Berbudi Pekerti Luhur Sesuai dengan Pancasila

Pancasila berkedudukan sebagai pandangan hidup bangsa Indonesia. Pancasila dijadikan sebagai landasan kehidupan seluruh masyarakat Indonesia dalam segala hal, termasuk dalam bertutur kata, bersikap dan berperilaku. Tutur kata, sikap dan perilaku merupakan salah satu wujud dari budi pekerti manusia. Tutur kata, sikap dan perilaku yang sesuai dengan nilainilai Pancasila merupakan wujud budi pekerti luhur manusia Indonesia yang membedakannya dengan manusia dari negara lainnya.

Manusia adalah mahkluk sosial yang perlu berkata-kata, berbincang-bincang, dengan manusia lain dalam memenuhi kebutuhan hidupnya, manusia mempunyai perasaan yang dapat merasakan senang, marah, sakit dan sebagainya. Untuk itu diperlukan bahasa yang sopan dan santun agar satu sama lain berkomunikasi berjalan lancar dan tidak terjadi kesalahpahaman.

1. Bertutur Kata Sesuai dengan Nilai Pancasila
Bertutur kata yang sesuai dengan nilai Pancasila adalah bertutur kata baik yang diwujudkan dengan berkata-kata atau berbincang-bincang tidak kasar atau tidak kotor. Dengan bertutur kata yang baik maka orang lain tidak akan tersinggung, kecewa, marah ataupun sakit hati. Tutur kata yang baik merupakan sikap atau adab dalam berbicara yang penuh dengan kesopanan dan mampu menempatkan bahasa yang pantas sesuai dengan situasi dan kondisi maupun siapa yang kita ajak bicara.

Bertutur kata yang buruk atau seronok bukan keperibadian bangsa Indonesia. Hal tersebut bertentangan dengan nilai-nilai Pancasila, dan bisa menyebabkan rendahnya penilaian orang lain terhadap kita. Oleh karena itu, supaya terhindar dari tutur kata yang buruk, kalian harus:
  1. Berpikir sebelum berkata atau menyampaikan sesuatu kepada oranglain;
  2. Pikirkan akibat dari kata-kata yang akan kita ucapkan;
  3. Berbicara seperlunya tanpa harus memperbanyak pembicaraan yangtidak bermanfaat;
  4. Sampaikan maksud dengan bahasa yang halus dan tidak berbelit-belit;
  5. Tidak meninggikan atau mengeraskan suara ketika berbicara;
  6. Menunjukkan rasa hormat dan penghargaan kepada lawan bicara;
  7. Berusaha membalas perkataan buruk dengan perkataan yang baik dansopan.
No. Tutur Kata yang Baik Tutur Kata yang Buruk
1. Andaikan kamu lebih rajin mungkin nilai rapornya akan lebih baik dari nilai ini. Kamu malas sekali belajar, sehingga kamu jadi bodoh dan nilai rapornya jelek sekali.
2. Apakah Bang Becak bersedia mengantar saya ke Pasar Tanah Abang dan berapa ongkosnya? Ke Pasar Tanah Abang, Bang. Berapa?
3. Berapakah Ibu mau menjual tauge ini? Berapa nih, Bu, tauge nya?
4. Bolehkan saya meminjam guntingmu sebentar? Pinjam guntingnya sebentar, Ya!

2. Bersikap Sesuai dengan Nilai Pancasila
Bersikap sesuai dengan nilai Pancasila sama dengan bersikap positif terhadap Pancasila. Sikap tersebut harus ditampilkan dalam kehidupan sehari-hari di lingkungan masyarakat, berbangsa dan bernegara oleh seluruh komponen bangsa baik sebagai rakyat maupun aparat pemerintahan dengan mengamalkan nilai-nilai yang terkandung dalam tiap sila Pancasila. 
sikap positif
Sikap positif terhadap Pancasila merupakan sikap yang baik dan mendukung terhadap nilai-nilai Pancasila serta berupaya melestarikan danmempertahankannya. Sikap positif itu terutama adalah kesediaan segenap komponen masyarakat untuk aktif mengungkapkan pemahamannya mengenai Pancasila dan menjadikan nilai-nilai Pancasila makin tampak nyata dalam kehidupan bermasyarakat, berbangsa dan bernegara. Berikut sikap yang sesuai dengan sila-sila Pancasila yang harus ditampilkan oleh setiap komponen bangsa dalam kehidupan sehari-hari.
No. Sila Sikap yang Sesuai
1. Ketuhanan Yang
Maha Esa
  1. Percaya dan taqwa kepada Tuhan Yang Maha Esa sesuai dengan agama dan kepercayaannya masing-masing menurut dasar kemanusiaan yang adil dan beradab.
  2. Hormat menghormati dan bekerjasama antara pemeluk agama dan penganutpenganut kepercayaan yang berbeda-beda, sehingga terbina kerukunan hidup.
  3. Saling menghormati kebebasan menjalankan ibadah sesuai dengan agama dan kepercayaannya.
  4. Tidak memaksakan suaatu agama dan kepercayaan kepada orang lain
2. Kemanusian
Yang Adil dan
Beradab
  1. Mengakui persamaan derajat. Persamaan hak dan persamaan kewajiban antara sesama manusia.
  2. Saling mencintai sesama manusia.
  3. Mengembangkan sikap tenggang rasa.
  4. Tidak semena-mena terhadap orang lain.
  5. Menjunjung tinggi nilai kemanusiaan.
  6. Gemar melakukan kegiatan kemanusiaan.
  7. Berani membela kebenaran daan keadilan.
  8. Bangsa Indoneesia merasa dirinya sebagai bagian dari seluruh umat manusia, karena itu dikembangkan sikap hormat menghormati dan bekerja sama denganbangsa lain.
3. Persatuan
Indonesia
  1. Menempatkan persatuan, kesatuan, kepentingan dan keselamatan bangsa dan negara di atas kepentingan pribadi atau golongan.
  2. Rela berkorban untuk kepentingan bangsa dan negara.
  3. Cinta tanah air dan bangsa.
  4. Bangga sebagai bangsa Indonesia dan ber- Tanah Air Indonesia.
  5. Memajukan pergaulan demi persatuan dan kesatuan bangsa yang ber-Bhinneka Tunggal Ika
4. Kerakyatan Yang
Dipimpin Oleh
Hikmah Kebijaksanaan
dalam Permusyawaratan
Perwakilan
  1. Mengutamakan kepentingan negara dan masyarakat.
  2. Tidak memaksakan kehendak kepada orang lain.
  3. Mengutamakan musyawarah dalam mengambil keputusan untuk kepentingan bersama.
  4. Musyawarah untuk mencapai mufakat diliputi oleh semangat kekeluargaan.
  5. Menerima dan melaksanakan hasil keputusan musyawarah serta memperpertanggungjawabkan secara moral kepada Tuhan Yang Maha Esa.
5. Keadilan Sosial
Bagi Seluruh
Indonesia
  1. Mengembangkan perbuatan yang luhur, yang mencerminkan sikap dan suasana kekeluargaan dan kegotongroyongan.
  2. Mengembangkan sikap adil terhadap sesama.
  3. Menjaga keseimbangan antara hak dan kewajiban.
  4. Menghormati hak orang lain.
  5. Suka memberi pertolongan kepada orang lain agar dapat berdiri sendiri.
  6. Tidak menggunakan hak milik untuk usaha-usaha yang bersifat pemerasan terhadap orang lain.
  7. Tidak menggunakan hak milik untuk halhal yang bersifat pemborosan dan gaya hidup mewah.
  8. Tidak menggunakan hak milik untuk bertentangan dengan atau merugikan kepentingan umum.
  9. Suka bekerja keras.
  10. Suka menghargai hasil karya orang lain yang bermanfaat bagi kemajuan dan kesejahteraan bersama.
  11. Suka melakukan kegiatan dalam rangka mewujudkan kemajuan yang merata dan berkeadilan sosial.
No. Sila Sikap yang Tidak Sesuai
1. Ketuhanan Yang
Maha Esa
  1. Menganggap agam lain rendah, sehingga cenderung melecehkan, bahkan dalam skala ekstream menganggap agama lain kotor hanya agamanya sendiri yang suci dan agama lain layak untuk di singkirkan
  2. Hanya bergaul dengan orang yang seagama
  3. Memisahkan atau meminoritaskan orang yang berbeda kepercayaan
  4. Menganggap sesat orang yang bereda keyakinan
  5. Tidak mau menerima pemberian bentuk apapun dari orang yang berbeda agama
2. Kemanusian
Yang Adil dan
Beradab
  1. Acuh terhadap tetangga yang kesusahan, menutup telinga dan tidak mau tahu urusan mereka yang kesusahan dan sentiasa bersombong diri
  2. Memilih-milih dalam bergaul, hanya mau bergau dan bermasyarakan dengan orang-orang yang dianggap sederajat sepangkat
3. Persatuan
Indonesia
  1. Hanya mementingkan suatu suku atau golongannya sendiri
  2. Tidak memiliki rasa prihatin terhadap perpecahan bahkan menganggap acuh terhadap masalah atau konlfik yang sedang terjadi di Indonesia
  3. Meremehkan suku atau golongan lain dan menganggap dirinya yang paling benar serta pantas di sanjung
4. Kerakyatan Yang
Dipimpin Oleh
Hikmah Kebijaksanaan
dalam Permusyawaratan
Perwakilan
  1. Otoriter dalam memimpin, selalu memandang buluh dan memihak terhadap suatu golongan
  2. Mementingkan kepentingan golongan atau pribadi
  3. Pengambilan keputusan sepihak, tanpa membahas secara musyawarah
  4. Menganggap yang mayoritas yang memenangkan segalanya tanpa memandang pendapat golongan lain dan bersikap acuh
5. Keadilan Sosial
Bagi Seluruh
Indonesia
  1. Membedakan fasilitas umum antara pejabat dan rakyat biasa
  2. Keadilan hanya untuk golongan tertentu, dalam artian menindak suatu permasalahan selalu tebang pilih dan menguntungkan pihak yang seharusnya salah
  3. Membeda-bedakan perhatian antar suku

3. Berperilaku Sesuai dengan Nilai Pancasila
Perilaku merupakan perbuatan/tindakan dan perkataan seseorang yang sifatnya dapat diamati, digambarkan dan dicatat oleh orang lain ataupun orang yang melakukannya. Dengan kata lain, perilaku merupakan perwujudan dari sikap manusia. Perilaku yang baik disebut juga perilaku mulia, yaitu perilaku yang mengindahkan berbagai aturan yang berlaku atau sesuai dengan norma-norma yang berlaku. Sedangkan perilaku yang buruk merupakan perilaku yang tidak sesuai dengan norma-norma yang berlaku.

