Sikap Positif Terhadap Sistem Pemerintahan Indonesia

Sistem pemerintahan merupakan kesatuan pengaturan yang digunakan oleh pihak-pihak yang berhak memutuskan kebijakan/memberikan perintah. Sejak tahun 1945 Indonesia pernah berganti sistem pemerintahan. Indonesia pernah menerapkan kedua sistem pemerintahan ini. Selain itu terjadi juga perubahan pokok-pokok sistem pemerintahan sejak dilakukan amandemen UUD 1945. sistem pemerintahan

Berdasarkan Undang-undang Dasar 1945 Indonesia adalah negara yang menerapkan sistem pemerintahan presidensial. Namun dalam perjalanannya, Indonesia pernah menerapkan sistem pemerintahan parlementer karena kondisi dan alasan yang ada pada waktu itu.

Semua warga negara berkewajiban untuk mewujudkan sikap positif terhadap sistem pemerintahan Indonesia. UUD Negara Republik Indonesia Tahun 1945 menjadi aturan dasar dan menjamin pelaksanaan kedaulatan rakyat dalam sistem pemerintahan Indonesia. Sikap positif terhadap sistem pemerintahan akan mewujudkan dan memperkuat pelaksanaan kedaulatan rakyat.

Rakyat juga diberikan kesempatan untuk mengawasi jalannya pemerintahan dan memberikan masukan terhadap jalannya pemerintahan agar terwujud pemerintahan yang baik (good governance). Rakyat mempunyai hak membentuk organisasi masyarakat yang akan mengawasi lembaga-lembaga negara agar terus menjalankan kewenangannya sesuai dengan peraturan perundang-undangan. Beberapa sikap positif rakyat dalam pelaksanaan sistem pemerintahan :
  1. Menjadi pemilih dalam penyelenggaraan pemilihan umum
  2. Mendukung setiap kebijakan demokratis yang dijalankan pemerintahan.
  3. Menjaga keutuhan Negara Kesatuan Republik Indonesia
  4. Berpartisipasi aktif dalam proses demokratisasi yang dijalankan pemerintahan.
  5. Memberikan kritik, saran, dan masukan yang bersifat membangun terhadap kebijakan pemerintahan yang kurang berorientasi banyak pada rakyat.
  6. Berupaya sekuat tenaga untuk menjadi warga negara yang baik, dengan jalan memperbaiki diri dan meningkatkan kualitas diri.

Sikap positif terhadap sistem pemerintahan secara lebih khusus dapat diwujudkan di lingkungan sekolah, masyarakat, bangsa, dan negara.

1. Sikap positif di lingkungan sekolah
Sikap positif peserta didik dalam sistem pemerintahan di sekolah dapat diwujudkan salah satunya dengan berperan serta secara aktif dalam kegiatan organisasi kesiswaan di sekolah. Sikap positif peserta didik dalam sistem pemerintahan di lingkungan sekolah lainnya:
  • Melakukan pemilihan ketua osis dengan secara langsung oleh siswa
  • Menjadi pengurus dan berperan aktif pada kegiatan osis
  • Mendukung setiap kegiatan osis meskipun bukan pengurus osis
  • Memberikan ide atau gagasan untuk memajukan organisasi Osis.
  • Mengutamakan musyawarah untuk mencapai mufakat.
  • Mengakui persamaan hak dan kewajiban sesama teman di sekolah
Pemilihan Ketua Osis
2. Sikap positif di lingkungan masyarakat
Sikap positif peserta didik di lingkungan masyarakat untuk berpartisipasi dalam sistem pemerintahan dapat diwujudkan salah satunya dengan berperan serta secara aktif dalam kegiatan remaja atau pemuda dilingkungan masyarakat masingmasing. Sikap positif peserta didik dalam sistem pemerintahan di lingkungan masyarakat lainnya:
  • Menjadi pengurus karang taruna dan ikut aktif dalam kegiatan karang taruna 
  • Mendukung setiap kegiatan karang taruna dengan memberikan tenaga dan dana
  • Memberikan ide dan gagasan untuk kemajuan karang taruna di desa
  • Mengikuti  pemilihan ketua karang taruna

3. Sikap positif di lingkungan bangsa dan negara
Sikap positif peserta didik dalam sistem pemerintahan di lingkungan bangsa dan negara tentunya berbeda dengan warga negara dewasa. Kalian dapat menunjukkan sikap positif dalam lingkungan bangsa dan negara seperti dengan mempelajari sistem pemerintahan di Indonesia. Sikap positif peserta didik dalam sistem pemerintahan di lingkungan bangsa dan
negara:
  • Mendukung kebijakan negara untuk kepentingan bangsa
  • Belajar tentang sistem pemerintahan Indonesia
  • Menghormati Presiden dan Wakil Presiden berserta kelengkapan negara lainnya
  • Mempelajari Undang-undang dasar dan sistem konstitusi negara
Posted by Nanang_Ajim
Mikirbae.com Updated at: 4:05 PM

Hubungan Antar Lembaga Negara Sesuai UUD 1945

Lembaga Negara adalah lembaga pemerintahan yang dibuat oleh negara, dari negara, dan untuk negara dimana bertujuan untuk membangun negara itu sendiri. Lembaga negara terbagi dalam beberapa macam dan mempunyai tugas masing-masing. Ada lembaga negara yang dibentuk berdasarkan atau karena diberi kekuasaan oleh UUD, ada pula yang dibentuk dan mendapatkan kekuasaannya dari UU, dan bahkan ada pula yang hanya dibentuk berdasarkan keputusan presiden.

Amandemen UUD Negara Indonesia Tahun 1945 yang menyempurnakan peraturan-peraturan dasar tentang tatanan negara, pembagian kekuasaan, penambahan lembaga negara yang diharapkan dapat mewujudkan prinsip mengawasi dan menyeimbangkan (checks and balances) antara lembaga-lembaga negara dengan mekanisme hubungan yang serasi dan harmonis.

Dalam empat kali amandemen UUD 1945 maka lahirlah tiga lembaga negara, antara lain sebagai berikut.
  1. DPD : Dewan Perwakilan Daerah Berdasarkan UUD 1945 PSL 22 Tahun 2004 Tentang DPD
  2. MK : Mahkamah Konstitusi Berdasar  UURI No 24 Tahun 2003 Tentang Mahkamah Konstitusi
  3. KY: Komisi Yudisial Berdasarkan UU RI No 22 Tahun 2004 Tentang Komisi Yudisial
Hubungan Antar Lembaga Negara

Sebelum amandemen kita mengenal enam lembaga tinggi/tertinggi negara, yaitu MPR sebagai lembaga tertinggi negara; DPR, Presiden, MA, BPK, dan DPA sebagai lembaga tinggi negara. Namun setelah amandemen, UUD 1945 menyebutkan bahwa lembaga negara adalah MPR, DPR, DPD, Presiden, BPK, MA, MK, dan KY tanpa mengenal istilah lembaga tinggi atau tertinggi negara.

Adanya perubahan kedudukan MPR, berimplikasi pada berubahnya struktur kelembagaan dalam sistem ketatanegaraan Indonesia. Saat ini lembaga negara yang memegang fungsi kekuasaan pemerintahan (eksekutif) adalah Presiden, yang memegang kekuasaan membentuk Undang-Undang adalah DPR, dan yang memegang Kekuasaan Kehakiman adalah Mahkamah Agung dan Mahkamah Konstitusi. Berikut ini hubungan antarlembaga negara yang ada di Indonesia.

No Aspek Informasi Uraian
1. MPR dengan DPR, DPD Pada prinsipnya MPR, DPR, dan DPD merupakan wakil rakyat. Ketiga lembaga negara ini memiliki hubungan yang erat karena anggota MPR merupakan anggota DPR dan DPD, sehingga pelaksanaan tugas MPR juga menjadi tugas anggota DPR dan DPD saat berkedudukan sebagai anggota MPR.
2. DPR dengan Presiden, DPD, dan MK Hubungan DPR dengan Presiden, Dewan Perwakilan Daerah dan Mahkmah
Konstitusi terlihat dalam hubungan tata kerja, antara lain :
  1. Menetapkan undang-undang. Kekuasaan DPR untuk membentuk undang-undang harus dengan persetujuan Presiden, termasuk undang-undang anggaran dan pendapatan negara (APBN). Dewan Perwakilan Daerah juga berwewenang ikut mengusulkan, membahas, dan mengawasi pelaksanaan undang-undang berkaitan dengan otonomi daerah. DPR dalam menetapkan APBN juga dengan mempertimbangkan pendapat DPD.
  2. Pemberhentian Presiden. DPR memiliki fungsi mengawasi Presiden dalam menjalankan pemerintahan. Apabila DPR berpendapat bahwa Presiden melanggar UUD Negara Republik Indonesia Tahun 1945, DPR dapat mengajukan usul pemberhentian Presiden kepada MPR. Namun sebelumnya usul tersebut harus melibatkan Mahkamah Konstitusi untuk memeriksa dan mengadilinya.
  3. DPR berwenang mengajukan tiga anggota Mahkamah Konstitusi. Sedangkan Mahkamah Konstitusi berwenang mengadili sengketa kewenangan lembaga negara, termasuk DPR.
3. DPD dengan BPK DPD menerima hasil pemeriksaan BPK dan memberikan pertimbangan untuk pemilihan anggota BPK kepada DPR. Ketentuan ini memberikan hak kepada DPD untuk menjadikan hasil laporan keuangan BPK sebagai bahan dalam rangka melaksanakan tugas dan kewenangan yang dimilikinya, dan untuk turut menentukan keanggotaan BPK dalam proses pemilihan anggota BPK. Di samping itu, laporan BPK akan dijadikan sebagai bahan untuk mengajukan usul dan pertimbangan berkenaan dengan RUU APBN.
4. MA dengan Lembaga Negara lainnya Puncak kekuasaan kehakiman dan kedaulatan hukum ada pada MA dan MK. Mahkamah Agung merupakan lembaga yang mandiri.
  1. Dalam hubungannya dengan Mahkamah Konstitusi, MA mengajukan 3 (tiga) orang hakim konstitusi untuk ditetapkan sebagai hakim di Mahkamah Konstitusi.
  2. Wewenang grasi dan rehabilitasi presiden harus dengan memperhatikan pertimbangan Mahkamah Agung.
  3. Pemilihan dan pengangkatan anggota Mahkamah Agung melibatkan tiga lembaga negara lain, yaitu Komisi Yudisial, DPR, dan Presiden.
5. Mahkamah Konstitusi dengan Presiden, DPR, BPK, DPD, MA, dan KY Pasal 24C ayat (1) UUD 1945 menyebutkan bahwa salah satu wewenang MK adalah untuk memutus sengketa kewenangan lembaga negara yang kewenangannya diberikan UUD.
  1. Karena kedudukan MPR sebagai lembaga negara, maka apabila MPR bersengketa dengan lembaga negara lainnya yang sama-sama memiliki kewenangan yang ditentukan oleh UUD, maka konflik tersebut harus diselesaikan oleh Mahkamah Konstitusi.
  2. MK memiliki hubungan tata kerja dengan semua lembaga negara yaitu apabila terdapat sengketa antarlembaga negara atau apabila terjadi proses hak uji material yang diajukan oleh lembaga negara pada Mahkamah Konstitusi.
Posted by Nanang_Ajim
Mikirbae.com Updated at: 3:26 PM

Lembaga Negara sesuai UUD 1945

Sistem merupakan satu kesatuan yang utuh dan terorganisir yang terdiri dari bagian-bagian, komponen atau subsistem yang saling bergantung dan saling mempengaruhi. Pemerintahan disebut juga alat-alat perlengkapan negara, dalam arti sempit pemerintah adalah presiden dibantu para menteri sebagai eksekutif dan pemerintah dalam arti luas adalah semua alat-alat perlengkapan negara.

Sistem pemerintahan adalah bagaimana cara-cara alat-alat kelengkapan negara melaksanakan kewenangannya, berproses atau sedang berproses melalui pembuatan dan pelaksanaan berbagai keputusan. Lembaga Negara Indonesia adalah lembaga-lembaga negara yang dibentuk berdasarkan UUD, UU, atau oleh peraturan yang lebih rendah.

Susunan lembaga-lembaga negara dalam sistem ketatanegaraan Indonesia telah dilakukan penyempurnaan sesuai dengan aspirasi rakyat, sehingga mengalami beberapa perubahan. Perubahan yang sangat jelas terlihat pada kedudukan Majelis Permusyawaratan Rakyat (MPR). Sebelum UUD 1945 diamandemen, kedudukan MPR berada lebih tingggi dari lembaga-lembaga tinggi lainnnya. Namun, setelah UUD 1945 mengalami amandemen kedudukan MPR disejajarkan dengan lembaga-lembaga tinggi lainnnya, seperti DPR, MA, DPA, BPK, dan Presiden.

