Home » » Pengertian dan Jenis Norma Sosial

Pengertian dan Jenis Norma Sosial

Setiap manusia mempunyai sejumlah kebutuhan yang harus dipenuhi untuk melangsungkan kehidupannya. Apabila manusia berhasil memenuhi kebutuhan tersebut, kehidupannya akan sejahtera. Setiap manusia untuk melakukan berbagai daya upaya demi mencapai kesejahteraan sehingga di masyarakat akan terjadi benturan antara satu orang dengan orang yang lain. Agar kehidupan berlangsung dengan tertib, masyarakat memerlukan seperangkat norma sosial.

1. Pengertian Norma Sosial
Norma adalah peraturan hidup yang tumbuh dalam masyarakat sebagai unsur pengikat dan pengendali manusia dalam kehidupan masyarakat. Dengan ditaatinya norma-norma tersebut maka kehidupan bermasyarakat tentunya ada dalam kedamaian dengan toleransi tinggi. Guna mendukung tercapainya nilai yang dianut, tentu dibutuhkan norma-norma sebagai aturan berperilaku.

Norma sosial menurut Soerjono Soekanto (1989) sebagai aturan yang berlaku di dalam masyarakat yang disertai dengan sanksi bagi individu atau kelompok bila melanggar aturan tersebut. Sanksi bisa berupa teguran, denda, pengucilan, atau hukuman fisik. Individu wajib mematuhi norma yang telah dirumuskan.

Norma sosial dibutuhkan untuk mewujudkan nilai-nilai sosial. Ketika masyarakat menyepakati perlunya persatuan dan kebersamaan di antara warga masyarakat, dibuatlah suatu aturan bersikap serta bertindak yang dapat mewujudkan nilai persatuan dan kebersamaan itu.

2. Macam-Macam Norma sosial
Norma sosial yang ada di masyarakat dapat dikelompokan berdasarkan kekuatan mengikatnya dan berdasarkan bidang kehidupan tertentu.

1. Norma Berdasarkan Kekuatan Mengikatnya
Norma-norma yang ada di dalam masyarakat mempunyai kekuatan mengikat yang berbeda-beda. Ada norma yang berdaya ikat lemah, sedang, dan kuat. Berdasarkan kekuatan mengikatnya, Soerjono Soekanto (1989) menuliskan empat norma, yaitu cara (usage), kebiasaan (folkways), tata kelakuan (mores), dan adat-istiadat (custom).
  1. Cara (Usage) Cara menunjuk pada suatu bentuk perbuatan. Cara lebih menonjol dalam hubungan antarindividu dalam masyarakat. Suatu penyimpangan terhadap cara tidak akan mengakibatkan hukuman yang berat. Individu yang melanggar cara hanya sekadar dicela oleh individu yang lain. Contoh cara ialah melipat lembar halaman buku untuk menandai bagian buku yang telah dibaca.
  2. Kebiasaan (Folkways). Kebiasaan diartikan sebagai perbuatan yang diulang-ulang dalam bentuk yang sama karena banyak orang menyukai perbuatan tersebut. Sedangkan menurut R.M. Mac Iver dan Charles H. Page seperti dikutip Soerjono Soekanto (1989), kebiasaan merupakan perikelakuan yang diakui dan diterima oleh masyarakat. Kebiasaan mempunyai kekuatan mengikat yang lebih besar daripada cara.
  3. Tata kelakuan (Mores). Menurut Mac Iver dan Page seperti dikutip Soerjono Soekanto (1989), kebiasaan yang diterima sebagai norma-norma pengatur berarti telah meningkat menjadi tata kelakuan (mores). Tata kelakuan digunakan oleh masyarakat secara sadar maupun tidak sadar untuk mengawasi warga masyarakat.
  4. Adat-Istiadat (Custom). Tata kelakuan yang kekal dan menyatu dengan pola-pola perilaku masyarakat dapat meningkat kekuatan mengikatnya menjadi adat istiadat (custom). Anggota masyarakat yang melanggar adat istiadat akan menderita sanksi berat dari masyarakat.