Perilaku buruk ini merupakan penyimpangan dari ketentuan yang berlaku dan dapat mengakibatkan hal-hal yang tidak baik. Berikut ini contoh perilaku positif dan negatif terhadap Pancasila.
No. Sila Contoh Perilaku
Baik Buruk
1. Ketuhanan Yang
Maha Esa
  1. Menjalankan ibadah secara taat sesuai kepercayaan yang dianut, karena Indonesia mengakui adanya 5 agama dan menjunjung tinggi kepercayaan Ketuhanan bukan lagi dinamisme,
  2. Selalu menghormati orang yang sedang melaksanakan ibadah
  3. Memberikan kebebasan orang lain memeluk agama dan keyakinan
  4. Tidak menghina pemeluk agama dan keyakinan orang lain
  5. Tidak melakukan penistaan agama (melecehkan, merendahkan, dsb)
  6. Toleransi dalam kehidupan beragama
  1. Menganggap agam lain rendah, sehingga cenderung melecehkan, bahkan dalam skala ekstream menganggap agama lain kotor hanya agamanya sendiri yang suci dan agama lain layak untuk di singkirkan
  2. Hanya mau bergaul dengan orang yang seagama
  3. Memisahkan atau meminoritaskan orang yang berbeda kepercayaan
  4. Menganggap sesat orang yang bereda keyakinan
  5. Tidak mau menerima pemberian bentuk apapun dari orang yang berbeda agama
2. Kemanusian
Yang Adil dan
Beradab
  1. Mengakui dan menghargai keberadaan orang lain, bermasyarakat secara adil tanpa membedakan golongan
  2. Menghargai harkat dan martabat manusia yang sederajat
  3. Keluhuran budi, sopan santun dan susila
  4. Tata pergaulan dunia yang universal, ini sesuai dengan nilai kesetaraan artinya setiap manusia memiliki kesejahteraan, tanpa membedakan suku, ras dan agama
  1. Acuh terhadap tetangga yang kesusahan, menutup telinga dan tidak mau tahu urusan mereka yang kesusahan dan sentiasa bersombong diri
  2. Memilih-milih dalam bergaul, hanya mau bergau dan bermasyarakan dengan orang-orang yang dianggap sederajat sepangkat.
  3. Membiarkan orang lain mengalami kesusahan tanpa berusaha untuk membantunya. 
3. Persatuan
Indonesia
  1. Saling ketergantungan satu sama lain, tolong menolong, bekerja sama dengan orang demi kesejahteraan bersama
  2. Menunjukkan kehidupan kebangsaan yang bebas, tidak memaksakan kehendak
  3. Cinta tanah air dan bangsa, menjaga kebersihan dan keamanan lingkungan, tidak melakukan pemborosan, tidak merusak lingkungan, tidak mengambil hak orang lain (mencuri), ikut usaha pembelaan negara sesuai profesi masing-masing
  4. Pengakuan dan kebersamaan dalam keberagaman, tidak memaksakan agama lain, merasa senasib sepenanggungan.
  1. Hanya mementingkan suatu suku atau golongannya sendiri
  2. Tidak memiliki rasa prihatin terhadap perpecahan bahkan menganggap acuh terhadap masalah atau konlfik yang sedang terjadi di Indonesia
  3. Meremehkan suku atau golongan lain dan menganggap dirinya yang paling benar serta pantas di sanjung
  4. Menunjukkan sikap lebih mementingkan kelompok atau golongan sendiri daripada kepentingan nasional atau kepentingan bangsa dan negara.
4. Kerakyatan Yang
Dipimpin Oleh
Hikmah Kebijaksanaan
dalam Permusyawaratan
Perwakilan
  1. Kedaulatan rakyat, tidak memaksakan kehendak kepada orang lain
  2. Hikmah kebijaksanaan melalui pikiran yang sehat, memusyawarahkan kepentingan bersama dan tidak memihak
  3. Tanggung jawab berdasarkan hati nurani, ikhlas, dan amanah menjadi pejabat, pelayan publik
  4. Mufakat atas kehendak rakyat bersama
  5. Asas kekeluargaan dalam musyawarah, selalu musyawarah dalam menyelesaikan masalah, mengutamakan kepentingan bersama
  1. Otoriter dalam memimpin, selalu memandang buluh dan memihak terhadap suatu golongan
  2. Mementingkan kepentingan golongan atau pribadi
  3. Pengambilan keputusan sepihak, tanpa membahas secara musyawarah
  4. Menganggap yang mayoritas yang memenangkan segalanya tanpa memandang pendapat golongan lain dan bersikap acuh
5. Keadilan Sosial
Bagi Seluruh
Indonesia
  1. Perlakuan yang adil dalam berbagai kehidupan atau tidak diskriminasi
  2. Menghilangkan politik dinasti (kekuasaan turun menurun; dari orang tua ke anaknya)
  3. Kamakmuran masyarakat yang berkeadilan, meratakan keadilan tanpa memandang status dan kepentingan
  4. Keseimbangan yang adil dalam antara kehidpan pribadi dan masyarakat
  5. Keseimbangan yang adil  antara kebutuhan jasmani dan rohani, materi dan spiritual
  1. Membedakan fasilitas umum antara pejabat dan rakyat biasa
  2. Keadilan hanya untuk golongan tertentu, dalam artian menindak suatu permasalahan selalu tebang pilih dan menguntungkan pihak yang seharusnya salah
  3. Membeda-bedakan perhatian antar suku
  4. Lebih mementingkan kepentingan kelompok atau golongan daripada kepentingan bersama.
Posted by Nanang_Ajim
Mikirbae Updated at: 8:52 PM

Arti Penting Hukum dalam Bermasyarakat dan Bernegara

Sebagai mahluk sosial manusia berhadapan dengan lingkungan masyarakat yang memiliki kepentingan dan keinginan yang berbeda-beda. Manusia juga berhadapan dengan sesama manusia yang mempunyai kemerdekaan pribadi, kehendak dan perasaan. Setiap hari manusia saling berhubungan, saling kenal dan saling membutuhkan. Di dalam proses kemasyarakatan itu disamping saling bantu, tolong menolong, tidak jarang terjadi benturan antara satu sama lain, tidak jarang menimbulkan tindakan sewenang-wenang, diskriminatif ketidak adilan yang menggangu hak-hak orang lain dan menimbulkan perselisihan.

Jika warga masyarakat selalu berpegang pada hukum, maka di dalam pergaulan masyarakat akan terjadi suasana tertib dan teratur. Keberadaan hukum dalam pergaulan hidup bagi warga negara memiliki arti penting dalam membina kerukunan, keamanan, ketenteraman, dan keadilan. Beberapa arti penting hukum bagi masyarakat, yaitu:

1. Memberikan kepastian hukum bagi warga negara
Sebuah peraturan berfungsi untuk memberikan kepastian hukum bagi warga negara. Sebuah negara yang tidak memiliki kepastian hukum sudah pasti akan kacau. Semua orang dapat bertindak sesuka hatinya, berlaku hukum rimba. Siapa yang kuat akan menguasai yang lemah. Namun dengan adanya hukum maka akan terdapat kepastian hukum.

2. Melindungi dan mengayomi hak-hak warga negara
Peraturan hukum juga berfungsi mengayomi dan melindungi hak-hak warga negara. Hak setiap orang secara kodrati sudah melekat pada diri manusia sebagai anugerah Tuhan. Hukum dibuat untuk menjamin agar hak tersebut terus dijaga. Dengan adanya hukum, orang tidak akan sesuka hati melanggar hak orang lain.

3. Memberikan rasa keadilan bagi warga negara
Hukum juga berperan untuk memberikan rasa keadilan bagi warga negara. Hukum tidak hanya menciptakan ketertiban dan ketenteraman, namun juga keadilan bagi warga negara. Keadilan dapat diartikan sebagai dalam keadaan yang sama tiap orang harus menerima bagian yang sama pula. Juga berarti seseorang menerima sesuai dengan hak dan kewajibannya.

4. Menciptakan ketertiban dan ketenteraman
Pada akhirnya, hukum menjadi sangat penting karena hukum bisa menciptakan ketertiban dan keterteraman. Masyarakat akan tertib dan teratur apabila terdapat hukum dalam masyarakat yang ditaati oleh warganya.

Perilaku yang Sesuai dengan Hukum
Ketaatan atau kepatuhan terhadap hukum yang berlaku merupakan konsep nyata dalam diri seseorang yang diwujudkan dalam perilaku yang sesuai dengan sistem hukum yang berlaku. Tingkat kepatuhan hukum yang diperlihatkan oleh seorang warga negara, secara langsung menunjukkan tingkat kesadaran hukum yang dimilikinya. Kepatuhan hukum mengandung arti bahwa seseorang memiliki kesadaran untuk:
  • Memahami dan menggunakan peraturan perundangan yang berlaku;
  • Mempertahankan tertib hukum yang ada
  • Menegakkan kepastian hukum.
taat hukum
Adapun ciri-ciri seseorang yang berperilaku sesuai dengan hukum yangberlaku dapat dilihat dari perilaku yang diperbuatnya:
  • Disenangi oleh masyarakt pada umumnya.
  • Tidak menimbulkan kerugian bagi diri sendiri dan orang lain.
  • Tidak menyinggung perasaan orang lain
  • Menciptakan keselarasan
  • Mencerminkan sikap sadar hukum
  • Mencerminkan kepatuhan terhadap hukum

Perilaku yang mencerminkan sikap patuh terhadap hukum harus kita tampilkan dalam kehidupan sehari baik di lingkungan keluarga, sekolah, masyarakat, bangsa dan negara. Berikut ini contoh perilaku yang mencerminkan kepatuhan terhadap hukum yang berlaku.
No. Lingkungan Bentuk Perilaku
1. Lingkungan keluarga
  1. Mematuhi perintah orang tua
  2. Ibadah tepat waktu
  3. Menghormati anggota keluarga yang lain seperti ayah, ibu, kakak, adik dan sebagainya
  4. Melaksanakan aturan yang dibuat dan disepakati keluarga
2. Lingkungan sekolah
  1. Menghormati kepala sekolah, guru dan karyawan lainnya.
  2. Memakai pakaian seragam yang telah ditentukan
  3. Tidak mencontek ketika sedang ulangan
  4. Memperhatikan penjelasan guru
  5. Mengikuti pelajaran sesuai dengan jadwal yang berlaku
  6. Tidak kesiangan
3. Lingkungan masyarakat
  1. Melaksanakan setiap norma yang berlaku di masyarakat.
  2. Melaksanakan tugas ronda
  3. Ikut serta dalam kegiatan kerja bakti
  4. Menghormati keberadaan tetangga disekitar rumah
  5. Tidak melakukan perbuatan yang menyebabkan kekacauan di masyarakat seperti tawuran, judi, mabuk-mabukan dan sebagainya.
  6. Membayar iuran warga
4. Lingkungan Bangsa dan Negara
  1. Bersikap tertib ketika berlalu lintas di jalan raya.
  2. Memiliki KTP
  3. Memiliki SIM
  4. Ikut serta dalam kegiatan Pemilihan Umum
  5. Membayar pajak
  6. Membayar retribusi parkir
  7. Membuang sampah pada tempatnya.

Perilaku yang Bertentangan Dengan Hukum Beserta Sanksinya
Perilaku yang bertentangan dengan hukum timbul sebagai akibat dari rendahnya kesadaran hukum. Ketidakpatuhan terhadap hukum dapat disebabkan oleh dua hal, yaitu:
  • 1) Pelanggaran hukum oleh si pelanggar sudah dianggap sebagai kebiasaan bahkan kebutuhan;
  • 2) Hukum yang berlaku sudah tidak sesuai lagi dengan tuntutan kehidupan.

Berikut ini contoh perilaku yang bertentangan dengan hukum yang dilakukan di lingkungan keluarga, sekolah, masyarakat, bangsa dan negara.
No. Lingkungan Bentuk Perilaku
1. Lingkungan keluarga
  1. Mengabaikan perintah orang tua
  2. Mengganggu kakak atau adik yang sedang belajar
  3. Ibadah tidak tepat waktu
  4. Menonton tayangan yang tidak boleh ditonton oleh anak-anak
  5. Menonton tv sampai larut malam
  6. Bangun kesiangan
2. Lingkungan sekolah
  1. Mencontek ketika ulangan
  2. Datang ke sekolah terlambat
  3. Bolos mengikuti pelajaran
  4. Tidak memperhatikan penjelasan guru
  5. Berpakaian tidak rapi dan tidak sesuai dengan yang ditentukan sekolah
3. Lingkungan masyarakat
  1. Melakukan perbuatan yang dilarang oleh norma yang berlaku di masyarakat
  2. Mangkir dari tugas ronda malam
  3. Tidak mengikuti kerja bakti dengan alasan yang tidak jelas
  4. Mengkonsumsi obat-obat terlarang.
  5. Membuang sampah sembarangan
4. Lingkungan Bangsa dan Negara
  1. Tidak memiliki KTP dan  SIM
  2. Tidak mematuhi rambu-rambu lalu lintas
  3. Melakukan tindak pidana.
  4. Melakukan aksi teror terhadap alat-alat kelengkapan negara
  5. Tidak berpartisipasi pada kegiatan Pemilihan Umum
  6. Merusak fasilitas negara dengan sengaja