Berdasarkan UUD Negara Republik Indonesia Tahun 1945 lembaga-lembaga negara terdiri :
Lembaga Negara sesuai UUD 1945
No Aspek Informasi Uraian
1. Majelis Permusyawaratan Rakyat (MPR) UUD Negara Republik Indonesia Tahun 1945 mengatur tentang MPR dalam pasal 2 dan pasal 3. Dalam pasal 2 (1) dinyatakan anggota MPR terdiri dari DPR dan DPD yang dipilih melalui pemilihan umum. Majelis Permusyawaratan Rakyat bersidang sedikitnya sekali dalam lima tahun di
ibukota negara. Tugas dan wewenang MPR ditegaskan dalam UUD Negara Republik Indonesia Tahun 1945, yaitu :
  1. Mengubah dan menetapkan UUD [Pasal 3 ayat (1)]
  2. Melantik Presiden dan/atau Wakil Presiden [Pasal 3 ayat (2)]
  3. Memberhentikan Presiden dan/atau Wakil Presiden dalam masa jabatannya menurut UUD [Pasal 3 ayat (3)]
  4. Memilih Wakil Presiden dari dua calon yang diusulkan oleh Presiden dalam hal terjadi kekosongan Wakil Presiden [Pasal 8 ayat (2)]
  5. Memilih Presiden dan Wakil Presiden dari dua pasangan calon Presiden dan Wakil Presiden yang diusulkan oleh partai politik atau gabungan partai politik yang pasangan calon Presiden dan Wakil Presidennya meraih suara terbanyak pertama dan kedua dalam pemilihan umum sebelumnya sampai berakhir masa jabatannya, jikaPresiden dan Wakil Presiden mangkat, berhenti, diberhentikan, atau tidak dapat melakukan kewajibannya dalam masa jabatannya secara bersamaan [Pasal 8 ayat (3)].
2. Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) Kedudukan DPR sesuai UUD Negara Republik Indonesia Tahun 1945 Pasal 20 adalah lembaga negara pembuat undang-undang atau lembaga legislatif. Namun kekuasaan ini harus dengan persetujuan Presiden. Anggota DPR dipilih oleh rakyat melalui pemilihan umum. Jumlah anggota DPR sesuai undang-undang sebanyak 560 orang. Dewan Perwakilan Rakyat memiliki fungsi sebagaimana diatur dalam Pasal 20A ayat 1 UUD Negara Republik Indonesia Tahun 1945 , yaitu sebagai berikut.
  1. Fungsi Legislasi, ialah menetapkan undang-undang dengan persetujuan Presiden
  2. Fungsi Anggaran, ialah menyusun dan menetapkan APBN melalui undang-undang
  3. Fungsi Pengawasan, ialah mengawasi pelaksanaan pemerintahan oleh Presiden.
Sedangkan Pasal 20A ayat 2 mengatur hak-hak DPR. yaitu sebagai berikut.
  1. Hak Interpelasi, ialah hak DPR untuk meminta keterangan kepada Pemerintah dalam menjalankan pemerintahan.
  2. Hak Angket, ialah hak DPR untuk melakukan penyelidikan mengenai kebijakan pemerintah yang diduga bertentangan dengan hukum.
  3. Hak Mengeluarkan Pendapat, ialah hak DPR untuk menyampaikan pendapat atau usul mengenai kebijakan pemerintah.
Selain itu setiap anggota DPR memiliki hak untuk mengajukan pertanyaan,
menyampaikan pendapat dan usul, dan hak imunitas.
3. Dewan Perwakilan Daerah (DPD) Lembaga DPD dibentuk untuk menampung aspirasi masyarakat di daerah-daerah, karena sebelumnya aspirasi daerah belum mendapat penyaluran secara baik. Anggota DPD dipilih dari setiap provinsi melalui pemilihan umum.

Anggota DPD setiap provinsi jumlahnya sama, dan jumlah seluruh anggota DPD tidak lebih dari sepertiga jumlah anggota DPR. Tugas dan wewenang DPD ditegaskan dalam Pasal 22D UUD Negara Republik Indonesia Tahun 1945, sebagai berikut.
  1. Mengajukan kepada DPR rancangan undang-undang berkaitan dengan otonomi daerah, hubungan pusat dan daerah, pembentukan dan pemekaran serta pengembangan daerah, pengelolaan sumber daya alam dan sumber daya ekonomi lainnya, serta berkaitan dengan perimbangan keuangan pusat dan daerah.
  2. Membahas rancangan undang-undang berkaitan dengan otonomi daerah, hubungan pusat dan daerah, pembentukan dan pemekaran serta pengembangan daerah, pengelolaan sumber daya alam dan sumber daya ekonomi lainnya, serta perimbangan keuangan pusat dan daerah; serta memberikan pertimbangan kepada DPR atas rancangan undang-undang APBN, pajak, pendidikan, dan agama.
  3. Melakukan pengawasan atas pelaksanaan undang-undang tersebut di atas, serta menyampaikan hasil pengawasan kepada DPR.
  4. Berhak mengajukan rancangan undang-undang yang berkaitan dengan otonomi daerah dan membahas yang berkaitan dengan daerah. DPD juga berhak memberikan pertimbangan tentang rancangan undang-undang APBN, pajak, pendidikan dan agama.
4. Presiden Kedudukan Presiden sesuai dengan UUD Negara Republik Indonesia Tahun 1945 sebagai kepala pemerintahan dan kepala negara. Sebagai kepala pemerintahan ditegaskan dalam Pasal 4 ayat 1 bahwa Presiden memegang kekuasaan pemerintahan menurut Undang-Undang Dasar. Presiden dibantu oleh satu orang Wakil Presiden dalam melaksanakan kewajibannya.

Tugas dan wewenang Presiden sebagai kepala pemerintahan menurut UUD Negara Republik Indonesia Tahun 1945 hasil amandemen yaitu meliputi Pasal-pasal berikut.
  1. Mengajukan rancangan undang-undang kepada DPR [Pasal 5 ayat (1)]
  2. Menetapkan peraturan pemerintah[Pasal 5 ayat (2)]
  3. Mengangkat dan memberhentikan menteri-menteri negara (pasal 17)
  4. Membuat undang-undang bersama DPR [Pasal 20 ayat (2)]
  5. Mengajukan rancangan undang-undang anggaran pendapatan dan belanja negara (APBN) [Pasal 23 ayat (2)]
Kedudukan Presiden sebagai kepala negara diatur dalam amandemen UUD Negara Republik Indonesia Tahun 1945, meliputi Pasal-pasal berikut.
  1. Memegang kekuasaan tertinggi atas angkatan darat, laut, dan udara (Pasal 10)
  2. Menyatakan perang, membuat perdamaian, dan perjanjian dengan negara lain dengan persetujuan DPR (Pasal 11)
  3. Menyatakan keadaan bahaya (Pasal 12)
  4. Mengangkat dan menerima duta dan konsul dengan memperhatikan pertimbangan DPR (Pasal 13)
  5. Memberi grasi dan rehabilitasi dengan memperhatikan pertimbangan MA[Pasal 14 ayat (1)]
  6. Memberi amnesti dan abolisi dengan memperhatikan pertimbangan DPR [Pasal 14 ayat (2)]
  7. Memberi gelar, tanda jasa, dan lain-lain tanda kehormatan (Pasal 15)
5. Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) Badan Pemeriksa Keuangan adalah lembaga negara yang bertugas untuk memeriksa pengelolaan dan tanggung jawab keuangan negara. BPK berkedudukan di ibukota negara, dan memiliki perwakilan di setiap provinsi. Anggota BPK dipilih oleh DPR dengan memperhatikan pertimbangan DPD dan diresmikan oleh Presiden.

Keanggotan BPK sesuai dengan Undang-Undang Nomor 15 Tahun 2006 berjumlah 9 (sembilan) orang. Susunan BPK terdiri dari satu orang ketua, satu orang wakil ketua, dan 7 (tujuh) orang anggota.

Tugas BPK ditegaskan dalam Pasal 23E amandemen UUD Negara Republik
Indonesia Tahun 1945 yaitu memeriksa pengelolaaan dan tanggung jawab tentang keuangan negara.
6. Mahkamah Agung (MA) Mahkamah Agung adalah Pengadilan Negara Tertinggi dari semua Lingkungan Peradilan. Kekuasaan kehakiman merupakan kekuasaan merdeka untuk menyelenggarakan peradilan guna menegakkan hukum dan keadilan (Pasal 24 (1) UUD 1945). Anggota Mahkamah Agung berjumlah paling banyak 60 (enam puluh) orang hakim agung. Mahkamah Agung mem iliki wewenang sesuai UUD Negara Republik Indonesia Tahun 1945, yaitu sebagai berikut.
  1. Mengadili pada tingkat kasasi, ialah pengajuan perkara kepada Mahkamah Agung. Keputusan pada tingkat kasasi merupakan keputusan tertinggi dalam proses peradilan.
  2. Menguji peraturan perundang-undangan di bawah undang-undang terhadap undang-undang. MA berhak menentukan bertentangan atau tidaknya isi suatu peraturan di bawah undang-undang, seperti Peraturan Pemerintah, Peraturan Presiden, Peraturan Daerah, bahkan peraturan sekolah dengan undang-undang.
  3. Memilih 3 (tiga) orang hakim konstitusi Mahkamah Konstitusi.
  4. Memberikan pertimbangan kepada Presiden mengenai grasi dan rahabilitasi.
7. Mahkamah Konstitusi (MK) Mahkamah Konstitusi merupakan pelaku kekuasaan kehakiman sesuai dengan UUD Negara Republik Indonesia Tahun 1945 Pasal 24 C. Selanjutnya Mahkamah Konstitusi diatur dengan Undang-Undang Nomor 24 Tahun 2003 tentang Mahkamah Konstitusi. Mahkamah Konstitusi berkedudukan di ibukota negara.

Anggota Mahkamah Konstitusi mempunyai 9 (sembilan) orang anggota hakim konstitusi yang ditetapkan oleh Presiden. Anggota MK masing-masing diajukan 3 (tiga) orang oleh Mahkamah Agung, 3 (tiga) orang oleh DPR, dan 3 (tiga) orang oleh Presiden. Ketua dan Wakil Ketua dipilih dari dan oleh hakim konstitusi untuk masa jabatan selama 3 (tiga) tahun. Mahkamah Konstitusi memiliki tugas dan wewenang sesuai UUD Negara Republik Indonesia Tahun 1945, yaitu :
  1. Mengadili pada tingkat pertama dan terakhir untuk : (a) Menguji undang-undang terhadap UUD Negara Republik Indonesia Tahun 1945 (b) Memutus sengketa kewenangan lembaga negara yang kewenangannya diberikan oleh UUD Negara Republik Indonesia Tahun 1945. c) Memutus pembubaran partai politik. (d) Memutus perselisihan hasil pemilihan umum.
  2. Wajib memberikan putusan atas pendapat DPR mengenai pelanggaran hukum Presiden dan/atau Wakil Presiden menurut UUD Negara Republik Indonesia Tahun 1945.
8. Komisi Yudisial (KY) Komisi Yudisial merupakan lembaga negara yang bersifat mandiri dan dalam pelaksanaan wewenangnya bebas dari campur tangan atau pengaruh kekuasaan lainnya. Lembaga ini berkedudukan di Ibukota Negara Republik Indonesia.

Anggota Komisi Yudisial berjumlah 7 (tujuh) orang, yang diangkat dan diberhentikan oleh Presiden dengan persetujuan DPR. Masa jabatan anggota Komisi Yudisial selama 5 (lima) tahun, dan sesudahnya dapat dipilih kembali untuk satu kali masa jabatan.

Wewenang Komisi Yudisial sesuai Pasal 24B ayat 1 UUD Negara Republik
Indonesia Tahun 1945 adalah :
  1. Mengusulkan pengangkatan hakim agung (anggota Mahkamah Agung).
  2. Menjaga dan menegakkan kehormatan, keluhuran martabat, serta perilaku hakim. Wewenang ini diberikan dalam rangka mewujudkan kekuasaan kehakiman yang merdeka untuk menyelenggarakan peradilan guna menegakkan hukum dan keadilan.
Posted by Nanang_Ajim
Mikirbae.com Updated at: 8:06 PM

Hakikat dan Perwujudan Demokrasi Pancasila

Negara Indonesia adalah negara yang berdasarkan demokrasi Pancasila. Prinsip negara kedaulatan rakyat memiliki hubungan yang erat dengan makna demokrasi. Demokrasi berasal dari kata “demos” dan “kratein”. Demos berarti rakyat dan kratein berarti pemerintahan. Secara harfiah demokrasi memiliki pengertian pemerintahan rakyat. Abraham Lincoln mengartikan demokrasi sebagai pemerintahan dari rakyat, oleh rakyat, dan untuk rakyat. Jadi dalam negara demokrasi, rakyat yang memiliki kekuasaan untuk mengatur pemerintahan, atau kekuasaan ada di tangan rakyat. Hal ini sejalan dengan makna kedaulatan rakyat.