2. Menurut Bidang-bidang Kehidupan Tertentu
Norma sosial yang berlaku di masyarakat sangatlah beragam. Menurut kajian sosiologi, bermacam-macam norma sosial itu dapat dikelompokkan menjadi beberapa pengertian berikut.
Norma Sosial
  1. Norma Agama. Norma agama berasal dari Tuhan Yang Maha Esa yang diajarkan kepada manusia melalui ajaran agama. Contohnya, tindakan berpuasa di kalangan umat muslim serta ajaran untuk tidak merugikan orang lain. Orang yang melanggar norma agama akan mendapat dosa.
  2. Norma Kesusilaan. Norma kesusilaan berasal dari hati nurani sehingga seseorang dapat membedakan antara perbuatan yang dianggap baik dengan perbuatan yang dianggap buruk. Contoh norma kesusilaan antara lain anak harus menghormati orang tuanya atau setiap orang dilarang melakukan hubungan seksual di luar nikah. Orang yang melanggar norma kesusilaan akan dikucilkan secara fisik dan batin.
  3. Norma Kesopanan. Norma kesopanan mengarah pada tingkah laku yang dianggap wajar dalam kehidupan bermasyarakat. Contoh norma kesopanan ialah mengucapkan salam saat memasuki rumah orang lain, menyapa kenalan yang kita temui di jalan, atau makan dengan menggunakan tangan kanan. Pelanggaran terhadap norma ini akan dikenai celaan, kritik, dan lain-lain.
  4. Norma Kebiasaan. Norma kebiasaan menunjuk pada perbuatan yang diulang-ulang karena disenangi oleh banyak orang. Contohnya, jika bepergian ke tempat yang jauh, kita membelikan oleh-oleh untuk keluarga dan tetangga dekat. Sanksi bagi pelanggar norma kebiasaan berupa celaan atau pengucilan.
  5. Norma Hukum. Norma hukum berupa rangkaian aturan yang berisi perintah dan larangan yang dibuat oleh lembaga formal, seperti pemerintah. Contohnya, perintah memakai helm standar bagi pengendara motor atau Undang-Undang Nomor 22 tentang Pemerintahan Desa. Pelanggaran terhadap norma hukum akan dikenai denda, penjara, bahkan hukuman mati.

4. Peran Norma Sosial
Norma sosial dibentuk dan disepakati bersama. Tidak dapat dipungkiri bahwa nilai dan norma dijadikan sebagai pelindung dari tindakan destruktif orang lain terhadap diri. Nilai dan norma sosial memiliki peranan yang berarti bagi individu anggota suatu masyarakat maupun masyarakat secara keseluruhan. Peran-peran tersebut antara lain:
  1. Sebagai Petunjuk Arah (Orientasi) Bersikap dan Bertindak
  2. Sebagai Pemandu dan Pengontrol bagi Sikap dan Tindakan Manusia
  3. Sebagai Pendorong Sikap dan Tindakan Manusia
  4. Sebagai Benteng Perlindungan bagi Keberadaan Masyarakat
  5. Sebagai Alat Pemersatu Anggota Masyarakat

5. Pelanggaran terhadap Nilai dan Norma Sosial
Pelanggaran atas nilai sosial tidak mudah dikenali. Kita dapat mengenali terjadinya pelanggaran terhadap norma dengan memerhatikan tindakan seseorang yang tidak sesuai dengan norma. Berdasarkan tingkat penyimpangan yang dilakukan, pelaku pelanggaran dapat diberi sebutan sebagai berikut.
  1. Pembandel, jika ia tidak tunduk kepada nasihat orang-orang di lingkungan agar mau mengubah sikapnya sesuai kaidah.
  2. Pembangkang, jika ia tidak mau tunduk kepada peringatan orang- orang yang berwenang di lingkungannya.
  3. Pelanggar, jika ia melanggar norma-norma sosial yang berlaku.
  4. Penjahat, jika ia mengabaikan norma sosial sehingga menimbulkan kerugian harta dan jiwa di lingkungannya.
Posted by Nanang_Ajim
Mikirbae.com Updated at: 7:46 PM

0 komentar:

Post a Comment

Mohon tidak memasukan link aktif.