Macam-Macam Sanksi
Sanksi terhadap pelanggaran itu amat banyak ragamnya, misalnya sanksi hukum, sanksi sosial, dan sanksi psikologis. Sifat dan jenis sanksi dari setiap norma atau hukum berbeda satu sama lain. Akan tetapi dari segi tujuannya sama, yaitu untuk mewujudkan ketertiban dalam masyarakat. Berikut ini sanksi dari norma-norma yang berlaku di masyarakat.
No. Norma Pengertian Contoh Sanksi
1. Agama Petunjuk hidup yang bersumber dari Tuhan yang disampaikan melalui utusan-utusan-Nya (Rasul/Nabi) yang berisi perintah, larangan atau anjuran-anjuran Beribadah, berbuat baik, dan  suka beramal Tidak langsung, karena akan
diperoleh setelah meninggal dunia (pahala atau dosa)
2. Kesusilaan Pedoman pergaulan hidup yang bersumber dari hati nurani manusia tentang baik-buruknya suatu perbuatan Berlaku jujur, menghargai orang lain Tidak tegas, karena hanya diri sendiri yanga merasakan (merasa bersalah, menyesal, malu dan sebagainya)
3. Kesopanan Pedoman hidup yang timbul dari hasil pergaulan manusia di dalam masyarakat Menghormati orang yang lebih tua, tidak berkata kasar, menerima dengan tangan kanan Tidak tegas, tapi dapat diberikan oleh masyarakat dalam bentuk celaan, cemoohan atau pengucilan dalam pergaulan
4. Hukum Pedoman hidup yang dibuat oleh badan yang berwenang mengatur manusia dalam kehidupan berbangsa dan bernegara (berisi perintah dan larangan) Harus tertib, harus sesuai prosedur Tegas dan nyata serta mengikat dan memaksa
bagi setiap orang tanpa kecuali.
Posted by Nanang_Ajim
Mikirbae Updated at: 4:39 PM

Definisi dan Penggolongan Hukum

Konsekuensi dari ditetapkannya negara kita adalah negara hukum adalah dalam segala kehidupan bermasyarakat maupun bernegara selalu berdasarkan kepada hukum. Demi terbinanya kehidupan yang selaras, serasi dan seimbang, dalam setiap kehidupan masyarakat diperlukan aturan. Aturan yang berlaku di masyarakat adalah norma, yang terdiri dari norma agama, keseponan, kesusilaan dan hukum. Sebagai salah satu norma yang berlaku di masyarakat, hukum merupakan ujung tombak dalam penegakkan keadilan.

1. Pengertian Hukum
Hukum pada hakikatnya merupakan pagar pembatas, agar kehidupan manusia aman dan damai. Sebagai contoh kalau seandainya tidak ada peraturan lalu lintas, kita tidak akan dapat memperkirakani seseorang pengendara kendaraan bermotor akan berjalan di sebelah kiri atau kanan. Karena ada peraturan, maka para pengendara kendaraan bermotor harus berjalan di sebelah kiri. Jika lampu stopan merah, maka semua kendaraan harus berhenti. Sehingga arus lalu lintas menjadi tertib dan keselamatan orang pun terjamin.

Dari uraian di atas kita dapat menarik kesimpulan bahwa hukum itu merupakan aturan, tata tertib dan kaidah hidup. Akan tetapi, sampai saat ini belum ada kesepakatan yang pasti tentang rumusan arti hukum. Untuk merumuskan pengertian hukum tidaklah mudah, karena hukum itu meliputi banyak segi dan bentuk sehingga satu pengertian tidak mungkin mencakup keseluruhan segi dan bentuk hukum.

Van Apeldorn berpendapat bahwa definisi tentang hukum sangatlah sulit untuk dibuat karena tidak mungkin mengadakanya sesuai kenyataan. Akan tetapi meskipun beberapa unsur, diantaranya:
  • Peraturan mengenai tingkah laku manusia dalam pergaulan masyarakat.
  • Peraturan itu dibuat dan ditetapkan oleh badan-badan resmi yang berwajib.
  • Peraturan itu bersifat memaksa.
  • Sanksi terhadap pelanggaran peraturan tersebut adalah tegas.
peraturan lalu lintas
Adapun yang menjadi karakteristik dari hukum adalah: adanya perintah dan larangan, dan perintah atau larangan tersebut harus dipatuhi oleh semua orang. Hukum berlaku di masyarakat dan ditaati oleh masyarakat karena hukum memiliki sifat memaksa dan mengatur. Hukum dapat memaksa seseorang untuk mentaati tata tertib yang berlaku di dalam masyarakat dan terhadap orang yang tidak mentaatinya diberikan sanksi yang tegas. Dengan demikian suatu ketentuan hukum mempunyai tugas untuk:
  • Menjamin kepastian hukum bagi setiap orang di dalam masyarakat.
  • Menjamin ketertiban, ketentraman, kedamaian, keadilan, kemakmuran, kebahagian dan kebenaran.
  • Menjaga jangan sampai terjadi perbuatan main hakim sendiri dalam pergaulan masyarakat.

Bacalah sumber belajar lain baik yang berasal dari media cetak maupun online yang berkaitan dengan pengertian hukum. Carilah tiga pengertian hukum menurut para pakar.
No. Nama Pakar Rumusan Pengertian Hukum
1. Prof. Mr. E.M. Meyers Hukum adalah semua aturan yang mengandung pertimbangan kesusilaan, ditujukan kepada tingkah laku manusia dalam masyarakat, dan menjadi pedoman bagi penguasa negara dalam melaksanakan tugasnya.
2. Leon Duguit Hukum adalah aturan tingkah laku anggota masyarakat, aturan yang daya penggunaannya pada saat tertentu diindahkan oleh suatu masyarakat sebagai jaminan dari kepentingan bersama dan yang pelanggaran terhadapnya akan menimbulkan reaksi bersama terhadap pelakunya.
3. Drs. E. Utrecht, S.H.  Hukum adalah himpunan peraturan (perintah dan larangan) yang mengurus tata tertib suatu masyarakat dan karena itu harus ditaati oleh masyarakat itu. 
4. J.C.T. Simorangkir, S.H. dan Woejono Sastropranoto, S.H. Hukum adalah peraturan-peraturan yang bersifat memaksa, yang menentukan tingkah laku manusia dalam lingkungan masyarakat, yang dibuat oleh badan-badan resmi yang berwajib, dan yang pelanggaran terhadapnya mengakibatkan diambilnya tindakan, yaitu hukum tertentu. 

Secara umum kita dapat melihat bahwa hukum merupakan seluruh aturan tingkah laku berupa norma atau kaidah baik tertulis maupun tidak tertulis yang dapat mengatur tata tertib dalam masyarakat yang harus ditaati oleh setiap anggota masyarakatnya berdasarkan keyakinan dan kekuasaan hukum itu.

2. Penggolongan Hukum
Hukum mengatur seluruh aspek kehidupan manusia. Mengingat aspekkehidupan manusia sangat luas, sudah barang tentu ruang lingkup atau cakupan hukum pun begitu luas. Sehingga perlu dilakukan penggolongan hukum. Berdasarkan kepustakaan ilmu hukum, hukum dapat digolongkan sebagaiberikut:
No. Dasar Penggolongan Jenis Hukum
1. Berdasarkan sumbernya
  1. Hukum undang-undang, yaitu hukum yang tercantum dalam peraturan perundang-undangan.
  2. Hukum kebiasaan, yaitu hukum yang terletak dalam peraturanperaturan kebiasaan
  3. Hukum traktat, yaitu hukum yang ditetapkan oleh negara-negara di dalam suatu perjanjian antar negara (traktat)
  4. Hukum yurisprudensi, yaitu hukum yang terbentuk karena keputusan hakim.
2. Berdasarkan tempat berlakunya
  1. Hukum nasional, yaitu hukum yang berlaku dalam wilayah suatu negara tertentu.
  2. Hukum internasional, yaitu hukum yang mengatur hubungan hukum antar negara dalam dunia internasional. Hukum internasional berlakunya secara universal, baik secara keseluruhan maupun terhadap negara-negara yang mengikatkan dirinya pada suatu perjanjian internasional (traktat).
  3. Hukum asing, yaitu hukum yang berlaku dalam wilayah negara lain.
  4. Hukum gereja, yaitu kumpulan-kumpulan norma yang ditetapkan oleh gereja untuk para anggota-anggotanya
3. Berdasarkan bentuknya
  1. Hukum tertulis, yang di bedakan atas dua macam sebagai berikut: (a) Hukum tertulis yang dikodifikasikan yaitu hukum yang disusun secara lengkap, sistematis, teratur dan dibukukukan, sehingga tidak perlu lagi peratu ran pelaksanaan. Misalnya KUH Pidana, KUH Perdata dan KUH Dagang. (b) Hukum tertulis yang tidak dikodifikasikan yaitu hukum yang meskipun tertulis, tetapi tidak disusun secara sistematis, tidak lengkap, dan masih terpisah-pisah, sehingga sering masih memerlukan peraturan pelaksanaan dalam penerapan. Misalnya undang-undang, peraturan pemerintah dan keputusan presiden.
  2. Hukum tidak tertulis, yaitu hukum yang hidup dan diyakini oleh warga nasyarakat serta dipatuhi dan tidak dibentuk menurut prosedur formal, tetapi lahir dan tumbuh dikalangan masyarakat itu sendiri.
4. Berdasarkan waktu berlakunya
  1. Ius Constitutum (hukum positif), yaitu hukum yang berlaku sekarang bagi suatu masyarakat tertentu dalam suatu daerah tertentu. Misalnya Undang-Undang Dasar Republik Indonesia 1945, Undang-Undang RI Nomor 12 tahun 2006 tentang Kewarganegaraan Republik Indonesia
  2. Ius Constituendum (hukum negatif), yaitu hukum yang diharapkan berlaku pada waktu yang akan datang. Misalnya rancangan undang-undang (RUU)
5. Berdasarkan cara mempertahankanya 
  1. Hukum material, yaitu hukum yang mengatur hubungan antara anggota masyarakat yang berlaku umum tentang hal-hal yang dilarang dan dibolehkan untuk dilakukan. Misalnya hukum pidana, hukum perdata, hukum dagang dan sebagainya.
  2. Hukum formal, yaitu hukum yang mengatur bagaimana cara mempertahankan dan melaksanakan hukum meterial. Misalnya Hukum Acara Pidana (KUHAP), Hukum Acara Perdata dan sebagainya.
6. Berdasarkan sifatnya
  1. Hukum yang memaksa, yaitu hukum yang dalam keadaan bagaimanapun juga harus dan mempunyai paksaan mutlak. Misalnya melakukan pembunuhan , maka sanksinya secara paksa wajib dilaksanakan.
  2. Hukum yang mengatur, yaitu hukum yang dapat dikesampingkan apabila pihak-pihak yang bersangkutan telah membuat peraturan sendiri dalam suatu perjanjian. Atau dengan kata lain, hukum yang mengatur hubungan antar individu yang baru berlaku apabila yang bersangkutan tidak menggunakan alternatif lain yang dimungkinkan oleh hukum (undang-undang). Misalnya ketentuan dalam pewarisan ab-intesto (pewarisan berdasarkan undang-undang), baru mungkin bisa dilaksanakan jika tidak ada surat wasiat (testamen)
7. Berdasarkan wujudnya
  1. Hukum objektif, yaitu hukum yang mengatur hubungan antara dua orang atau lebih yang berlaku umum. Dengan kata lain, hukum dalam suatu negara yang berlaku umum dan tidak mengenai orang atau golongan tertentu.
  2. Hukum subjektif, yaitu hukum yang timbul dari hukum objektif dan berlaku terhadap seorang atau lebih. Hukum subjektif sering juga disebut hak.
8. Berdasarkan isinya Hukum publik, yaitu hukum yang mengatur hubungan antara negara dengan individu (warga negara), menyangkut kepentingan umum (publik). Hukum publik terbagi atas:
  • Hukum Pidana, yaitu mengatur tentang pelanggaran dan kejahatan, memuat larangan dan sanksi.
  • Hukum Tata Negara, yaitu mengatur hubungan antara negara dengan bagian-bagiannya.
  • Hukum Tata Usaha Negara (administratif), yaitu mengatur tugas kewajiban pejabat negara.
  • Hukum Internasional, yaitu mengatur hubungan antar negara, seperti hukum perjanjian internasional, hukum perang internasional, dan sebagainya.
Hukum privat (sipil), yaitu hukum yang mengatur hubungan antara individu satu dengan individu lain, termasuk negara sebagai pribadi. Hukum privat terbgi atas:
  • Hukum Perdata, yaitu huku mengatur hubungan antar individu secara umum. Contoh hukum keluarga, hukum kekayaan, hukum waris, hukum perjanjian, dan hukum perkawinan.
  • Hukum Perniagaan (dagang), yaitu mengatur hubungan antar individu dalam perdagangan. Contoh hukum tentang jual beli, hutang piutang, mendirikan perusahaan dagang dan sebagainya)