Demokrasi Pancasila merupakan demokrasi yang sesuai dengan bangsa Indonesia karena bersumber pada tata nilai sosial budaya bangsa yang sudah melekat dalam kehidupan masyarakat sejak dahulu. Azas atau prinsip utama demokrasi Pancasila, yaitu pengambilan keputusan melalui musyawarah mufakat.

Musyawarah berarti pembahasan untuk menyatukan pendapat dalam penyelesaian masalah bersama. Mufakat adalah sesuatu yang telah disetujui sebagai keputusan berdasarkan kebulatan pendapat. Jadi musyawarah mufakat berarti pengambilan suatu keputusan berdasarkan kehendak orang banyak (rakyat), sehingga tercapai kebulatan pendapat. Musyawarah mufakat harus berpangkal tolak pada hal-hal berikut.
  1. Musyawarah mufakat bersumberkan inti kerakyatan yang dipimpin oleh hikmat kebijaksanaan dalam permusyawaratan/perwakilan.
  2. Pengambilan keputusan harus berdasarkan kehendak rakyat melalui hikmat kebijaksanaan.
  3. Cara mengemukakan hikmat kebijaksanaan harus berdasarkan akal sehat dan hati nurani luhur serta mempertimbangkan persatuan dan kesatuan bangsa serta kepentingan rakyat.
  4. Keputusan yang diambil harus dapat dipertanggungjawabkan secara moral kepada Tuhan dan menjunjung tinggi nilai kemanusiaan dan keadilan.
  5. Keputusan harus dilaksanakan secara jujur dan bertanggung jawab.

Keputusan dalam demokrasi Pancasila mengutamakan kepentingan seluruh masyarakat, bangsa dan negara. Kelompok minoritas maupun mayoritas memiliki kedudukan yang sama dalam demokrasi Pancasila.
Hakikat Demokrasi Pancasila
Hakikat Demokrasi Pancasila
No Aspek Informasi Uraian
1. Pengertian
demokrasi Pancasila
Demorasi Pancasila adalah demokrasi yang dijiwai oleh nilai-nilai Pancasila sebagai satu kesatuan. Demokrasi yang dijiwai oleh nilai Ketuhan Yang Maha Esa, Kemanusiaan yang adil dan beradab, Persatuan Indonesia, Kerakyatan yang dipimpin oleh hikmat kebijaksanaan dalam permusyawaratan/perwakilan, dan Keadilan sosial bagi seluruh rakyat Indonesia.
2. Ciri-ciri Demokrasi Pancasila Suatu negara termasuk negara demokrasi apabila memiliki azas atau prinsip-prinsip negara demokrasi yaitu sebagai berikut.
  1. Pengakuan dan perlindungan terhadap hak asasi manusia.
  2. Partisipasi rakyat dalam pemerintahan.
  3. Supremasi hukum.
Kemudian azas atau prinsip-prinsip tersebut terlihat dalam ciri-ciri negara demokrasi yaitu sebagai berikut.
  1. Memiliki lembaga perwakilan rakyat.
  2. Adanya pemilihan umum untuk memilih wakil rakyat.
  3. Adanya lembaga yang mengawasi jalannya pemerintahan.
  4. Pemerintahan berdasarkan hukum (konstitusional).
3. Asas Demokrasi Pancasila
  1. Asas Kerakyatan: Pengertian asas kerakyatan adalah asas kesadaran untuk cinta kepada rakyat, manunggal dengan nasip dan cita-cita rakyat, serta memiliki jiwa kerakyatan atau menghayati keasadaran senasib dan secita-cita dengan rakyat.  
  2. Asas Musyawarah: Pengertian asas musyawarah adalah asas yang memperhatikan aspirasi dan kehendak seluruh rakyat yang jumlahnya banyak dan melalui forum permusyawaratan untuk menyatukan pendapat serta mencapai kesepatakan bersama atas kasih sayang, pengobaranan untuk kebahagian bersama.
4. Pemilu di Indonesia Pemilihan umum merupakan perwujudan dari kedaulatan rakyat dan demokrasi. Pemilihan umum sebagai sarana perwujudan kedaulatan rakyat dan demokrasi dilaksanakan berdasarkan azas langsung, umum, bebas, rahasia, jujur dan adil (LUBER dan Jurdil). Hal tersebut sesuai Undang-undang No. 8 Tahun 2012 tentang Pemilu menyatakan Pemilihan Umum Anggota DPR, DPRD dan DPD diselenggarakan secara demokratis dengan asas-asas sebagai berikut.
  1. Langsung artinya rakyat sebagai pemilih memiliki hak untuk memberikan suaranya secara langsung sesuai dengan kehendak hati nuraninya tanpa perantara.
  2. Umum artinya semua warga negara yang telah memenuhi syarat sesuai dengan peraturan perundangan berhak mengikuti pemilu. Hak ini diberikan tanpa melihat jenis kelamin, suku, agama, ras, pekerjaan dan lain sebagainya.
  3. Bebas artinya semua warga negara yang telah memiliki hak dalam pemilu memiliki kebebasan untuk menentukan pilihannya tanpa tekanan dan paksaan dari siapapun.
  4. Rahasia artinya adanya jaminan bahwa para pemilih yang melaksanakan haknya dijamin bahwa pilihannya tidak akan diketahui oleh siapapun dengan jalan apapun.
  5. Jujur artinya penyelenggara pemilu, aparat pemerintah, peserta pemilu, pengawas pemilu, pemantau pemilu, pemilih serta semua pihak yang terkait harus bersikap dan bertindak jujur sesuai dengan peraturan perundang-undangan.
  6. Adil artinya setiap pemilih dan peserta pemilu mendapatkan perlakuan yang sama serta bebas dari kecurangan pihak manapun.
5. Pelaksanaan demokrasi Pelaksanaan demokrasi di Indonesia dilakukan dengan dua cara, yaitu langsung dan tidak langsung.
  1. Contoh pelaksanaan demokrasi langsung adalah pelaksanaan pemilihan presiden dan wakil presiden, pemilihan kepala daerah dan wakil kepala daerah, dan pemilihan kepala desa. Dengan demikian, pemimpin negara di Indonesia ditentukan secara langsung oleh rakyat Indonesia yang telah memenuhi persyaratan bukan oleh lembaga perwakilan rakyat.
  2. Contoh pelaksanaan demokrasi tidak langsung adanya lembaga perwakilan rakyat yang bertugas untuk menyampaikan aspirasi dan amanat rakyat dalam pemerintahan. Wakil-wakil rakyat yang akan duduk di DPR, DPD, dan DPRD dipilih oleh rakyat secara langsung melalui pemilihan umum.
Peranan rakyat dalam pelaksanaan demokrasi di Indonesia dapat dilihat dari cara berikut.
  1. Pengisian keanggotaan MPR, karena anggota MPR terdiri atas anggota DPR dan anggota DPD (pasal 2 (1)).
  2. Pengisian keanggotaan DPR melalui pemilu (pasal 2 (1)).
  3. Pengisian keanggotaan DPD (pasal 22C (1)).
  4. Pemilihan Presiden dan Wakil Presiden dalam satu paket pasangan secara langsung (pasal 6 A (1)).
  5. Pemilihan kepala daerah dan wakil kepala daerah (UU Nomor 32 Tahun 2004).
6. Nilai lebih demokrasi Pancasila Nilai lebih demokrasi Pancasila adalah adanya penghargaan terhadap hak asasi manusia dan hak minoritas. Demokrasi Pancasila tidak mengenal dominasi mayoritas ataupun tirani minoritas.
  1. Dominasi mayoritas mengandung makna kelompok besar menguasai segi kehidupan dengan mengabaikan kelompok kecil. Kepentingan kelompok kecil diabaikan oleh kepentingan kelompok terbesar dalam masyarakat.
  2. Tirani minoritas berarti kelompok kecil menguasai segi kehidupan dengan mengabaikan kelompok besar. 

Perwujudan nilai-nilai demokrasi di lingkungan sekitar kalian dan lengkapi perwujudan demokrasi di lingkungan sekolah, masyarakat, bangsa, dan negara di bawah ini :

1. Perwujudan demokrasi di lingkungan sekolah, antara lain :
  • Menghormati pendapat teman dalam diskusi di kelas
  • Laki-laki dan perempuan memperoleh hak yang sama dalam pendidikan
  • Pemilihan pengurus organisasi sekolah dan kelas dengan musyawarah
  • Musyawarah untuk merencanakan kegiatan sekolah
  • Siswa memberikan pendapat pada rapat kegiatan sekolah

2. Perwujudan demokrasi di lingkungan masyarakat, antara lain :
  • Rapat RT untuk kerja bakti.
  • Rapat penentuan warga yang akan menerima bantuan dari pemerintah
  • Pemilihan ketua RT secara langsung.
  • Musyawarah untuk merencanakan kegiatan keamanan lingkungan RT
  • Pemilihan anggota BPD secara langsung.

3. Perwujudan demokrasi di lingkungan bangsa dan negara, antara lain :
  • Pemilihan kepala daerah dan wakil kepala daerah secara langsung.
  • Musyawarah Nasional Partai Politik setiap tahunnya.
  • Sidang paripurna DPR menetapkan undang-undang.
  • Pemilihan presiden dan wakil presiden secara langsung.
  • Pemilihan Anggota DPD, DPRD dan DPR secara langsung.
Posted by Nanang_Ajim
Mikirbae.com Updated at: 4:50 PM

Makna Kedaulatan Rakyat Sesuai dengan UUD 1945

Kedaulatan adalah kekuasaan yang tertinggi untuk membuat undang-undang dan melaksanakannya dengan semua cara yang tersediia. Kedaulatan rakyat membawa konsekuensi, bahwa rakyat sebagai pemegang kekuasaan tertinggi dalam kehidupan bermasyarakat dan bernegara. Negara Indonesia adalah negara yang berdaulat artinya bangsa Indonesia memiliki kekuasaan tertinggi untuk mengatur kehidupan rakyatnya mencapai masyarakat sejahtera adil dan makmur.

