Home » , , » Soal Post Test Modul 4 Penanganan Kekerasan

Soal Post Test Modul 4 Penanganan Kekerasan

TPPK adalah tim yang dibentuk satuan pendidikan untuk melaksanakan upaya Pencegahan dan Penanganan Kekerasan di satuan pendidikan. TPPK berjumlah gasal dan minimal sebanyak tiga orang yang terdiri atas perwakilan pendidik yang bukan kepala satuan pendidikan dan komite sekolah atau perwakilan orang tua. 

Terdapat sejumlah syarat dalam keanggotaan TPPK, yaitu tidak pernah terbukti melakukan kekerasan, tidak pernah terbukti dijatuhi hukuman pidana dengan ancaman pidana 5 (lima) tahun atau lebih yang telah berkekuatan hukum tetap; dan/atau tidak pernah dan/atau tidak sedang menjalani hukuman disiplin pegawai tingkat sedang atau berat. TPPK diangkat dan ditetapkan oleh kepala satuan pendidikan.

Bantuan yang Berpusat pada Korban
Prinsip bantuan yang berpusat pada korban berkaitan dengan etika dan kepentingan yang terbaik untuk korban.
  1. Menciptakan lingkungan yang mendukung hak-hak korban dan korban diperlakukan dengan penuh martabat dan rasa hormat
  2. Mendukung pemulihan korban dan membantu korban dalam mengidentifikasi kebutuhannya dan berkoordinasi dengan layanan yang dibutuhkan
  3. Meningkatkan serta memastikan korban, pelapor, terlapor dan saksi memiliki kapasitas korban untuk mampu menjalani proses penanganan yang akan dilakukan
Modul 4
Prinsip Dasar Pendampingan 
  1. Keselamatan korban. Respon yang kita berikan harus mementingkan korban, yang mencakup keselamatan fisik, psikis, dan kesejahteraan korban.
  2. Persetujuan. Menghargai hak, martabat, dan harapan korban. Setiap bagian yang dilakukan oleh pendamping memerlukan persetujuan dari korban, pada korban usia anak persetujuan dapat diberikan oleh orang tua, wali dan/atau orang dewasa yang dipercaya.
  3. Non Diskriminasi. Hal penting bagi kita adalah memastikan seluruh korban kekerasan mendapatkan layanan yang sama.
  4. Kerahasiaan. Menjaga kerahasian laporan yang kita terima dan memastikan pemberian informasi hanya kepada pihak yang relevan dan bertanggung jawab.

Mekanisme alur penanganan
Menurut Permendikbudristek 46/2023 terdapat 5 tahap dalam alur penanganan kekerasan di lingkungan satuan pendidikan. Berikut ini merupakan bagan alur penanganan kekerasan yang perlu dilakukan. Dalam penanganan kekerasan perhatikan hal-hal berikut:
  1. Informasi awal adanya kasus kekerasan yang perlu ditangani bisa berasal dari laporan langsung maupun kejadian yang ditemui langsung oleh TPPK.
  2. Dalam tahap pemeriksaan laporan kekerasan, diperlukan keterangan dari beberapa pihak.
  3. Setelah melakukan pemeriksaan para pihak, TPPK perlu menyusun kesimpulan dan rekomendasi.
  4. Setelah kesimpulan dan rekomendasi sudah tersusun, TPPK harus menyampaikan kesimpulan dan rekomendasi tersebut kepada Kepala Sekolah.

Terlepas dari kompleksnya proses penanganan, yang menjadi prioritas adalah bagaimana korban kekerasan dapat dipulihkan dan dibantu untuk dapat belajar dan bekerja kembali.