3. Tujuan Hukum
Aksi para begal motor merupakan salah satu bentuk pelanggaran hukum yang sangat meresahkan masyarakat. Kita patut mengapresiasi atau memberikan penghargaan kepada para petugas kepolisian yang berhasil meringkus para pembegal motor tersebut, sehingga ketentraman dan ketertiban di masyarakat betul-betul dapat terwujud. Keberhasil para petugas kepolisian tersebut merupakan perwujudan dari tujuan adanya hukum. Tujuan ditetapkannya hukum bagi suatu negara adalah untuk menegakkan kebenaran dan keadilan, mencegah tindakan yang sewenang-wenang, melindugni hak azasi manusia dan menciptakan suasana yang tertib, tentram aman dan damai.
No. Nama Pakar Rumusan Tujuan Hukum
1. Apeldoorn Tujuan hukum menurut Apeldoorn dalam bukunya Inleiden tot de studie van het Nederlandse recht menyatakan bahwa : Tujuan hukum adalah mengatur tata tertib dalam masyarakat secara damai dan adil
2. Aristoteles Tujuan hukum menurut Aristoteles dalam bukunya Rhetorica menyebutkan teorinya bahwa: Tujuan hukum menghendaki semata-mata dan isi dari pada hukum ditentukan oleh kesadaran etis mengenai apa yang dikatakan adil dan apa yang tidak adil.
3. Jeremy Bentham Jeremy Bentham, dalam bukunya Introduction to the morals and legislation menyatakan bahwa: Hukum bertujuan semata-mata apa yang berfaedah bagi orang.
4. Wirjono Prodjodikoro Wirjono Prodjodikoro dalam bukunya Perbuatan Melanggar Hukum sebagai berikut : Tujuan hukum adalah mengadakan keselamatan, kebahagiaan dan tata tertib dalam masyarakat.
5. Van Kan Mengenai tujuan hukum Van Kan berpendapat bahwa: Hukum bertujuan menjaga kepentingan tiap-tiap manusia supaya kepentingan-kepentingan itu tidak dapat diganggu.
Posted by Nanang_Ajim
Mikirbae Updated at: 2:17 PM

Arti Penting Pokok Pikiran UUD 45

Setiap alinea dalam Pembukaan Undang- Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 secara yuridis memiliki makna yang sangat dalam dan penting. Demikian juga dengan pokok-pokok pikiran yang terkandung dalam Pembukaan Undang-Undang Dasar Negara Negara Republik Indonesia Tahun 1945. Apabila kita perhatikan keempat pokok pikiran di atas, maka tampaklah bahwa pokok-pokok pikiran Pembukaan Undang-Undang Dasar Negara Negara Republik Indonesia Tahun 1945 adalah pancaran dari nilai-nilai Pancasila.

Penjelasan UU Negara Republik Indonesia Tahun 1945 menegaskan bahwa “ Pokok-pokok pikiran tersebut meliputi suasana kebatinan dari Undang-Undang Dasar Negara Indonesia. Pokok-pokok pikiran ini mewujudkan cita-cita hukum (Reichsidee) yang menguasai hukum dasar negara, baik hukum yang tertulis (Undang-Undang Dasar) maupun hukum yang tidak tertulis. Undang-Undang Dasar menciptakan pokok-pokok pikiran ini dalam pasal-pasalnya.”

Pokok-pokok pikiran yang terkandung dalam Pembukaan Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 dalam realisasinya harus dijabarkan dalam semua peraturan perundang-undangan yang berlaku di Indonesia seperti Ketetapan MPR, Undang-Undang, Peraturan Pemerintah dan sebagainya.
  1. Pokok pikiran yang terkandung dalam Pembukaan Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 adalah sumber hukum tertinggi di Indonesia.
  2. Seluruh peraturan perundang-undangan di Indonesia harus bersumber pada Pembukaan Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 yang didalamnya terkandung asas kerohanian negara yaitu Pancasila.
  3. Pembukaan Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 yang memuat dasar falsafah negara Pancasila dan Undang- Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 merupakan satu kesatuan yang tidak dapat dipisahkan, bahkan merupakan satu rangkaian kesatuan nilai dan norma yang terpadu. Undang-Undang dasar 1945 terdiri dari rangkaian pasal-pasal yang merupakan perwujudan dari pokok-pokok pikiran yang terkandung dalam Pembukaan.

Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945, yang tidak lain adalah nilai-nilai Pancasila. Sedangkan Pancasila itu sendiri memancarkan nilai-nilai luhur yang telah mampu memberikan semangat kepada dan terpancang dengan khidmat dalam perangkat Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945. Semangat (Pembukaan) dan yang disemangati (Pasal-Pasal Undang-Undang Dasar 1945) pada hakikatnya merupakan satu rangkaian kesatuan yang tak dapat dipisahkan.
arti penting
Pokok-pokok pikiran Pembukaan Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945, juga memiliki arti penting dalam konteks hukum dasar. Sepeti diketahui di samping Undang-Undang Dasar, masih terdapat hukum dasar yang tidak tertulis yang juga merupakan sumber hukum, yaitu aturan dasar yang timbul dan terpelihara dalam praktik penyelenggaraan negara, meskipun tidak tertulis. Inilah yang disebut konvensi atau kebiasaan katatanegaraan sebagai pelengkap atau pengisi kekosongan dalam Undang- Undang Dasar.

Sikap Positif
Mempertahankan pokok-pokok pikiran dalam Pembukaaan Undang- Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945, tidak hanya dilakukan dengan tidak merubahnya. Namun yang tidak kalah penting adalah mewujudkan pokok-pokok pikiran dalam Pembukaan Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 dalam kehidupan bermasyarakat, berbangsa dan bernegara. Berikut ini contoh sikap psotif terhadap pokok pikiran UUD 45.
No. Pokok Pikiran Sikap Positif yang Ditampilkan
1. Persatuan Lingkungan keluarga
  1. Saling menghargai antar anggota keluarga 
  2. Menjaga kerukunan keluarga
  3. Tidak mengganggu kakak atau adik yang sedang belajar. 
Lingkungan sekolah
  1. Ikut serta dalam belajar kelompok 
  2. Saling menghargai sesama teman 
  3. Tidak membeda-bedakan teman
Lingkungan masyarakat
  1. Ikut serta dalam kegiatan kerja bakti membersihkan lingkungan
  2. Mempererat tali silaturahmi dengan sesama warga masyarakat
  3. Saling membantu dalam menghadapi persoalan
Lingkungan Bangsa dan Negara
  1. Menggunakan bahasa Indonesia dalam pergaulan.
  2. Tidak menghina atau merendahkan orang lain
  3. Menggalang persatuan dan kesatuan warga masyarakat.
2. Keadilan Sosial Lingkungan keluarga
  1. Bersikap adil terhadap sesama anggota keluarga.
  2. Memberikan kesempatan berpendapat saat rapat keluarga.
  3. Menjaga keseimbangan hak dan kewajiban. 
Lingkungan sekolah
  1. Memberikan bantuan kepada teman yang membutuhkan
  2. Tidak memilih-milih dalam berteman
  3. Suka menolong teman yang sedang kesusahan. 
Lingkungan masyarakat
  1. Peduli terhadap permaslahan yang dihadapi warga lain
  2. Memberi simpati kepada warga yang terkena musibah.
  3. Memberikan bantuan kepada yang membutuhkan.
Lingkungan Bangsa dan Negara
  1. Menjunjung tinggi Hak Asasi Manusia
  2. Gemar melakukan kegiatan dalam rangka mewujudkan kemajuan yang merata dan berkeadilan sosial.
  3. Suka bekerja keras 
3. Kedaulatan Rakyat Lingkungan keluarga
  1. Menyelesaikan permasalahan keluarga dengan bermusyawarah
  2. Mengutamakan kepentingan keluarga dibanding kepentingan pribadi
  3. Menghargai pendapat anggota keluarga yang lain
Lingkungan sekolah
  1. Bermusyawarah dengan kelompok sebelum menyampaikan hasil presentasi
  2. Menghargai pendapat teman,
  3. Melaksanakan hasil keputusan dengan penuh tanggung jawab. 
Lingkungan masyarakat
  1. Bermusyawarah untuk menyelesaikan masalah,
  2. Musyawarah untuk mencapai mufakat diliputi semangat kekeluargaan,
  3. Tidak memaksakan kehendak kepada orang lain.
Lingkungan Bangsa dan Negara
  1. Tidak memaksakan kehendak kepada orang lain,
  2. Mengutamakan kepentingan umum daripada kepentingan pribadi atau golongan,
  3. Mengutamakan musyawarah dalam mengambil keputusan untuk kepentingan bersama.
4. Ketuhanan Lingkungan keluarga
  1. Beribadah tepat waktu
  2. Saling mengingatkan untuk beribadah
  3. Menghormati saudara yang berbeda agama 
Lingkungan sekolah
  1. Tidak membandingkan agama teman dengan teman yang lainnya.
  2. Saling menghormati agama teman yang berbeda
  3. Tidak membeda-bedakan teman berdasarkan agama. 
Lingkungan masyarakat
  1. Tidak mengejek agama orang lain,
  2. Saling menghormati kepercayaan orang lain.
  3. Memberikan kebebasan penganut agama lain untuk beribadah.
Lingkungan Bangsa dan Negara
  1. Hormat menghormati dan bekerja sama antara pemeluk agama dan penganut kepercayaan yang berbeda-beda sehingga terbina kerukunan hidup, 
  2. Tidak memaksakan agama kepada orang lain 
  3. Mengembangkan sikap toleransi kepada pemeluk agama lain
Posted by Nanang_Ajim
Mikirbae Updated at: 1:09 PM

Hakikat Pokok Pikiran Pembukaan UUD 45

Pembukaan Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 terdiri atas empat alinea. Setiap alinea dalam pembukaan memiliki makna khusus bilamana ditinjau dari isinya. Pembukaan Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 mengandung Pokok-pokok pikiran yang dijelmakan dan dikongkritisasikan dalam pasal-pasal Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945. Dalam penjelasan disebutkan tentang adanya 4 (empat) Pokok Pikiran yang terkandung dalam Pembukaan Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945.

Selain mempunyai makna yang sangat mendalam, Pembukaan Undang- Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 juga mengandung pokok-pokok pikiran. Pokok-pokok pikiran tersebut mengandung pokokpokok pikiran yang menggambarkan suasana kebatinan dari Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945. Pokok-pokok pikiran tersebut mewujudkan cita hukum yang menguasai hukum dasar negara,baik yang tertulis maupun yang tidak tertulis. Pokok-pokok pikiran tersebut adalah sebagai berikut:

No. Pokok Pikiran Keterangan
1. Pokok pikiran pertama: Negara melindungi segenap bangsa Indonesia dan seluruh tumpah darah Indonesia dengan berdasar atas persatuan (pokok pikiran persatuan). Negara mengatasi segala faham golongan dan mengatasi faham perorangan. Negara, menurut pengertian “Pembukaan” itu menghendaki persatuan, meliputi segenap bangsa Indonesia seluruhnya. Inilah suatu dasar Negara yang tidak boleh dilupakan. Hal ini menunjukkan pokok pikiran persatuan. Dengan pengertian yang lain, negara sebagai penyelenggara negara dan setiap warga negara wajib mengutamakan kepentingan negara di atas kepentingan golongan ataupun perorangan. Pokok pikiran ini merupakan penjabaran dari sila ketiga Pancasila.
2. Pokok pikiran kedua: Negara hendak mewujudkan keadilan sosial bagi seluruh rakyat Indonesia (pokok pikiran keadilan sosial). Pokok pikiran ini menempatkan suatu tujuan atau suatu cita-cita yang ingin dicapai dalam “Pembukaan” dan merupakan suatu sebab tujuan (kausa finalis) sehingga dapat menentukan jalan serta aturan-aturan mana yang harus dilaksanakan dalam Undang-Undang Dasar untuk sampai pada tujuan yang didasari dengan bekal persatuan. Ini merupakan pokok pikiran keadilan sosial, yang didasarkan pada kesadaran bahwa manusia Indonesia mempunyai hak dan kewajiban yang sama untuk menciptakan keadilan sosial dalam kehidupan masyarakat. Pokok pikiran ini merupakan penjabaran sila kelima Pancasila.
3. Pokok pikiran ketiga: Negara yang berkedaulatan rakyat, berdasarkan atas kerakyatan dan permusyawaratan/ perwakilan (pokok pikiran kedaulatan rakyat). Pokok pikiran ini dalam “Pembukaan” mengandung konsekuensi logis bahwa sistem negara yang terbentuk dalam Undang-Undang Dasar harus berdasar atas kedaulatan rakyat dan berdasar atas permusyawaratan/perwakilan. Memang pengertian ini sesuai dengan sifat masyarakat Indonesia. Ini adalah pokok pikiran kedaulatan rakyat, yang menyatakan bahwa kedaulatan adalah di tangan rakyat dan dilakukan sepenuhnya oleh Majelis Permusyawaratan Rakyat. Pokok pikiran ini merupakan penjabaran sila keempat Pancasila.
4. Pokok pikiran keempat: Negara berdasarkan atas Ketuhanan Yang Maha Esa, menurut dasar kemanusiaan yang adil dan beradab (pokok pikiran Ketuhanan). Pokok pikiran ini dalam “Pembukaan” menuntut konsekuensi logis bahwa Undang-Undang Dasar harus mengandung isi yang mewajibkan pemerintah dan lain-lain penyelenggara Negara untuk memelihara budi-pekerti luhur dan memegang teguh cita-cita moral rakyat yang luhur. Hal ini menegaskan pokok pikiran Ketuhanan YME, yang mengandung pengertian taqwa terhadap Tuhan YME. Selain itu, pokok pikiran kemanusiaan yang adil dan beradab mengandung pengertian menjunjung tinggi hak asasi manusia yang luhur.Pokok pikiran keempat ini merupakan dasar moral negara yang pada hakikatnya merupakan suatu penjabaran dari sila pertama dan sila kedua Pancasila.
nilai pancasila
Empat pokok pikiran ini merupakan penjelasan dari inti alinea keempat Pembukaan Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945. Atau dengan kata lain keempat pokok pikiran tersebut tidak lain adalah merupakan penjabaran dari dasar negara, yaitu Pancasila.
  1. Mengapa para pendiri negara mengamanatkan bahwa bentuk negara yang cocok bagi Indonesia adalah negara kesatuan?  Indonesia adalah negara yang majemuk. yakni terdiri dari suku bangsa yang berbeda,agama dan kepercayaan,bahasa daerah.maka dari itu untuk mempersatukan itu maka bentuk negara yang pas adalah kesatuan karna sesuai dengan ideologi pancasila,dan bhineka tunggal ika.
  2. Menurut pandangan kalian, apa makna masyarakat adil dan makmur itu? Serta bagaimana mewujudkannya?Masyarakat adil dan makmur adalah masyarakat yang sudah bisa merasakan keadilan, kedamaian dan ketentraman di lingkungan tempat tinggalnya. cara mewujudkannya yang pertama kali adalah dari masyarakat itu sendiri, kesadaran diri untuk mentaati norma dan hukum yang nantinya akan didukung oleh program pemerintah untuk meningkatkan kemakmuran masyarakat dan negara itu sendiri.
  3. Apa makna kedaulatan rakyat dalam pandangan kalian? Makna kedaulatan rakyat adalah Pemegang kekuasaan tertinggi dalam suatu negara adalah rakyat rakyat menyerahkan kekuasaannya pada pemerintah melalui wakil-wakil rakyat yang duduk dalam parlemen, maka dalam menjalankan tugas2nya pemerintah harus memperhatiakan aspirasi dan kehendak rakyat.
  4. Mengapa kita harus mengutamakan musyawarah mufakat dalam menyelesaikan setiap permasalahan? Karena dalam musyawarah, semua saran dari semua orang ditampung lalu dicari yang terbaik. Musyawarah harus mengutamakan kepentingan bersama daripada individu karena dengan mufakat bersama setiap masalah akan selesai dengan cepat tanpa ada lagi yang merasa keberatan, karena itu merupakan keputusan bersama.
  5. Apa yang akan terjadi apabila kita tidak bisa menjunjung tinggi harkat, derajat dan martabat sebagai bangsa Indonesia? Bangsa akan mengalami kehancuran, karena warga negara yang tidak peduli dengan martabat negaranya. Negara akan kehilangan nilai dimata dunia, imbasnya tentu saja ke pemerintah,pejabat,sampai warga negara.

Pokok-pokok pikiran yang terkandung dalam Pembukaan Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 dijabarkan kedalam pasal-pasal seperti  dalam tabel di bawah ini.
No. Pokok Pikiran Pasal-pasal dalam UUD NRI 1945
1. Persatuan Pasal 1 ayat 1, pasal 18 ayat 1, pasal 24 ayat 1, pasal 25 A, pasal 27 ayat 3, pasal 18 B ayat 1 dan 2, pasal 22 E ayat 5, pasal 30 ayat 1, 2, dan 3, pasal 31 ayat 5,  pasal 32 ayat 2, pasal 35, pasal 36, pasal 36 A, pasal 36 B, pasal 37 ayat 5.
2. Keadilan Sosial Pasal 1 ayat 3, Pasal 18 A ayat 2, pasal 23 ayat 1, pasal 27 ayat 1 dan 2, pasal 31 ayat 1, 2, dan 5, pasal 32 ayat 1, pasal 33 ayat 3, pasal 34 ayat 1, 2, dan 3.
3. Kedaulatan Rakyat Pasal 1 ayat 2, pasal 2 ayat 1, 2, dan 3, pasal 3 ayat 1, pasal 4 ayat 1, pasal 6 A ayat 1, pasal 6 A ayat 4, pasal 11 ayat 2, pasal 18 ayat 3 dan 4, pasal 19 ayat 1, pasal 20 ayat 1 dan 2, pasal 21, pasal 22 C ayat 1, pasal 22 E ayat 1, 2, dan 4, pasal 23 ayat 2, pasal 24 B ayat 3, pasal 31 ayat 1.
4. Ketuhanan pasal 1 ayat 1 dan 3, pasal 27 ayat 2 dan 3, Pasal 28 A-J, pasal 30, pasal 33 dan 34, pasal 31 dan 32, pasal 2, pasal 4, pasal 16, pasal 17, pasal 18, pasal 19, pasal 22, pasal 23 E, pasal 2pasal 24 A, pasal 24 B, pasal 24 C, pasal 25 A, pasal 26.
Posted by Nanang_Ajim
Mikirbae Updated at: 8:06 AM

Perwujudan Nilai-nilai Pancasila dalam Kehidupan

Sila-sila dalam Pancasila merupakan satu kesatuan yang tidak terpisahkan. Masing-masing sila tidaklah dapat dipahami secara terpisah dengan sila yang lain. Tata urutan Pancasila memiliki makna saling dijiwai dan menjiwai oleh sila sebelum dan sesudahnya. Oleh karena itu tata urutan Pancasila tidak dapat dirubah, karena akan menghilangkan makna dari Pancasila sebagai satu kesatuan. Perwujudan nilai-nilai Pancasila tersebut dalam bidang politik, ekonomi, sosial budaya dan pertahanan keamanan.

1. Perwujudan nilai-nilai Pancasila di bidang Politik
Perkembangan bidang politik antara lain meliputi persoalan lembaga negara, hak asasi manusia, demokrasi, dan hukum. Pembangunan negara Indonesia sebagai negara modern salah satunya adalah membangun sistem pemerintahan yang sesuai dengan perkembangan zaman. Beberapa contoh perwujudan nilai-nilai pancasila dalam bidang politik antara lain sebagai berikut.
  • Lembaga negara dikembangkan sesuai dengan kemajuan dan kebutuhan masyarakat dan negara. Pengembangan lembaga negara dapat berdasarkan pada lembaga yang sudah ada dalam masyarakat, menciptakan lembaga baru, atau mencontoh lembaga negara dari negara lain. Kita memiliki lembaga negara MPR, DPR, DPD, Presiden, MA, MK, KY, dan BPK sebagai sesuatu yang baru dalam sistem pemerintahan Indonesia.
  • Bangsa Indonesia menghargai hak asasi manusia sesuai dengan nilai-nilai Pancasila. Hak asasi manusia yang dikembangkan di Indonesia dilaksanakan dengan menjaga keseimbangan hak dan kewajiban. Hak asasi manusia yang dijiwai oleh nilai ketuhanan yang maha esa, kemanusiaan yang adil dan beradab, persatuan Indonesia, dan kerakyatan yang dipimpin oleh hikmat kebijaksanaan dalam permusyawaratan/perwakilan, serta mewujudkan keadilan sosial bagi seluruh rakyat Indonesia.
  • Demokrasi yang dikembangkan adalah demokrasi Pancasila. Demokrasi Pancasila mengutamakan musyawarah mufakat dan kekeluargaan. Demokrasi Pancasila tidak berdasarkan dominasi mayoritas maupun tirani minoritas. Sistem yang mengutamakan kekeluargaan, bukan sistem oposisi yang saling menjatuhkan dan mengutamakan kepentingan individu dan golongan. 
  • Sistem pemilihan umum dalam demokrasi merupakan salah satu contoh perwujudan yang demokrasi yang dikembangkan di Indonesia. Pemilihan umum untuk memilih pemimpin sudah dikenal oleh sebagian besar masyarakat Indonesia sejak dahulu. Bentuk ini dapat dikembangkan dengan menerima cara pemilihan umum di negara lain, seperti partai politik, kampanye, dan sebagainya. Namun pemilihan umum yang terjadi harus sesuai dengan nilai-nilai Pancasila.
  • Pembangunan bidang hukum diarahkan pada terciptanya sistem hukum nasional yang berdasarkan Pancasia. Hukum nasional yang bersumber pada nilai-nilai Pancasila sebagai sumber dari segala sumber hukum. Peraturan perundangan yang berlaku tidak boleh bertentangan dengan nilai-nilai Pancasila. Peraturan perundangan dapat disusun berdasarkan norma sosial yang berlaku dalam masyarakat Indonesia maupun dari luar, namun tetap sesuai dengan nilai-nilai Pancasila.
pemilu
2. Perwujudan nilai-nilai Pancasila di bidang Ekonomi
Sistem perekonomian yang dikembangkan adalah sistem ekonomi yang dijiwai oleh nilai-nilai Pancasila. Landasan operasional sistem ekonomi yang berdasarkan nilai-nilai Pancasila ditegaskan dalam UUD 1945 pasal 33, yang menegaskan :
  • Perekonomian disusun sebagai usaha bersama berdasar atas asas kekeluargaan.
  • Cabang-cabang produksi yang penting bagi negara dan menguasai hajat hiduporang banyak dikuasai oleh negara
  • Bumi dan air dan kekayaan alam yang terkandung di dalamnya dikuasasioleh negara dn dipergunakan untuk sebesar-besar kemakmuran rakyat
  • Perekonomian nasional diselenggarakan berdasar atas demokrasi ekonomi dengan prinsip kebersamaan, efisiensi berkeadilan, berkelanjutan, berwawawasan lingkungan, kemandirian, serta menjaga keseimbangan kemajuan dan kesatan ekonomi nasional.

Berbagai wujud sistem ekonomi baik yang sudah ada dalam masyarakat Indonesia maupun sebagai pengaruh dari asing, dapat dikembangkan selama sesuai dengan nilai-nilai Pancasila. Lembaga perekonomian seperti bank, mall, bursa saham, dll tersebut kita terima selama sesuai dengan nilai-nilai Pancasila.

3. Perwujudan Nilai-nilai Pancasila di bidang Sosial Budaya
Masyarakat di sekitar kita selalu mengalami perubahan sosial dan budaya. Agar perubahan tersebut tetap terarah pada terwujudanya masyarakat berdasarkan Pancasila, maka sistem nilai sosial dan budaya dalam masyarakat dikembangkan sesuai dengan nilai-nilia Pancasila.

Sistem nilai sosial yang ada dalam masyarakat Indonesia terus dikembangkan agar lebih maju dan modern. Oleh karena itu proses modernisasi perlu terus dikembangkan. Nilai-nilai sosial yang sudah ada dalam masyarakat yang sesuai dengan Pancasila, seperti kekeluargaan, musyawarah, gotong royong terus dipelihara dan diwariskan kepada generasi muda. Demikian juga nilai-nilai sosial dari luar seperti etos kerja, kedisiplinan, ilmiah dapat diterima sesuai nilai-nilai Pancasila.