Selain dari penganut jenis kedaulatan rakyat,  UUD Negara RI Tahun 1945, juga menganut jenis kedaulatan hukum. Hal tersebut dapat ditemukan di dalam pasal 1 ayat 3 UUD 1945, isinya adalah negara Indonesia adalah negara hukum. Artinya negara kita bukan negara kekuasaan. Bahwa segala sesuatu yang berkaitan dengan kehidupan bermasyarakat, berbangsa dan bernegara diatur menurut hukum yang berlaku.
 Kedaulatan Rakyat
Pasal 27 ayat 1 UUD 1945 juga merupakan dasar bahwa negara kita menganut kedaulatan hukum isi lengkapnya adalah segala warga negara bersamaan kedudukkanya dalam hukum dan pemerintahan serta wajib menjunjung hukum dan pemerintahan dengan tidak ada kecualinya. Maknanya bahwa setiap warga negara yang ada di wilayah negara kita kedudukan sama di dalam hukum, jika melanggar hukum siapapun akan mendapat sanksi. Berikut ini hakikat kedaulatan rakyat yang ada di Indonesia.
No Aspek Informasi Uraian
1. Pengertian
kedaulatan
Kedaulatan adalah kekuasaan yang tertinggi untuk membuat undang-undang dan melaksanakannya dengan semua cara yang tersedia.
2. Sifat
kedaulatan
Menurut pendapat Jean Bodin kedaulatan adalah kekuasaan tertinggi untuk menentukan hukum dalam suatu negara. Kedaulatan memiliki empat sifat pokok yaitu:
  1. Asli artinya, kekuasaan tidak berasal dari kekuasaan lain yang lebih tinggi
  2. Permanen artinya, kekuasaan itu tetap ada sepanjang negara tetap berdiri walaupun pemerintah sudah berganti.
  3. Tunggal artinya, kekuasaan itu merupakan satu-satunya dalam negara dan tidak dibagi bagikan kepada badan-badan lain
  4. Tidak terbatas artinya, kekuasaan itu tidak dibatasi oleh kekuasaan lain.
3. Macam kedaulatan
  1. Kedaulatan ke dalam artinya, pemerintah mempunyai wewenang untuk mengatur dan menjalankan organisasi negara sesuai peraturan perundang-undangan yang berlaku tanpa campur tangan negara lain.
  2. Kedaulatan ke luar artinya kekuasaan untuk menjalin kerjasama dengan negara lain tanpa terikat oleh kekuasaan lain. Contoh :  mengadakan perjanjian dengan negara lain, menyatakan perang atau perdamaian, ikut serta dalam organisasi internasional, dan sebagainya.
4. Teori Kedaulatan
  1. Teori Kedaulatan Tuhan. Teori kedaulatan Tuhan beranggapan bahwa raja atau penguasa memperolah kekuasaan tertinggi dari Tuhan. Kehendak Tuhan menjelma ke dalam diri raja atau penguasa negara. Penganut teori kedaulatan Tuhan antara lain Agustinus (354- 430), Thomas Aquino (1215-1274) dan F.J. Stahl (1802-1861). Contoh negara yang menganut teori ini adalah Jepang pada masa lalu dengan kaisar Tenno Heika sebagai titisan Dewa Matahari.
  2. Teori Kedaulatan Raja. Teori kedaulatan raja beranggapan bahwa kekuasan tertinggi terletak di tangan raja sebagai penjelmaan kehendak Tuhan. Adapun tokoh-tokoh pendukung teori ini adalah Machiavelli (1467-1527) dan Thomas Hobbes (1588-1679). Karena kedaulatan dimiliki para raja akhirnya raja berkuasa dengan sewenang-wenang dan raja Louis XIV dari Perancis dengan sombongnya berkata “l’ettat C’st Moi” (negara adalah saya).
  3. Teori Kedaulatan Rakyat. Teori kedaulatan rakyat beranggapan bahwa rakyat merupakan kesatuan yang dibentuk oleh suatu perjanjian masyarakat, kemudian rakyat sebagai pemegang kekuasaan tertinggi memberikan sebagian kekuasaan kepada penguasa yang dipilih oleh rakyat dan penguasa tersebut harus melindungi hak-hak rakyat, Tokoh yang mengemukakan tentang teori ini antara lain Montesquie (1688-1755) dan J.J. Rousseau (1712-1778).
  4. Teori Kedaulatan Negara. Teori ini beranggapan bahwa kekuasaan pemerintah berasal dari kedaulatan negara yang tidak terbatas.Negara yang menciptakan hukum oleh karena itu negara tidak tunduk pada hukum.Tokoh dari teori ini diantaranya G. Jellineck dan Paul Laband.
  5. Teori Kedaulatan Hukum. Teori ini beranggapan bahwa kekuasaan hukum merupakan kekuasaan tertinggi dalam Negara, hukum bersumber dari rasa keadilan dan kesadaran hukum.Negara melindungi hak-hak warga negara dan mewujudkan kesejahteraan umum. Tokoh dari teori ini diantaranya adalah Imanuel Kant, Hugo Krabe dan Leon Duguit.
5. Teori Perjanjian Masyarakat
  1. Thomas Hobbes (1588-1679), menurut pendapatnya pada awalnya negara dalam keadaan kacau balau sehingga timbul rasa takut diantara warga. Menyadari semua itu, timbul kesadaran warga bahwa untuk menghilangkan kekacauan tersebut perlu sebuah wadah atau negara dan yang dipimpin oleh seorang raja yang memiliki kekuasaan mutlak.
  2. Jhon Locke(1632-1704), menurut pendapatnya bahwa hak asasi manusia (warga negara) harus dilindungi. Untuk melindungi hak asasi itu, dibentuklah perjanjian untuk membuat negara yang akan melindungi hak asasi warga dan menjamin kepentingan masyarakat dalam suatu peraturan perundang-undangan. Jhon Locke menyimpulkan bahwa terbentuknya negara melalui : Pactum unionis, yaitu perjanjian antara individu untuk membentuk suatu negara. Pactum subyectionis, yaitu perjanjian antara individu dan wadah atau negara untuk memberi kewenangan atau mandat kepada negara berdasarkan konstistusi atau UUD.
  3. Jean Jacques Rousseau (1712-1778), menurut pendapatnya setelah individu menyerahkan hak-haknya kepada negara penguasa negara yang diberikan mandat oleh rakyat harus melindungi dan mengembalikan hak-hak warga negara. Oleh karenanya penguasa dibentuk berdasarkan kehendak rakyat, hal ini melahirkan sebuah negara demokrasi.
6. Pemisahan Kekuasaan Montesquieu seorang ahli dari Perancis berpendapat, bahwa agar kekuasaan dalam suatu negara tidak terpusat pada seseorang, kekuasaan dalam suatu negara dibagi ke dalam tiga kekuasaan yang terpisah (separated of power). Eksekutif sebagai penyelenggara UU, Legislatif sebagai pembuat UU, dan Yudikatif sebagai penguasa yang diberi otoritas mengadili atas pelanggaran UU.
7. Kedaulatan rakyat
di Indonesia
Kedaulatan rakyat di Indonesia adalah pemerintahan yang mendapatkan mandatnya dari rakyat, oleh rakyat, dan untuk rakyat. Pemerintahan yang ada diselenggarakan dan dilakukan oleh rakyat sendiri atau disebut dengan “demokrasi”. Demokrasi adalah pemerintahan dari, oleh, dan untuk rakyat.
8. Landasan hukum kedaulatan rakyat
  1. Pembukaan UUD Negara Republik Indonesia Tahun 1945 alinea keempat yaitu “….maka disusunlah Kemerdekaan Kebangsaan Indonesia itu dalam suatu Undang-Undang Dasar Negara Indonesia, yang terbentuk dalam suatu susunan Negara Republik Indonesia yang berkedaulatan rakyat ….”
  2. Pasal 1 ayat 2 UUD Negara Republik Indonesia Tahun 1945, menegaskan “Kedaulatan berada di tangan rakyat dan dilaksanakan menurut Undang-Undang Dasar”.
9. Kedaulatan Hukum Selain menganut teori kedaulatan rakyat, Negara Republik Indonesia dipertegas dengan kedaulatan hukum. Dalam UUD 1945 Pasal 1 ayat (3) dinyatakan “negara Indonesia adalah negara hukum” dan dalam pasal 27 ayat (1) “segala warga negara bersamaan kedudukannya didalam hukum dan pemerintahan dan wajib menjunjung hukum dan pemerintahan tanpa kecuali”. Kedua pasal ini menegaskan bahwa pelaksanaan kedaulatan rakyat oleh lembaga negara sesuai UUD tidak bersifat mutlak atau tanpa batas. Kekuasaan, tugas, dan wewenang lembaga negara dilaksanakan sesuai dengan peraturan perundangan yang berlaku.
Posted by Nanang_Ajim
Mikirbae.com Updated at: 3:41 PM

Membiasakan Perilaku sesuai Nilai-nilai Pancasila dalam Berbagai Kehidupan

Pembiasaan berasal dari kata dasar biasa artinya lazim, seringkali. Pembiasan merupakan proses penanaman kebiasaan, mengupayakan suatu tindakan agar terbiasa melakukannya, sehingga terkadang seseorang tidak menyadari apa yang dilakukannya karena sudah menjadi kebiasaan. pembiasaan adalah yang proses yang berlangsung dengan jalan membiasakan anak didik untuk bertingkah laku, berbicara, berpikir dan melakukan aktivitas tertentu menurut kebiasaan yang baik, sebab tidak semua hal yang dapat dilakukan itu baik.

Keteladanan dan pembiasaan dalam pendidikan amat dibutuhkan karena anak didik lebih banyak mencontoh prilaku atau sosok figur yang diidolakannya termasuk gurunya. Pembiasaan juga tak kalah pentingnya dalam kegiatan pembelajaran. Hal ini disebabkan karena setiap pengetahuan atau tingkah laku yang diperoleh dengan pembiasaan akan sangat sulit mengubah atau menghilangkannya sehingga cara ini amat berguna dalam mendidik anak.

‘Ala bisa karena biasa’ dan Practise makes perfect merupakan dua ungkapan dari dua bahasa yang berbeda tetapi memiliki nuansa makna yang mirip. Keduanya memiliki paradigma bahwa suatu tindakan akan teraplikasi dengan baik ketika tindakan itu dijadikan suatu kebiasaan. Kebiasaan akan menjadi hal yang baik ketika dipandu dan diarahkan dengan benar.

Pembiasaan sikap dan perilaku yang sesuai dengan nilai-nilai Pancasila sangat penting dalam berbagai dimensi kehidupan berbangsa dan bernegara, hal ini dikarenakan Pancasila merupakan identitas dan jati diri bangsa Indonesia. Dimensi kehidupan yang dialami seorang peserta didik diantaranya adalah lingkungan keluarga, sekolah, masyarakat, dan lingkungan berbangsa dan bernegara.
  1. Lingkungan keluarga adalah lingkungan terkecil dalam kestuan masyarakat. Lingkungan keluarga memegang peranan yang sangat penting terhadap pembiasaan perilaku yang sesuai dengan Pancasila. Keluarga merupakan tempat pendidikan pertama dan utama.
  2. Lingkungan sekolah merupakan tempat yang sangat strategis dalam membina dan menerapkan nilai-nilai Pancasila dalam prilaku keseharian siswa, dengan harapan kelak setelah lulus memiliki kemampuan yang cukup untuk mengabdikan diri bagi bangsa dan negara.
  3. Lingkungan pergaulan merupakan tempat kelanjutan dari proses interaksi sosial yang terjalin antara individu dalam lingkungan sosialnya. Apalagi bagi seorang remaja lingkungan pergaulan memegang peranan penting dalam pembiasaan perilaku sesuai dengan nilai-nilai Pancasila.
  4. Lingkungan masyarakat merupakan aspek penting selanjutnya dalam pelaksanaan perilaku yang sesuai dengan nilai-nilai Pancasila. Hal ini dikarenakan lingkungan masyarakat merupakan lingkup yang lebih luas dari anggota sebuah negara, yang memegang peranan penting terhadap kelestarian pandangan hidup suatu negara.
Pembiasaan
Pembiasaan perilaku sesuai dengan nilai-nilai Pancasila tersebut dapat dilakukan sebagai berikut.
No. Lingkunagan Uraian
1. Keluarga
  1. Taat dan patuh terhadap perintah dan nasehat dari kedua orang tua
  2. Selalu bermusyawarah apabila ada masalah dalam keluarga
  3. Bersikap sopan terhadap seluruh anggota keluarga
  4. Menjaga nama baik keluarga dengan cara berbuat sesuai aturan dan norma yang berlaku dalam keluarga.
  5. Saling membantu dan menghormati sesama anggota keluarga
2. Sekolah
  1. Menaati dan memahami dengan baik peraturan dan tata tertib yang ada di sekolah
  2. Tidak membeda-bedakan teman berdasarkan suku, adat, ras, dan agama 
  3. Aktif dalam organisasi sekolah seperti OSIS dan Koperasi Sekolah
  4. Mengerjakan tugas yang diberikan guru dengan baik
  5. Menjaga keamanan, ketertiban, kebersihan, dan kenyamanan sekolah
3. Pergaulan
  1. Menghargai pendapat teman dalam musyawarah maupun diskusi
  2. Tidak menyakiti hati, merendahkan, dan menghina teman
  3. Memberikan bantuan terhadap teman yang sedang terkena musibah
  4. Bekerja sama dengan teman dalam kegiatan yang positif
  5. Membantu teman yang sedang mangalami kesulitan sesuai dengan kemampuan
4. Masyarakat
  1. Tidak mengganggu ibadah pemeluk agama lain
  2. Melakukan kerja bakti di lingkungan masyarakat
  3. Musyawarah untuk membangun lingkungan sekitar
  4. Melakukan siskamling pada malam hari untuk menjaga keamanan
  5. Menengok tetangga atau saudara yang sedang sakit atau mengalami musibah

Pembiasaan perilaku sesuai nilai-nilai Pancasila merupakan hal yang perlu dalam kehidupan manusia demi terbentuknya kulaitas manusia yang berguna dan sesuai dengan harapan yang dikehendaki oleh agama, masyarakat dan negara. Pembiasaan perilaku sesuai Pancasila perlu mendapat perhatian khusus agar krisis karakter yang terjadi dapat ditanggulangi.
Posted by Nanang_Ajim
Mikirbae.com Updated at: 9:37 PM

Nilai-Nilai Pancasila sebagai Dasar Negara dan Pandangan Hidup Bangsa

Sejarah perjalanan bangsa Indonesia sejak diproklamasikan tanggal 17 Agustus 1945 hingga sekarang ini telah membuktikan keberadaan Pancasila yang mampu menyesuaikan diri dengan perubahan dinamika bangsa Indonesia. Kedudukan Pancasila sebagai dasar negara dan ideologi negara merupakan kesepakatan yang sudah final karena mampu mempersatukan perbedaan-perbedaan pandangan. Pancasila diterima oleh seluruh lapisan masyarakat Indonesia.

