Home » » Cara yang Perlu Anda Lakukan Jika Lupa EFIN

Cara yang Perlu Anda Lakukan Jika Lupa EFIN

Electronic Filing Identification Number (EFIN Pajak) adalah nomor identitas yang diterbitkan Direktorat Jenderal Pajak (DJP) kepada wajib pajak untuk melakukan transaksi elektronik atau e-Filing pajak. EFIN digunakan sebagai salah satu alat autentikasi agar setiap transaksi elektronik atau e-Filing SPT dapat dienkripsi sehingga terjamin kerahasiaannya.

EFIN harus segera diaktivasi atau didaftarkan pada aplikasi pajak yang Anda gunakan, begitu Anda mendapatkannya. Bila lebih dari 30 hari tidak diaktivasi, maka Anda harus mengajukan permintaan EFIN kembali. Berikut ini salah satu cara yang bisa Anda lakukan jika Anda lupa EFIN.

Cara yang bisa Anda lakukan bila lupa EFIN pajak adalah dengan mengunjungi laman situs Pengaduan Pajak. Pada halaman sebelah kanan bawah website akan muncul logo “Live Chat”. Anda hanya perlu menekan logo tersebut dan petugas resmi pajak akan melayani Anda melalui fitur chat tersebut.

Beritahukan kepada petugas bahwa Anda lupa EFIN untuk melapor SPT Online. Petugas pajak akan membimbing Anda untuk mendapatkan kembali EFIN Anda. Pastikan juga Anda sudah siap dengan informasi identitas pribadi dan NPWP Anda. Beberapa langkah masuk Online Chat Pajak Antara lain sebagai berikut :
Live Chat
  1. Siapakah Anda : Pilih Wajib Pajak
  2. NPWP : Silahkan Isi dengan NPWP  Anda
  3. Nama : Silahkan isi dengan Nama Anda
  4. Email : Silahkan isi dengan Email Anda
  5. Nomor Telepon : Silahkan isi dengan Nomor Telepon Anda
  6. Pilih Pertanyaan, misalnya : Lupa EFFIN Peroranga
  7. Terakhir : Tekan "CONNECT"

Berdasarkan pengalaman menunggu chat ini memang lumayan lama karena harus mengantri, mungkin karena banyaknya wajib pajak yang mengantri. Setelah anda berhasil terhubung dengan chat anda perlu memasukan beberapa informasi sebagai berikut :

Kami dapat memberikan data EFIN Bapak/Ibu, sepanjang dapat melengkapi data berikut:
  1. NPWP :(Isi dengan NPWP Anda)
  2. Nama : (Isi dengan nama Anda)
  3. Alamat terdaftar: (Isi dengan alamat Anda saat registrasi EFFIN)
  4. Alamat e-mail saat registrasi EFIN: (Isi dengan e-mail saat registrasi EFFIN
  5. No Hp Saat Registrasi EFIN : (Isi dengan no HP Anda)

"Saya menyatakan bahwa saya adalah wajib pajak yang bersangkutan/ pihak yang berhak mengakses informasi yang saya minta.   Apabila di kemudian hari terbukti bahwa saya bukanlah pihak yang berhak, saya bersedia menanggung akibat hukum dari   perbuatan saya tersebut sesuai dengan ketentuan perundangan di Negara Republik Indonesia"

Coppy pesan dari operator chat tersebut, setelah data terisi semua silahkan paste-kan kembali ke chat. Silahkan tunggu pesan dari operator chat, biasanya operator akan mengirimkan EFFIN ke e-mail anda. Jangan lupa catat Password yang diberikan operator untuk membuka file PDF yang berisi EFFIN anda.

Sebenarnya banyak cara yang bisa anda lakukan jika anda mengalami hal seperti di atas. Beberapa cara yang dapat anda lakukan antara lain sebagai berikut :

  1. Datangi KPP terdekat di wilayah Anda (tidak harus KPP tempat Anda terdaftar). Ambillah nomor antrean khusus untuk layanan EFIN yang biasanya berbeda jalur dengan antrean untuk lapor pajak. Jangan lupa untuk membawa kartu identitas (KTP) dan NPWP Anda dan mengisi formulir EFIN yang tersedia untuk memudahkan petugas pajak menemukan EFIN Anda kembali. Proses mendapatkan EFIN ini relatif cepat. Kurang dari 1 jam biasanya (bila antrean tidak banyak), Anda telah bisa mendapatkannya kembali.
  2. Layanan pemberian informasi kedua yang dapat Anda tuju bila lupa EFIN pajak adalah melalui akun Twitter resmi Kring Pajak di @kring_pajak. Anda hanya perlu mention atau kirim direct message pada user name akun tersebut. Selanjutnya, akun Kring Pajak akan menghubungi Anda melalui fitur Direct Message (DM) pada Twitter agar kerahasiaan dan keamanan data pajak Anda tetap terjaga. Ikuti instruksi yang diberikan admin akun Kring Pajak melalui DM dan Anda akan mendapatkan kembali EFIN Anda.
  3. Bagaimana jika Anda tidak memiliki akun Twitter atau sedang tidak memungkinkan untuk mengakses internet? Tenang saja, khusus untuk Wajib Pajak Orang Pribadi, Anda masih bisa mendapatkan kembali EFIN Anda dengan menghubungi call center Kring Pajak di nomor 1500200. Anda akan diminta untuk mengonfirmasi data diri dan menyebutkan nomor NPWP. Jika data diri yang disebutkan sesuai dengan data yang tersimpan di DJP, maka petugas pajak akan memberikan EFIN Anda.(sumber :https://www.online-pajak.com/lupa-efin-pajak)


Demikian pengalaman saya saat mengalami lupa EFFIN ketika akan melaporkan pajak, semoga dapat membantu bagi Anda yang mengalami hal yang sama dengan saya.
Posted by Nanang_Ajim
Mikirbae.com Updated at: 10:19 AM

0 komentar:

Post a Comment

Mohon tidak memasukan link aktif.