Pengembangan kebudayaan nasional yang berakar pada kebudayaan daerah yang luhur dan beradab, serta menyerap nilai budaya asing yang sesuai dengan nilai-nilai Pancasila untuk memperkaya budaya bangsa. Sikap feodal, sikap eksklusif, dan paham kedaerahan yang sempit serta budaya asing yang bertentangan dengan nilai-nilai Pancasila perlu dicegah perkembangannya.

4. Perwujudan Nilai-nilai Pancasila di bidang Pertahanan dan Keamanan.
UUD 1945 pasal 27 ayat 3 yang mengaskan bahwa pembelaan negara merupakan hak dan kewajiban setiap warga negara. Demikian juga pasal 30 menegaskan setiap warga negara berhak dan wajib ikut serta dalam usaha pertahanan dan keamanan negara. Usaha pertahanan dan keamanan negara dilaksanakan melalui sistem pertahanan dan keamanan rakyat semesta. Dengan demikian kedua pasal ini menegaskan perlunya partisipasi seluruh rakyat dalam pembelaan negara.

Bentuk partisipasi rakyat dalam pembelaan negara yang sudah ada dalam masyarakat seperti sistem “ronda” atau sistem keamanan lingkungan (siskamling) yang melibatkan masyarakat secara bergantian. Di beberapa daerah juga terdapat lembaga masyarakat atau adat yang bertugas menjaga keamanan masyarakat, seperti Pecalang di Bali. Lembaga ini dibentuk oleh dan dari masyarakat sekitar untuk menjada keamanan lingkungan masyarakat.

Pancasila mampu menampung dinamika perkembangan masyarakat. Pancasila bukanlah ideologi tertutup, yang tidak dapat menyesuaikan dengan perkembangan dan bersifat kaku. Keterbukaan Pancasila sebagai ideologi, merupakan salah satu keunggulan Pancasila sehingga tetap dipertahankan oleh bangsa Indonesia.

Tugas bangsa Indonesia dalam mewujudkan Pancasila sebagai ideologi terbuka adalah memastikan bahwa perwujudan nilai-nilai instrumental dan nilai praksis dalam kehidupan bermasyarakat, berbangsa dan bernegara tidak menyimpang dari nilai-nilai dasar Pancasila.
Posted by Nanang_Ajim
Mikirbae Updated at: 12:16 AM

Nilai-nilai Pancasila Sesuai Perkembangan Zaman

Diterimanya Pancasila sebagai dasar negara dan pandangan hidup bangsa membawa konsekuensi logis bahwa nilai-nilai pancasila dijadikan landasan pokok, landasan fundamental bagi penyelenggaraan negara Indonesia. Pancasila berisi lima sila yang pada hakikatnya berisi lima nilai dasar yang fundamental. Nilai-nilai dasar dari Pancasila tersebut adalah nilai Ketuhanan Yang Maha Esa, Nilai Kemanusiaan Yang Adil dan Beradab, nilai Persatuan Indonesia, nilai Kerakyatan yang dipimpin oleh hikmat kebijaksanaan dalan permusyawaratan/perwakilan, dan nilai Keadilan sosial bagi seluruh rakyat Indonesia.

1. Hakikat Ideologi Terbuka
Ideologi adalah kumpulan gagasan/ konsep dasar bersistem untuk dijadikan dasar pendapat, arah, dan tujuan. Sebagai suatu sistem pemikiran, ideologi sangatlah wajar jika mengambil sumber atau berpandangan dari pandangan dan falsafah hidup bangsa. Hal tersebut akan membuat ideologi tersebut berkembang sesuai dengan perkembangan masyarakat dan kecerdasan kehidupan bangsa. Ideologi bersifat terbuka dengan senantiasa mendorong terjadinya perkembangan-perkembangan pemikiran baru tentang ideologi tersebut, tanpa harus kehilangan jatidirinya.

Ciri khas ideologi terbuka adalah nilai-nilai dan cita-citanya tidak dipaksakan dari luar, melainkan digali dan diambil dari kekayaan rohani, moral dan budaya masyarakat itu sendiri. Dasarnya dari konsensus masyarakat, tidak diciptakan oleh negara, melainkan ditemukan dalam masyarakat sendiri. Ideologi terbuka mempunyai banyak sekali keunggulan dibandingkan dengan ideologi tertutup. Keunggulan tersebut dapat kita temukan dengan cara membandingkan karakteristik kedua ideologi tersebut.
Perbedaan
Ideologi Terbuka Ideologi Tertutup
  1. Sistem pemikiran yang terbuka
  2. Nilai-nilai dan cita-citanya tidak dipaksakan dari luar, melainkan digali dan diambil dari harta kekayaan rohani, moral dan budaya masyarakat itu sendiri.
  3. Dasar pembentukan ideologi bukan keyakinan ideologis sekelompok orang, melainkan hasil musyawarah dan kesepakatan dari masyarakatsendiri
  4. Tidak diciptakan oleh negara, melainkan oleh masyarakat itu sendiri sehingga ideologi tersebut adalah milik seluruh rakyat atau anggota masyarakat.
  5. Tidak hanya dibenarkan, melainkan dibutuhkan oleh seluruh warga masyarakat.
  6. Isinya tidak bersifat operasional. Ia baru bersifat operasional apabila sudah dijabarkan ke dalam perangkat yang berupa konstitusi atau peraturan perundang-undangan lainnya.
  7. Senantiasa berkembang seiring dengan perkembangan aspirasi, pemikiran serta akselerasi dari masyarakat dalam mewujudkan cita-citanya untuk hidup berbangsa dalam mencapai harkat dan martabat kemanusian.
  1. Sistem pemikiran yang tertutup
  2. Cenderung untuk memaksakan mengambil nilai-nilai ideologi dari luar masyarakatnya yang tidak sesuai dengan keyakinan dan pemikiran masyarakatnya.
  3. Dasar pembentukannya adalah cita-cita atau keyakinan ideologis perseorangan atau satu kelompok orang
  4. Pada dasarnya ideologi tersebut diciptakan oleh negara, dalam hal ini penguasa negara yang mutlak harus diikuti oleh seluruh warga masyarakat.
  5. Pada hakikatnya ideologi tersebut hanya dibutuhkan oleh penguasa negara untuk melangengkan kekuasaannya dan cenderung memiliki nilai kebenaran hanya dari sudut pandang penguasa saja.
  6. Isinya terdiri dari tuntutan-tuntutan konkret dan operasional yang bersifat keras yang wajib ditaati oleh seluruh warga masyarakat
  7. Tertutup terhadap pemikiranpemikiran baru yang berkembang di masyarakatnya.

Ideologi terbuka lebih unggul jika dibandingkan dengan ideologi tertutup. Hal tersebut membuat ideologi terbuka tidak hanya sekedar dibenarkan,melainkan dibutuhkan oleh berbagai negara. Hampir dapat dipastikan, negara yang menganut sistem ideologi tertutup seperti negara komunis, mengalami kehancuran secara ideologis.
pancasila
Beberapa contoh keterbukaan ideologi Pancasila dalam bidang politik, ekonomi, pendidikan, hukum, kebudayaan, pertahanan dan kemanan antara lain sebagai berikut.
  1. Bidang Politik: Pancasila mengandung nilai-penting penting seperti bermusyawarah dalam menentukan keputusan
  2. Bidang Pendidikan: Pancasila mengandung nilai-nilai luhur yang penting untuk membangun kepribadian siswa
  3. Bidang Hukum: Pancasila merupakan sumber keadilan negara yang berasaskan kemanusiaan yang adil yang beradab
  4. Bidang Kebudayaan: Pancasila  menjaga ikatan manusia dengan Tuhannya dengan melalui upacara adat yang terus terjaga secara turun temurun
  5. Pertahanan dan keamanan: Pancasila menjaga keutuhan NKRI dengan asas-asas yang luhur dalam segala bentuk upaya menjaga kemanan.

2. Kedudukan Pancasila sebagai Ideologi Terbuka
Keterbukaan Pancasila mengandung pengertian bahwa Pancasila senantiasa mampu berinteraksi secara dinamis. Nilai-nilai Pancasila tidak berubah, namun pelaksanaannya disesuaikan dengan kebutuhan dan tantangan nyata yang kita hadapi dalam setiap waktu. Hal ini dimaksudkan untuk menegaskan bahwa ideologi Pancasila bersifat aktual, dinamis, antisipatif dan senantiasa mampu menyesuaikan diri dengan perkembangan zaman, ilmu pengetahuan dan teknologi serta dinamika perkembangan aspirasi masyarakat. Keterbukaan ideologi Pancasila mengandung nilai-nilai sebagai berikut:
  1. Nilai Dasar, yaitu hakikat kelima sila Pancasila: Ketuhanan, Kemanusiaan, Persatuan, Kerakyatan, Keadilan. Nilai-nilai dasar tersebut bersifat universal, sehingga di dalamnya terkandung cita-cita, tujuan, serta nilai-nilai yang baik dan benar. Nilai dasar ini bersifat tetap dan terlekat pada kelangsungan hidup negara. Nilai dasar tersebut selanjutnya dijabarkan dalam pasal-pasal Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945.
  2. Nilai instrumental, yaitu penjabaran lebih lanjut dari nilai-nilai dasar ideologi Pancasila. Misalnya program-program pembangunan yang dapat disesuaikan dengan perkembangan zaman dan aspirasimasyarakat, undang-undang, dan departemen-departemen sebagai lembaga pelaksana juga dapat berkembang. Pada aspek ini senantiasa dapat dilakukan perubahan.
  3. Nilai praksis, yaitu merupakan realisasi nilai-nilai instrumental dalam suatu pengalaman nyata dalam kehidupan sehari-hari dalam bermasyarakat, berbangsa, dan bernegara. Dalam realisasi praksis inilah maka penjabaran nilai-nilai Pancasila senantiasa berkembang dan selalu dapat dilakukan perubahan dan perbaikan (reformasi) sesuai dengan perkembangan zaman dan aspirasi masyarakat. Inilah sebabnya bahwa ideologi Pancasila merupakan ideologi yang terbuka.

Pancasila sebagai ideologi terbuka secara struktural memiliki tiga dimensi, yaitu:
a. Dimensi Idealisme
Dimensi ini menekankan bahwa nilai-nilai dasar yang terkandung dalam Pancasila yang bersifat sistematis, rasional dan menyeluruh itu, pada hakikatnya bersumber pada filsafat Pancasila. Dimensi idealisme yang terkandung dalam Pancasila mampu memberikan harapan, optimisme serta mampu mendorong motivasi pendukungnya untuk berupaya mewujudkan cita-citanya.

b. Dimensi normatif
Dimensi ini mengandung pengertian bahwa nilai-nilai yang terkandung dalam pancasila perlu dijabarkan dalam suatu sistem norma, sebagaimana terkandung dalam norma-norma keagamaan. Dalam pengertian ini Pancasila terkandung dalam Pembukaan Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 yang merupakan tertib hukum tertinggi dalam negara Republik Indonesia serta merupakan staatsfundamentalnorm (pokok kaidah negara yang fundamental).

c. Dimensi Realitas
Dimensi ini mengandung makna bahwa suatu ideologi harus mampu mencerminkan realitas kehidupan yang berkembang dalam masyarakat. Dengan kata lain, Pancasila memiliki keluwesan yang memungkinkan dan bahkan merangsang pengembangan pemikiran-pemikiran baru yang relevan tentang dirinya, tanpa menghilangkan atau mengingkari hakikat yang terkandung dalam nilai-nilai dasarnya.

Berdasarkan dimensi yang dimiliki oleh Pancasila sebagai ideologi terbuka, maka ideologi Pancasila:
  • Tidak bersifat utopis, yaitu hanya merupakan sistem ide-ide belaka yang jauh dari kehidupan sehari-hari secara nyata
  • Bukan merupakan suatu doktrin belaka yang bersifat tertutup, melainkan suatu norma yang bersifat idealis, nyata dan reformatif yang mamapu melakukan perubahan.
  • Bukan merupakan suatu ideologi yang pragmatis, yang hanya menekankan pada segi praktis-praktis belaka tanpa adanya aspek idealisme.