Mempertahankan Pancasila berarti mempertahankan Negara Kesatuan Republik Indonesia. Jika ada yang ingin mengganti Pancasila berarti mengancam keberadaan Negara Indonesia. Jika dasar negara diganti, runtuhlah bangunan Negara Indonesia. Oleh karena itu, mempertahankan Pancasila merupakan tanggung jawab bersama antara pemerintah dan rakyat Indonesia.
Nilai-Nilai Pancasila
Upaya melaksanakan nilai-nilai Pancasila dalam kehidupan berbangsa dan bernegara telah disarikan dalam butir-butir pengamalan Pancasila. Isi butir pengamalan Pancasila yaitu:
No Sila Pengamalan
1. Ketuhanan Yang Maha Esa
  1. Bangsa Indonesia menyatakan kepercayaan dan ketaqwaannya terhadap Tuhan Yang Maha Esa.
  2. Manusia Indonesia percaya dan taqwa terhadap Tuhan Yang Maha Esa, sesuai dengan agama dan kepercayaannya masing-masing menurut dasar kemanusiaan yang adil dan beradab.
  3. Mengembangkan sikap hormat menghormati dan bekerjasama antara pemeluk agama dengan penganut kepercayaan yang berbeda-beda terhadap Tuhan Yang Maha Esa.
  4. Membina kerukunan hidup di antara sesama umat beragama dan kepercayaan terhadap Tuhan Yang Maha Esa.
  5. Agama dan kepercayaan terhadap Tuhan Yang Maha Esa adalah masalah yang menyangkut hubungan pribadi manusia dengan Tuhan Yang Maha Esa.
  6. Mengembangkan sikap saling menghormati kebebasan menjalankan ibadah sesuai dengan agama dan kepercayaannya masingmasing.
  7. Tidak memaksakan suatu agama dan kepercayaan terhadap Tuhan Yang Maha Esa kepada orang lain.
2. Kemanusiaan yang Adil dan Beradab
  1. Mengakui dan memperlakukan manusia sesuai dengan harkat dan martabatnya sebagai makhluk Tuhan Yang Maha Esa.
  2. Mengakui persamaan derajat, persamaan hak dan kewajiban asasi setiap manusia, tanpa membeda-bedakan suku, keturunan, agama, kepercayaan, jenis kelamin, kedudukan sosial, warna kulit ,dan sebagainya
  3. Mengembangkan sikap saling mencintai sesama manusia.
  4. Mengembangkan sikap saling tenggang rasa dan tepa selira.
  5. Mengembangkan sikap tidak semena-mena terhadap orang lain.
  6. Menjunjung tinggi nilai-nilai kemanusiaan.
  7. Gemar melakukan kegiatan kemanusiaan.
  8. Berani membela kebenaran dan keadilan.
  9. Bangsa Indonesia merasa dirinya sebagai bagian dari seluruh umat manusia.
  10. Mengembangkan sikap hormat menghormati dan bekerja sama dengan bangsa lain.
3. Persatuan Indonesia
  1. Mampu menempatkan persatuan, kesatuan, serta kepentingan dan keselamatan bangsa dan negara sebagai kepentingan bersama di atas kepentingan pribadi dan golongan.
  2. Sanggup dan rela berkorban untuk kepentingan negara dan bangsa.
  3. Mengembangkan rasa cinta kepada tanah air dan bangsa.
  4. Mengembangkan rasa kebanggaan berkebangsaan dan bertanah air Indonesia.
  5. Memelihara ketertiban dunia yang berdasarkan kemerdekaan, perdamaian abadi dan keadilan sosial.
  6. Mengembangkan persatuan Indonesia atas dasar Bhinneka Tunggal Ika.
  7. Memajukan pergaulan demi persatuan dan kesatuan bangsa.
4. Kerakyatan yang Dipimpin oleh Hikmat Kebijaksanaan dalam
Permusyawaratan/
Perwakilan
  1. Sebagai warga negara dan warga masyarakat, setiap manusia Indonesia mempunyai kedudukan, hak, dan kewajiban yang sama.
  2. Tidak boleh memaksakan kehendak kepada orang lain.
  3. Mengutamakan musyawarah dalam mengambil keputusan untuk kepentingan bersama.
  4. Musyawarah untuk mencapai mufakat diliputi oleh semangat kekeluargaan.
  5. Menghormati dan menjunjung tinggi setiap keputusan yang dicapai sebagai hasil musyawarah.
  6. Dengan i’tikad baik dan rasa tanggung jawab menerima dan melaksanakan hasil keputusan musyawarah.
  7. Di dalam musyawarah diutamakan kepentingan bersama di atas kepentingan pribadi dan golongan.
  8. Musyawarah dilakukan dengan akal sehat dan sesuai dengan hati nurani yang luhur.
  9. Keputusan yang diambil harus dapat dipertanggungjawabkan secara moral kepada Tuhan Yang Maha Esa, menjunjung tinggi harkat dan martabat manusia, nilai-nilai kebenaran dan keadilan mengutamakan persatuan dan kesatuan demi kepentingan bersama.
  10. Memberikan kepercayaan kepada wakil-wakil yang dipercayai untuk melaksanakan pemusyawaratan
5. Keadilan Sosial bagi Seluruh Rakyat Indonesia
  1. Mengembangkan perbuatan yang luhur, yang mencerminkan sikap dan suasana kekeluargaan dan kegotong-royongan.
  2. Mengembangkan sikap adil terhadap sesama.
  3. Menjaga keseimbangan antara hak dan kewajiban.
  4. Menghormati hak orang lain.
  5. Suka memberi pertolongan kepada orang lain agar dapat berdiri sendiri.

Nilai-nilai Pancasila
Pancasila sebagai dasar negara dan pandangan hidup bangsa Indonesia mempunyai ciri khas atau karakteristik tersendiri yang berbeda dengan ideologi lain yang ada di dunia. Ciri atau karakteristik yang terkandung dalam nilai-nilai Pancasila yaitu sebagai berikut :
No. Aspek Informasi Uraian
1. Pancasila sebagai satu kesatuan Seluruh sila dari Pancasila tersebut tidak dapat dilaksanakan secara terpisah- pisah. Karena Pancasila merupakan satu kesatuan yang utuh dan saling berkaitan
2. Hubungan sila-sila dalam Pancasila Sila-sila dalam Pancasila merupakan rangkaian kesatuan yang bulat sehingga tidak dapat dipisah-pisahkan satu sama lain atau tidak dapat dibagi-bagi atau diperas
3. Nilai Ketuhanan yang Maha Esa Mengandung pengakuan atas keberadaan Tuhan sebagai pencipta alam semesta beserta isinya. Oleh karenanya sebagai manusia yang beriman yaitu meyakini adanya Tuhan yang diwujudkan dalam ketaatan kepada Tuhan Yang Maha Esa yaitu dengan menjalankan segala perintah-Nya dan menjauhi segala larangan-Nya
4. Nilai Kemanusiaan yang adil dan beradab Mengandung rumusan sifat keseluruhan budi manusia Indonesia yang mengakui kedudukan manusia yang sederajat dan sama, mempunyai hak dan kewajiban yang sama sebagai warga negara yang dijamin oleh negara
5. Nilai Persatuan Indonesia Merupakan perwujudan dari paham kebangsaan Indonesia yang mengatasi paham perseorangan, golongan, suku bangsa, dan mendahulukan persatuan dan kesatuan bangsa sehingga tidak terpecah-belah oleh sebab apa pun
6. Nilai Kerakyatan yang dipimpin oleh hikmat kebijaksanaan dalam permusyawaratan/ perwakilan Merupakan sendi utama demokrasi di Indonesia berdasar atas asas musyawarah dan asas kekeluargaan
7. Nilai Keadilan sosial bagi seluruh rakyat Indonesia Merupakan salah satu tujuan negara yang hendak mewujudkan tata masyarakat Indonesia yang adil dan makmur berdasarkan Pancasila
Posted by Nanang_Ajim
Mikirbae.com Updated at: 5:17 PM

Pancasila sebagai Dasar Negara dan Pandangan Hidup Bangsa

Pendiri Negara Kesatuan Republik Indonesia pada tanggal 18 Agustus 1945 menyepakati dasar negara Republik Indonesia adalah Pancasila. Istilah Pancasila itu sendiri sudah dikenal sejak zaman Majapahit pada abad ke XIV. Yaitu terdapat dalam buku Nagarakertagama karangan Prapanca dan buku Sutasoma karangan Tantular. Istilah Pancasila dalam bahasa Sansakerta, asal kata Panca (lima) dan Sila (sendi, asas), berarti batu sendi yang lima, juga berarti pelaksanaan kesusilaan yang lima (Pancasila krama).

Istilah Pancasila dalam kehidupan kenegaraan dikenalkan pertama kali oleh Ir. Soekarno dalam sidang Badan Penyelidik Usaha-usaha Persiapan Kemerdekaan Indonesia (BPUPKI) tanggal 1 Juni 1945. Menurut Ir. Soekarno, Pancasila dijadikan dasar berdirinya negara Indonesia. Pancasila merupakan dasar atau pondasi berdirinya negara. Sebuah negara tidak mungkin berdiri tanpa adanya dasar negara. Pancasila sejak 18 Agustus 1945 ditetapkan sebagai dasar negara sebagaimana tertuang dalam alinea keempat Pembukaan UUD Negara Republik Indonesia 1945.
Pancasila
1. Pancasila sebagai Dasar Negara
Dalam Pembukaan Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 alinea keempat terdapat rumusan Pancasila sebagai dasar negara Indonesia. Pancasila disebut juga sebagai dasar falsafah negara (philosofische Grondslag) dan ideologi negara (staatidee).

Pancasila sebagai dasar nega ra dinyatakan secara jelas dalam Pembukaan UUD Negara Republik Indonesia Tahun 1945 yang berbunyi “….. maka disusunlah kemerdekaan kebangsaan Indonesia itu dalam suatu undang-undang dasar negara Indonesia, yang berbentuk dalam suatu susunan negara Indonesia yang berkedaulatan rakyat dengan berdasar kepada …..”.

Rumusan lengkap sila dalam Pancasila telah dimuat dalam Instruksi Presiden RI Nomor 12 Tahun
1968 tanggal 13 April 1968 tentang tata urutan dan rumusan dalam penulisan/pembacaan/ pengucapan sila-sila Pancasila, sebagaimana tercantum dalam Pembukaan Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945.

Peneguhan Pancasila sebagai dasar negara sebagaimana terdapat pada Pembukaan, juga dimuat
dalam Ketetapan MPR Nomor XVIII/MPR/1998 tentang Pencabutan Ketetapan MPR Nomor II/MPR/1978 tentang Pedoman Penghayatan dan Pengamalan Pancasila (Ekaprasetya Pancakarsa) dan Penetapan tentang Penegasan Pancasila sebagai Dasar Negara.
No Aspek Informasi Uraian
1. Pengertian dasar negara Dasar Negara adalah pedoman yang kokoh dan kuat, serta bersumber dari pandanagan hidup/falsafah ( cerminan dari peradaban, kebudayaan, keluhuran budi, dan kebribadian yang tumbuh dalah sejarah perkembangan Indonesia ) yang diterima oleh seluruh lapisan masyarakat.

Dasar negara berarti pondasi bagi berdirinya suatu negara, sumber kehidupan ketatanegaraan dan sumber segala peraturan yang ada dalam suatu negara. Dasar negara, bagi suatu negara merupakan suatu dasar untuk mengatur penyelenggaraan negara.
2. Kedudukan Pancasila sebagai dasar negara Kedudukan Pancasila sebagai dasar negara, yaitu Pancasila sebagai dari penyelanggaraan kehidupan bernegara bagi Republik Indonesia.
  1. Pancasila sebagai dasar negara adalah sumber dari segala sumber hukum (sumber tertib hukum) Indonesia
  2. Pancasila merupakan asas kerohanian tertib hukum Indonesia yang dalam Pembukaan UUD 1945 dijabarkan dalam empatpokok pikiran
  3. Mewujudkan cita-cita hukum bagi hukum dasar negara baik hukum dasar tertulis maupun tidak tertulis.
  4. Pancasila mengandung norma yang mengharuskan UUD 1945 mengandung isi yang mewajibkan pemerintah dan penyelenggara negara termasuk penyelenggara partai.
  5. Pancasila sebagai dasar mengatur penyelenggaraan pemerintahan Negara.
3. Manfaat dasar negara Pancasila sebagai dasar negara tentunya memiliki fungsi yang sangat penting. Manfaat Pncasila, antara lain :
  1. Jiwa kepribadian bangsa artinya, dasar negara merupakan ciri khas suatu agsa dalam sikap maupun tingkah laku, sehingga membedakannya dengan bangsa yang lain.
  2. Dasar kegiatan dalam penyelenggaraan negara artinya, para penyelenggara negara dalam mewujudkan cita-cita dan tujuan negara harus berdasarkan dasar negara.
  3. Dasar dari sumber hukum negara yakni, kedudukan dasar negara dalam suatu negara merupakan suatu norma bagi negara yang bersangkutan.
  4. Dasar bagi hubungan antarwarganegara artinya, semua aktivitas warganegara harus didasarkan pada dasar negara. Dengan demikian, kebebasan individu tidak merusak kerjasama antwarga.
4. Akibat tidak memiliki dasar negara Jika suatu negara tidak memiliki dasar negara, negara tersebut tidak dapat berdiri kokoh dan kuat. Selian itu, tidak dapat mengetahui dengan jelas ke mana arah tujuan dan cita-cita yang akan dicapai oleh negara itu sendiri. Bangsa yang tidak memiliki dasar negara akan terombang-ambing dalam menghadapi permasalahan baik yang berasal dari dalam maupun dari luar.