Pembagian tugas penanganan
TPPK dan Satuan Tugas melakukan penanganan kekerasan sesuai dengan lingkup di mana kekerasan itu terjadi. Kemendikbudristek melakukan penanganan kekerasan jika kekerasan sudah tidak tertangani di level Satuan Tugas. TPPK menangani kasus kekerasan apabila kekerasan yang dilakukan oleh Peserta Didik, Pendidik, Tenaga Kependidikan, anggota Komite Sekolah*, dan Warga Satuan Pendidikan lainnya:
a. di dalam lokasi atau
b. di luar lokasi satuan pendidikan dalam kegiatan satuan pendidikan

Satuan Tugas Kabupaten/Kota dan Provinsi
Kasus kekerasan memenuhi salah satu kondisi berikut (Pasal 5 dan Pasal 41)
1. Kekerasan yang melibatkan lebih dari 1 (satu) satuan pendidikan.
2. Kekerasan yang dilakukan oleh Peserta Didik, Pendidik, Tenaga Kependidikan, anggota Komite Sekolah*, dan Warga Satuan Pendidikan lainnya:
a. di dalam lokasi atau
b. di luar lokasi satuan pendidikan dalam kegiatan satuan pendidikan.
3. Terlapor merupakan kepala satuan pendidikan
4. Kekerasan melibatkan anggota TPPK; dan/atau
5. TPPK tidak melaksanakan tugasnya

Kelompok Kerja Kemendikbudristek
Kelompok Kerja yang dibentuk Mendikbudristek untuk melakukan Pencegahan dan Penanganan Kekerasan di bidang pendidikan menangani kasus kekerasan apabila (Pasal 42):
  1. Kasus kekerasan terjadi di semua lingkup satuan pendidikan;
  2. Satuan tugas tidak melaksanakan tugasnya menangani kasus kekerasan.
  3. Kementerian melaksanakan Penanganan Kekerasan dengan mendorong Dinas Pendidikan untuk memastikan Satuan Tugas agar melakukan penanganan kekerasan.
  4. Dalam hal Satuan Tugas tidak melaksanakan Penanganan Kekerasan sebagaimana dimaksud, Kementerian dapat merekomendasikan sanksi Dinas Pendidikan atau kepala daerah sesuai dengan ketentuan perundang-undangan.

Sanksi administratif
Alur dan prinsip yang harus diperhatikan saat memberikan sanksi administratif jika pelaku adalah peserta didik. Selain itu, alur dan jenis sanksi administratif yang bisa diberikan jika pelaku merupakan pendidik dan tenaga kependidikan, baik ASN maupun non ASN.

Mediasi dalam penanganan kekerasan
Permendikbudristek PPKSP tidak mengatur terkait mekanisme mediasi, dengan pertimbangan sebagai berikut:
  1. Mediator memerlukan kompetensi khusus untuk dapat menghasilkan keputusan yang adil bagi pelaku maupun korban. Mediasi bisa saja tidak berhasil dan merugikan korban.
  2. Efek jangka panjang (misalnya melakukan kekerasan kembali): mediasi yang dilakukan bukan oleh ahlinya memberikan peluang bagi pelaku untuk memberikan ancaman dan kekerasan kembali kepada korban setelah mediasi berlangsung.
  3. Relasi kuasa adalah salah satu faktor utama yang perlu diperhatikan. Pada kasus kekerasan, relasi  kuasa yang timpang merupakan hal yang paling terlihat antara korban dan pelaku, maka mempertemukan kedua belah pihak bukan suatu hal yang bijak. Selain, perlu diperhatikan dalam kasus kekerasan pertemuan korban dan pelaku dapat memicu trauma dan respon psikologis yang beragam pada diri korban.

Pemetaan Sumber Dukungan
Sebelum melakukan penanganan kasus, Anda dapat mengidentifikasi pemetaan sumber dukungan dan penyusunan mekanisme rujukan di wilayah Anda. Hal ini diperlukan, untuk Anda dapat mengetahui lembaga mana yang dapat membantu Anda dalam penanganan kekerasan. Dalam pemetaan sumber dukungan, ada prinsip yang harus Anda perhatikan. Selain itu yang perlu diperhatikan, ada beberapa macam peraturan daerah di wilayah Anda yang dapat digunakan dalam penanganan kekerasan.