Pancasila dapat dipastikan bukan merupakan ideologi tertutup, tetapi ideologi terbuka. Akan tetapi, meskipun demikian keterbukaan Pancasila bukan berarti tanpa batas. Keterbukan ideologi Pancasila harus selalu memperhatikan:
  • Stabilitas nasional yang dinamis
  • Larangan untuk memasukan pemikiran-pemikiran yang mengandung nilai-nilai ideologi marxisme, leninisme dan komunisme
  • Mencegah berkembanganya paham liberal
  • Larangan terhadap pandangan ekstrim yang menggelisahkan kehidupan masyarakat
  • Penciptaan norma yang barus harus melalui konsensus
Posted by Nanang_Ajim
Mikirbae Updated at: 11:49 PM

Penerapan Pancasila dari Masa Ke Masa

Kedudukan Pancasila sebagai dasar negara dan pandangan hidup bangsa dalam perwujudannya banyak sekali mengalami pasang surut. Bahkan sejarah bangsa kita telah mencatat bahwa pernah ada upaya untuk mengganti Pancasila sebagai dasar negara dan pandangan hidup bangsa dengan ideologi lainnya. Upaya ini dapat digagalkan oleh bangsa Indonesia sendiri. Meskipun demikian, tidak berarti ancaman terhadap Pancasila sebagai dasar negara sudah berakhir. Tantangan masa kini dan masa depan yang terjadi dalam perkembangan masyarakat Indonesia dan dunia internasional, dapat menjadi ancaman bagi nilai-nilai Pancasila sebagai dasar negara dan pandangan hidup.

1. Masa Orde Lama
Masa orde lama adalah masa pencarian bentuk penerapan Pancasila terutama dalam sistem kenegaraan. Terdapat 3 periode penerapan Pancasila yang berbeda, yaitu periode 1945-1950, periode 1950-1959, dan periode 1959-1966.

Periode 1945-1950
Pada periode 1945-1950 ada upaya-upaya mengganti Pancasila dengan ideologi yang lain. Upaya-upaya tersebut terlihat dari munculnya gerakan-gerakan pemberontakan yang tujuannya menganti Pancasila dengan ideologi lainnya. Ada dua pemberontakan yang terjadi pada masa tersebut yaitu sebagai berikut.
  1. Pemberontakan PKI di Madiun terjadi pada tanggal 18 September 1948 yang dipimpin oleh Muso. Tujuan utamnay adalah mendirikan negara Soviet Indonesia yang berideologi komunis yang berarti pemberontakan tersebut akan mengganti Pancasila dengan paham komunis. Pemberontakan ini pada akhirnya bisa digagalkan.
  2. Pemberontakan DI/TII  yang dipimpin oleh Sekarmaji Marijan Kartosuwiryo. Pemberontakan ini ditandai dengan didirikannya Negara Islam Indonesia (NII) pada tanggal 17 Agustus 1949. Tujuan utama didirikannya NII adalah untuk mengganti Pancasila sebagai dasar negara dengan syari’at islam. Kartosuwiryo bersama para pengikutnya baru bisa ditangkap pada tanggal 4 Juni 1962.
orde lama
Periode 1950-1959
Pada periode ini dasar negara tetap Pancasila, akan tetapi dalam penerapannya lebih diarahkan seperti ideologi leberal. Hal tersebut dapat dilihat dalam penerapan sila keempat yang tidak lagi berjiwakan musyawarah mufakat, melainkan suara terbanyak (voting). Sehingga penerapan Pancasila selama periode ini adalah Pancasila diarahkan sebagai ideologi liberal yang ternyata tidak menjamin stabilitas pemerintahan.

Pada periode ini muncul pemberontakan RMS, PRRI, dan Permesta yang ingin melepaskan diri dari NKRI. Namun dalam bidang politik pemilu 1955 dianggap sebagai pemilu paling demokratis. Namun anggota Konstituante hasil pemilu tidak dapat menyusun Undang-Undang Dasar sehingga menimbulkan krisis politik, ekonomi, dan keamanan, yang menyebabkan pemerintah mengeluarkan Dekrit Presiden 1959 untuk membubarkan Konstituante, Undang-Undang Dasar Sementara Tahun 1950 tidak berlaku, dan kembali kepada Undang-Undang Dasar Tahun 1945.

Periode 1956-1965
Periode ini dikenal sebagai periode demokrasi terpimpin karena demokrasi bukan berada pada kekuasaan rakyat sehingga yang memimpin adalah nilai-nilai Pancasila tetapi berada pada kekuasaan pribadi presiden Soekarno. Akibatnya Soekarno menjadi pemimpin yang otoriter, misalnya beliau diangkat menjadi presiden seumur hidup, dan menggabungkan Nasionalis, Agama, dan Komunis, yang ternyata tidak cocok bagi NKRI.

Pada periode ini terjadi Pemberontakan PKI pada tanggal 30 September 1965 yang dipimpin oleh D.N Aidit. Tujuan pemberontakan ini adalah kembali mendirikan Negara Soviet di Indonesia serta mengganti Pancasila dengan paham komunis, namun pemberontakkan ini dapat digagalkan.

2. Masa Orde Baru
Era baru dalam pemerintahan dimulai setelah melalui masa transisi yang singkat yaitu antara tahun 1966-1968. Jenderal Soeharto dipilih menjadi Presiden Republik Indonesia. Visi utama pemerintahan Orde Baru ini adalah untuk melaksanakan Pancasila dan UUD 1945 secara murni dan konsekuen dalam setiap aspek kehidupan masyarakat Indonesia.

Presiden Soeharto sebagai tokoh utama Orde Baru dianggap sebagai sesosok yang mampu mengeluarkan bangsa ini keluar dari keterpurukan. Beliau berhasil membubarkan PKI dan berhasil menciptakan stabilitas keamanan negeri. Itulah beberapa anggapan yang menjadi dasar kepercayaan rakyat terhadap pemerintahan Orde Baru di bawah pimpinan Presiden Soeharto.

Harapan rakyat tersebut tidak sepenuhnya terwujud. Karena, sebenarnya tidak ada perubahan yang subtantif dari kehidupan politik Indonesia. Dalam perjalanan politik pemerintahan Orde Baru, kekuasaan Presiden merupakan pusat dari seluruh proses politik di Indonesia. Lembaga Kepresidenan merupakan pengontrol utama lembaga negara lainnya baik yang bersifat suprastruktur (DPR, MPR, DPA, BPK dan MA) maupun yang bersifat infrastruktur (LSM, Partai Politik, dan sebagainya).

Selain itu juga Presiden Soeharto mempunyai sejumlah legalitas yang tidak dimiliki oleh siapapun seperti Pengemban Supersemar, Mandataris MPR, Bapak Pembangunan dan Panglima Tertinggi ABRI.

3. Masa Reformasi
Pada masa reformasi, penerapan Pancasila sebagai dasar negara dan pandangan hidup bangsa terus menghadapi berbagai tantangan. Penerapan Pancasila tidak lagi dihadapkan pada ancaman pemberontakan-pemberontakan yang ingin mengganti Pancasila dengan ideologi lain, akan tetapi lebih dihadapkan pada kondisi kehidupan masyarakat. Beberapa tantangan yang dihadapi pada masa reformasi antara lain sebagai berikut.
  • Adanya kebebasan berbicara, berorganisasi, berekspresi dan sebagainya di satu sisi dapat memacu kreativitas masyarakat, namun di sisi lainya berdampak negatif yang merugikan bangsa Indonesia sendiri. Banyak hal negatif yang timbul sebagai akibat penerapan konsep kebebasan yang tanpa batas, seperti munculnya pergaulan bebas, pola komunikasi yang tidak beretika yang dapat memicu terjadinya perpecahan, dan sebagainya.
  • Tantangan lainnya adalah menurunnya rasa persatuan dan kesatuan diantara sesama warga yang ditandai dengan adanya tawuran pelajar,dan  tindak kekerasan yang dijadikan sebagai alat untuk menyelesaikan permasalahan dan sebagainya.
  • Bangsa Indonesia dihadapkan pada perkembangan dunia yang sangat cepat dan mendasar, serta berpacunya pembangunan bangsa-bangsa. Dunia saat ini sedang terus dalam gerak mencari tata hubungan baru, baik di lapangan politik, ekonomi maupun pertahanan keamanan. Sehingga kewaspadaan dan kesiapan harus kita tingkatkan untuk menanggulangi penyusupan ideologi lain yang tidak sesuai dengan Pancasila.

Salah satu kejadian yang sering kita lihat dalam kehidupan sehari-hari adalah tawuran pelajar. Tawuran pelajar ini disebabkan oleh beberapa faktor.
  1. Keluarga merupakan salah satu faktor yang menyebabkan tawuran antar pelajar. Karena baik buruknya rumah tangga sebuah keluarga akan mempengaruhi anak. Orang tua yang otoriter dalam pengasuhan yang dipenuhi tindakan kekerasan terhadap anak. 
  2. Kualitas pengajaran yang tidak begitu memadai dan kurang menunjang proses belajar. Misalnya saja guru yang lebih berperan sebagai pelaksana aturan dan sebagai penghukum sehingga tidak bisa memberikan pendidikan moral dengan baik.
  3. Faktor lingkungan yang memiliki pengaruh buruk. Misalnya saja lingkungan kota yang penuh dengan kekerasan, yang disaksikan para remaja, adanya kelompok geng yang memiliki perilaku tidak baik, dan munculnya perbedaan resepsi yang akan mengakibatkan konflik diantara masyrakat lingkungan.

Untuk mengatasi tawuran antar pelajar memang diperlukan kerjasama yang baik antara keluarga (masyarakat) dengan sekolah. Keluarga sebagai pendidikan utama siswa daharapkan dapat memberikan contoh yang baik bagi siswa. Sekolah sebagai lembaga pendidikan juga harus mampu memberikan pendidikan moral yang baik bagi siswa. Selain itu, dari masing masing siswa harus introspeksi, jika mereka bertindak sesuai dengan norma yang ada tentunya tawuran tidak perlu terjadi.

Tawuran antar pelajar dapat menimbulkan perselisihan antar sekolah juga antar individu dan kelompok selain itu juga tawuran merupakan tindakan negatif yang di lakukan remaja karena sifatnya yang masih labil. Akan lebih baik jika antar sekolah mempererat tali silahturahmi misalnya membuat event-event olah raga bersama antar sekolah. Bagi para siswa sendiri, untuk menghindari tawuran antar pelajar mereka dapat membekali diri dengan iman dan taqwa, menyambung silahturahmi antar sekolah, dan tidak memilah milih teman sehingga tawuran antar pelajar tidak terjadi. Tugas utama seorang pelajar adalah belajar untuk mempersiapkan masa depan mereka.
Posted by Nanang_Ajim
Mikirbae Updated at: 6:45 PM

Biaya dan Transmisi Listrik

Transmisi Tenaga Listrik merupakan proses penyaluaran tenaga listrik dari tempat pembangkit tenaga listrik (Power Plant) hingga Saluran distribusi listrik (substation distribution) sehingga dapat disalurkan sampai pada konsumen pengguna listrik. Proses dan cara menyalurkan energi listrik pada jarak yang berjauhan dari satu tempat ke tempat lainnya (dari pembangkit listrik ke gardu induk dan dari satu gardu induk ke gardu induk lainnya), yang terdiri dari konduktor yang direntangkan antara tiang-tiang (tower), melalui isolator-isolator, dengan sistem tegangan tinggi/ekstra tinggi.

Transmisi listrik jarak jauh dilakukan dengan menaikkan tegangan listrik. Jika tegangan listrik untuk transmisi jarak jauh rendah, maka arus listriknya akan menjadi besar sehingga diperlukan kabel listrik yang besar dan banyak energi yang terbuang menjadi kalor saat listrik disalurkan dari PLN ke rumah-rumah. Namun, dengan tegangan yang tinggi, maka arus listrik akan menjadi kecil sehingga kabel listrik yang dibutuhkan kecil dan tidak terlalu banyak energi yang terbuang.
transmisi energi listrik
Urutan dalam transmisi enegi listrik antara lain sebagai berikut.
  1. Uap air digunakan sebagai sumber utama pembangkit listrik
  2. Arus listrik sebelum dialirkan ke rumah penduduk tegangannya dinaikkan terlebih dahulu dengan menggunakan transformator step up.
  3. Untuk memenuhi kebutuhan industri, beberapa transformator step down digunakan untuk menurunkan tegangan hingga beberapa ribu volt.
  4. Sebelum dialirkan ke rumah penduduk, tegangan listrik diturunkan kembali hingga 220 volt

Agar tegangan listrik dari PLN dapat dinaikkan, maka diperlukan transformator step up. PLN memproduksi listrik dengan tegangan sebesar 10.000 volt, sehingga perlu dinaikkan menjadi sekitar 150.000 volt. Transmisi energi listrik dengan tegangan sebesar ini dilakukan dengan menaikkan kabel pada gardu-gardu listrik yang tinggi agar aman bagi penduduk. Pada transmisi berikutnya digunakan transformator step down untuk menurunkan tegangan hingga menjadi 220 volt sehingga dapat langsung didistribusikan ke penduduk.