2. Pancasila sebagai Pandangan Hidup Bangsa
Negara dapat diibaratkan sebagai sebuah bangunan , tempat bernaung para penghuninya yaitu rakyat. Agar bangunan itu kuat dan kokoh, tentunya harus mempunyai dasar bangunan yang kuat dan kokoh pula. Pandangan hidup bagi suatu bangsa merupakan hal yang sangat penting dalam menjaga kelangsungan dan kelestarian bangsa.

Di lihat dari asal mula kata, Ideologi berasal kata “idea”, yang artinya ide, konsep atau gagasan, cita-cita dan “logos” yang artinya pengetahuan. Secara harfiah ideologi berarti ilmu tentang pemikiran, ide-ide, keyakinan atau gagasan. Dalam pandangan yang lebih luas ideologi adalah cita-cita, keyakinan, dan kepercayaan yang dijunjung tinggi oleh suatu bangsa dijadikan pedoman hidup dan pandangan hidup dalam seluruh gerak aktivitas bangsa tersebut.

Pancasila dianggap oleh pendiri bangsa Indonesia memiliki nilai-nilai kehidupan yang paling baik. Disepakatinya Pancasila sebagai pandangan hidup bangsa Indonesia telah melalui serangkaian proses yang panjang dan pemikiran yang mendalam dan nantinya dijadikan dasar dan motivasi dalam segala sikap, tingkah laku dan perbuatan dalam hidup bermasyarakat, berbangsa dan bernegara untuk mencapai tujuan negara sebagaimana yang tercantum dalam Pembukaan UUD Negara Republik Indonesia Tahun 1945.
No Aspek Informasi Uraian
1. Pengertian pandangan hidup Pandangan hidup adalah sebagai suatu prinsip atau asas yang mendasari segala jawaban terhadap pertanyaan dasar, untuk apa seseorang itu hidup.
2. Kedudukan Pancasila sebagai pandangan hidup Pancasila sebagai pandangan hidup sering juga disebut way of life, pegangan
hidup, pedoman hidup, pandangan dunia atau petunjuk hidup.Pancasila sebagai pandangan hidup bangsa dipergunakan sebagai petunjuk dalam kehidupan sehari-hari masyarakat Indonesia baik dari segi sikap maupun perilaku haruslah selalu dijiwai oleh nilai-nilai luhur Pancasila.
3. Manfaat ideologi pandangan hidup Pancasila sebagai pandangan tentunya memiliki fungsi yang sangat penting. Manfaat Pancasila, antara lain :
  1. Mengatasi berbagai konflik atau ketegangan sosial, artinya ideologi dapat meminimalkan berbagai perbedaan yang ada dalam masyarakat dengan simbol-simbol atau semboyan tertentu..
  2. Menjadi sumber motivasi, artinya ideologi dapat memberi motivasi kepada seseorang, kelompok orang atau masyarakat untuk mewujudkan cita-citanya, gagasan dan ide-idenya dalam kehidupan nyata.
  3. Menjadi sumber semangat dalam mendorong individu dan kelompok untuk berusaha mewujudkan nilai-nilai yang terkadung di dalam ideologi tu sendiri serta untuk menjawab dan menghadapi perkembangan global dan menjadi sumber inspirasi bagi perjungan selanjutnya
4. Akibat tidak memiliki pandangan hidup Tanpa memiliki pandangan hidup, suatu bangsa akan merasa terombang-ambing dalam menghadapi persoalan yang timbul, baik persoalan masyarakatnya sendiri maupun persoalan dunia.

3. Arti Penting Pancasila sebagai Dasar Negara dan Pandangan Hidup
Bagi bangsa Indonesia, Pancasila dijadikan sebagai dasar negara dan pandangan hidup bangsa untuk mengatur penyelenggaraan negara. Pembukaan UUD Negara Republik Indonesia Tahun 1945 alinea keempat menegaskan bahwa bangsa Indonesia memiliki dasar dan pedoman dalam berbangsa dan bernegara yaitu Pancasila. Pancasila sebagai dasar negara mendasari pasal-pasal dalam UUD Negara Republik Indonesia Tahun 1945 dan menjadi cita-cita hukum yang dituangkan dalam peraturan perundang-undangan.

Seluruh sila dari Pancasila tersebut tidak dapat dilaksanakan secara terpisahpisah. Karena Pancasila merupakan satu kesatuan yang utuh dan saling berkaitan. Dalam pelaksanaannya sila kesatu Pancasila melandasi sila kedua, ketiga, keempat, dan kelima. Sila kedua dilandasi sila pertama melandasi sila ketiga, keempat dan kelima. Sila ketiga dilandasi sila pertama dan kedua serta melandasi sila keempat dan kelima dan seterusnya.

Pancasila sebagai dasar negara dibentuk setelah menyerap berbagai pandangan yang berkembang secara demokratis dari para anggota BPUPKI dan PPKI sebagai pendiri negara Indonesia merdeka. Apabila dasar negara Pancasila dihubungkan dengan cita-cita negara dan tujuan negara, jadilah Pancasila ideologi negara. Beberapa arti penting Pancasila sebagai dasar negara dan pandangan hidup antara lain sebagai berikut.
  1. Pancasila sangat penting sebagai dasar negara karena merupakan sumber dari segala sumber hukum dalam kehidupan ketatanegaraan Indonesia dan digunakan sebagai dasar untuk mengatur kehidupan negara Indonesia.
  2. Pancasila digunakan sebagai dasar atau acuan dalam penyelenggaraan negara.
  3. Pancasila sebagai landasan hidup berbangsa dan bernegara
  4. Pancasila merupakan alat pemersatu bangsa
Posted by Nanang_Ajim
Mikirbae.com Updated at: 4:33 PM

Memperkuat Semangat Persatuan dan Kesatuan

Arti Penting Persatuan dan Kesatuan bagi bangsa Indonesia adalah sebagai alat untuk mencapai cita-cita proklamasi kemerdekaan yakni masyarakat yang adil dan makmur. Persatuan sangatlah penting bagi sebuah negara yang ingin hidup sejahtera. Dengan persatuan pula sebuah negara bahkan bisa bersatu dengan negara lain. Persatuan juga akan mewujudkan kerjasama yang baik diantara orang di dalamnya. Semangat persatuan dan kesatuan harus diperkuat dalam rangka memperkuat komitmen terhadap keutuhan nasional.

1. Semangat Persatuan dan Kesatuan dalam Lingkungan Sekolah
Di sekolah rasa persatuan dan kesatuan harus dimiliki semua warga sekolah. Akibat runtuhnya rasa persatuan dan kesatuan banyak sekali peristiwa yang terjadi. Tawuran antarpelajar baik satu sekolah maupun antarsekolah merupakan salah satu peristiwa yang disebabkan runtuhnya persatuan dan kesatuan dalam diri pelajar.

Pelajar sebagai generasi penerus bangsa memiliki kewajiban untuk mewujudkan persatuan dan kesatuan. Mempelajari semangat persatuan dan kesatuan dapat kita kaji dalam mata pelajaran PPKn ataupun dalam kejadian yang terjadi dalam kehidupan sehari-hari maupun kehidupan berbangsa dan
bernegara. Beberapa contoh sikap yang mencerminkan semangat persatuan dan kesatuan di sekolah antara lain.
  • Tolong menolong baik antara siswa, siswa dengan guru menunjukan semangat persatuan dan kesatua. Karena dengan tolong menolong terjadi kerjasama.
  • Menghormati guru maupun teman menunjukan semangat persatuan dan kesatuan karena dengan saling menghormati akan tercipta kehidupan yang rukun dan damai.
  • Belajar dengan giat dapat menunjukkan sikap persatuan dan kesatuan karena dengan giat belajar akan menambah wawasan pentingnya persatuan dan kesatuan.
  • Menaati meraturan di sekolah merupakan salah satu sikap yang menunjukan semangat persatuan dan kesatuan karena dengan menaati peraturan maka lingkungan sekolah akan kondusif untuk proses belajar mengajar.
Memperkuat Semangat Persatuan dan Kesatuan
2. Semangat Persatuan dan Kesatuan dalam Lingkungan Pergaulan
Masa remaja merupakan masa seseorang mencari identitas dan jatidiri seseorang. Mereka sedang mencari tokoh idola untuk dijadikan cermin bagi dirinya. Perbuatan dan sikap akan meniru orang atau kelompok yang menjadi panutannya.

Membiasakan semangat persatuan dan kesatuan akan menumbuhkan rasa saling menolong dengan teman yang lain, rasa solidaritas, dan saling berbagi. Kegiatan ini dapat dapat dilakukan dalam berbagai kegiatan pergaulan di sekolah dan teman di masyarakat. Beberapa contoh sikap yang menunjukan semangat persatuan dan kesatuan dalam lingkungan pergaulan antara lain sebagai berikut.
  1. Mengikuti kegiatan di Karang Taruna. Karang Taruna adalah organisasi kepemudaan di yang merupakan wadah pengembangan generasi muda nonpartisan, yang tumbuh atas dasar kesadaran dan rasa tanggung jawab sosial dari, oleh dan untuk masyarakat khususnya generasi muda  yang terutama bergerak dibidang kesejahteraan sosial.
  2. Mengikuti Karya Ilmiah Remaja. KIR adalah kependekan tentang Karya Ilmiah Remaja. KIR merupakan salah satu Ekstrakurikuler yang sangat tepat untuk siswa-siswi yang kreatif dan selalu ingin mencoba hal yang baru. Melelui KIR dapat memperluas wawasan komunikasi melalui pengalaman diskusi, debat dan presentasi ilmiah.
  3. Mengikuti Organisasi Siswa Intra Sekolah (disingkat OSIS). OSIS adalah suatu organisasi yang berada di tingkat sekolah yang dapat melatih kepekaan sosial dan kerjasama
  4. Mengikuti kegiatan Pramuka. Kata "Pramuka" merupakan singkatan dari praja muda karana, yang memiliki arti rakyat muda yang suka berkarya. Melalui kegiatan pramuka dapat meningkatkan sikap gotong royong dan kebersamaan

3. Semangat Persatuan dan Kesatuan dalam Lingkungan Masyarakat
Pepatah mengatakan “bersatu kita teguh, bercerai kita runtuh”. Pepatah ini menunjukkan pentingnya persatuan dan kesatuan dalam semua segi kehidupan. Masyarakat yang bersatu tentunya akan memperkuat persatuan dan kesatuan dalam kehidupan bernegara. Oleh karena itu berbagai tindakan yang perlu kita lakukan untuk memperkuat persatuan dan kesatuan dalam masyarakat adalah:
  1. Meningkatkan semangat kekeluargaan, gotong-royong dan musyawarah; meningkatkan kualitas hidup bangsa Indonesia dalam berbagai aspek kehidupan
  2. Pembangunan yang merata serta berkeadilan sosial bagi seluruh rakyat Indonesia;
  3. Memperkuat sendi-sendi hukum nasional serta adanya kepastian hukum
  4. Perlindungan, jaminan serta menjunjung tinggi hak asasi manusia;
  5. Memperkuat sistem pertahanan dan keamanan sehingga masyarakat merasa terlindungi.
  6. Meningkatkan semangat Bhinneka Tunggal Ika.
  7. Mengembangkan semangat kekeluargaan.Yang perlu kita lakukan setiap hari usahakan atau “budayakan saling bertegur sapa.”
  8. Menghindari penonjolan sara/perbedaan.

Karena bangsa Indonesia terdiri dari berbagai macam suku, bahasa, agama serta adat-istiadat kebiasaan yang berbeda-beda, maka kita tidak boleh melakukan perbuatan yang dapat  menimbulkan perpecahan. Oleh karena itu yang harus kita hindari antara lain:
  1. Egoisme, adalah sikap mementingkan diri sendiri dan tidak memperhatikan orang lain maupun lingkungan sekitar. 
  2. Ekstrimisme, merupakan sikap yang cenderung memaksakan kehendak dan berani menempuh tindakan melanggar norma untuk mencapai tujuan. 
  3. Sukuisme, merupakan sikap menganggap sukunya lebih baik dibandingkan suku yang lain. Sukuisme akan berbahaya apabila suatu suku menganggap rendah dan merendahkan suku lainnya.
  4. Tidak peduli terhadap lingkungan.
  5. Fanatisme yang berlebih-lebihan dan lain sebagainya.