A. Bantuan yang berpusat pada korban
Latihan Pemahaman
Prinsip bantuan yang berpusat pada korban berkaitan dengan etika dan kepentingan yang terbaik untuk terlapor.
Jawaban : Salah
Cerita Reflektif
Apakah selama ini anda sudah melakukan pendampingan pada korban? jika sudah, apakah pendampingan yang Anda lakukan sudah sesuai dengan prinsip dasar pendampingan?
Sudah. Pendampingan yang saya lakukan adalah mencari informasi secara detail mengidentifikasi sumber masalah, baik dari korban, pelapor, terlapor dan saksi sehingga proses penanganan dapat dilakukan dengan baik.
B. Mekanisme alur penanganan
Latihan Pemahaman
Pemulihan korban kekerasan hanya dapat dilakukan di tahap akhir setelah kekerasan terbukti terjadi.
Jawaban : Salah
Cerita Reflektif
Mari ingat salah satu kasus kekerasan yang pernah Anda temui di sekolah. Apa saja tahapan yang sudah dilalui dari 5 tahap alur penanganan yang barus saja dipelajari?
Jawab : Dari 5 tahap alur penanganan kasus kekerasan, seluruh tahapan dapat diterapkan dengan baik.
C. Pembagian tugas penanganan
Latihan Pemahaman
Jika terjadi terjadi tawuran yang melibatkan 2 sekolah, maka tim yang menanganinya adalah:
Jawaban : Satuan tugas
Cerita Reflektif
Coba ingat salah satu contoh kekerasan yang pernah ditemui di sekolah, kira-kira apakah kekerasan tersebut menjadi tugas TPPK, Satuan Tugas atau Kemendikbudristek?
Jawab : Tugas TPPK
D. Sanksi administratif
Latihan Pemahaman
Kepala sekolah merupakan pemberi sanksi bagi pelaku yang berasal dari pendidik atau tenaga kependidikan ASN
Jawaban : Salah
Cerita Reflektif
Apakah sanksi yang diberikan selama ini sudah sesuai dengan prinsip pemberian sanksi administratif?
Jawab : Sudah
E. Mediasi
Latihan Pemahaman
Apakah mediator memerlukan keahlian khusus dalam menangani kasus kekerasan?
Jawaban : Benar
Cerita Reflektif
“Dalam penanganan kekerasan, tantangan apa yang Anda temukan pada saat melakukan mediasi? ”
Jawab : Pencegahan agar penanganan kasus tersebut tidak terulang kembali.
F. Pemetaan Sumber Dukungan
Latihan Pemahaman
Di sekolah, tim pencegahan dan penanganan kekerasan tidak boleh bekerjasama dengan pihak lain
Jawaban : Salah
Cerita Reflektif
Mari mengingat prinsip dasar dalam pemetaan sumber dukungan dan penyusunan mekanisme rujukan!
Jawab : Dalam pemetaan sumber dukungan, ada prinsip yang harus perhatikan. Selain itu yang perlu diperhatikan, ada beberapa macam peraturan daerah di wilayah yang dapat digunakan dalam penanganan kekerasan.
Soal Post Test
1.
Tindakan menunjukan bahasa tubuh yang baik saat menerima laporan adanya kekerasan termasuk perilaku :
A.Perilaku yang tidak membantu
B.Perilaku yang membantu
C.Perilaku yang diharapkan
D.Perilaku yang membosankan
Pembahasan :
Jawaban : A
2.Berikut ini adalah tahapan alur yang harus berjalan paralel sejak penerimaan laporan hingga akhir proses pendampingan, yaitu:
A.Pemeriksaan
B.Penyusunan laporan
C.Pemulihan
D.Penyusunan kesimpulan
Pembahasan :
Jawaban : C
3.Jika terjadi kekerasan yang melibatkan 2 satuan pendidikan di tingkat SMA/SMK, maka yang berhak menangani sesuai lingkup tugasnya adalah:
A.Satgas kabupaten/kota
B.satgas Provinsi
C.TPPK
D.Dinas Provinsi
Pembahasan :
Jawaban : B
4.Tidak menunjukkan bahasa tubuh yang baik saat menerima laporan adanya kekerasan termasuk perilaku:
A.Perilaku yang tidak membantu
B.Perilaku yang membantu
C.Perilaku yang diharapkan
D.Perilaku yang membosankan
Pembahasan :
Jawaban : A

Demikian pembahasan mengenai Soal Post Test Modul 4 Penanganan Kekerasan Platform Merdeka Mengajar. Semoga bermanfaat.
Posted by Nanang_Ajim
Mikirbae.com Updated at: 8:04 AM

0 komentar:

Post a Comment

Mohon tidak memasukan link aktif.