Menghitung Biaya Listrik
Selain lampu, energi listrik juga dimanfaatkan untuk mengoperasikan berbagai teknologi untuk menunjang kehidupan manusia. Total biaya listrik setiap bulan yang dibayarkan kepada PLN dihitung sesuai penggunaan energi listrik di rumah. Melalui kWh meter yang biasa dipasang di rumah, petugas PLN setiap bulan mendatangi dan mencatat besar energi listrik yang telah digunakan. Energi yang telah digunakan tersebut dikalikan dengan tarif dasar listrik yang telah ditentukan.

Perhitungan biaya listrik di lakukan dengan mengalikan energi listrik yang terpakai dengan tarif dasar listrik per kWh. Misalnya sebuah lampu dengan daya 10 watt dinyalakan dalam waktu 8 jam/hari selama 30 hari. Karena lampu 10 watt artinya dalam 1 detik menggunakan energi listrik sebesar 10 joule, maka energi total yang digunakan lampu selama 30 hari adalah
W = P x t 
= 10 x 8 x 30 = 2400 Wh
= 2,4 kWh.

W = energi listrik (kWh)
p = daya listrik (W)
t = waktu (jam)

Jika tarif dasar listriknya Rp. 385, maka biaya yang harus dibayarkan adalah sebesar Rp. 924.

Contoh Soal
Sebuah rumah menyalakan sebuah lampu 40 W selama 5 jam sehari. Jika harga listrik Rp 500,- per kWh, berapakah biaya yang harus dibayarkan dalam sebulan (30 hari)?

Diketahui:
p = 40 W (daya)
t = 5 jam
Harga = Rp 500/kWh
Ditanya: Biaya = ?
Karena biaya berdasarkan besar energi, maka yang dihitung adalah energi.

W = p x t
= 40 x 5
= 200 Wh (sehari)

Dalam sebulan,
W = 30 x 200 Wh
= 6000 Wh
= 6 kWh

Biaya = Rp 500. x 6 kWh
= Rp 3.000.

Jadi biaya yang harus dibayar dalam sebulan Rp 3.000.

Contoh Soal 2
Sebuah keluarga menggunakan alat-alat listrik sebagai berikut.
  1. TV berdaya 350 watt dinyalakan selama 12 jam/hari
  2. Radio dengan daya 15 watt dinyalakan selama 10 jam sehari
  3. Lemari es berdaya 350 watt dinyalakan selama 18 jam/hari
  4. Mesin cuci berdaya 500 watt dinyalakan selama 5 jam/hari
  5. Pompa air berdaya 250 watt dinyalakan selama 4 jam/hari.

Hitunglah biaya listrik yang harus dibayar selama satu bulan (30 hari) jika harga 1 kWh Rp.200 dan biaya pelanggan Rp.5.000.

Diketahui :
TV : P = 350 watt, t = 12 jam
Radio : P = 15 watt, t = 10 jam
Lemari es = 350 x 18 = 6.300 Wh
Mesin cuci : P = 500 watt, t = 5 jam
Pompaa air : P = 250 watt, t = 4 jam

Ditanyakan biaya listrik selama 1 bulan (30 hari) dengan harga 1 kWh Rp.200 danj biaya pelanggan Rp. 5.000 sebulan.

Jawab :
W = P x t
TV  = 350 x 12 jam = 4.200 Wh
Radio = 15 x 10 = 150 Wh
Lemari es = 350 x 18 = 6.300 Wh
Mesin cuci = 500 x 5 = 2.500 Wh
Pompaa air = 250 x 4 = 1.000 Wh
Jumlah 14.150 Wh : 1.000 = 14,15 kWh
Biaya rekening 14,15 x Rp.200 = 2.830

Biaya rekening listrik selama 1 bulan (30 hari) adalah (Rp.2.830 x 30) + biaya langganan = Rp.84.900 + Rp.5.000 = 89.900.
Posted by Nanang_Ajim
Mikirbae Updated at: 4:05 PM

Saluran Pencernaan Makanan

Pencernaan merupakan proses memecah makanan menjadi molekul yang lebih kecil, sehingga dapat diserap oleh tubuh melalui pembuluh darah. Makanan diproses dalam tubuh melalui empat tahap, yaitu: ingesti, digesti (pencernaan), absorbsi (penyerapan), dan defekasi (pengeluaran). Pencernaan mekanik terjadi ketika makanan dikunyah, dicampur, dan diremas. Pencernaan mekanik contoh terjadi di dalam mulut, yaitu pada saat makanan dihancurkan oleh gigi. Pencernaan kimia terjadi ketika reaksi kimia yang menguraikan molekul besar makanan menjadi molekul yang lebih kecil.

1. Organ Pencernaan Utama
Sistem pencernaan terdiri atas organ utama berupa saluran pencernaan dan organ aksesoris (tambahan). Saluran pencernaan merupakan saluran yang dilalui bahan makanan, dimulai dari mulut, kerongkongan, lambung, usus halus, usus besar, rektum, dan berakhir di anus. Sedangkan lidah, gigi, kelenjar saliva, hati, kantung empedu, dan pankreas merupakan organ aksesoris yang membantu pencernaan mekanik dan kimia. Kelenjar pencernaan adalah organ aksesoris yang mengeluarkan enzim untuk membantu mencerna makanan. Sistem pencernaan yang meliputi saluran pencernaan dan organ aksesoris sebagai berikut.

a. Mulut. 
Pencernaan ingesti adalah proses masuknya makanan dan cairan dari lingkungan ke dalam tubuh melalui proses menelan. Di dalam rongga mulut, terdapat gigi, lidah, dan kelenjar air liur (saliva). Air liur mengandung mukosa (lendir), senyawa antibakteri dan enzim amilase.
mulut dan kerongkongan

b. Kerongkongan (Esofagus). 
Setelah melalui rongga mulut, makanan yang berbentuk bolus akan masuk ke dalam tekak (faring). Faring adalah saluran yang memanjang dari bagian belakang rongga mulut sampai ke permukaan kerongkongan (esofagus). Pada pangkal faring terdapat katup pernapasan yang disebut epiglotis. Epiglotis berfungsi untuk menutup ujung saluran pernapasan (laring) agar makanan tidak masuk ke saluran pernapasan. Setelah melalui faring, bolus menuju ke esofagus (kerongkongan). Otot kerongkongan berkontraksi sehingga menimbulkan gerakan meremas yang mendorong bolus ke dalam lambung. Gerakan otot kerongkongan ini disebut gerakan peristaltik.

c. Lambung.
Setelah dari esophagus, makanan masuk ke lambung. Di dalam lambung terjadi pencernaan mekanik dan kimia. Secara mekanik otot lambung berkontraksi mengaduk-aduk bolus. Secara kimiawi bolus tercampur dengan getah lambung yang mengandung HCl, enzim pepsin, dan renin. Setelah melalui proses pencernaan selama 2-4 jam bolus menjadi bahan berwarna kekuningan yang disebut kimus (bubur usus). Kimus akan masuk sedikit demi sedikit ke dalam usus halus.
lambung
d. Usus Halus.
Kimus telah sampai di usus halus. Usus halus memiliki panjang 4-7 meter. Usus halus terdiri atas tiga bagian, yaitu usus dua belas jari (duodenum), usus tengah (jejunum), dan usus penyerapan (ileum).
  • Pada duodenum terdapat saluran yang terhubung dengan kantung empedu dan pankreas. Cairan pankreas mengandung enzim lipase, amilase, dan tripsin. Lipase akan bekerja mencerna lemak, amilase akan mencerna amilum, dan tripsin akan mengubah protein menjadi polipeptida. Cairan empedu juga bekerja mengemulsikan lemak pada kimus dengan cara mengubah lemak menjadi larut dengan air
  • Pankreas juga menghasilkan hormon insulin yang berfungsi menurunkan kadar gula darah. Selanjutnya, pencernaan makanan dilanjutkan di jejunum. Pada bagian ini terjadi pencernaan terakhir sebelum zat-zat makanan diserap. Selanjutnya, penyerapan zat-zat makanan terjadi di ileum. Glukosa, vitamin yang larut dalam air, asam amino, dan mineral setelah diserap oleh vili usus halus akan dibawa oleh pembuluh darah kemudian diedarkan ke seluruh tubuh, sedangkan asam lemak, gliserol, dan vitamin yang larut dalam lemak setelah diserap oleh vili usus halus akan dibawa oleh pembuluh getah bening dan akhirnya masuk ke dalam pembuluh darah.

    e. Usus Besar
    Usus besar atau kolon memiliki panjang ± 1 meter dan terdiri atas kolon (mendatar) ascendens, kolon (menurun) transversum, kolon decendens, dan berakhir pada anus. Di antara usus halus dan usus besar terdapat usus buntu (sekum). Pada ujung sekum terdapat tonjolan kecil yang disebut umbai cacing (appendiks) yang berisi sejumlah sel darah putih yang berperan dalam imunitas. Di dalam usus besar terdapat bakteri Escherichia coli yang membantu membusukkan sisa-sisa makanan tersebut. Bakteri Escherichia coli mampu membentuk vitamin K dan B12. Sisa makanan yang tidak terpakai oleh tubuh beserta gas-gas yang berbau disebut tinja (feses) akan dikeluarkan melalui anus.
    usus besar
    2. Organ Pencernaan Tambahan
    Organ pencernaan tambahan berupa kelenjar-kelenjar pencernaan. Kelenjar ini berperan membantu dalam mencerna makanan. Kelenjar pencernaan berfungsi menghasilkan enzim-enzim yang digunakan dalam membantu pencernaan makanan secara kimiawi.

    3. Enzim-Enzim Pencernaan
    Proses pencernaan makanan pada manusia tidak dapat dilepaskan dari enzim. Enzim adalah sejenis protein yang mempercepat laju reaksi kimia dalam tubuh. Enzim-enzim pencernaan dihasilkan oleh kelenjar pencernaan antara lain sebagai berikut.
    Organ Tempat Pencernaan Penghasil
    Getah
    Getah/Enzim yang Dihasilkan Fungsi
    Mulut Kelenjar
    saliva
    Amilase, mucus/
    lendir, air
    Memecah pati (amilum) menjadi maltosa
    Lambung Dinding
    lambung
    Asam lambung (HCl) Membunuh bakteri, membantu pepsin, melarutkan mineral
    Enzim Renin Mengubah kaseinogen menjadi kasein
    Enzim Pepsin Mengubah protein menjadi proteosa, pepton dan polipeptida
    Usus halus Pankreas Enzim Karbohidrase
    Pankreas
    Mencerna amilum menjadi maltosa atau disakarida lainnya
    Enzim Lipase Pankreas Mengubah emulsi lemak menjadi asam lemak dan gliserol
    Enzim Tripsin Mengubah protein menjadi polipeptida
    Enzim Amilase
    Pankreas
    Mengubah amilum menjadi disakarida (maltosa)
    Dinding usus halus Enzim
    Enterokinase
    Mengubah Tripsinogen menjadi Tripsin yang digunakan dalam saluran pankreas
    Enzim Maltase Mengubah Maltosa menjadi Glukosa
    Enzim Laktase Mengubah Laktosa menjadi Glukosa dan Galaktosa
    Enzim Sukrase Mengubah Sukrosa menjadi Glukosa dan Fruktosa
    Enzim Peptidase Mengubah Polipeptida menjadi Asam Amino
    Enzim Lipase Mengubah lemak menjadi asam lemak dan Gliserol
    Hati Empedu Mengemulsikan lemak
    Posted by Nanang_Ajim
    Mikirbae Updated at: 6:08 PM