Perwujudan Semangat Persatuan dan Kesatuan
No Lingkungan Perilaku Faktor Pengghambat Upaya
Peningkatan
1. Sekolah Menghormati guru maupun teman menunjukan semangat persatuan dan kesatuan karena dengan saling
menghormati akan tercipta kehidupan yang rukun dan damai.
Adanya sikap individualis dan egois Memberikan pemahaman pentingnya persatuan dan kesatuang di lingkungan sekolah.
2. Pergaulan Membiasakan semangat persatuan dan kesatuan akan menumbuhkan rasa saling menolong dengan teman yang lain, rasa solidaritas, dan saling berbagi.  Adanya sikap selalu merasa dirinyalah yang paling benar Memberikan pemahaman tentang pentingya menghargai orang lain
3. Masyarakat Meningkatkan semangat kekeluargaan, gotong-royong dan musyawarah; meningkatkan kualitas hidup bangsa Indonesia dalam berbagai aspek kehidupan Masyarakat Indonesia yang heterogen (beraneka ragam)  Meningkatkan rasa nasionalisme antar bangsa tidak membeda-bedakan suku, ras, agama 
Posted by Nanang_Ajim
Mikirbae.com Updated at: 5:12 PM

Arti Penting Semangat Persatuan dan Kesatuan

Persatuan dan kesatuan mengandung arti “bersatunya macam-macam corak yang beraneka ragam menjadi satu kebulatan yang utuh dan serasi. Bagi bangsa Indonesia semangat persatuan dan kesatuan ditegaskan dalam Pancasila dan UUD Negara Republik Indonesia Tahun 1945. Pengaturan semangat persatuan dan kesatuan dalam Pancasila dan UUD Negara Republik Indonesia Tahun 1945 menegaskan bahwa semangat persatuan dan kesatuan sangat penting bagi bangsa Indonesia.

A. Landasan Hukum Persatuan dan Kesatuan
Suatu negara perlu memiliki landasan hukum, sebab dengan landasan yang dimiliki oleh suatu negara, maka negara akan menjadi lebih kokoh atau kuat dan tidak terombang-ambing oleh kekuatan luar manapun (dipengaruhi oleh negara lain). Demikian pula dengan persatuan dan kesatuan juga harus memiliki landasan yang kuat. Landasan hukum persatuan dan kesatuan bangsa antara lain:

1. Landasan Ideal
Landasan ideal merupakan landasan yang menjadi ideologi suatu bangsa, Landasan ideal persatuan dan kesatuan adalah Pancasila yaitu sila 3 “Persatuan Indonesia.”terdiri dari 7 butir pengamalan pancasila yaitu :
  1. Mampu menempatkan persatuan, kesatuan, serta kepentingan dan keselamatan bangsa dan negara sebagai kepentingan bersama di atas kepentingan pribadi dan golongan.
  2. Sanggup dan rela berkorban untuk kepentingan negara dan bangsa apabila diperlukan.
  3. Mengembangkan rasa cinta kepada tanah air dan bangsa.
  4. Mengembangkan rasa kebanggaan berkebangsaan dan bertanah air Indonesia.
  5. Memelihara ketertiban dunia yang berdasarkan kemerdekaan, perdamaian abadi dan keadilan sosial.
  6. Mengembangkan persatuan Indonesia atas dasar Bhinneka Tunggal Ika.
  7. Memajukan pergaulan demi persatuan dan kesatuan bangsa.

2. Landasan Konstitusional
Landasan konstitusional, berkaitan dengan segala ketentuan dan aturan tentang ketatanegaraan/ undang-undang dasar suatu negara, Indonesia Landasan konstitusional persatuan dan kesatuan adalah UUD Negara Republik Indonesia Tahun 1945 yang terdiri dari:
  1. Pembukaan alinea IV: … Negara Republik Indonesia yang berkedaulatan rakyat dengan berdasar kepada … persatuan Indonesia.
  2. Pasal 1 ayat (1) UUD Negara Republik Indonesia Tahun 1945 menyatakan bahwa “Negara Indonesia adalah negara kesatuan yang berbentuk Republik.”

Sejarah mencatat beberapa peristiwa penting yang merupakan ujian bagi bangsa kita dalam memupuk persatuan dan kesatuan. Peristiwa sejarah itu antara lain:
  1. Pada kurun waktu 1945 – 1950 persatuan dan kesatuan bangsa diguncang oleh peristiwa pemberontakan PKI (1948).
  2. Pada kurun waktu 1950 – 1959 persatuan dan kesatuan bangsa agak terganggu oleh beberapa akibat sampingan dari praktik demokrasi liberal.
  3. Di ujung kurun 1959 – 1965 terjadi peristiwa yang merupakan ujian terhadap persatuan dan kesatuan bangsa yaitu peristiwa meletusnya G30S/PKI.

B. Arti Penting Persatuan dan Kesatuan
Dalam kehidupan, seorang manusia tidak akan memiliki banyak arti jika ia sendiri. Ketika bersama setiap orang merupakan bagian dari masyarakat harus bersatu padu mendukung tetap berjalannya tata nilai dan keharmonisan masyarakat. Persatuan dan kesatuan mengandung makna dan arti penting bagi diri sendiri, masyarakat, bangsa dan negara.
 Persatuan dan Kesatuan
1. Arti Penting bagi Diri Sendiri
Bagi diri sendiri, persatuan dan kesatuan mengandung arti bahwa kita sebagai pribadi memiliki keinginan dan sikap sendiri namun karena kita merupakan bagian dari masyarakat, maka kita hidup menyesuaikan diri dan menjunjung kepentingan masyarakat diatas kepentingan pribadi. Menghargai semangat persatuan memiliki arti penting bagi diri sendiri diantaranya yaitu :
  1. Dengan semangat persatuan kesatuan maka kehidupan pribadi akan damai dan tentram karena kita dapat hidup diantara orang lain dengan sikap saling menghargai.
  2. Semangat persatuan yang diperlihatkan diri sendiri, akan mewarnai persatuan dalam keluarga. Semangat persatuan dalam keluarga memengaruhi semangat persatuan di masyarakat.
  3. Dengan semagat persatuan dan kesatuan kita akan menjadi pribadi yang lebih baik jika kita mampu menerapkan prinsip persatuan dan kesatuan bangsa dengan baik. Ketika kita menerapkan prinsip tersebut kita menjadi lebih toleran dan lebih mampu untuk menghargai orang lain.
  4. Dengan menjunjung tinggi persatuan dan kesatuan, maka kita tidak akan menjadi pribadi yang egois dan lebih mementingkan kepentingan bersama untuk menjaga persatuan dan kesatuan dibandingkan dengan kepentingan kita pribadi. 

2. Arti Penting bagi Masyarakat
Persatuan dan kesatuan merupakan senjata yang paling ampuh bagi bangsa Indonesia baik dalam rangka menciptakan kehidupan masyarakat yang adil dan makmur. Dalam hidup bermasyarakat semua anggota masyarakat haruslah memiliki sikap persatuan dan kesatuan.  Arti penting semangat persatuan dan kesatuan bagi masyarakat diantaranya :
  1. Kehidupan masyarakat akan tentram dan damai apabila dalam masyarakat terdapat persatuan kesatuan.
  2. Hilangnya konflik yang dapat memecah belah masyarakat.
  3. Tumbuhnya sikap saling menghormati, bekerjasama dan gotong royong dalam masyarakat.

3. Arti Penting bagi Bangsa dan Negara
Persatuan dan kesatuan Bangsa Indonesia berarti persatuan bangsa yang mendiami wilayah Indonesia. Persatuan itu didorong untuk mencapai kehidupan yang bebas dalam wadah negara yang merdeka dan berdaulat. Terdapat beberapa prinsip yang juga harus kita hayati serta kita pahami lalu kita amalkan yaitu :
  1. Prinsip Bhinneka Tunggal Ika. Prinsip ini mengharuskan kita mengakui bahwa bangsa Indonesia merupakan bangsa yang terdiri dari berbagai suku, bahasa, agama, dan adat kebiasaan yang majemuk.
  2. Prinsip Nasionalisme Indonesia. Nasionalisme Indonesia tidak berarti bahwa kita merasa lebih unggul daripada bangsa lain. Selain tidak realistis, sikap seperti itu juga bertentangan dengan sila Ketuhanan Yang Maha Esa dan Kemanusiaan yang adil dan beradab.
  3. Prinsip Kebebasan yang Bertanggungjawab. Manusia Indonesia adalah makhluk ciptaan Tuhan Yang Maha Esa. Ia memiliki kebebasan dan tanggung jawab tertentu terhadap dirinya, terhadap sesamanya dan dalam hubungannya dengan Tuhan Yang maha Esa.
  4. Prinsip Wawasan Nusantara. Dengan wawasan Nusantara manusia Indonesia merasa satu, senasib sepenanggungan, sebangsa dan setanah air, serta mempunyai satu tekad dalam mencapai cita-cita pembangunan nasional.
  5. Prinsip Persatuan Pembangunan untuk Mewujudkan Cita-Cita Reformasi. Dengan semangat persatuan Indonesia kita harus dapat mengisi kemerdekaan serta melanjutkan pembangunan menuju masyarakat yang adil dan makmur.

Persatuan dan kesatuan masyarakat dan bangsa Indonesia tumbuh dalam waktu yang lama dan proses yang sangat dinamis. Tahap-tahap pembinaan persatuan bangsa Indonesia itu yang paling menonjol ialah sebagai berikut:
  1. Perasaan Senasib. Perasaan senasib sebagai bangsa, akan meningkatkan rasa persatuan dalam seluruh rakyat Indonesia. Dalam kurun sejarah bangsa Indonesia pernah menjadi bangsa terjajah. Kondisi ini mendorong perasaan senasib bagi bangsa Indonesia.
  2. Kebangkitan Nasional. Kebangkitan nasional adalah sesi pergerakan perjuangan bangsa Indonesia yang mulai menyadari kondisi dan potensi sebagai suatu bangsa. Ciri dari kebangkitan nasional adalah perjuangan bangsa Indonesia lebih diwarnai perjuangan untuk memperjuangkan kepentingan nasional bukan hanya kepentingan daerah semata.
  3. Sumpah Pemuda. Sumpah pemuda seperti dijelaskan diatas, merupakan penegas bagi bangsa Indonesia untuk mewujudkan sebuah negara yang memiliki identitas dan dicintai rakyatnya.
  4. Proklamasi Kemerdekaan. Proklamasi kemerdekaan merupakan titik puncak perjuangan rakyat Indonesia. 
Apabila semua aspek kehidupan manusia ingin terbentuk secara harmonis, sebaiknya didasari oleh nilai persatuan dan kesatuan. Dalam kehidupan bernegara, pengamalan sikap persatuan dan kesatuan diwujudkan dalam bentuk perilaku, antara lain:
  1. Mempertahankan persatuan dan kesatuan wilayah Negara Kesatuan Indonesia;
  2. Meningkatkan semangat Bhinneka Tunggal Ika dalam berbagai aspek kehidupan.
  3. Mengembangkan semangat kekeluargaan dalam segala bidang kehidupan.
  4. Menghindari penonjolan SARA yang dapat menimbulkan perpecahan dalam kehidupan berbangsa dan bernegara.
Posted by Nanang_Ajim
Mikirbae.com Updated at: 10:18 PM

Unsur-Unsur Negara Kesatuan Republik Indonesia

Setiap negara memiliki unsur-unsur pembentuknya. Unsur-unsur negara berarti bagian-bagian terkecil yang membentuk negara. Unsur-unsur negara tertuang dalam Konvensi Montevideo sebagai hasil konferensi antar negara-negara Amerika (Pan-Amerika) di Montevideo (ibu kota Uruguay) pada tahun 1933. Pada pasal 1 Konvensi Montevideo disebutkan bahwa negara sebagai bagian dari dunia internasional harus memiliki syarat-syarat : penduduk yang tetap, wilayah tertentu, pemerintahan, dan kemampuan mengadakan hubungan dengan negara lain.

