tantang Pelaksanaan Penyertifikatan Tanah Wakaf.
  8. SK Direktorat BI No. 32/34/KEP/DIR tentang Bank Umum Berdasarkan Prinsip Syari’ah (Pasal 29 ayat 2)
  9. SK Direktorat BI No. 32/36/KEP/DIR tentang Bank Perkreditan Rakyat Berdasarkan Prinsip Syari’ah (pasal 28).
Di tingkat masyarakat yang menangani langsung perwakafan diserahkan kepada Kementerian Agama dan Kementerian Dalam Negeri. Di tingkat paling bawah, urusan wakaf dilayani oleh Kantor Urusan Agama yang dalam hal ini Kepala KUA sebagai Pejabat Pembuat Akta Ikrar Wakaf (PPAIW).

Tata cara perwakafan tanah milik
  1. Diharuskan datang sendiri di hadapan Pejabat Pembuat Akta Ikrar Wakaf (PPAIW) untuk melaksanakan ikrar wakaf.
  2. Calon wakif sebelum mengikrarkan wakaf, terlebih dahulu harus menyerahkan surat-surat (sertifikat, surat keterangan, dan lain-lain) kepada PPAIW.
  3. PPAIW meneliti surat dan syarat-syaratnya dalam memenuhi untuk pelepasan hak atas tanah.
  4. Di hadapan PPAIW dan dua orang saksi, wakif mengikrarkan dengan jelas, tegas, dan dalam bentuk tertulis.
  5. PPAIW segera membuat akta ikrar wakaf dan mencatat dalam daftar akta ikrar.

Sertifikasi Tanah Wakaf
Sertifikasi tanah wakaf dilakukan secara bersama oleh Kementerian Agama dan Badan Pertanahan
Nasional (BPN). Pada tahun 2004, kedua lembaga ini mengeluarkan Surat Keputusan Bersama Menteri Agama dan Kepala BPN No. 422 Tahun 2004 tentang Sertifikasi Tanah Wakaf. Proses sertifikasi tanah wakaf dibebankan kepada anggaran Kementerian Agama.

Ruilslag Tanah Wakaf
Peraturan Pemerintah No. 42 Tahun 2006 memperbolehkan tukar guling (ruiislag) atau penukaran harta benda wakaf dengan syarat harus ada persetujuan dari Menteri Agama.

E. Prinsip-Prinsip Pengelolaan Wakaf
Prinsip-prinsip pengelolaan wakaf adalah sebagai berikut.
  1. Seluruh harta benda wakaf harus diterima sebagai sumbangan dari wakif dengan status wakaf sesuai dengan syariah.
  2. Wakaf dilakukan dengan tanpa batas waktu.
  3. Wakif mempunyai kebebasan memilih tujuan-tujuan sebagaimana yang diperkenankan oleh syariah.
  4. Jumlah harta wakaf tetap utuh dan hanya keuntungannya saja yang akan dibelanjakan untuk tujuan-tujuan yang telah ditentukan oleh wakif.
  5. Wakif dapat meminta keseluruhan keuntungannya untuk tujuan-tujuan yang telah ia tentukan.

Banyak sekali keuntungan yang diperoleh dari orang-orang yang memberikan wakaf untuk kepentingan umat. Berikut adalah contoh perilaku yang mencerminkan sifat kedermawanan dalam membantu orang lain dalam bentuk wakaf.
  1. Mewakafkan buku-buku pelajaran untuk diberikan ke perpustakan sekolah.
  2. Mewakafkan pakaian layak pakai, termasuk seragam sekolah yang tidak dipakai lagi kepada yang membutuhkan.
  3. Mewakafkan al-Qur’an untuk diberikan kepada masjid terdekat.
  4. Mewakafkan mukena, kain sarung, kapet dan sebagainya sebagai sarana perlengkapan śalat.
  5. Mewakafkan sebidang tanah untuk dijadikan fasilitas umum.
Posted by Nanang_Ajim
Mikirbae.com Updated at: 10:52 AM

0 komentar:

Post a Comment

Mohon tidak memasukan link aktif.