Secara umum, unsur negara ada yang bersifat konstitutif dan ada pula yang bersifat deklaratif. Unsur konstitutif adalah unsur yang mutlak atau harus ada di dalam suatu negara. Adapun unsur deklaratif hanya menerangkan adanya negara.
  1. Unsur-unsur negara yang bersifat konstitutif adalah harus ada rakyat, wilayah tertentu, dan pemerintahan yang berdaulat. Adapun unsur deklaratif adalah harus ada pengakuan dari negara lain. 
  2. Unsur deklaratif ini penting sebagai wujud kepercayaan negara lain untuk mengadakan hubungan, baik hubungan bilateral maupun multilateral.
Unsur-Unsur Negara Kesatuan Republik Indonesia
Sebagai suatu negara, maka Negara Kesatuan Republik  Indonesia memenuhi unsur-unsur negara, yaitu :

A. Wilayah Negara Kesatuan Republik Indonesia.
Wilayah atau daerah sangat diperlukan bagi berdirinya suatu negara, yaitu sebagai tempat menetap rakyatnya dan tempat menyelenggarakan pemerintahan. Suatu kelompok yang memiliki pemerintahan tidak dapat dikatakan negara apabila tidak memiliki tempat menetap. Pada awal kemerdekaan wilayah Indonesia terbagai atas 8 (delapan) daerah provinsi sebagai berikut.
No Nama Provinsi Kedudukan Pemerintahan Gubernur Tanggal
1. Provinsi Sumatera Medan/Bukittinggi Teuku Mohammad Hasaan 19 Agustus 1945
2. Provinsi Jawa Barat Bandung Sutardjo Kartohadikusumo 19 Agustus 1945
3. Provinsi Jawa Tengah Semarang R.A.  Panji Soeroso 19 Agustus 1945
4. Provinsi Jawa Timur Surabaya R.M. Suryo 19 Agustus 1945
5. Provinsi Sunda Kecil Singaraja Mr. I. Gusti Ketut Pudja 19 Agustus 1945
6. Provinsi Maluku Ambon Mr. J. Latuharhary 19 Agustus 1945
7. Provinsi Kalimantan Banjarmasin Ir. Pangeran Mohammad Noor 19 Agustus 1945
8. Provinsi Sulawesi Makasar/Manado R. G.S.S.J. Ratulangi 19 Agustus 1945

Pemekaran Provinsi di Indonesia Setiap Tahunnya
No Tahun Jumlah
Provinsi
Keterangan
1. 1950 11
  1. Provinsi Sumatra, berkembang menjadi tiga provinsi, yaitu Sumatra Utara, Sumatra Tengah, dan Sumatra Selatan.
  2. Provinsi Jawa Tengah, berkembang menjadi dua provinsi, yaitu Jawa Tengah dan DI Yogyakarta.
2. 1956 15
  1. Provinsi Sumatra Utara berkembang menjadi dua provinsi, yaitu Sumatra Utara dan DI Aceh.
  2. Provinsi Jawa Barat berkembang menjadi dua provinsi, yaitu Jawa Barat dan DKI Jakarta.
  3. Provinsi Kalimantan berkembang menjadi tiga provinsi, yaitu Kalimantan Barat, Kalimantan Timur, dan Kalimantan Selatan.
3. 1957 17
  1. Provinsi Sumatra Tengah berkembang menjadi tiga provinsi, yaitu Sumatra Barat, Riau, dan Jambi.
  2. Provinsi Kalimantan Selatan berkembang menjadi dua provinsi, yaitu Kalimantan Selatan dan Kalimantan Tengah.
4. 1958 20 Provinsi yang mengalami pemekaran adalah Provinsi Sunda Kecil terbagi menjadi tiga provinsi, yaitu Bali, Nusa Tenggara Barat, dan Nusa Tenggara Timur.
5. 1959 21 Provinsi yang mengalami pemekaran adalah Provinsi Sumatra Selatan terbagi menjadi Sumatra Selatan dan Lampung.
6. 1960 22 Provinsi yang mengalami pemekaran adalah Provinsi Sulawesi terbagi menjadi Sulawesi Utara dan Tengah serta Sulawesi Selatan dan Tenggara.
7. 1964 24
  1. Provinsi Sulawesi Utara dan Tengah berkembang menjadi dua, yaitu Sulawesi Utara dan Sulawesi Tengah.
  2. Provinsi Sulawesi Selatan dan Tenggara berkembang menjadi dua, yaitu Sulawesi Selatan dan Sulawesi Tenggara.
8. 1967 25 Provinsi yang mengalami pemekaran adalah Provinsi Sumatra Selatan berkembang menjadi dua provinsi, yaitu Sumatra Selatan dan Bengkulu.
9. 1969 26 Dengan masuknya Irian Jaya menjadi wilayah Indonesia, maka pada tahun itu jumlah provinsi di Indonesia bertambah satu, sehingga jumlah provinsi menjadi 26.
10. 1976 27 Provinsi yang mengalami pemekaran adalah Provinsi Nusa Tenggara Timur yang terbagi menjadi dua, yaitu Nusa Tenggara Timur dan Timor-Timur.
11. 1999 26 Pada tanggal 19 Oktober 1999 Timor Timur melepaskan diri dari NKRI. Lepasnya Provinsi Timor-Timur dari Indonesia menyebabkan jumlah provinsi berkurang satu menjadi 26.

Provinsi Baru di Indonesia Sejak Tahun 1999
Pada tahun 1999 juga, ada beberapa provinsi yang mengalami pemekaran.
No Nama Provinsi Ibu Kota Dimekarkan dari Tanggal Provinsi Ke
1. Maluku Utara Sofifi-Ternate Provinsi Maluku 4 Oktober 1999 ke-27
2. Banten Serang Provinsi Jawa Barat 17 Oktober 1999 ke-28
3. Kepulauan Bangka Belitung Pangkal Pinang Provinsi Riau 4 Desember 2000 ke-29
4. Gorontalo Gorontalo Sulawesi Utara 22 Desember 2000 ke-30
5. Papua Barat Manokwari Papua 21 November 2001 ke-31
6. Kepulauan Riau Tanjung Pinang Riau 25 Oktober 2002 ke-32
7. Sulawesi Barat Mamuju Sulawesi Selatan 5 Oktober 2004 ke-33
8. Kalimantan Utara Tanjung Selor Kalimantan Timur 25 Oktober 2012 ke-34

Sampai dengan saat ini wilayah Indonesia terbagi menjadi 34 provinsi sebagai berikut.
No Nama Provinsi Ibu Kota No. Nama Provinsi Ibu Kota
1 NAD Banda Aceh 18 Nusa Tenggara Barat Mataram
2 Sumatra Utara Medan 19 Nusa Tenggara Timur Kupang
3 Sumatra Barat Padang 20 Kalimantan Barat Pontianak
4 Riau Pekan Baru 21 Kalimantan Tengah Palangkaraya
5 Kepulauan Riau Tanjung Pinang 22 Kalimantan Timur Samarinda
6 Jambi Jambi 23 Kalimantan Selatan Banjarmasin
7 Bengkulu Bengkulu 24 Sulawesi Utara Manado
8 Sumatra Selatan Palembang 25 Gorontalo Gorontalo
9 Bangka Belitung Pangkal Pinang 26 Sulawesi Tengah Palu
10 Lampung Bandar Lampung 27 Sulawesi Barat Mamuju
11 DKI Jakarta Jakarta 28 Sulawesi Selatan Makassar
12 Banten Serang 29 Sulawesi Tenggara Kendari
13 Jawa Barat Bandung 30 Maluku Ambon
14 Jawa Tengah Semarang 31 Maluku Utara Sofifi
15 DI Yogyakarta Yogyakarta 32 Papua Jayapura
16 Jawa Timur Surabaya 33 Irian Jaya Barat Manokwari
17 Bali Denpasar 34 Kalimantan Utara Tanjung Selor

B. Rakyat Indonesia
Dalam arti politis, rakyat adalah semua orang yang berada dan berdiam dalam suatu Negara atau menjadi penghuni Negara yang tunduk pada kekuasaan Negara itu. Rakyat merupakan unsur terpenting Negara karena rakyatlah yang pertama kali berkehendak membentuk Negara. Rakyat pula yang mulai merencanakan, merintis, mengendalikan, dan menyelenggarakan pemerintahan Negara.

Penduduk, adalah mereka yang bertempat tinggal atau berdomisili di dalam suatu wilayah Negara (menetap). Biasanya, penduduk adalah mereka yang lahir secara turun-temurun dan besar di dalam suatu Negara tertentu.

Warga Negara, adalah mereka yang berdasarkan hukum tertentu merupakan anggota dari suatu Negara. Dengan kata lain, warga Negara adalah mereka yang menurut undang-undang atau perjanjian diakui sebagai warga Negara atau melalui proses naturalisasi. Ketentuan mengenai warga negara dan penduduk ditegaskan dalam pasal 26 UUD Negara Republik Indonesia Tahun 1945, yaitu:
  1. Yang menjadi warga negara ialah orang-orang bangsa Indonesia asli dan orang-orang bangsa lain yang disahkan dengan undang-undang sebagai warga negara.
  2. Penduduk ialah warga negara Indonesia dan orang asing yang bertempat tinggal di Indonesia.
  3. Hal-hal mengenai warga negara dan penduduk diatur dengan undang-undang.

Peraturan perundangan sebagai pelaksana pasal 26 ini yaitu Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2006 tentang Kewarganegaraan Republik Indonesia. Warga negara menurut undang-undang ini adalah warga suatu negara yang ditetapkan berdasarkan peraturan perundang-undangan. Warga negara Indonesia (WNI) terdiri dari :
  1. Setiap orang yang sebelum undang-undang ini sudah menjadi warga negara Indonesia
  2. Anak yang lahir dari perkawinan sah dari ayah dan ibu warga negara Indonesia
  3. Anak yang lahir dari perkawinan sah dari ayah WNI dan ibu warga negara asing
  4. Anak yang lahir dari perkawinan sah dari ayah warga negara asing dan ibu WNI
  5. Anak yang lahir dari perkawinan sah dari ibu WNI dan ayah yang tidak memiliki kewarganegaraan.
  6. Anak yang lahir dari perkawinan yang sah dari ayah WNI, sebelum 300 hari ayahnya meninggal dunia
  7. Anak yang lahir di luar perkawinan yang sah dari ibu WNI
  8. Anak yang lahir di luar perkawinan yang sah dari ibu warga negara asing yang diakui oleh ayah WNI
  9. Anak yang lahir di Indonesia yang tidak jelas status kewarganegaraan ibu dan ayahnya.
C. Pemerintahan yang Berdaulat
Pemerintah yang berdaulat adalah pemerintahan yang punya kekuasaan tertinggi yang dihormati dan ditaati, baik oleh seluruh rakyat negara itu maupun oleh negara lain.  Kata daulat berasal dari kata daulah (Arab), sovereignity (Inggris), souvereinteit (Perancis), supremus (Latin), dan sovranita (Italia), yang artinya kekuasaan tertinggi. Kekuasaan yang dimiliki pemerintah mempunyai kekuatan yang berlaku ke dalam(interne-souvereinteit) dan ke luar (externe-souvereinteit).

Pasal 1 ayat (1) UUD Negara Republik Indonesia tahun 1945 menegaskan “Negara Indonesia adalah negara kesatuan berbentuk Republik.” Ketentuan pasal ini menegaskan bahwa bentuk negara Indonesia adalah kesatuan, sedangkan bentuk pemerintahan adalah republik. Sebagai negara republik maka para pemimpin pemerintahan dipilih oleh rakyat dengan kekuasaan yang dibatasi oleh masa jabatan.

Kekuasaan pemerintah dalam negara republik pada dasarnya merupakan mandat dari rakyat. Rakyat yang memegang kuasaaan, karena kedaulatan ada di tangan rakyat. Pasal 1 ayat (2) bahwa “Kedaulatan berada di tangan rakyat dan dilaksanakan menurut Undang-Undang Dasar” dan pasal 1 ayat (3) menegaskan bahwa “Negara Indonesia adalah negara hukum”.

D. Pengakuan dari Negara Lain
Pengakuan suatu negara dari negara lain sangat penting. Semakin banyak negara lain yang mengakui suatu negara, maka semakin kuat pula kedaulatan negara yang diakui. Pengakuan dari negara lain sebagai unsur deklaratif berdirinya suatu negara.
  1. Penandatangan isi Perjanjian Linggarjati antara Indonesia dan Belanda dilakukan pada tanggal 25 Maret 1947 dalam suatu upacara kenegaraan di Istana Negara Jakarta. Salah satu isi perjanjian terebut adalah pengakuan oleh Belanda secara de facto terhadap kekuasaan pemerintah RI atas Jawa, Madura, dan Sumatera. Bukan hanya Belanda, perundingan linggarjati juga berdampak terhadap negara asing lainnya yang berangsur-angsur mengakui kekuasaan RI, diantaranya: Inggris : 31 Maret 1947, Amerika Serikat : 17 April 1947, Mesir : 11 Juni 1947, Lebanon : 29 Juni 1947, Suriah : 2 Juli 1947, Afganistan : 23 September 1947, Burma : 23 november 1947, Saudi Arabia : 24 November 1947, Yaman : 3 Mei 1948, dan 10. Rusia : 26 Mei 1948
  2. Puncak pengakuan kemerdekaan dari negara lain adalah saat Indonesia diterima sebagai anggota Persatuan Bangsa-Bangsa pada tahun 1950 sebagai anggota ke-60.
Posted by Nanang_Ajim
Mikirbae.com Updated at: 1:17 PM